Ditemukan 896217 data
106 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 13/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 1 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
143/B/2023/PT.TUN.SBY.
89 — 32
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
162/Pdt.G/2023/MS.Mrd
88 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 4/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 31 Mei 2023 yang dimohonkan banding ;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
121/B/2023/PT.TUN.SBY.
163 — 75
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 73/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 25 Oktober 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
179/B/2023/PT.TUN.SBY.
45 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 26 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Jth tanggal 14 Desember 2022 tersebut;
2448 K/Pid.Sus/2023
1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
EKO WAHYUDI bin SUWANDI alm
47 — 41
li>Mutasi rekening BCA nomor rekening 0886374482 atas nama NURYANI DIANA SARI, periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2022;
- Mutasi rekening Bank Mandiri nomor rekening 1250013524129 atas nama MUZAMMIL AKBAR, periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021;
- Mutasi rekening BCA nomor rekening 6910484263 atas nama EKO WAHYUDI, periode bulan September 2020 sampai dengan bulan Oktober 2022;
- Surat Komandan Pom Lantamal III Nomor : B/87/VIII/2023
tanggal 21 Agustus 2023 berisi dokumen berupa Laporan Kejadian Nomor : LK/12/II/2023/POM tanggal 21 Februari 2023 atas nama pelapor NURYANI DIANA SARI;
- Fotocopy bukti transfer;
- Fotocopy kwitansi;
- Fotocopy KTP, SIM A dan Kartu Tanda Prajurit TNI palsu, atas nama EKO WAHYUDI;
- Print-out percakapan Whatsapp;
- Surat Pernyataan tanggal 8 Agustus 2022 yang ditandatangani EKO WAHYUDI;
- Surat Pernyataan tanggal 22 Maret 2023 yang ditandatangani
oleh EKO WAHYUDI;
- Surat Somasi tanggal 12 Maret 2023 dan tanggal 16 Maret 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 11 warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
1339/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG HARYONO alias PAK BAMBANG bin (alm) SIMON HARTONO
44 — 0
2023 senilai Rp.1.344.000 kepada TB MARA JAYA JL PAKIS DELANGGU;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 018/IV/R/2023 tertanggal 11 April 2023 senilai Rp.580.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS dan 067/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.2.048.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO
068/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.3.325.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 064/V/R/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp.1.495.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN dan nomor 060/V/R/2023 tertanggal 22 Mei 2023 senilai Rp.925.000 kepada TB MULIA USAHA, DRONO
ANOM MBRAJAN, KLATEN dan nomor 030/IV/R/2023 tertanggal 31 April 2023 senilai Rp.624.000 kepada BP. ANOM MBRAJAN, KLATEN;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 1 Gambar nota yaitu nota nomor: 037/V/R/23 tertanggal 15 Mei 2023 senilai Rp.460.800 kepada BP.
9 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 03 Mei 2023 dan tanggal 21 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 11 Mei 2023 dan tanggal 4 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan
cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 24 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr BAMBANG HARYONO tanggal 30 Juni 2023 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;<
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor238/Pdt.P/2023/PA.Dp dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya Perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023
238/Pdt.P/2023/PA.Dp
16 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2057/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 18 Oktober 2023.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
2057/Pdt.G/2023/PA.Kis
8 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3146/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun Anggaran 2023;
3146/Pdt.G/2023/PA.Cms
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1055/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1055/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
1055/Pdt.G/2023/PA.LLG
98 — 52
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 889/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 20 Juli 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 586.000,00 (limaratus delapan puluh enam ribu rupiah);
899/Pdt.G/2023/PA.Pdg
24 — 19
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 555/Pdt.P/2023/PA.Sel dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
555/Pdt.P/2023/PA.Sel
13 — 9
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan Perkara Nomor 74/Pdt.P/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Kuala Simpang tahun anggaran 2023;
74/Pdt.P/2023/MS.Ksg
51 — 4
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 225/Pdt.G/2023/PA.Jr tanggal 10 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1444 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
268/Pdt.G/2023/PTA.Sby
133 — 85
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1189/Pdt.G/2023/PA.Seldari Para Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Selselesai karena dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
1189/Pdt.G/2023/PA.Sel
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1268/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
1268/Pdt.G/2023/PA.Dpk
20 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 918/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 918/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 ( lima ratus empatpuluh limaribu rupiah);
918/Pdt.G/2023/PA.Bbs
19 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 166/Pdt.P/2023/PA.TA;
- Menyatakan perkara Nomor 166/Pdt.P/2023/PA.TA selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
166/Pdt.P/2023/PA.TA
29 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Lss dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Lss dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 157.000,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus)
144/Pdt.G/2023/PA.Lss