Ditemukan 896040 data
8 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1455 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1455/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tuju puluh empat ribu rupiah);
1455/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm
38 — 4
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor133/Pdt.G/2023/PA.Pyb dariPenggugat;
2. Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Panyabungan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Panyabungan tahun anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara;133/Pdt.G/2023/PA.Pyb
38 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
249/Pdt.G/2023/PA.ML
85 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg tanggal 23 Nopember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
18 — 16
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
238/Pdt.P/2023/MS.KC
19 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS di cabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
966/Pdt.P/2023/PA.JS
16 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Mwdari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Manokwari Tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Mw
16 — 10
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 309/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor :309/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);309/Pdt.G/2023/MS.Tkn
22 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
206/Pdt.G/2023/MS.Tkn
37 — 20
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 6 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
26 — 12
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3241/Pdt.G/2023/PA.Bwi. tanggal 28 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
35 — 13
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2341/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra;
- Menyatakan perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
655/Pdt.G/2023/PA.Kra
43 — 18
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 14809/Pdt.G/2023/PA. Purwodadi ;
- Menyatakan perkara Nomor 1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd
17 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1171/Pdt.G/2023/PA.Badg
Muhammad Viata Aria Pranaka
15 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang tanggal 26 Juni 2023 dalam Register Nomor 447/Pdt.P/2023/PN Mlg dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp163.600,00 (seratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
447/Pdt.P/2023/PN Mlg
16 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 336/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret perkara nomor 336/Pdt.P/2023/PA.Cbn pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
336/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Muh Rum
17 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Sgm;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mencoret Perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Sgm tersebut dari Register Perkara Perdata Permohonan yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PN Sgm
85 — 36
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 322/Pdt.G/2023/PA.JP tanggal 7 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1444 Hijriah.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
108/Pdt.G/2023/PTA.JK