Ditemukan 896040 data
83 — 29
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 97/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 12 Desember 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
77 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan para Pemohon, telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023;
73/Pdt.P/2023/PA.Lrt
64 — 15
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA. Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
31/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Dalam rekonvensi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ILHAM MISBAHUS SYUKRI
Terbanding/Penuntut Umum I : Erlando Julimar
87 — 15
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya
85/PID/2023/PT SMR
Muhajirin
31 — 11
Lahir di Jelateng, pada tanggal 31 Desember 1987, dengan nomor paspor B6241434 adalah orang yang sama dengan Muhajrin, Lahir di Dewa Pakok, Pada Tanggal 31 Desember 1988 sesuai dengan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 5201133112880108;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5201131511130007;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-04012023-0098;
- Surat Penolakan dari Imigrasi Nomor: W21.lMl.lMl.1-GR.01.01-2848 Tahun 2023
- Surat Keterangan Beda Nama No. 470/001/13.10/II/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Eyat Mayang. tertanggal 10 Februari 2023;
- Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/98/ll/2023/Res Lobar
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 145.000,00,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
38/Pdt.P/2023/PN Mtr
Terbanding/Penuntut Umum I : Samba Sadikin, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Nanang Ibrahim, SH.
68 — 41
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARIS Alias FAIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023 selain dan selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00
65/PID.SUS-LH/2023/PT GTO
Pembanding/Penggugat II : Michael Marsel Kumesan Diwakili Oleh : TAUFIEK DJAJA PUTRA LUKUM.SH
Terbanding/Tergugat II : Denny Kainde
Terbanding/Tergugat III : Teddy Mamonto
Terbanding/Tergugat IV : Jefri Sarundayang
Terbanding/Tergugat V : Yakin Kadengkang
Terbanding/Turut Tergugat : LILI KAINDE
34 — 34
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
DALAM PROVISI
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 19 Desember 2023 Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 19 Desember 2023 Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut;
Terbanding/Penuntut Umum : Dian Puspita. SH
66 — 0
FAISAL TANJUNG Alias PACUL Bin GANIFIONO;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan status barang bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri
Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 untuk dipertahankan dan dikuatkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa M.
1371/PID.SUS/2023/PT SBY
PT TERRA FACTOR INDONESIA
Tergugat:
1.PT ORION TRANSMINCO PASIFIK
2.PT STARGATE PASIFIC RESOURCES
125 — 58
- Mengabulkan permohonan pencabuatan gugatan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/ PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 berakhir karena dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 dari register perkara yang sedang berjalan untuk itu dengan alasan pencabutan perkara
56/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Terbanding/Penuntut Umum I : EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIANA SETIYAWATI, S.H
42 — 38
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Ibrahim Dika Fitra als.
Ibim Bin Winardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar
104/PID.SUS/2023/PT TPG
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HISYAM bin MUHAMMAD (alm) tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 351/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
4854 K/Pid.Sus/2023
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1123/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1123/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1031/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1031/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
1254/Pdt.G/2023/PA.Kis
NASPIUDDIN
30 — 16
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mencabut Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menyatakan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menetapkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
58/Pdt.P/2023/PN Mam
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 630/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
630/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.315.000. (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
134/Pdt.G/2023/PA.Tli
42 — 5
- Mengabulkan permohonanpencabutan perkara Nomor 158/Pdt.G/2023/PA.KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan perkara tersebutdalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
158/Pdt.G/2023/PA.KBr
Azman
Termohon:
Kapolres Langkat Cq. Kasat reskrim Polres Langkat
21 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Stb;
- Menyatakan Perkara Permohonan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Stb dicabut;
- Menyatakan biaya dalam perkara ini sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Stb
17 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
24/Pdt.P/2023/PA.Mdn