Ditemukan 1706385 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 0220/Pdt.G/2012/PAML
Tanggal 27 Nopember 2012 — Pemohon dan Termohon
464
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat2Rekonvensi Nafkah masa lalu Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.10.800.000, (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah orang anakuntuk masa yang akan datang terhitung semenjak Tergugat Rekonvensimenjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi didepan sidangPengadilan Agama Muara Labuh sampai anakanak tersebut dewasa/mandirisebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) perbulan;4.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi bersedia menerima belanja nafkah masa laluPenggugat Rekonvensi sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)perbulan selama + 2 tahun sejumlah Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratusribu rupiah;2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi Nafkah masa lalu Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.10.800.000, (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);2.
    Membayar nafkah masa lalu Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) perbulan selama + 2 tahun sejumlah Rp. 7.200.000,(tujuh juta dua ratus ribu rupiah);2.
    oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu sebesarRp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena besarnya nafkah masa lampau untukPenggugat Rekonvensi sudah ditetapkan, maka Tergugat Rekonvensi dihukumuntuk menyerahkan nafkah masa lampau kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sejak putusan inidijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap;2.
Putus : 27-09-2017 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 27 September 2017 — PT GELURAN ADIKARYA VS LUKMAN KHAMIM ABRORI,
8057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerja sesuai ketentuan Pasal 23 dan ganti kerugian sesuaiketentuan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditentukan lain;Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkanmembayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak yang seharusnya diterima.(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit sebagai berikut :a. ... dstd. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
    tetapi Kurang dari 4 (empat) tahun, 4(empat) bulan upah;(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud padaayat(1) ditetapkan sebagai berikut :a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2(dua) bulan upah;b. ...dst.(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksudpada ayat (1)meliputi :a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ouruh dan keluarganya ketempatdimana pekerja/buruh
    Kerja dan GantiKerugian di Perusahaan Juncto Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat(4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan denganperincian sebagai berikut :Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat dengan masa kerja3 (tiga) tahun lebih 9 (sembilan) bulan sebesar:a) Uang Pesangon :2 x 4 x Rp5.600.000,00 = Rp44.800.000,00b) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp5.600.000,00 = Rp11.200.000,00eee eee eee eee ee eee ee +Rp56.000.000,00c) Uang Penggantian Hak
    Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak serta upah yang belum dibayar pada bulan Juli2016 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perhitungan danperincian, sebagai berikut ;Uang pesangon : Rp5.000.567,00 X 4 bulan X 1 = Rp20.002.268,00Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp5.000.567,00 X 2 Bin.
    Kerjadan Ganti Kerugian di Perusahaan Juncto Pasal 164 ayat (3) JunctoPasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagaiberikut :Besaran Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemohon KasasiIl semula Penggugat dengan masa kerja 3 (tiga) tahun lebih 9 (Sembilan)bulan sebesar:a) Uang Pesangon :2x 4x Rp 5.600.000,00= Rp44.800.000,00b) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp 5.600.000,00=Rp11.200.000,00Rp56.000.000,00c
Register : 12-01-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 21/Pid.B/2016/PN.Bls
Tanggal 4 April 2016 — NOFFY DELIMA
8133
  • bangunan dan tempat usaha yang dikelola oleh Terdakwa selama 2(dua) Tahun 4 (empat) bulan yang berakhir pada bulan November 2016kepada saksi Jhon Kifli dan saksi Hendra menggerakkan saksi Jhon Kifli dansaksi Hendra menyerahkan uang sebesar 58.500.000, (lima puluh delapanjuta lima ratus ribu rupiah) sebagai ganti rugi atas penyewaan bangunan dantempat usaha tersebut, padahal masa kontrak bangunan dan tempat usahaantara Terdakwa dengan saksi BACHTIAR berakhir pada bulan Juni tahun2014; Bahwa akibat
    dikontrak olehTerdakwa sebesar Rp. 58.500.000, (lima puluh delapan juta lima ratusribu rupiah) dan saksi menyanggupi nilai ganti rugi tersebut, kemudianpada bulan Oktober 2013 saksi bersama dengan saksi Hendramelakukan pembayaran uang sebesar Rp. 58.500.000, (lima puluhdelapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, bahwa pada hariKamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib saksi Bachtiarmendatangi saksi di Cafe JP sebelumnya bernama Cafe Noffy danmengatakan bahwa dibulan Juni 2014 masa
    kontrak antara Terdakwadengan saksi Bachtiar akan berakhir;e bahwa Terdakwa telah mengatakan sisa masa kontrak bangunan dantempat usaha yang dikelola olen Terdakwa selama 2 (dua) tahun 4(empat) bulan yang berakhir pada bulan November 2016 kepada saksibersama dengan saksi Hendra supaya saksi bersama dengan saksiHendra menyerahkan uang sebesar Rp. 58.500.000, (lima puluhdelapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai ganti rugi atas penyewaanbangunan dan tempat usaha tersebut, padahal masa kontrak bangunandan
    kontrak antara Terdakwadengan saksi Bachtiar akan berakhir; bahwa Terdakwa telah mengatakan sisa masa kontrak bangunan dantempat usaha yang dikelola oleh Terdakwa selama 2 (dua) tahun 4(empat) bulan yang berakhir pada bulan November 2016 kepada saksibersama dengan saksi Jhon Kifli supaya saksi bersama dengan saksiHendra menyerahkan uang sebesar Rp. 58.500.000, (lima puluhdelapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai ganti rugi atas penyewaanbangunan dan tempat usaha tersebut, padahal masa kontrak
    (sepuluh juta rupiah) pertahun dikalikan 5 (lima) tahun menjadi Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah), Bahwa Terdakwa merasa sudah membuat sumur bordan membeli jenset dalam kontrakannya, dan hal itu akan diperhitungkan dalamjangka waktu masa kontrak dengan Pak Bahtiar selaku Pemilik Kontrak sesuaipoin angka 2 dalam perjanjian kontrak antara Terdakwa dengan Pak Bahtiarkarena hal tersebut memang pernah dibicarakannya dengan pak Bahtiar; danpak Bahtiar tidak keberatan.
Register : 03-03-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/PK/PJK/2014
Tanggal 26 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SULFINDO ADIUSAHA;
13898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lebih lanjut, dalam Pasal27 ayat (3) ditegaskan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3(tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinanSurat Keputusan Keberatan tersebut;Bahwa pada tanggal 11 Juli 2008, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak BesarDua menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2006 a quo, dengan perhitungan sebagai berikut: No
    Setoran masa dan tahunan 605.072.109 605.072.109c. STP (pokok kurang bayar)d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya 0 0e. Lainlain 0 0f. Kompensasi kelebihan ke masa 0 0g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+ef) 605.072.109 605.072.109Pajak yang tidak/kurang bayar (23.g) 0 14.741.265.6015. Sanksi administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 6.707.275.848b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0e.
    Setoran masa dan tahunan 605.072.109c. STP (pokok kurang bayar) 0d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya 0e. Lainlain 0f. Kompensasi kelebihan ke masa 0g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+ef) 605.072.109Pajak yang tidak/kurang bayar (23.g) 349.951.5135. Sanksi administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 159.227.938b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) 159.227.9386.
    Banding agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikandokumen tersebut;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26199/PP/M.XVI/13/2010, tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP772/PJ.07/2009 tanggal 16 September2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 26 Masa
    Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor00024/204/06/092/08 tanggal 11 Juli 2008 atas nama PT Sulfindo Adiusaha, NPWP:01.062.213.2092.000, alamat: Panin Tower Lantai 9, Senayan City, Jalan Asia AfrikaLot 19, Jakarta 10270, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2006 yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 8.428.689.356,00PPh Pasal 26 Terutang Rp 955.023.622,00Kredit Pajak Rp 605.072.109,00PPh Kurang (Lebih
Register : 28-02-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2018 — Penggugat:
MARDANI HASAN
Tergugat:
PT. DWISATU MUSTIKA BUMI
10036
  • Mustika Bumi terhitung sejak tanggal 17 September 2007sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tertanggal 1 Maret 2015(Bukti P1) sampai dengan tanggal 30 September 2016 dengan masa kerja09 (Sembilan) tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Procurement Officerdan dengan menerima upah per bulan sebesar Rp 10.600.000, (Sepuluhjuta enam ratus ribu rupiah);2.
    Bahwa Penggugat terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2016 telah dibebastugaskan oleh Tergugat untuk selanjutnya memasuki masa pensiunsebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No.087/HRGADMB/X/SK/2016 tertanggal 19 September 2016 Tentang Masa Purna Bakti(SK Direksi No.087) (Bukti P2);4 Bahwa Penggugat telah memperoleh rincian perhitungan besaran kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja karena pensiun sebagaimanaLampiran dari SK Direksi No.087 (Vide Bukti P2) yang besarnya sebagaiberikut: 2x 9x Rp
    sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali kKetentuan Pasal 156ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat(4);6.
    Hal ini dapat dilinat padaLampiran 087 dimana Penggugat Rekonpensi tetap memberikan hakpension Tergugat Rekonpensi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 167 ayat(5) UUK yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)dan uang penggantian haksesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4); 17.
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mengikat Surat Keputusan Direksi No. 087/HRGADMB/X/SK 2016 Tentang Masa Puma Bakti tertanggal 19 September 2016; 3.
Register : 12-06-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 42/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 8 Nopember 2012 — M. ARI TAMPUBOLON; LAWAN; PT.INDOPENTA SAKTI TEGUH;
4511
  • Dalam Provisi :-Menolak Provisi Penggugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2.Menguatkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat berdasarkan masa percobaan ;3.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.469.000,- (empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) ;
    Oleh karena itu tidak benar adanya seolaholahPenggugat dalam gugatannya sebagai pekerja yang baik ;4.Bahwa status hubungan kerja, antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagaipekerja dalam masa percobaan (tertera didalam Letter of offer for probation)dengan waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Desember 2011, maka halmana yang disebutkan oleh Tergugat bentuk penawaran hal ini tidak benar,dimana dalam masa percobaan itu sudah selayaknya Penggugat harus melakukanpekerjaan yang sesuai d atur
    Dikarenakantingkah laku Penggugat yang tidak terpuji didalam masa percobaan, maka adalahwajar Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat atasdasar sikap dan perilaku yang tidak terpuji dari Penggugat.
    ) serta petitum Penggugat tidak disertai posita yang jelas ;Dalam Putusan Sela/Provisi :1.Menolak putusan sela untuk seluruhnya yang diajukan Penggugat yaitumembayar upah selama proses dan hak haknya yang lain ;2.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja adalah masih dalam masa percobaan/Letter of offer probation yang tidak perlu penetapan hubungan industrial sesuaipasal 154 Penetapan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) tidakdiperlukan dalam hal : 1.pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja
    Penggugat diberhentikan dengan suratpemutusan hubungan kerja dan tidak adanya pengusiran kepada Penggugat.Dikarenakan tingkah laku Penggugat yang tidak terpuji dalam masa percobaanmaka adalah wajar Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPenggugat atas dasar sikap dan prilaku yang tidak terpuji dari Penggugat.Pemutusan hubungan kerja karena masih dalam masa percobaan, yang mana masapercobaan ketika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja tidak mestiTergugat melakukan permohonan penetapan
    Berdasarkan pasal diatas benar adanya bahwa PKWT Penggugat secaralangsung menjadi PKWTT dimana perjanjian waktu tidak tertentu dapatmensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Hal ini sesuai denganPasal 60 bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat mensyaratkan masapercobaan paling lama 3 bulan.
Register : 30-05-2013 — Putus : 21-10-2013 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 49/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 21 Oktober 2013 — BAMBANG SUROSO, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Ikhwaluddin Simatupang, SH, M.Hum dan Rekan beralamat di Jalan Jalan Sakti Lubis No.52 C Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, disebut sebagai ; PENGGUGAT ; MELAWAN CV. MAJU JAYA, beralamat di Jalan Sei. Deli No.101 Kota Medan disebut sebagai ; TERGUGAT ;
394
  • Uang Pesangon untuk masa kerja selama 24 (dua puluh empat) tahun adalah:2 x 25 x Rp 1.374.950, = Rp 68.747.500,;c. Uang Penghargaan Masa kerja untuk masa kerja selama 24 (dua puluhempat) tahun tahun adalah: 10 x Rp 1.374.950, = Rp 13.749.500,;d.
    Uang Penggantian Hak untuk masa kerja selama 24 (dua puluh empat) tahunadalah sebesar Rp 35.748.700 , yang meliputi:1. mengingat penggantian uang cuti untuk 1 (satu) tahun adalah sebesar 1(satu) bulan upah/gaji maka cuti tahunan yang belum diambil dan belumgugur untuk masa kerja selama 24 (dua puluh empat) tahun adalah: 24 xRp 1.374.950, = Rp 32.998.800,;2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/oburuh dan keluarganya ke tempatdimana pekerja/buruh diterima bekerja untuk masa kerja selama 24(sepuluh
    Uang Pesangon untuk masa kerja selama 24 (dua puluh empat) tahun adalah:2 x 25x Rp 1.374.950, = Rp 68.747.500.
    ;c.Uang Penghargaan Masa kerja untuk masa kerja selama 24 (dua puluh empat)tahun tahun adalah: 10 x Rp 1.374.950, = Rp 13.749.500,;d.Uang Penggantian Hak untuk masa kerja selama 24 (dua puluh empat) tahunadalah sebesar Rp 35.748.700 , yang meliputi:1.2.mengingat penggantian uang cuti untuk 1 (satu) tahun adalah sebesar 1(satu) bulan upah/gaji maka cuti tahunan yang belum diambil dan belumgugur untuk masa kerja selama 24 (dua puluh empat) tahun adalah: 24 x Rp1.374.950, = Rp 32.998.800.
    ;biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempatdimana pekerja/buruh diterima bekerja untuk masa kerja selama 24 (sepuluh)tahun adalah: 1 x Rp 1.374.950, = Rp 1.374.950.;Halaman 9Putusan Nomor : 49/G/2013/PHI Mdn103. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% x(uang pesangon + uang penghargaan masa kerja), yaitu: 15% x (Rp68.747.500,+ Rp 13.749.500,) adalah: Rp 12.374.550,;e. Upah untuk bulan Juli tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.374.950,;4.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WILMAR BENIH INDAH;
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak sebelumnyayang sebelumnya telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPNnormal, yang merupakan bawaan (carryover) dari Masa Pajak sebelumnya;Bahwa Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa PajakMasa Pajak di Tahun2009 (sesuai dengan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP) yang Pemohon Bandinglakukan dengan:1.
    Mengkoreksi dengan meniadakan pengkreditan Pajak Masukan yangsebelumnya telah dilaporkan pada SPT Masa PPN normal;2. Mengkoreksi dengan meniadakan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajaksebelumnya yang sebelumnya telah dilaporkan pada SPT Masa PPNnormal; serta3. Dilaksanakan secara berurutan dari Masa Pajak Agustus 2009 s.d.
    MasaPajak Desember 2009;Bahwa pelaksanakan Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa PajakMasaPajak di tahun 2009 (sesuai dengan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP) secara berurutandari Masa Pajak Januari 2009 s.d.
    Tidak ada (tidak terdapat) lagi kompensasi kelebihan PPN Masa Pajaksebelumnya yang dicarryover dari Masa Pajak sebelumnya, dan juga;b. Tidak ada (tidak terdapat) lagi PPN Lebih Bayar yang Dikompensasikanke Masa Pajak Berikutnya, yang dibawa (carry forward) ke Masa Pajakberikutnya;.
    (Pembetulan) PPN Masa Agustus 2009, nilai PPN Lebih Bayar yangdikompesasikan ke masa berikutnya adalah (Rp323.972.877,),bukan nihil seperti pendapat Majelis Hakim. Sehingga pengungkapanketidakbenaran SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009menyebabkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp323.972.877, bukanRp0,.
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56076/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13133
  • Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng.bahwa dari hasil pemeriksaan, buktibukti, datadata dan keterangan dalampersidangan diketahui:bahwa dalam sengketa ini Majelis memerintahkan kepada para pihak untukmelakukan uji bukti kKebenaran Faktur Pajak Pajak Masukan Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak September 2008 sebesar Rp.9.487.693,00 yang dikoreksi Terbandingbahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan alatalat bukti beruparekapitulasi koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa
    Pajak September2008, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008, SPT MasaPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 dan SPT Masa PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008, permohonan pembayaran, slipsetoran bank, kwitansi pembayaran, tagihan/invoice, Faktur Pajak standard,purchase order dan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B628/1X/2013/JAMBI.RESBUNGO.bahwa Faktur Pajak Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksiTerbanding terdiri dari 5 (lima) Faktur Pajak yang terdiri
    SB (Edy Susanto) a quo tidakdilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buktibukti yang dapatmendukung kebenaran arus uang dan arus barang dan atau jasa dengan alasanbahwa dokumendokumennya terbakar karena musibah kebakaran bahwa musibah aquo didukung dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B628/1X/2013/JAMBI.RESBUNGO;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2008 denganalasan bahwa Pajak Masukan
    SB (EdySusanto) dikreditkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2008, Masa PajakNopember 2008 dan Masa Pajak Desember 2008 bukan dikreditkan pada MasaPajak September 2008;bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp.9.384.102,00 terbuktitidak didukung dengan fisik Faktur Pajaknya serta dokumendokumen untuk mengujiarus uang dan arus barang dan atau jasanya sehingga Majelis tidak menyakinikebenaran pengkreditan Pajak Masukan a quo;bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon
    Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya 0,004. PPN yang kurang bayar 9.384. 102,005, Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP 4.504.368,006. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 13.888.470,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajakyang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Pen.00355/PP/PM/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dengan susunan Majelis danPanitera Pengganti sebagai berikut:Drs. R.
Register : 03-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 B/PK/PJK/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI SAWIT KENCANA;
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperolehpembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (9), dan ayat (8) UU PPN, dinyatakanbahwa :Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaranuntuk Masa Pajak yang sama;Pasal 9 ayat (9) :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapj belum dikreditkan dengan PajakKeluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajakberikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
    Masa Pajak yangbersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukanpemeriksaan,Halaman 5 dari 41 halaman.
    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........... (karena 0,00 0,00 0,00pembetulan)c.
    Putusan Nomor 5/B/PK/PJK/2017Kembali ini adalah sebagai berikut:Tentang koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010sebesar Rp4.083.708.188,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak.IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1. Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar hukum pengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara bandingini, adalah sebagai berikut:1.1.
    Pajakdikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama",Halaman 26 dari 41 halaman.
Putus : 17-09-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus.PHI/2014
Tanggal 17 September 2014 — PT. TERANG DUNIA INTERNUSA VS 1. EDY ARYADI, DKK
7658 Berkekuatan Hukum Tetap
  • =7 x Rp2.145.100,00 = Rp15.015.700,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.145.100,00 = Rp 6.435.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat X adalah :Penggantian Hak= Rp15.015.700,00 + Rp6.435.300,00 x 15 % = Rp 3.217.650,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.145.100,00Uang Cuti = 18 x Rp102.148,00 = Rp 1.838.664,00Jumlah Total = Rp 7.201.414,00(tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah)k Tergugat XI (Ardian) :Pesangon = 4x Rp2.250.100,00 = Rp9.000.400,00Penghargaan Masa Kerja
    Kebijakan =10% =Rp 3.795.000,00Uang Cuti = 12 x Rp120.476,00 =Rp1.445.712.00Jumlah Total = Rp10.933.212,00(sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah)2 Tergugat II (Dedi Supriyadi) :Pesangon = 9x Rp2.240.100,00 = Rp20.160.900,00Penghargaan Masa Kerja =6x Rp2.240.100,00 = Rp13.440.600,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :Penggantian HakHal 15 dari 35 hal.
    puluh enamrupiah)8 Tergugat VII (Mardiati Ragil S) :Pesangon =9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 =Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VIII adalah :Penggantian Hak= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.562.120,00Uang Cuti = 18 x Rp101.871,00 = Rp 1.830.078.00Jumlah Total = Rp 8.235.378,00Hal 17 dari 35 hal.
    :Pesangon =8 x Rp2.135.100,00 = Rp17.080.800,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XII adalah :Penggantian Hak= Rp17.080.800,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.522.915,0010 % = Rp 2.348.610,00Uang KebijakanUang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00Jumlah Total = Rp 7.701.603,00(tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)13 Tergugat XIII (John Aruly) :Pesangon =9 x Rp2.240.100,00 = Rp20.160.900,00Penghargaan Masa Kerja
    PKB paling lama setahun, maka masa berlaku PKB tersebuttelah berakhir paling lama tanggal 2 Maret 2012, karena PKB tersebutditandatangani tanggal 2 Maret 2009 (lihat halaman 30 PKB/T 7);Selanjutnya pertimbangan Judex Facti lainnya menyatakan bahwa oleh karenaperistiwa pelanggaran berat yang dilakukan Para Tergugat terjadi pada tanggal 2sampai dengan 5 Juli 2013, sedangkan Penggugat tidak mengajukan PKB yangmasih berlaku sebagai alat bukti, pun PKB yang diajukan Para Tergugat sudahberakhir masa berlakunya
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1:bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan PajakMasukannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPM)PPN untuk Masa Pajak Januari November 2008 dan mengajukanpermintaan pengembalian kelebihan Pajak Masukan melalui SuratPemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2008 padatanggal 20 Januari 2009;bahwa akan tetapi, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III(KPP PMA III) memutuskan bahwa seluruh Pajak Masukan PemohonBanding tidak dapat
    Karena PT Weda Bay Nickel belum ada penyerahanmaka kelebihan pembayaran PPNnya hanya dapat direstitusikan padaakhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember, sehingga untuk MasaPajak September 2006 kelebihan PPN sebesar Rp6.160.990.865,00dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya dan direstitusikan pada akhir tahun
    buku yaitu Masa PajakDesember;bahwa akan tetapi, pada masa Desember 2008, sewaktu PemohonBanding mengajukan permohonan restitusi PPN.
    Putusan Nomor 1348/B/PK/PJK/201518.Yurisprudensi sebagaimana diutarakan pada nomor 5 diatas;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali mempunyai standarpenafsiran ganda atau inkonsistensi atas permohonankompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008Pemohon Peninjauan Kembali karena sebelum 2006,permohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnyadan permohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008Pemohon Peninjauan Kembali selalu. disetujui olehTermohon Peninjauan
    Kembali, namun permohonankompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008Pemohon Peninjauan Kembali ditolak.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. RICHTEX GARMINDO VS 1. SRI MUJI RAHAYU, DKK
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Penggugat (masa kerja delapan tahun)> Uang Pesangon= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima;= 2x 9 x Rp755.000,00 = Rp13.590.000,00;> Uang Penghargaan Masa Kerja= 3 bulan upah x upah terakhir yang diterima;Halaman 5 dari 23 hal. Put.
    masa kerja + uangpenggantian hak;=Rp19.240.650,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribuenam ratus lima puluh rupiah);C.Hak Penggugat III (masa kerja 9 (Sembilan) tahun)> Uang Pesangon= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima;= 2 x 9 x Rp774.000,00 = Rp13.932.000,00;> Uang Penghargaan Masa Kerja= 4 bulan upah x upah terakhir yang diterima;= 4 x Rp774.000,00 = Rp 3.096.000,00;> Uang Penggantian Hak= 15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja);Halaman 6 dari 23 hal.
    Hak Penggugat (masa kerja delapan tahun )> Uang Pesangon= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima;= 2x 9x Rp. 755.000, = Rp13.590.000,00;> Uang Penghargaan Masa Kerja= 3 bulan upah x upah terakhir yang diterima;= 3 x Rp755.000,00 = Rp 2.265.000,00;> Uang Penggantian Hak= 15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)= 15 % x (Rp13.590.000,00 + Rp2.265.000,00);= 15 % x Rp15.855.000,00 = Rp 2.378.250,00+Total yang seharusnya diterima Penggugat :=Uang pesangon + uang penghargaan masa kerja
    Hak Penggugat II (masa kerja 11 (Sebelas) tahun)Halaman 8 dari 23 hal. Put.
    masa kerja + uangpenggantian hak;=Rp19.582.200,00 (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh duaribu dua ratus rupiah);D.
Putus : 01-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2441/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — PT CONBLOC INDOTAMA SURYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan PPN Pemohon Banding masa bulan Agustus 2010 menjadisebesar Rp0,00 dengan uraian yaitu: Semula SK Ditambah/Uraian MenjadiKeberatan (Dikurangkan) PPh Kurang /(Lebih)Rp323.822.077,00 (Rp323.822.077,00), Rp0,00 BayarSanksi Bunga Rp 0,00 (Rp 0,00); Rp0,00Sanksi Kenaikan Rp323.822.077,00 Rp323.822.077,00 Rp0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding pada tanggal 9 Oktober 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT087024.16/2010/PP/
    M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 25 Oktober 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2553/WPJ.11/2014 tanggal 12November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2010 Nomor 00048/207/10/609/13 tanggal 9 Oktober 2013, atasnama PT Conbloc Indotama Surya, NPWP 01.771.544.2609.000,beralamat
    Membatalkan SKPKB PPN Masa Agustus 2010 dari KPP SurabayaWonocolo Nomor 00048/207/10/609/13 tertanggal 09 Oktober 2013 danSurat Keputusan Keberatan Dirjen Pajak Nomor:KEP2553/WPJ.11/2014 tertanggal 12 November 2014;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT087024.16/2010/PP/M.XIIIA tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018;3.
    kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP2553/WPJ.11/2014 tanggal 12November 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
    pajak berikutnya sebesar Rp541.307.855,00; telahdiputus oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memberikan buktibahwa atas piutang/penyerahan Tahun 2009 Masa Bulan Agustus2009 diterima/masuk tahun 2010 Pajak Pertambahan Nilai yangterutang telah dibayar olen pembeli Barang Kena Pajak atau penerimaJasa Kena Pajak, dan terhadap pengujian arus uang dan barang, makaPenyerahan yang PPNnya harus~ dipungut' sendiri sebesarRp203.502.425,00
Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 9 Februari 2021 — DIAH FITRI, S.E., M.Ak VS PT PULO MAS JAYA
11051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 50 K/Pdt.SusPHI/20218.Utara Nomor 266411.835.3 tertanggal 11 Desember 2019 tidak sah danbatal demi hukum;Menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yangditerapkan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang timbul akibat klaimTergugat bahwa Penggugat telah habis masa kontrak tidak sah dan bataldemi hukum;Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ditempat dan posisi semula tanpa mengurangi hakhaknya;Bahwa selama
    Kekurangan gaji (20%) untuk masa kerja 1 tahun 4 bulan sebesarRp51.052.400,00 (lima puluh satu juta lima puluh dua ribu empatratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Gaji masa kerja 1 tahun 4 bulan (16 bulan) 16 bulan xRp2.766.1888,00 = Rp44.259.000, 00; Tunjangan akhir tahun: Tahun 2018 masa kerja 4 bulan: 4 bulan x Rp230.516,00Rp922.000,00; Tahun 2019 masa kerja 1 tahun: 12 bulan x Rp230.516,00Rp2.766.188,00; Tunjangan hari raya: Tahun 2018 masa kerja 10 bulan: 10 bulan x Rp230.516,00Rp2.305.160,00
Putus : 14-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3356/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3356/B/PK/Pjk/2019Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor00212/207/08/056/10, tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Desember 2008,atas nama PT Chevron Oil Products Indonesia, NPWP01.958.043.0056.000, alamat Gedung Sentral Senayan Lantai 17, JalanAsia Afrika Nomor 8, Jakarta Pusat, 10270, sehingga perhitungan PPNMasa Pajak Desember 2008 sebagai berikut: DPP PPN Rp 40.530.828.890,00Pajak Keluaran Rp 4.017.070.208,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp 4.017.070.208,00
    )PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00PPN yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2012, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padatanggal 17 September 2012 dengan disertai alasanalasannya
    Dengan mengadili sendiri:a.Atau:Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP951/WPJ.07/2011, tanggal 21 April 2011 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor00212/207/08/056/10, tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Desember2008, atas nama PT Chevron Oil Products Indonesia, NPWP01.958.043.0056.000, adalah telah sesuai
    Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP951/WPJ.07/2011, tanggal 21 April 2011,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP,Masa
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesarRp2.611.106.225,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
Putus : 11-10-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1215 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 11 Oktober 2021 — 1. OCHA, DKK VS PT SUNG BO JAYA
8233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepadaPara Penggugat berupa Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayatHalaman 2 dari 8 hal.Put.Nomor 1215 K/Padt.SusPHI/2021(2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan Uang Pergantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rinciansebagai berikut: No Nama Tangg Tanggal Masa Upah Uang Uang Uang Totalal PHK Kerja Pesangon Pengharg Pengg.Masuk
    Masa Hakkerja Kerja1 Ocha 1 Apr 7 Agust 3thn 4 Rp2.803.6 Rp11.214.
    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepadaPara Penggugat berupa Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan Uang Pergantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rinciansebagai berikut: No Nama Tangg Tanggal Masa Upah Uang Uang Uang Totalal PHK Kerja Pesangon Pengharg Pengg.Masuk Masa Hakkerja Kerja1 Ocha 1 Apr 7 Agust 3thn 4
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4073 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PRISMA AGUNG REALTY;
13134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 4073 B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put86113/PP/M.VIIIB/16/2017, tanggal 23 Agustus 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP534/WPJ.06/2015tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor00012/207/12/023/13 tanggal 12 Desember 2013 Masa
    Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar:a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 63.992.536,00b.Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: 58.057.400,00 STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lainlain Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 58.057.400,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar) 5.935.136,00Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang (lebih) dibayar 5.935.136,00Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP534/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan WajibPajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00012/207/12/023/13tanggal 12 Desember 2013 Masa Pajak November 2012 atas namaPT Prisma Agung Realty, NPWP 01.387.548.9023.000, beralamatHalaman 3 dari 8 halaman.
    bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP534/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00012/207/12/023/13tanggal 12 Desember 2013 Masa
    Dengan demikianMajelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusanPengadilan Pajak a quo karena berdasarkan hasil uji bukti, PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah membuktikanbahwa secara substantif telah melakukan pemotongan PPN sebesar10% pada saat pelunasannya yaitu pada waktu penandatanganan AJBdan selebinnya bukti berupa Voucher Penerimaan Kas/Bank, copyKwitansi, Rekening Koran Bank, dan Faktur Pajak, SSP, SPT Masa PPNatas Pemungutan dan olehkarenanya koreksi
Putus : 20-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1533/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT PREMIER OIL NATUNA SEA BV
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1533/B/PK/Pjk/2018MENGADILIMenyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP2554/WPJ.07/2015 tanggal07 Agustus 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April 2012 Nomor00013/287/12/081/14 tanggal 13 Mei 2014, atas nama: BUT Premier OilNatuna Sea BV, NPWP 01.068.713.5081.000, beralamat di Gedung BursaEfek
    Indonesia Tower Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 5253,Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, sehingga perhitunganmenjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Rp 103.685.004.348 ,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 10.368.500.429,00DikurangIi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 10.368.500.429.00Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayar Rp 0,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00PPN yang
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP2554/WPJ.07/2015 tanggal O/7 Agustus 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak Masa April 2012 Nomor00013/287/12/081/14 tanggal 13 Mei 2014, atas nama: BUTPremier Oil Natuna Sea BV, NPWP 01.068.713.5081.000,beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower Lantai 10, JalanJenderal Sudirman Kavling 5253, Senayan, Kebayoran Baru,Jakarta
    Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2554/WPJ.07/2015, tanggal 07 Agustus 2015,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak, Masa
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April 2012 sebesar Rp5.057.775.298,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207 B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut112080.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yangtelan berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimohonagar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00135/KEB/WPJ.07/2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang danJasa Masa
    Jumlah (Rp ,00)1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 4.902.749.249 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0Total Penyerahan 4.902.749.2492 Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 490.274.925 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 36.751.062.645Lainlain 0Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (36.260.787.721)3 Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa
    atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 12 Juli 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut112080.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00135/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Februari2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 yang dapat diperhitungkansebesar Rp364.696.774,00; yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam halaman 12 sampaidengan halaman 22 dari 25 halaman Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
    B/PK/Pjk/2019 Uraian Rp Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus 4.902.749.249dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya tidak 0dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari 0pengenaan PPN Total Penyerahan 4.902.749.249Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarPajak Keluaran yang harus 490.274.925dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat 36.751.062.645diperhitungkanLainlain 0Jumlah perhitungan PPN Kurang / (36.260.787.721) (Lebih) Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa