Ditemukan 1021591 data
77 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
1032 — 728 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
,persaingan usaha, maupun pasar modal.55.
Padakesimpulan argumennya Termohon Keberatan menyatakan KelompokUsaha Temasek adalah suatu kelompok pelaku usaha. ApabilaKelompok Usaha Temasek dianggap sebagai kelompok pelakuusaha maka Kelompok Usaha Temasek nyatanyata tidak memenuhiunsur pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf aUndangUndang No. 5 Tahun 1999 UndangUndang No. 5 Tahun 1999secara tegas membedakan pengertian pelaku usaha dengankelompok pelaku usaha.
yang disebut sebagaiKelompok Usaha Temasek dan karenanya semuanya dapat dianggapsebagai Pelaku Usaha.
Usaha atau Kelompok Pelaku Usaha tersebut memliki posisidominan.
, persaingan usaha, maupun pasar modal.""2.
33 — 6
pertambangan yang tidak memiliki IUP, izinpertambangan Rakyat (IPR) atau izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK),perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana Terdakwa JARNO als SUJARNO Bin almSONOKARYO telah ditangkap oleh Petugas Polres Kediri sehubungan telahmelakukan usaha pertambangan tidak memiliki izin pertambangan Rakyat (IPR)dari yang berwenang, bahwa Terdkawa melakukan usaha pertambangan diareal ahan milik Terdakwa di Desa manggis, Kec.
TJAHJO ADIBAWONO, BE..ST e Bahwa seseorang yang melakukan usaha pertambangan harusdilengkapi dengan surat izin dan wajib dimiliki dalam melaksanakanusaha pertambangan sesuai UU No. 4 Tahun 2009 yaitu izinpertambangan baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPetambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPk) ;Bahwa adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan,pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang yangdilakukan oleh bukan pemegang IUP/ IPR/ IUPK wajib
melakukan usaha pertambanganmelakukan usaha pertambangan tidak mempunyai izin usahapertambangan adalah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanskipidana dimana setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpadilengkapi dengan IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000, (seratus milyarrupiah) ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 pukul 21.00 Wib
diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin khusus di bidangpertambangan ;e Bahwa kewenangan pemberi izin oleh Menteri untuk wilayah yang beradapada lintas wilayah propinsi dan/ atau wilayah laut lebih dari 12 mildarigaris pantai sedangkan untuk wilayah propinsi dan/ atau wilayah lautsampai dengan 12 mil diberikan oleh Gubernur ( sesuai UU No. 23 Tahun2014 tentang Minerba) ;e Bahwa seseorang atau Badan Usaha melakukan usaha pertambanganmelakukan usaha pertambangan
surat izin danwajib dimiliki dalam melaksanakan usaha pertambangan sesuai UU No. 4 Tahun2009 yaitu izin pertambangan baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPetambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;Menimbang, bahwa adapun untuk kegiatan penampungan,pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambangyang dilakukan oleh bukan pemegang IUP/ IPR/ IUPK wajib memiliki izin kKnususpenjualan dan pengangkutan, pengelolaan dan pemurnian yang mana izinkhusus
32 — 3
Unsur Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hiliryang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha PengangkutanMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 1 UndangundangNomor 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :1 Minyak dan Gas Bumi adalah minyak bumi dan gasbumi.
bahwa IzinUsaha yang diperlukan untuk kegiata usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :a Izin Usaha Pengolahanb Izin Usaha Pengangkutanc Izin Usaha Penyimpanand Izin Usaha NiagaMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan, padahari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dan saksi Mas AndoPgl.
hilir yang mencakup pengangkutan, yang mana kegiatan usaha tersebuthanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha (badan usaha milik Negara, badan usaha milikdaerah, koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta) setelah mendapat Izin Usaha dariPemerintah, sedangkan ijin yang diperlukan untuk itu adalah Izin Usaha Pengangkutan.Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan hasil laboratorium berupa TestReportLaboratorium dari PT.
pertimbangan tersebut, maka unsur melakukankegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatanusaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan dalam pasal ini telah terpenuhi;Ad.3.
minyak dan gas bumi berupa kegiatan usahahilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan yangdilakukan secara bersamasama dengan saksi Mas Ando Pgl.
139 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 4
IMAS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;2.
: 68/Pid.B/2012/PN.MR.Izin Usaha NiagaBerdasarkanPasal 23 ayat1 UU RI No.22Tahun 2001tentang Minyakdan Gas BumimenyebutkanbahwakegiatanUsaha HilirMigas dapatdilaksanakanoleh BadanUsaha setelahmendapat IzinUsaha dariPemerintah,yaitu :Izin Usaha PengolahanIzin Usaha PengangkutanIzin Usaha PenyimpananIzin Usaha Hilir Migas dimaksud dikeluarkan oleh Pemerintah(cq.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energidan Sumber Daya Mineral).e Bahwa ahli menjelaskan bahwa bahan bakar jenis minyak
Niaga.Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usahahilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan olehBadan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, sedangkan ayat (2)menjelaskan bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiata usaha minyak bumidan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dibedakan atas :a. Izin Usaha Pengolahanb. Izin Usaha Pengangkutanc. Izin Usaha Penyimpanand.
hilir yang mencakup pengangkutan, yang manakegiatan usaha tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha (badanusaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil, dan badanusaha swasta) setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, sedangkan ijin yangdiperlukan untuk itu adalah Izin Usaha Pengangkutan.Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan hasil laboratorium berupaTestReport Laboratorium dari PT.
kegiatan usaha hilir yangmencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan dalampasal ini telah terpenuhi;Ad.3.
IMAS tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumiberupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usahapengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;2.
72 — 9
Menyatakan terdakwa SUKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya diperintahkan menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
; Bahwa yang mengelola usaha penambangan adalah terdakwa SUKADI;e Bahwa dalam melakukan usaha penambangan terdakwa SUKADImenggunakan alat berat berupa (satu) excavator dengan merk Hyundai PC200 warna kuning;e Bahwa dalam usaha penambangan tersebut terdakwa mendapat keuntunganRp. 50.000,(Lima Puluh Ribu) per ritasi dari hasil tambang yang didapat;e Bahwa yang didapat dari hasil penambangan yang dikelola oleh terdakwaadalah berupa tanah urug dan tanah untuk bahan batu bata;e Bahwa usaha penambangan
;Bahwa terdakwa tidak memiliki jin Usaha Penambangan (UP) maupun JjinPertambangan Rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan Khusus (IUPK)sesuai UndangUndang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineraldan Batubara ;Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan terdakwa melakukan usahapenambangan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TJAHJO ADIBAWONIBE, STmenerangkan dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib memilikiIzin Usaha pertambangan dan dalam kenyataannya
dan investasi terbatas, UP (Ijin Usaha Pertambangan) yaitu ijinuntuk melaksanakan usaha pertambangan dan JUPK (jin UsahaHalaman 17 dari 25 Putusan Pidana No. 296/Pid.Sus/201 5/PN.M gt18Pertambangan Khusus) yaitu ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah ijin usaha pertambangan khusus;e Bahwa sampai dengan saat ini mengenai ijin pertambangan untuk sementaradihentikan dan tidak bisa dimintakan di Pemerintah Daerah melainkan ketingkat Propinsi;e Bahwa alatalat dipergunakan oleh terdakwa
Unsur yang dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP(Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau UPK(Ijin Usaha Pertambangan Khusus)e Bahwa yang dimaksud unsur tersebut usaha pertambangan yangdapat dilakukan setelah mendapat izin dari pejabat yangberwenang;e Bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan, terdakwapada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015 sekitar pukul 11.30 Wib, bertempatdisebuah lahan/tanah milik Sujarno/Sadinem yang terletak di dukuh KlumpitRT
143 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
224 — 202 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 9
51 — 3
penambangan yang dilakukandengan menggunakan alat berupa mesin diesel, sekrop dan cangkul; e Bahwa letak lokasi kegiatan usaha penambangan tanpa jijin tersebutadalah di tanah milik Dinas Pengairan di Dusun Orooro Ombo DesaKarangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri; e Bahwa para pelaku penambangan tanpa ijin tersebut tidak pernah adamengajukan perijinan sehubungan dengan kegiatan usahapenambangan yang mereka lakukan;; e Bahwa sepengetahuan Saksi, usaha penambangan yang dilakukan parapenambang
tidak memiliki ijin IUP, IPR, dan IUPK; e Bahwa untuk kegiatan usaha penambangan yang menggunakan alatberupa mesin diesel, sekop dan cangkul mengambil dan menjualmaterial pasir yang ada di tanah pengairan Dusun Orooro Ombo DesaKarangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri; e Bahwa setahu Saksi maksud dan tujuan warga Dusun Orooro OmboDesa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kedirimelakukan kegiatan usaha tambang tanpa ijin adalah untuk mencarie Bahwa pernah Petugas Satpol PP Kabupaten
usaha penambangankepada perorangan, badan usaha atau organisasi sehubungan dengankegiatan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK yang terletak diSungai Konto Dusun OroOro Ombo Desa Karangtengah KecamatanKandangan Kabupaten Kediri; e Bahwa dari perorangan, kelompok atau badan usaha yang melakukankegiatan usaha penambangan di Sungai Konto di Dusun Orooro OmboDesa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri tidakpernah membayar pajak atau memberikan kompensasi kepada DinasPengairan sehubungan
dengan kegiatan usaha penambangan; e Bahwa Dinas Pengairan sepanjang mengetahui kegiatan usaha tambangtanpa IUP, IPR/IUPK selalu memberikan teguran bahwa pertambangantersebut tidak dibenarkan;; n0 nne nnn nn nnn en nnne Bahwa area atau lahan yang berada di bantaran Sungai Konto di DusunOrooro Ombo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan KabupatenKediri sampai sekarang masih dalam pendataan;; e Bahwa Dinas Pengairan juga tidak pernah memberikan rekomendasiatau izin untuk kegiatan Reklamasi di bantaran
dan Saksi Subeki danmasyarakat desa setempat bahwa lahan yang dijadikan usahapertambangan tersebut adalah milik Dinas Pengairan dan lahan tersebutadalah merupakan tanah pengairan yang letaknya di aliran sungai Konto;Bahwa cara pelaku usaha penambangan melakukan usahapenambangannya dengan cara mengambil material pasir yang ada dilokasi usaha penambangan dengan menggunakan alat berupa mesindiesel, sekrop dan cangkul tanpa ijin dari pihak yang berwenangselanjutnya penjual memperdagangkan material tambang
47 — 7
MBAH JAN Bin (Alm) SUMO SENINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatelah melakukan usaha pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha PertambanganKhusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat(3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5) UURI No. 4 tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 158 UURI No. 4 tahun 2009 tentangPertambangan Mineral
Kediri, telahmelakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal48,Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) UU RI No. 4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:e Bahwa terdakwa dalam usaha pertambangan tersebut bertindak sebagaipengelola CV.
Laser Bumi atau orang yang memiliki usaha tambangdengan material berupa tanah urug dan pasir atau terdakwa adalahpemilik lahan.eBahwa sebelum kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukanterdakwa telah menyiapkan = alat untuk mendukung kegiatanpertambangan tersebut yakni berupa 1 (satu) unit escavator/backhoeHalaman 3 dari 36 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2016/PN Gpr.merk Cobelco SK 200 warna hijau dan dalam pelaksanaan kegiatannyauntuk operator 1 (satu) unit escavator/backhoe bertindak sebagaioperator
mesin adalah saksi KUSNUDIN Bin SAIIN dengan gaji sebesarRp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi TTYYO PRADANABin KASTAMAN bertindak sebagai cheker atau orang yang menuliskarcis/nota yang berisi jumlah muatan/pembelian pada hari, tanggal,bulan dan tahun pembelian dengan gaji sebesar Rp. 100.000, (Seratusribu rupiah) perharinya.e Bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa dimulai sejakpukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan akan dilanjutkansampai pagi hari dengan
yang dilakukan pada Wilayah UsahaPertambangan (WUP) dan tidak dalam kriteria Wilayah PertambanganRakyat (WPR) maupun Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sesuaiketetapan dari Pemerintah atau kegiatan pertambangan yang dilakukanoleh terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) dari pejabat yang berwenang sesuai dengan keterangan AhliHOTMA SILALAHI, ST, MT selaku Staf seksi PengawasanPertambangan Umum dan Migas Dinas Pertambangan
58 — 25
BLACK Bin YUSAK dalammelakukan Usaha Pertambangan pasir sebagai mineral batuan tidak memilikiizin dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan yaitu. berupa lzin Usaha Pertambangan (IUP), Izin UsahaPertambangan Rakyat (IUPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK)yang telah diatur pelaksanaannya oleh Pemerintah, sehingga dengan demikian,terdakwa masih belum memiliki hak untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan tersebut;Bahwa atas tindakan yang telah dilakukan oleh
ijin usaha penambangan ;Bahwa berdasarkan keterangaan para pekerja di lokasi tambang tersebutbahwa pemilik usaha penambangan pasir tersebut adalah terdakwa PriyoSantoso ;Bahwa kemudian pada tanggal 12 September 2015 saksi melakukanpenangkapan terhadap terdakwa Priyo Santoso terkait kegiatan usahatambang pasir di Sungai Konto tersebut ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatandan membenarkannya ;Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuanterdakwa
Melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki ijin usaha pertambangan ;Ad. 1.
berdasarkan faktafakta persidangan tersebut diatas,telah ternyata bahwa terdakwa telah melakukan usaha penambangan pasir diPutusan Perkara Pidana Nomor 638/Pid.Sus/2015/PN.Gpr.
Menyatakan terdakwa PRIYO SANTOSO aliaas BLACK bin YUSAK terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA MEMILIKI IJIN USAHAPERTAMBANGAN ;2.
339 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa JURIANSYAH alias JUR bin LIHI bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpaHalaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 2405 K/Pid.Sus.LH/2019IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam dakwaanPenuntut Umum melanggar Pasal 158 UndangUndang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sesuaidengan Dakwaan Penuntut Umum;.
Menyatakan Terdakwa JURIANSYAH alias JUR bin LIHI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan usaha penambangan tanpa Izin PertambanganRakyat (IPR);2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan 11 (sebelas) hari dan dendasebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yangapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3.
369 — 288 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 6
Sukoanyar Kec MojoKabupaten Kediri ;Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 sekira jam 10.00WIB ketika saksi dan temantemannya sedang kerja tibatiba didatangi petugas Keplosian Polres Kediri danmenanyakan tentang suratsurat ijin usaha penambanganpasir tersebut dan menanyakan tentang siapa yang punyausaha tambang pasir tersebut ;Bahwa saksi sudah bekerja di usaha penambangan pasirmilik terdakwa sejak bulan April 205 sampai pada saatdidatangi petugas Kepolisian Polres Kediri dansepengetahuan saksi usaha
Sukoanyar Kec MojoKabupaten Kediri ;Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 sekira jam 10.00WIB ketika saksi dan temantemannya sedang kerja tibatiba didatangi petugas Keplosian Polres Kediri danmenanyakan tentang suratsurat ijin usaha penambanganpasir tersebut dan menanyakan tentang siapa yang punyausaha tambang pasir tersebut ;Bahwa saksi sudah bekerja di usaha penambangan pasirmilik terdakwa sejak bulan April 205 sampai pada saatdidatangi petugas Kepolisian Polres Kediri dansepengetahuan saaksi usaha
Halaman 7 dari halaman 19Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 sekira jam 10.00WIB ketika saksi dan temantemannya sedang kerja tibatiba didatangi petugas Keplosian Polres Kediri danmenanyakan tentang suratsurat ijin usaha penambanganpasir tersebut dan menanyakan tentang siapa yang punyausaha tambang pasir tersebut ;Bahwa saksi sudah bekerja di usaha penambangan pasirmilik terdakwa sejak bulan April 205 sampai pada saatdidatangi petugas Kepolisian Polres Kediri dansepengetahuan saaksi usaha penambangan
SukoanyarKec Mojo Kabupaten Kediri ;Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 sekira jam 10.00WIB ketika saksi dan temantemannya sedang kerja tibatiba didatangi petugas Keplosian Polres Kediri danmenanyakan tentang suratsurat ijin usaha penambanganpasir tersebut dan menanyakan tentang siapa yang punyausaha tambang pasir tersebut ;Bahwa saksi sudah bekerja di usaha penambangan pasirmilik terdakwa sejak bulan April 205 sampai pada saatdidatangi petugas Kepolisian Polres Kediri dansepengetahuan saksi usaha
Melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki ijin usaha pertambanganAd. 1.
122 — 44
Syahrir, pangkat Serka, NRP 3920854371172, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa IUP2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Penjara : selama 8 (delapan) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b.
Bahwa berapapun skalanya kegiatan usaha penambangan dan penjualan hasiltambang berupa tanah urug di Dukuh Bambankerep Kel. Kedungpane Kec. Mijen KotaSemarang harus dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkanDinas ESDM Propinsi Jawa Tengah.p. Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari usaha penambangan danpenjualan hasil tambang berupa tanah urug di Dukuh Bambankerep Kel. KedungpaneKec.
penggalian tanpa Izin Terdakwa juga telah melakukanpenjualan hasil usaha pertambangan tanpa Izin.Bahwa seharusnya Terdakwa mengurus Izin usaha penambangan ke instansiyang berwenang yang dalam hal ini adalah Dinas ESDM Jawa Tengah, jika Izinini sudah diajukan dan sudah dikeluarkan maka segala usaha yang akandilakukannya berkaitan dengan usaha pertambangan dari penambangansampai dengan penjualan hasil usaha pertambangan tidak akan menjadimasalah karena dalam Izin yang dikeluarkan akan memuat semuanya
Pertambangan, sedangkanIPR adalah Izin Pertambangan Rakyat dan IUPK adalah lIzin Usaha PertambanganKhusus.
Pamularsih Semarang,Terdakwa ditemui petugas yang Terdakwa lupa namanya, dan oleh petugastersebut Terdakwa dijelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan untukpenambangan di wilayah Kota Semarang sudah tidak keluar lagi sehinggaTerdakwa tidak memperoleh Izin Usaha Pertambangan..
Bahwa benar selanjutnya satu unit alat berat Beegho/Excavator tersebut sejakbulan September 2014 mulai beroperasi melakukan usaha penambangan tanahurug di Dusun Bambankerep Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang Barattanpa Izin Usaha Pertambangan dari pejabat yang berwenang dalam hal iniWalikota Semarang..
173 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap