Ditemukan 2144468 data
60 — 5
Bahwa dampak dari kejadian yang terjadi pada anak tersebutselanjutnya Penggugat merasa terpanggil untuk mencabut kekuasaanTergugat atas hak asuh dan perawatan atas anak tersebut dengan caraPemulihan dari Trauma dan Penguatan Psikososial, bahwa Penggugatmampu meningkatkan rasa percaya dirinya kembali hal tersebutHalaman 3 dari 8 halaman Putusan No 1513/Pdt.G/2018/PA.Pmkmemberikan dampak positif bagi kesiapan Penggugat dalammembesarkan anaknya sebagai orang tua tunggal, bukti tersebutmenunjukkan bahwa
181 — 56
Diajukannya perkara inidalam bentuk kumulasi antara gugatan pencabutan hak asuh anak danpermohonan penetapan perwalian pada dasarnya hanyalah untuk memenuhituntutan hukum acara, karena permohonan penetapan perwalian atas seoranganak yang masih mempunyai orang tua kandung tidak dapat dilakukan begitusaja sebelum adanya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anaknya olehPengadilan Agama (vide: Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 UndangundangNomor 1 Tahun 1974);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Maret 2016, anakkandung Tergugat selanjutnya berada di bawah asuhan Penggugat;Menimbang, bahwa terkait dengan gugatan pencabutan hak asuh anakPasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 14, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), PasalHal. 11 dari 18, Nomor: 0151/Pdt.G/2016/PA.Btk.31 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenegaskan:Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974:Salah seorang atau kedua orang tua
saudarakandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengankeputusan Pengadilan dalam halhal:a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;b. la berkelakuan buruk sekali;Pasal 14 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, Kecuali jikaada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwapemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakanpertimbangan terakhir.Pasal 26 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:(1) Orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan,bakat, dan minatnya; danC. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anakanak.(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahuikeberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapatmelaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, makakewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakansesual dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku.Pasal 30 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukantindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasaasuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluipenetapan pengadilan.Pasal 31 (ayat) 1 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:Salah satu orang tua, saudara kandung, atau
46 — 25
Menyatakan Terdakwa MANGISI TUA PARHORASAN MANURUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram 2.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5.
MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG
Narkotika.SUBSIDIAIRwane Bahwa terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG bersamasamadengan Sdr.
2009 tentang Narkotika.LEBIH SUBSIDIAIRnan Bahwa terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG pada hari Jumattanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dibulan Januari dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Mangasi Tua ParhorasanManurung yang beralamat di JI.
H Murtadho VIII RT 18/06 Kelurahan PasebanKecamatan Senen Jakarta Pusat.Saksi menerangkan bahwa 1 poket narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahorang tua terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung dengan berat 1,2979 grammerupakan hasil mengambil dari 1 poket besar narkotika jenis sabu yang berada dikostan yang beralamat di Gg.
Mutaqin lalu setelah ituterdakwa mengambil sedikit sabu dan memasukan dalam plastik kecil dan dibawake rumah orang tua terdakwa Mangasi yang di JI.
Mutagqin lalusetelah itu terdakwa mengambil sedikit sabu dan memasukan dalam plastik kecildan dibawa ke rumah orang tua terdakwa Mangasi yang di JI.
82 — 30
54 — 0
85 — 23
31 — 0
151 — 53
66 — 0
53 — 8
123 — 21
51 — 4
23 — 20
61 — 22
125 — 24
Misalnya, ketika anakanak dibawa pergi oleh istriPenggugat bersama dengan orang tua Penggugat mau menjemputPenggugat ke Bandara Kuala Namu, di tengah jalan anakanakmenelpon Tergugat kalau mereka dimarahi oleh adik orang tuaPenggugat karena tidak mau memanggil Bunda dan merekaditurunkan di SPBU di KM. 18 selama 20 (dua puluh) menit.Selanjutnya anakanak disuruh berjanji oleh Penggugat untukmemanggil istri Penggugat Bunda bukan Tante dan Penggugatmengatakan kepada anakanak : jika kalian panggil Tante
Tergugat tidak mengurus secara langsung kedua anak Tergugatdan diserahkan kepada orang tua Tergugat ;d.
Tergugat tidak memberikan akses untuk berjumpa anak ketikaorang tua Penggugat meninggal dunia;Hal mana sebenarnya kesimpulan dari pokokpokok gugatan Penggugatdi atas, telah diakui Tergugat dalam Replik dan Kesimpulannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim berpendapat eksepsi Tergugat tersebut tidak memiliki landasan hukum,yang karenanya harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat telah ditolak, maka untukselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
Dari kedua pasaltersebut dapat dinyatakan bahwa untuk menetapkan hak asuh atas anak ataumencabut hak asuh atas anak, yang lebih diutamakan adalah untukkepentingan masa depan anak, bukan kepentingan orang tua. Atau dengankata lain, hak asuh merupakan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dariorang tuanya, bukan merupakan hak mutlak orang tua.
berkewajiban dan bertanggung jawabuntuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 30 UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 dan UndangUndang Nomor 17Tahun 2016 ditentukan bahwa orang tua yang melalaikan kewajibannya dapatdicabut kuasa hak asuh anaknya;Menimbang, bahwa Tergugat tetap berusaha dan bertanggungjawabdalam membimbing dan mendidik kedua anaknya
59 — 13
52 — 3
83 — 14
50 — 4
119 — 50
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat banding dalam sidang majelis, telah memutus terhadapperkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua antara :PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di KOTA BANDUNG Dalam hal inimemberi kuasa kepada Mochamad TaufanNovandie, S.H. dan Adhitiya Yuniar Yudha, S.H.para Advokat yang berkantor pada Kantor HukumTAUFAN & PARTNERS beralamat di Jl.Simpang
telahtepat sesuai hukum acara dalam memproses perkara a quo bahkan tidak hanyasekedar berangkat dari dasar awal adanya kesepakatan antara Pembanding danTerbanding tertanggal 8 Agustus 2019, melainkan telah mengangkat putusanNomor 2466/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg tanggal 18 September 2018, dimanaputusan tersebut telah dijadikan landasan dan dasar dalam memproses danmenilai apakah Terbanding yang telah diberikan hak hadhonah oleh putusantersebut masih layak dan masih komitmen dalam hal memberi akses kepadaorang tua
/Pembanding yang tidak mendapat hak hadhonah ataukah justru malahTerbanding telah melanggarnya, hal mana adalah telah sesuai dengan amanatSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Kamar (khusus kamar agama angka 4), dimana apabilapemegang hak hadhonah telah tidak memberi akses kepada orang tua yangtidak memegang hak hadhonah, maka kondisi tersebut dapat dijadikan sebagaialasan gugatan untuk mengajukan pencabutan hak hadhonah tersebut;Menimbang, bahwa
puladalam memproses perkara a quo mengaitkan dengan UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sehingga dalam pertimbanganhukumnya telah mengangkat pada patokanpatokan dasar hadhonah yangpenekanannya terhadap penyelenggaraan perlindungan anak yakni nondiskriminasi, kepentingan yang lebih baik bagi anak, hak hidup, danperkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak, bahkan lebihditekankan lagi kedalam Pasal 13 ayat (1) dari undangundang tersebut dimanasiapapun pengasuh/orang tua