Ditemukan 326092 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 13 Desember 2018 — MUHAMMAD ANSORI M e l a w a n : PT. NADIRA PRIMA
13833
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara ini sebesar Rp.256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;
    Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
    gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
    Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
    gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
Register : 21-03-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 2/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 27 Mei 2013 — - OLDPIN PUTERA, SH - PT. IDA LOMBOK
312264
  • DALAM KONPENSI Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah);
    75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) ;Kerugian MorilBahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonvensi dengan dalil yang tidak benartelah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi, maka sangat beralasanhukum untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) ;Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada PengadilanNegeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :DALAM KONVENSI1 Menerima jawaban Tergugat ;2 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3 Dan/mohon putusan yang seadiladilnya ;4 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2 Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh objekinventaris kantor berupa (satu) unit mobil, (satu) unit motor dan atau denganmenggantikan dengan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)3 Membebankan biaya pada Tergugat Rekonvensi ;4 Bila mana majelis hakim berpendapat
    berupayamenyelesaikan persoalan tersebut namun tidak ditanggapi oleh Tergugat adalahpernyataan yang tidak benar, karena pada hakekatnya Tergugat mau membayarsemua gaji atau pesangon yang memang menjadi hak dari Penggugat, namunapabila Penggugat siap untuk mengembalikan objek inventaris kantor yang sampaisaat ini dikuasai oleh Penggugat, yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4, I unitkendaraan roda 2 dan buah Laptop;e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat memohon agar MajelisHakim menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan 4 (empat) bukti surat yang bertanda P.1 sampai dengan P.4 dan sebaliknyauntuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan 4 (empat) bukti surat yangbertanda T1 sampai dengan T4 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : Didi Hariadidan Saiful Fahri;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Penggugat adalahKaryawan Tergugat sejak tahun 2003 dan telah diistirahatkan
    gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, dan IRAWAN, SH danI WAYAN WENEN, SH,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan
Register : 18-04-2012 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 06-03-2015
Putusan PN PADANG Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Tanggal 1 Mei 2013 — BACHTIAR ABDULLAH Glr. Malin Marajo, Dkk melawan SITI RAMALU, Dkk
5114
  • DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.;6.331.000
    untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amarPUtUSAN iN1; 222 nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nen nnn nnn nen nent een nen n een nee eeMengingat ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata serta ketentuan hukumlain yang berkaitan dengan perkara ini : 222MENGADILIDALAM PROVIS 220222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn nn cnn nnn nnn nen nee enn nnn neeMenolak gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA nnn2220222snnnsncccccennenennnnnnnnnnnnnnnanannnnnnancenenennnnnnanannnnnnse Menolak
    gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saatini sebesar Rp.;6.331.000 , ( Enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari S e nin,tanggal 15 April 2013 oleh kami ASMAR, SH.
Register : 05-08-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN IDI Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Idi
Tanggal 6 Februari 2020 — Taufik Bin Aiyub Dkk Sebagai Penggugat; Lawan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Langsa Sebagai Tergugat
14612
  • MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putus : 09-12-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 90/G/ 2013/PHI.Sby
Tanggal 9 Desember 2013 — HENDRIK KUTANTORO vs PT. SENG FONG MOULDING PERKASA
376
  • MENGADILIDALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Register : 19-01-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 29-01-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 03/Pdt. G/2012/PN. PO
Tanggal 4 Oktober 2012 — KARJI,dkk melawan Ny. MARDIANA MARUWI, SH,dkk
4518
  • DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI- Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard )
    gugatan dan menghukum para penggugat untuk membayarseluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;DALAM KONPENSI;1 Bahwa tergugat I dan VI menolak dalildalil gugatan para pengugat kecuali dalildalil yang secara tegas diakui akan kebenarannya;2 Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang alam gugatannya posita halaman 1 adalah tidak benar sebab sejak hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 tanahbeserta segala yang ada / tumbuh diatasnya berdasarkan akta jual beli no. 356/JB/Kmn/2010
    MARLINA NUGRAHENY C (Tergugat VI) sebagaipemenang lelangnya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga obyek lelang (obyek sengketa) adalah milik sah Tergugat VI ;Berdasarkan alasanalasan yang telah Tergugat II uraikan di atas, maka mohonkirannya Ketua / Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat IT untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA16e Menyatakan menolak
    Dengan demikian sangatlah tidakberdasarkan hukum apabila Para Penggugat mendalilkan Tergugat IV telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkaranya berkenanmemutus dengan diktum sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menyatakan Eksepsi Tergugat IV cukup beralasan dan dapat diterima ;e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan
    gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);e Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Oktober 2011 sah dan telah sesuaidengan prosedur pelaksanaan lelang;22e Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor : 423 / 2011 tanggal 28 Oktober2011;e Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar
    gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :e Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSIe Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( nietontvankelijke verklaard ) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.973.000, (satu jutasembilan
Register : 25-03-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Mlg
Tanggal 24 Nopember 2015 — Ny. SYLVIA DEWI vs BAMBANG IRAWAN
16740
  • DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
    Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT karena Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam Kuasaperkara a quo batal demi hukum ;DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa apa yang sudah termuat dalam bagian Eksepsi tersebut di atas dianggap terulang dalam bagian pokokperkara ini ;2. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT terkecuali yang diakui kebenarannya ;3.
    Eksepsi, Pokok Perkara maupun Gugatan Rekonpensi yang telah TERGUGAT/PENGGUGATREKONPENSI uraikan diatas, mohon kepada Yth : Ketua Majelis Hakim beserta Anggota yang memeriksa perkara iniberkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIIs2.3.Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;DALAM POKOK PERKARAds2.3.Menerima jawaban TERGUGAT untuk seluruhnya ;Menolak
    gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;DALAM REKONPENSIMenerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI seluruhnya ;Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan namabaik PENGGUGAT REKONPENSI ;Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT REKONPENSI yang mencemarkan nama baikPENGGUGAT REKONPENSI tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.500.000.000
    Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT karena Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam Kuasaperkara a quo batal demi hukum ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi angka 1 mengenai gugatan Penggugat kabur tanpa dasar hukum ataspembagian gono gini harta dari PENGGUGAT dan TERGUGAT?
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratussatu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hariKAMIS, tanggal 5 NOVEMBER 2015 oleh kami DR.
Putus : 30-09-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 56/G/ 2013/PHI.Sby
Tanggal 30 September 2013 — EDI SISWOYO vs PT. SEMESTA JATI INDAH
368
  • Menolak gugatan Provisi Penggugat ;-------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;----------------------------------------2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Register : 03-05-2010 — Putus : 28-10-2010 — Upload : 05-02-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 4/PDT.G/2010/PN.SPG
Tanggal 28 Oktober 2010 — PENGGUGAT : MOHAMMAD MUNIF, TERGUGAT : SUMARIYAH,
8022
  • Dalam konvensiTentang Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp.589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
    Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyebutkan perbuatan apa yangdianggap merugikan yang dilakukan oleh Tergugat dan juga tidak disebutkandalam title gugatan apakah gugatan tersebut menyangkut perbuatan melawanhukum atau mengenai wanprestasi, oleh karena Penggugat tidak dapatmemastikan kategori/title gugatannya, maka tidak berlebihan bila Tergugatmohon kepada majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;b.
    gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa dalam kaidah hukum perdata tidak mengenal adanya jual bellisementara atau sejenisnya, karena yang dimaksud jual beli yang sesungguhnyamenurut hukum adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu(penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak yanga lain(pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan sebagaimana pasal 1457KUH Perdata, oleh karenanya sehubungan dengan objek sengketa yang digugatoleh Penggugat maka berdasarkan buktibukti
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Dalam Rekonpensi :Bahwa Tergugat dalam Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat dalamRekonpensi ;Bahwa halhal yang telah dikatakan dalam Konpensi dianggap sebagai dasarpula dalam gugatan Rekonpensi ;Bahwa Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi pada angka (satu) danangka 2 (dua) telah mengakui bila Tergugat Rekonpensi meminjam uang keadasuami Penggugat Rekonpensi dengan total sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta
    ;Akhirnya berdasarkan dalildalil yang telah diuraikan diatas maka PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa danmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;2.
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumahRp.589.000, (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilannegeri Sampang pada hari SENIN tanggal 25 OKTOBER 2010, oleh kami I DEWAMADE BUDIWATSARA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RTYONO, SH danAGUS ARYANTO, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,
Register : 26-05-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 23-04-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Dps
Tanggal 21 Nopember 2017 — Penggugat:
Lukas Harry Kristiadi Purwanto
Tergugat:
PT. Graha Bali Propertindo Hotel Harper Kuta Bali by Aston
6834
  • MENGADILI

    DALAM PROVISI;

    • Menolak gugatan Provisi Penggugat;

    DALAM KONVENSI;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    Menolak gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Jawaban gugatan TERGUGAT untukseluruhnya;2. Menyatakan Sah dan Berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5Agustus 2016 untuk masa waktu kontrak dari tanggal 15 Agustus 2016sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;3.
    Perselisihan Hubungan industrial, maka biaya perkara haruslahdibebankan kepada Negara;Hal 31 dari 35 Hal Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPHI/2017/PNDPs.Memperhatikan, perjanjian kerja yang dibuat dan ditanda tangani para pihak aquo tertanggal 1Juli 2015 dan tertanggal 5 Agustus 2016, UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor : 02 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI;e Menolak
    gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Pokok Perkara;1.
    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada hariSenen, tanggal 20 Nopember 2017 , oleh kami, G.N. PARTHA BHARGAWA, SH.
Register : 16-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Pwk
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
6719
  • Menolak gugatan Penggugat;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    Didasarkan pada hal tersebut Tergugat Mohon kepada Yang MuliaHakim untuk menolak Gugatan Sederhana dengan Nomor Register4/Pdt.G.S/2021/PN.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum;4.
    Menolak gugatan Penggugat ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021, olen EKAPRASETYA PRATAMA,S.H.
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN GRESIK Nomor - 7/Pdt.sus-PHI/2015/PN.Gsk
Tanggal 11 Juni 2015 — Perdata Khusus-PHI - URIP JOKO SUMTORO, Dkk ( 2 Orang ) Melawan - PT. SENTRA PANGAN UTAMA
9914
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
    Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaganti rugi akibat gugatan ini kepada Para Penggugat, baik immaterielsebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) maupun materiel sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;3.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Register : 22-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Mnk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Perdata - PT.Pelita Nusantara Jaya Logistik sebagai Penggugat - PT. SDIC PAPUA CEMENT INDONESIA sebagai Tergugat
211123
  • MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------
Register : 15-10-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1594/Pdt.G/2014/PA.Smd.
Tanggal 10 Februari 2015 — Penggugat VS Tergugat
5826
  • Dalam Konpensi:Dalam Provisi:
    1. Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi;
    Dalam Pokok Perkara:
    1. Menolak gugatan Penggugat Konpensi;
    Dalam Rekonpensi:Dalam Eksepsi
    1. Menolak eksepsi Tergugat;
    Dalam Pokok Rekonpensi:
    1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
    Dalam Konpensi dan Rekonpensi;
    1. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah
    untukmebiayai kedua anak Tergugat tersebut selama 2 (dua) bulan yangmana Tergugat Rekonpensi lalai melakukan kewajibannya sebagai ayahkandung.Berdasarkan alasanalasan Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohonBapak ketua Pengadilan Agama Samarinda/Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini dengan memberikan putusannya sebagai berikut :DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat, karena provisi berisikan pokok perkaraharuslah ditolak, putusan MARI Nomor 279/Sip/1976, tanggal 5 Juli1977.DALAM KONPENSI :Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) anak Tergugat denganPenggugat yang bernama:1.
    jangka waktu 2 sampai 3 bulan kedepannya, namun mengapa Penggugat Rekonpensi selalu merasakurang dengan apa yang telah lebih Tergugat Rekonpensi berikanterhadap anakanak mereka ;Maka, berdasarkan uraian Tergugat Rekonpensi dalam Jawaban danEksepsi diatas, mohon kiranya Ketua Majelis dan Hakim Anggota yangmemeriksa dan mengadili dalam perkara ini, berkenan kiranya memberikanputusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI :Menolak
    gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Nietontvankelijke veerklaara);Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono)Bahwa Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 2Desember 2014 sebagaimana tercantum dalam berita acara;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil Gugatan Penggugat
    gugatan provisi Penggugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi:Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Rekonpensi:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi sejumlah Rp 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015
Putus : 28-04-2014 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 547/Pdt.G/2013/PN.Sby
Tanggal 28 April 2014 — Ny. ROCHADINI melawan Ny. JANDA ZAINUDIN DJAPRI Dkk
313
  • DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
Register : 13-05-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN MAUMERE Nomor 15/PDT.G/2014/PN.MMR
Tanggal 4 Desember 2014 — - AGUSTINUS PORE MELAWAN ANTONIUS TYESEN, DKK
5546
  • MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    DALAM EKSEPSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.B.
    Agustinus Pore tertanggal 11 September 2008 yang sama denganbukti Para Tergugat bertanda T. 1, 2, 3. 2 hanya menunjukan bahwa telah terjadisengketa atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehinggaalat bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan;Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Register : 26-05-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA SAMPANG Nomor 0471/Pdt.G/2017/PA.Spg
Tanggal 16 Oktober 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
3414
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi : Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Register : 13-02-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN SERANG Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Srg
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. Bintang Timur Steel
Tergugat:
PT. Mutiara Abadi Sancang
18687
  • DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya

    DALAM KOMPENSI

    DALAM PROVISI

    Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya

    DALAM POKOK PERKARA

    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

    DALAM REKONVENSI

    Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Menghukum Penggugat Konvensi

Register : 28-09-2006 — Putus : 24-04-2007 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 107/Pdt.G/2006/PN Bwi
Tanggal 24 April 2007 — ALMINAH lawan Direktur PDAM Banyuwangi
17716
  • MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
Register : 05-06-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 262/Pdt.G/2014/PN. Bks
Tanggal 3 Februari 2015 — C. Herry I. Lumoindong, SH sebagai Penggugat Melawan 1. Dokter Nisinno J. Kosala sebagai Tergugat I 2. M. Retno Widyarti ST sebagai Tergugat II 3. Yayasan Pendidikan “Trinitas yang Mahakudus” sebagai Tergugat III
11546
  • MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
    gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
    Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
    gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
    gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.