Ditemukan 269342 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 56/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal 8 Desember 2016 — SAIM SAU lawan 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya. 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA
11921
  • Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-(delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    dariPembantah, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pembantah dengan tidak adaperubahan Bantahan dan tetap pada Bantahannya;Menimbang, bahwa terhadap Bantahan Pembantah tersebut pihakTerbantah telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1.
    Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdemi hukum Pembantah sama sekali tidak mempunyai hak untukmelakukan bantahan atau tuntutan terkait dengan pelaksanaaneksekusi barang jaminan sebagai akibat cidera janji/wanpretasinyatersebut.4. EKSEPSI BANTAHAN KURANG PIHAK4.1.4.2.4.3.4.4.Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :a.
    Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (debitur)yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan Perjanjian KreditPembantah jelasjelas memiliki kewajiban untuk itu, maka Pembantahharus dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak/berkualitas untukmengajukan bantahan a quo.5.4.
    Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdan mengadili perkara bantahan a quo, memutuskan danmenetapkan dengan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan menerima Eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA :4.
    Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3.
Register : 05-11-2014 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 513/Pdt.Bth/2014/PN Bdg
Tanggal 21 Mei 2015 — SILVY, lawan PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk
7832
  • Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.861.000,-(Delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
    Mengabulkan Bantahan Pembantah ;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik &benar ;3.
    SOEGIARTHO, S.H., Hakim PengadilanNegeri Bandung sebagai Mediator, berdasarkan Penetapan No.513/Pdt,Bth/2014/PN.Bdg tanggal 12 Januari 2015, akan tetapi perdamaian tidakberhasil, sebagaimana laporan hasil Mediasi tertanggal 09 Februari 2015,sehingga acara persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratbantahan Pembantah ;Menimbang, bahwa selanjutnya surat bantahan Pembantahdibacakan dipersidangan, yang untuk itu atas pertanyaan Hakim Ketua,Pembantah menyatakan bertetap dengan bantahannya;Menimbang
    , bahwa atas surat bantahan dari Pembantah tersebutdiatas, Terbantah melalui kuasanya telah mengajukan Jawaban secaratertulis tertanggal 02 Maret 2015 yang berbunyi sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1.
    Pembantah dan Terbantah tidak mengajukansaksi ;Menimbang, bahwa Terbantah mengajukan Kesimpulan tanggal 30April 2015 sedangkan Pembantah menyatakan tetap pada bantahannya ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telahtermuat dan tidak terpisahkan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan tidakakan mengajukan apaapa lagi serta memohon Putusan ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa bantahan
    Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.861.000,(Delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 oleh kamiWASDI PERMANA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, LIDYA SASANDOP, S.H.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3066 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Oktober 2014 — ASY'ARI BIN ABD. SOMAD, DKK. VS H.M. JAENUDIN BIN ABD. HAMID, DKK.;
6823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:Turut Terbantah IV tertulis dalam surat bantahan kami, yaitu:Departemen Keuangan Republik Indonesia cq.
    No. 3066 K/Pat/2012Eksepsi Nebis In Idem:1.Bahwa bantahan Pembantah melalui Pengadilan Negeri Karawang, menurutpendapat Turut Pembantah Ill tidak dapat diajukan kembali, Bantahanadalah bentuk kesewenangwenangan, karena pokok bantahan tersebutmerupakan ulangan dari perkara yang telah diputus, dan telah memilikikekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) oleh MahkamahAgung Republik Indonesia dengan nomor perkara 2061 K/Pdt/2002.
    No. 3066 K/Pat/2012karena bantahan kabur (obscuur libe/) diantaranya: posita dan petitum tidaksesuai/berhubungan, sehingga tidak jelas daar bantahan;Bahwa tidak jelas/kaburnya bantahan dari Pembantah adalah menyangkutlegal standing/dasar kewenangan/kapasitas Pembantah untuk mengajukanbantahan;Bahwa Pasal 206 ayat (6) HIR menyebutkan, Perlawanan, juga datang daripihak ketiga, berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untukpelaksanaan putusan.....
    tidak jelas/kabur (obscuur libel);Dalam Eksepsi (Turut Terbantah IV):1.Bahwa Turut Terbantah IV menolak seluruh dalildalil yang dikemukakanPembantah dalam gugatan bantahan kecuali terhadap apa yang secarategas diakui kebenarannya;Eksepsi Bantahan, Pembantah Nebis in Idem;a.
    Menyatakan menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;3.
Putus : 19-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Mei 2017 — LILIS, dk vs BARKAH Binti OBET, dkk
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 499 K/Pdt/2017Pembantah tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu dan tidak pernah adatransaksi Terbantah;Bahwa Para Pembantah didalam mengajukan bantahan ini didasarkanpada alatalat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna danberdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg/180 H.I.R Para Pembantahmemohon kepada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan menuruthukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulusekalipun adanya verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukumlainnya/uit
    Menerima dan mengabulkan bantahan dari para Pembantah terhadapTerbantah dan Para Turut Terbantah untuk seluruhnya;Il. Menyatakan Para Pembantah adalah sebagai Para Pembantah yang baikdan benar;Ill. Menyatakan objek sengketa berdasarkan fakta lapangan tidak samadengan objek yang diperkarakan pada Pengadilan Negeri Medan Nomor452/Pdt.G/2010/PN MDN;IV. Menyatakan pelaksanaan eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor27/Eks/2013/452/Pdt.G/2010/PN MDN tidak dapat dilaksanakan terhadapPara Pembantah;V.
    Nomor 499 K/Pdt/2017September 2012 Nomor 231 K/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukumtetap; Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas dan terang Para Pembantahtidak berhak sebagai Pembantah karena Para Pembantah bukanlah pihaklain diluar perkara;Bantahan Obscuur Lebelli Bahwa bantahan Para Pembantah kabur/tidak jelas, hal ini dikarenakanPara Pembantah masih merasa sebagai pemilik dari objek sengketa yangtelah dimenangkan oleh Terbantah dan telah dikeluarkan penetapaneksekusi Nomor 27/EKS/2013/452
    mana Para Pembantah telah juga menerimateguran untuk segera mengosongkan objek sengketa, jelas menunjukkanPara Pembantah sama sekali tidak berhak atas objek sengketa;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan Putusan Nomor 400/Pdt.G/2013/PN Mdn tanggal 17 Februari 2014dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak provisi Para Pembantah;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Terbantah;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang tidak baik; Menolak bantahan
Putus : 08-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 K/Pdt/2023
Tanggal 8 Juni 2023 — Ir. ONG ONGGO TJANDRA SETIAWAN VS PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE DKK
4722 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 15-01-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 07/Pdt.Bth/2015/Pn.Tsm
Tanggal 28 April 2015 — HJ. ANDE ROMIMAH Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA (KOSPIN JASA) PUSAT CQ. KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA (KOSPIN JASA) CABANG TASIKMALAYA
12113
  • Dalam Pokok Perkara :Menyatakan Bantahan Pembantah Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);II. DALAM REKONVENSI ;Menyatakan Bantahan Pembantah Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);III.
    Hal ini sesuai dengan JurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8Page 7 of 58Putusan Perkara BantahanNomor 7/Pdt.Bth/2015/PN.Tsm.Juni 1976 tentang bantahan yang harus ditujukan kepada PemerintahPusat.3 EKSEPSI BANTAHAN KURANG PIHAKa Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :e Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Nia Tresnawati, SH. sebagai pihakkarena objek sengketa merupakan jaminan hutang Pembantah KepadaTerbantah II sebagaimana tertuang dalam
    yang diajukan oleh Pembantah kekurangan pihak, karenaseharusnya Bantahan ini diajukan oleh Hj.
    dan tujuan Bantahan Rekonvensi terhadapTerbantah Rekonvensi adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa pada pokoknya materi Bantahan dari PembantahRekonvensi ini adalah merupakan Bantahan Balik terhadap adanya Bantahandalam Konvensi dan sekaligus adalah juga merupakan tuntutantuntutansebaliknya dari materi Bantahan dalam Konvensi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagianKonvensi, khususnya Dalam Eksepsi seperti tersebut di atas, dimana PengadilanNegeri Tasikmalaya
    tidak berwenang mengadili perkara Bantahan yang diajukanoleh Pembantah, dan karena itu pula Bantahan Pembantah Konvensi tersebuttelah dinyatakan Tidak Dapat Diterima, atau dengan kata lain materi pokokperkara dalam Konvensi tidak dapat diperiksa dan diadili;Menimbang, bahwa karena materi Bantahan dari Pembantah Rekonvensimerupakan Bantahan balik terhadap adanya Bantahan dalam Konvensi dansekaligus adalah juga merupakan tuntutantuntutan sebaliknya dari materiPage 55 of 58Putusan Perkara BantahanNomor
    DALAM REKONVENSIL ; Menyatakan Bantahan Pembantah Rekonvensi "Tidak Dapat Diterima (NietOntvankelijke verklaard);I.
Register : 30-12-2014 — Putus : 14-07-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 23/Pdt.Bth/2014/PN.Smd
Tanggal 14 Juli 2015 — UUS KUSTIWI sebagai Penggugat dan I. KEMENTRIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG dkk sebagai Tergugat
9920
  • Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp.2.616.000, 00 (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah)
    Bantahan/ Perlawanan ini patut untuk dikabulkan secara sertamerta dan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UjitVoerbaar bij Vooorraad) walaupun para Terbantah/Terbantah penyita danTerbantah Tersita mengajukan permohonan Verzet, Banding maupunKasasi, maka oleh karenanya cukup beralasan bila Bantahan / Perlawananini dinyatakan sebagai Bantahan/ Perlawanan yang benar dan bertindakbaik;18.
    Oleh karena ituHalaman 29 dari53 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2014/PN.
    B.Sobirin;Halaman 49 dari53 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2014/PN. Smd2.
    Tiga Tahun kemudian, yaitu pada tanggal 26 November1964 telah diajukan perlawanan/Bantahan terhadap pelaksanaan eksekusiyang telah selesai tersebut. Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksagugatan bantahan eksekusi ini, dalam putusannya : Mengabulkan bantahan/perlawanan putusan tersebut. Putusan Judex facti ini adalah salahmenerapkan Hukum Acara, karena barang yang di eksekusi telah berada dandikuasai oleh yang berhak (Pemohon Eksekusi).
    , maka Majelis berpendapatHalaman 51 dari53 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Padt.Bth/2014/PN.
Putus : 28-03-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 K/Pdt/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk cq. PIMPINAN DIVISI DANAMON SIMPAN PINJAM UNIT PASAR LECES, DK VS ANDI AINUL ARIFIN, DKK
5130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Pokok Perkara:Atau:Mengabulkan gugatan/bantahan Pembantah untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah sebagaiPembantah yang beriktikad baik dan benar;Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terbantah danTerbantah Il menjual lelang jaminan kredit milik Pembantahsebagaimana tersebut dalam posita Nomor 9 adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan rasa keadilanserta tidak sesuai dengan asas kepatutan di masyarakat;Menyatakan sebagai hukum bahwa objek sengketa
    Nomor 197 K/Pdt/2018Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya danyang sebenarbenarnya;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya bantahan Pembantah keliru pihak(error in persona);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya bantahan Pembantah tidak jelasatau kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah Illmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
    Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah IVmengajukan eksepsi yang pada pokoknya mengenai kewenangan absolut;Bahwa terhadap bantahan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Negeri Kraksaan dengan Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Krstanggal 10 Agustus 2015, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Pembantah;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi yang diajukan Terbantah I, Terbantah II, Terbantah Illdan
    Nomor 197 K/Pdt/2018PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 673/PDT/2016/PT SBY tanggal 24 November 2016 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Kraksaan Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Krs tanggal 10Agustus 2015;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Pembantah;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi yang diajukan Terbantah , Terbantah II, Terbantah IIIdan Terbantah IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak bantahan
Register : 12-03-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 26-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 161/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 20 Mei 2015 — H.TEDDY RUSDY >< JOINERRI KAHAR CS
4214
  • Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menguraikan / memuatpertimbangan hukum tentang dasar diajukannya bantahan;2. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menguraikan / memuatpertimbangan hukum karena tidak cermat dalam menilai buktibuktipersidangan;3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah memberikanpertimbangan hukum berkaitan dengan kesalahan dasar eksekusi danpenulisan nomor putusan dalam penetapan;4.
    ,tanggal 6 Juli 2007 tentang Sita Jaminan, sudah diputus berdasarkan bukti P1,P2, dan P3, telah berkuatan hukum tetap, dan Pembantah adalah Pembantahyang tereksekusi sehingga alasan tersebut tidak masuk dalam materi bantahanlagi, oleh karenanya bantahan tersebut harus ditolak;woncees Menimbang, bahwa adanya kesalahan dalam Penetapan Nomor 1331/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Juni 2012, (bukti P11 dan 113) adalahkesalahan pengetikan karena berdasarkan bukti P11= bukti T13 tersebut,terbukti bahwa
Putus : 10-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3086 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — KUSNADI KASMINIH VS 1. PT. BANK SYARIAH ULAMM, 2. KANTOR LELANG KPKNL, Departemen Keuangan RI, 3. Tuan ROCHADI
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (seratus delapan puluh meter persegi), dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan gang Desa;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Wagi Karwati;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/Rumah Wastono Kandeg;Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Desa/saluran irigasi;Dalam Pokok Perkara:1.Menyatakan gugatan bantahan (verzed) Pembantah benar dan beralasanhukum;2. Mengabulkan gugatan bantahan / Verzed Pembantah untuk seluruhnya;3.
    Bahwa Pembantah telah error in persona dalam mengajukan Bantahan aquo, Pembantah telah salah dalam menyebutkan Terbantah , tidak adainstitusi PT Bank Syariah ULaMM di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 114BIndramayu, yang ada adalah PT Permodalan Nasional Madani (Persero)berkantor pusat di Jakarta, cq PT Permodalan Nasional Madani (Persero)Cabang Indramayu, cq Unit Layanan Modal Mikro Unit Indramayu;2.
    Bahwa namun demikian mengingat antara Pembantah dengan Terbantah telah ada hubungan hukum pinjam meminjam maka dengan ini kami akantetap memberikan jawaban atas Bantahan dari Pembantah;3. Bahwa dengan kesalahan Pembantah menyebutkan nama Terbantah makamohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak gugatan bantahanPembantah atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvakelijke Verklaard);Eksepsi Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libel);1.
Register : 02-09-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 463/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 26 Oktober 2015 — TONY PURNAWAN CS >< AHLI WARIS ALM.SUGIANTO TJAHYADI CS
4125
Putus : 16-08-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1301 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Agustus 2016 — SARMAN VS H. ROFII M, S.E
339 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2402 K/Pdt/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. DEPHAN cq. TNI cq. KODAM III/SLW vs ALI HASAN ISKANDAR, dkk
9281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Panitera Ketua Pengadilan Negeri Kelas Bandung atau wakilnya yang sah, untuk segera mengirimkan fotokopiPenetapan ini kepada Kepala Kantor Lelang Negara Bandung danmengumumkan penangguhan lelang ini ditempat pelelangan yangbersangkutan;Bahwa sampai dengan bantahan ini diajukan tidak ada pembatalan/pencabutan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A BaleBandung Nomor 305/1972/C/Bdg. tanggal 1 April 1981 tersebut, makadengan demikian Penetapan dimaksud masih berlaku
    Bahwa gugatan bantahan dari Pembantah adalah telah benar karenaPembantah adalah pemilik/oengguna atas tanah perkara sebagaimana tertuangdalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Citeureup atas nama DepartemenPertahanan dan Keamanan cq. Kodam Ill/Siliwangi.
    Mengabulkan gugatan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;Menyatakan Akta Pelepasan Hak Nomor 83 tanggal 20 Maret 1973adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan tanah Eks. Persil Nomor 74 D. Il Kohir Nomor 559 seluas+ 8.180 Ha terletak di Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot,Kabupaten Bandung sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak PakaiNomor 14/Citeureup atas nama Dephankam cq. Kodam IIl/Siliwangiadalah tanah asset Dephankam cq.
    Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima;3.
    , hal mana tidakterbukti adanya dalam perkara a quo, oleh karena sesuai dengan faktapersidangan bahwa Penetapan Eksekusi penyerahan obyek sengketa telahdilaksanakan oleh Pengadilan ketika bantahan Pembantah didaftarkan diPengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga telah tepat bantahan dalamperkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa Pengadilan Tinggi berwenang mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri jika pertimbangan tersebut dianggap telah tepat danbenar; Bahwa alasan selain dan selebihnya
Register : 30-12-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 24-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 784/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 23 Maret 2017 — BILLY LAUWIRA >< BOYD SEDIONO CS
9644
  • , bantahanPembantah kabur dan tidak jelas, oleh karenanya Pembantah tidakmempunyai Legal Standing untuk mengajukan bantahan terhadapTerbantah dan bertindak sebagai Pembantah, bukan orang yangberhak, sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitasuntuk mngajukan bantahan terhadap Terbantah;Oleh karena ketidak jelasan kedudukan hukum bantahan dalammengajukan bantahan a quo, maka bantahan Pembantah mengandungcacat formil error in persona dalam bentuk Diskuslifikasi In Person,yaitu pihak yang
    Olehkarenanya sudah seharusnya bantahan Pembantah terhadap Terbantahditolak untuk seluruhnya;Bahwa Pembantah menarik Terbantah (sdr.
    Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :PRIMAIR :1.Menolak seluruh bantahan Pembantah;2. Menyatakan Terbantah tidak melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Terbantah tidak mempunyai hubungan hukum denganperkara ini ;Menyatakan sah demi hukum Surat Penetapan Nomor 29/2014Eks. juncto Nomor 193/2013 dan telah dilanjutkan denganeksekusi tanggal.29 Oktober 2015 oleh Ketua Pengadilan NegeriJakarta Barat;Halaman 15 Putusan Nomor 784/PDT /2016/FT.DKI.5.
    Bantahan Pembantah error in persona, bahwa Pembantah tidak mempunyaihak dan kapasitas mengajukan bantahan terhadap Terbantah, karenaTerbantah tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pembantah,seharusnya yang bertanggungjawab adalah Turut Terbantah;2.
    tidak dijelaskan perobuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan olehTerbantah, bahwa dalam petitum bantahan Pembantah tidak ada korelasinyadengan posita bantahan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut bantahanPembantah tidak jelas atau kabur, sehingga cukup beralasan eksepsi Terbantahmohon agar bantahan Pembantah dinyatakan kabur atau obcuur libel untukditerima;Halaman 18 Putusan Nomor 784/PDT /2016/FT DKI.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim Tingkat Banding
Putus : 06-03-2012 — Upload : 06-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2397 K/Pdt/2011
Tanggal 6 Maret 2012 — LUCIA ROOSMIYATI SOETRISNO vs. PT. SHOWA INDONESIA MANUFACTURING, DK.
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karena Bantahan dalam perkara ini diajukan atas dasar buktibuktiotentik yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, maka untuk mencegahkerugian yang lebih besar lagi yang mungkin akan timbul serta untukmendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai pemegang hakyang sah, maka cukup beralasan kiranya apabila Pembantah mohon agarputusan dalam perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan lebih dahulu,Hal. 4 dari 18 hal. Put.
    Mengabulkan seluruh Bantahan Pembantah.2. Menyatakan bahwa:Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah tinggalyang terletak dan setempat dikenal sebagai :2.1. Jalan Kuta Indah No. 21, Bukit Gading Vila, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara berdasarkan sertifikat Hak Milik No.2718/Kelapa GadingBarat, tercatat atas nama LUCIA ROOSMIYATI SOETRISNO.2.2.
    Mengabulkan seluruh bantahan (gugatan) dalam Rekonvensi ini.2. Menyatakan Terbantah dalam Rekonvensi (Ny. Lucia Roosmiyati Soetrisno)telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembantah dalamRekonvensi (PT. Showa Indonesia Manufacturing).3. Menghukum Terbantah dalam Rekonvensi (Ny. Lucia Roosmiyati Soetrisno)untuk membayar kembali dengan seketika dan sekaligus kepada Pembantahdalam Rekonvensi (PT.
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adaperlawanan, banding atau kasasi.Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor : 18/Pdt.Bth/2010/PN.Jkt.Uttanggal 14 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar.
    Menolak bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI Menyatakan bantahan dari Terbantah dalam Konvensi/Pembantah dalamRekonvensi tidak dapat diterima.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembantah dalam Konvensi/Terbantah dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 341.000,(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPembantah/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkanoleh Pengadilan
Register : 25-09-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 562Pdt/2018/PT.DKI
Tanggal 17 Desember 2018 — MALEM PAGI TARIGAN >< HM.SIDIK RAHMAN CS
5431
  • /Eks.Pdt/2017/ Jo No.155/PDT.G/2011/PN.Jkt.Sel patutlah di Batalkan melalui Bantahan perkaraAquo.Bahwa oleh karena Pembantah akan mengalami kerugian sesuai tertulispada point 18 Bantahan, maka sepatutnya Ketua Pengadilan atau Hakimperkara menghukum Terbantah untuk membayar ganti rugi kepadaTerbantah seluas tanah miliknya yaitu 20 M2 dikalikan 30.000.000,sebesar Rp. 600.000.000,( terbilang enam ratus juta rupiah ).Bahwa oleh karena Bantahan ini mempunyai bukti hukum yang pasti danagar adanya perlindungan
    Tanggal, 12 APRIL 2017.sehingga posita menjadi tidak jelas maka petitum menjadi tidakberdasarkan hukum;Bahwa, Surat Bantahan Pembantah ditujukan kepada Terbantah adalahError in persona oleh karena Pembantah tidak memiliki kapasitas ataukedudukan hukum untuk menuntut apapun dari Terbantah karenaPembantah tidak ada hubungan hukum apapun terkait jual beli tanahseluas 20 Meter dikliem Pembantah tersebut;Bahwa, Surat Bantahan tersebut Error in Obyecto yaitu Tanah yang dikliemoleh Pembantah yaitu Tanah
    Bahwa Bantahan Pembantah kurang pihak karena tidak menarik seluruhahli waris sebagai pihak dalam bantahan karena pembantah mengakuitelah membeli tanah dari ahli waris Haji Abdullah bin Haji Muhammad yangmasih dalam budel warisan. Adapun susunan ahli waris Haji Abdullah binHaji Muhammad adalah sebagai berikut:5.1. KH ADI J AH binti H. ABDULLAH;5.2. MASWANIH binti H. ABDULLAH;5.3. ADJIT EFFENDI bin H. ABDULLAH;5.4. .MASTANAH binti H. ABDULLAH;5.5. NANI binti H. ABDULLAH;5.6.
    Menolak bantahan Pembantah secara keseluruhannya, atau menyatakanbantahan Pembantah tidak dapat diterimaApabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang se adiladilnyaHal 12 Put.
    No 562/Pat/2018/PT.DKIMenimbang, bahwa terhadap Bantahan terdaftar No.448/Pdt.Bth/2017/ PN .Jkt.Sel tersebut, pada tanggal 28 Maret 2018 Pengadilan NegeriJakarta Selatan telah menjatuhkan putusan, yang amarnya pada pokoknyaberisi sebagai berikut ;DALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi dari Terbantah tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.186.000,( Dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah
Putus : 30-09-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1941 K/Pdt/2016
Tanggal 30 September 2016 — SUKARTONO, VS TOTOK IRIANTO, DKK
8225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bantahan tidak dapat diterima;Halaman 10 dari 29 hal. Put Nomor 1941 K/Pdt/20163.
    Put Nomor 1941 K/Pdt/2016Negeri Bekasi, yang memeriksa perkara ini berkenan memutus dengan amarsebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Terbantah II untukseluruhnya;Menyatakan bantahan yang diajukan oleh Pembantah sebagai ne bis in idem;Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);Dalam Pokok Perkara:Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya atau;Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;Membebankan semua
    hukum dari Turut Terbantah Ill yangdapat dijadikan dasar bagi Pembantah untuk mengajukan bantahan ini.Benar bahwa Turut Terbantah III memiliki tugas pokok dan fungsi dalam halpelayanan lelang, namun demikian sejak pelaksanaan lelang seperti yangdimaksudkan oleh Pembantah dalam angka 12, surat bantahan sampaidengan bantahan dimaksud diajukan, Turut Terbantah Ill tidak/belummenerima adanya Permohonan Lelang kembali dari Pengadilan NegeriHalaman 19 dari 29 hal.
    Sehingga jelas bahwa bantahan Pembantah sepanjang dikaitkanpada Turut Terbantah Ill tidak tepat waktunya untuk diajukan. Berkaitandengan hal tersebut, maka bantahan tersebut sepantasnya ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard);4.
    Oleh karenanya bantahan Pemohon Kasasi(Pembantah/Pembanding) diajukan adalah berdasarkan hukum;7.3.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 K/Pdt/2016
Tanggal 26 September 2016 — H. RAGIL SURIPTO VS Ny. Hj. MURNI, dkk
5925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ontslag van alle rechtsvervolging'(Mahkamah Agung menyatakan: "bukan merupakan tindak pidana");Bahwa baik penetapanpenetapan maupun berita acara aanmaning dan halhal yang berkaitan dengan sita eksekusi ini "cacat hukum" dan tidak patutdipertimbangkan karena tidak menunjuk ciri dimana letak wiiayah hukumobyek sita eksekusi (dimana: Desa, Persil/Blok) ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pembantah mohonkepada Pengadilan Negeri Subang agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan bantahan
    DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. DALAM INTERVENSI:Menyatakan tanah sawah yang terletak di Blok Seblu, Desa PamanukanHilir atas tanah seluas 8.300 M?
    Bahwa Judex Facti telah tidak menjalankan Peradilan menurut caracarayang diharuskan oleh UndangUndang:Bahwa peradilan a quo adalah perkara bantahan/perlawanan dari pihakketiga (derden verzet) terhadap eksekusi (ic. belum disahkan) kategoriacarakhusus, dan ironis Judex Facti malah membedahmelebar danmemeriksa dengan menjalankan peradilan acarabiasa (gugatan untukmemenuhi perjanjian);Konsekuensi yuridis, semua pemeriksaan Judex Facti batal demi hukum(van rechtswage nietig);Vide : Putusan Mahkamah Agung
    Nomor 1038 K/Sip/1973 tanggal 1Agustus 1973: Perkara ini merupakan perkara bantahan terhadapHalaman 6 dari 12 hal.Put.
    Bahwa Judex Facti telah tidak menjalankan Peradilan menurut caracarayang diharuskan oleh UndangUndang:Gugatan /ntervensi a quo arah tujuannya tidak jelas dan tidakberkepentingan dengan voeging ataukah tussenkomsf, bahkan obyekintervensi berlainan dengan obyek (pokok) bantahan eksekusi, yaitu:Halaman 9 dari 12 hal.Put. Nomor 1974 K/Pdt/2016Obyek (pokok) bantahan derden verzet luas 1 Ha (10.000 M?)
Putus : 12-09-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 317/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 12 September 2018 — Retno Susilawati lawan Novita Erry Astiani, S.Sos
13545
  • BPR Klaten Sejahtera (Kreditor),sedangkan Terbantah adalah sebagai Pemenang Lelang atas ObjekLelang yang sama objeknya dalam gugatan bantahan/perlawanansekarang ini, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Risalah Lelang Nomor1158/2015 tanggal 22 September 2015 yang berkepala (irahirah) DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai TitelEksekutorial;Bahwa benar dalil bantahan poin angka 1 sampai dengan angka 3,karena Terbantah (Novita Erry Astiani, S.H.) telah mengajukan EksekusiHalaman 3 Putusan
    No.317/Padt/2018/PT SMGPengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten di bawah RegisterEksekusi Nomor 05/Pdt.Eks/2016/PN.KIn berikut Berita Acara SitaEksekusi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 Nomor5/Pdt.Eks/2016/PN.KIn olen SUTOMO, Jurusita pada Pengadilan NegeriKlaten, dan telah diberitahukan kepada pihakpihak yang berkepentinganpada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017;Bahwa tidak benar dalil bantahan pon angka 4, angka 5 dan angka 6,karena dalildalil yang sama dijadikan sebagai alasan
    Pelawan dalammengajukan gugatan bantahan/perlawanan ini adalah ternyata hanyamerupakan pengulangan saja dari dalildalil yang sama dan sebelumnyajuga telah diajukan oleh suaminya bernama BURUH HARYONO sebagaiPembantah dalam perkara yang sama dan telah diputus oleh MajelisHakim dengan pertimbangan hukum yang sudah tepat dan benar padatanggal 1 November 2016 Nomor 64/Pdt.Plw/2016/PN.KIn, dan PutusanNomor 64/Pdt.Plw2016/PN.KIn tanggal 1 November 2016 tersebut telahBerkekuatan Hukum Tetap;Bahwa Putusan
    Menolak gugatan bantahan/perlawanan Pembantah.3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini.Menimbang, bahwa atas gugatan bantahan Pembanding semulaPembantah tersebut, Pengadilan Negeri Klaten telah menjatuhkan putusanpada tanggal 27 Maret 2018 Nomor 134/Pdt.Bth/2017/PN Kin yang amarnyasebagai berikut:1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;2. Menolak bantahan Pembantah seluruhnya;3.
Register : 23-04-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 187/Pdt/2015/PT.Bdg
Tanggal 23 Juni 2015 — YOGIE YAMAN SANTOSA Sebagai Pembantah YOPI TAUFIK HIDAYAT dkk sebagai Terbantah
3112