Ditemukan 896384 data
15 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Ska. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Ska dicabut ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
465/Pdt.G/2023/PA.Ska
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 369/Pdt.P/2023/PA.Sbs tanggal 11 Juli 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
369/Pdt.P/2023/PA.Sbs
30 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Una. tanggal 13 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000.00,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
72/Pdt.P/2023/PA.Una
20 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabukan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara
- Menyatakan perkara nomor 384/Pdt.G/2023/Pal telah selesai karena dicabut.
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Palu Tahun anggaran 2023:
384/Pdt.G/2023/PA.Pal
53 — 31
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Mn dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Mn selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
269/Pdt.G/2023/PA.Mn
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang pembantu Wlingi
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
51 — 36
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Blt, tanggal 8 Nopember 2023, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);855/PDT/2023/PT SBY
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ARTHARINDO
Terbanding/Tergugat II : SUSANA
Terbanding/Tergugat III : AIDA WAHYU
Terbanding/Tergugat IV : PT. PASIFIC INTERINDAH TOUR & TRAVEL SERVICE
Terbanding/Tergugat V : ARFIANA PURBOHADI, S.H., NOTARIS dan PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Terbanding/Tergugat VI : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) cq KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Terbanding/Tergugat VII : Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
89 — 84
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Pelawan tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 77/Pdt.Bth/2023/PN Cbi tanggal 6 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK BRI SYARIAH KC MAKASSAR, Sekarang PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MAKASSAR
207 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Sgm, tanggal 29 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Shafar 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
112/Pdt.G/2023/PTA.Mks
96 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 108/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 21 Desember 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
103 — 0
- Menyatakan permohan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1529/Pdt.G/2023/PA.Kis. tanggal 11 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
106/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Pembanding/ semula PENGGUGAT : AHYAT SALAPUTA
Terbanding I/semula Tergugat : BUPATI MALUKU TENGAH
Terbanding II/ semula Tergugat II Intervensi : MUNAJIB SALAPUTA, S.Pd
55 — 39
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 48/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 13 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);84/B/2023/PT.TUN.MDO
1.Ir. Marwadi Yusuf, Msi
2.M. Dahri, SE, M.SM
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
81 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara praperadilan Register Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Lsm yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 13 November 2023, dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Lsm
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 15 Mei 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
57/Pdt.P/2023/PA.Kis
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
215/Pdt.G/2023/PA.Tba
12 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor589/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023
589/Pdt.G/2023/PA.Dp
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 62/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
62/Pdt.P/2023/PA.Kis
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 86/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
86/Pdt.P/2023/PA.Kis
18 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 499/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
499/Pdt.G/2023/PA.Lpk
20 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.MLG;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Kota Madya Malang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Malang Tahun Anggaran 2023;
539/Pdt.G/2023/PA.MLG
13 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 487/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 487/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. .650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah);
487/Pdt.G/2023/PA.Kla