Ditemukan 896165 data
15 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 5323/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 23 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
5323/Pdt.G/2023/PA.Sby
66 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Apn tanggal 23 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ampana untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
234/Pdt.G/2023/PA.Apn
92 — 35
I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 137/Pdt.G/2023/PA.Jpr., tanggal 25 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Dzulkaidah 1444 Hijriyah;
III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
2/Pdt.G/2023/PTA.Jpr
22 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 135/Pdt.G/2023/PA.Kwd. Tanggal 30 Agustus 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
135/Pdt.G/2023/PA.Kwd
30 — 15
M E N G A D I L I Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Sgm. tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
133/Pdt.G/2023/PTA.Mks
193 — 5
- Menyatakan sah pencabutan Gugatan perkara Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Tkn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Takengon untuk mencatat pencabutan Gugatan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Tkn pada register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
7/Pdt.G/2023/PN Tkn
186 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Rhl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Rhl dari register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PN Rhl
PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE
Tergugat:
NGAJIMAN
53 — 29
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Kds yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp367.500,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
5/Pdt.G.S/2023/PN Kds
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PERMATA Tbk
Terbanding/Tergugat II : MOHAMAD ALATAS
Terbanding/Turut Tergugat : HERRY SETIAWAN, SH
167 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Nomor 452/Pdt.G/2023/PA.JT, tanggal 10 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharam 1445 Hijriyah;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
139/Pdt.G/2023/PTA.JK
6 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 111/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 26 September 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah);
111/Pdt.P/2023/PA.Kis
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1330/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1330/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 547/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
547/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1086/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 6 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1086/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1570/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah).
1570/Pdt.G/2023/PA.Kis
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2097/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2097/Pdt.G/2023/PA.Kis
86 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 419/Pdt.G/2023/PA.Sub dari Para Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 419/Pdt.G/2023/PA.Sub dicabut;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.175.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
419/Pdt.G/2023/PA.Sub
8 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1536/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1536/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 3
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1713/Pdt.G/2023/PA.Sbr;
2.Mememerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mencatat pencabutantersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023;1713/Pdt.G/2023/PA.Sbr
7 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan Cerai Pemohon Nomor 1651/Pdt.G/2023/PA.JU tanggal 06 Juli 2023 gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1651/Pdt.G/2023/PA.JU