Ditemukan 896162 data
15 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.P/2023/PA.Sel dariPara Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
196/Pdt.P/2023/PA.Sel
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
171/Pdt.G/2023/PA.Tba
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 899/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
899/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 595/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 10 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Ketapang;
595/Pdt.G/2023/PA.Ktp
15 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan perkara Nomor 116/Pdt.G/2023/PA.Smg tanggal 02 Januari 2023 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
116/Pdt.G/2023/PA.Smg
20 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Tbn, olehi Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Tbn, telah selesai karena di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
28/Pdt.G/2023/PA.Tbn
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
19/Pdt.P/2023/PA.Kis
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.895.000,- ( delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
64/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 218/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 218/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.481000,- ( empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
218/Pdt.G/2023/PA.Bm
42 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 151/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 151/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
151/Pdt.G/2023/PA.Bm
13 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 661/Pdt.P/2023/PA.TA dari Para Pemohon;
661/Pdt.P/2023/PA.TA