Ditemukan 896162 data
11 — 11
Menyatakan perkara Nomor 1136/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 06 Juni 2023, dicabut;
1136/Pdt.G/2023/PA.MLG
Menyatakan perkara Nomor 1136/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 06 Juni 2023, dicabut;
1136/Pdt.G/2023/PA.MLG
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 443/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 443/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 260000 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah).
443/Pdt.P/2023/PA.Badg
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan;
- Menyatakan pemeriksaan permohonan No.187/Pdt.P/2023//PN.Sby harus dihentikan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan permohonan No.187/Pdt.P/2023/PN.Sby, tersebut dari Buku Register Perkara ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);-
187/Pdt.P/2023/PN Sby
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya pada perkara Nomor 566/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 18 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
566/Pdt.G/2023/PA.Sub
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara permohonanNomor : 105/Pdt.G.S/2023/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang untuk mencoret perkara perdata Nomor:105/Pdt.P/2023/PN.Plg dari buku register tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 219.000,- (dua ratus Sembilan belas ribu Rupiah)
105/Pdt.P/2023/PN Plg
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 49/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 12 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
49/Pdt.G/2023/PA.Sby
MENETAPKAN:
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor : 215/Pdt.P/2023/PN Dps dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara perdata Nomor 215/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sebesar Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah );
215/Pdt.P/2023/PN Dps
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan nomor 4/Pdt.G/2023/PN Sda;
4/Pdt.G/2023/PN Sda
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 549/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 549/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
549/Pdt.P/2023/PA.Badg
MENGADILI
- Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor Pol : S.TAP/ 18 /S.7/II/2023/Sek.Mks, tanggal 28 Februari 2023, An. JEFRI HARYANTO PARDEDE alias JEFRI sebagai Tersangka, yang ditandatangani TERMOHON adalah sah berdasarkan hukum
- Membebankan kepada Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara ini sebesar NIHIL;
6/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Srl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Srl;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
7/Pdt.P/2023/PN Srl
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor 4752/Pdt.G/2023/PA Bbs, tanggal 12 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awal 1445 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Pencabutan Permohonan oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Gto dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Gto dari Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
135/Pdt.P/2023/PN Gto
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 9 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
20/Pdt.G/2023/PA.Mdn
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 792/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 792/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karenadicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
792/Pdt.P/2023/PA.Badg
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4714/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 4714/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
4714/Pdt.G/2023/PA.Badg
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 18/Pdt.P/2023/MS.Bna, tanggal 02 Februari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Banda Aceh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah).
18/Pdt.P/2023/MS.Bna
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1106/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1106/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1106/Pdt.P/2023/PA.Badg
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3330/Pdt.G/2023/PA.BL., tertanggal 4 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp940.000 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
3330/Pdt.G/2023/PA.BL
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 286/Pdt.G /2023/PN Tng., tanggal 5 Juli 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
246/PDT/2023/PT BTN