Ditemukan 896140 data
18 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
870/Pdt.G/2023/PA.LLG
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
640/Pdt.G/2023/PA.LLG
8 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1834/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1834/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 99/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 28 Maret 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
99/Pdt.P/2023/PA.Tnk
22 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
6/Pdt.G/2023/PA.Batg
124 — 80
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 33/G/2023/PTUN.SMG., tanggal 5 September 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
166/B/2023/PT.TUN.SBY
ESSAM OMAR MOHAMED AZZUBAIDI selaku Direktur PT. HAJI PUTRA INDONESIA
Tergugat:
RUDY SIRAPANDJI Selaku Direktur PT. SURYA EDEN UTAMA dan selaku Pribadi
Turut Tergugat:
1.PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk,
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL â KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
127 — 88
MENGADILI :
- Menetapkan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
22/Pdt.G/2023/PN Cjr
22 — 6
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 751/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 9 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);751/Pdt.G/2023/PA.Ktp
28 — 17
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA Bdw. tanggal 8 Juli 2024 Masehi dengan perbaikan sebagai berikut :
95 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 10 Juli 2023;MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 10 Juli 2023, dengan alasan pekerja memasuki usia pensiun;3.
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Sub., tanggal 09 Januari 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
5/Pdt.P/2023/PA.Sub
8 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2023/PA.Pt dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
2023/Pdt.G/2023/PA.Pt
10 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 835/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
835/Pdt.G/2023/PA.Sub
23 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA. KBr;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
105/Pdt.G/2023/PA.KBr
Tilang
29 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil tanggal 26 September 2023 dalam Register Nomor 355/Pdt.P/2023/PN Bil, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp147.400,00 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
355/Pdt.P/2023/PN Bil
Azwar
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
22 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara praperadilan Register Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Lsm yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 15 November 2023, dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar nihil;
5/Pid.Pra/2023/PN Lsm
PT. BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat:
1.M. YUSUF
2.NUR SA'IDAH
13 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan Gugatan Sederhana dari Penggugat atas perkara perdata Nomor : 29/Pdt.G.S/2023/PN.Bil tertanggal 7 Desember 2023;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Gugatan Sederhana ini sejumlah Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
29/Pdt.G.S/2023/PN Bil
JESICA JANUARY KANDOU
37 — 37
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register No. 835/Pdt.P/2023/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2023 tersebut dari register Permohonan di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
835/Pdt.P/2023/PN Mdn
8 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 10 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn
25 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
68/Pdt.G/2023/PA.Nnk