Ditemukan 895877 data
PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Asep Suherman Felani
117 — 44
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00536280.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan
perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.264.788.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar R0.484.000 (empat
14 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA I SIDIK WASKITO UTOMO alias DIDIT bin EFENDI dan TERDAKWA II HENDRIK BAGUS SETIAWAN alias PELON bin SUWARDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 540/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 5 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN.Mjk tanggal 29 Maret 2023 tersebut
5046 K/Pid.Sus/2023
16 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 17 Mei 2023 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
656/Pdt.G/2023/PA.Ngw
15 — 2
MENETAPKAN
- Menyatakan para Pemohon yang telah dipanggil dengan patut dan resmi tidak datang;
- Menyatakan perkara Nomor 255/Pdt.P/2023/PA.Smdg, gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
255/Pdt.P/2023/PA.Smdg
16 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/MS.Ksg ;
2. Menyatakan perkara Nomor9/Pdt.G/2023/MS.Ksg selesai dengan di cabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp260000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah).
9/Pdt.G/2023/MS.Ksg
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1509/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 31 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (limaratus dua puluhribu rupiah).
1509/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 30 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1545/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 736/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 3 OKTOBER 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);736/Pdt.G/2023/PA.Ktp
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1414/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empatratus dua puluhribu rupiah).
1414/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Mpw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Mempawah tahun 2023
140/Pdt.G/2023/PA.Mpw
7 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 240/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
240/Pdt.G/2023/PA.Tba
10 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 89/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 17 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
89/Pdt.P/2023/PA.TPI
19 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1663/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 03 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
1663/Pdt.G/2023/PA.Tnk
12 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3077/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3077/Pdt.G/2023/PA.Krw
20 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: SP DIPA- 005.04.2.402444/2023, tanggal 30 November 2022 Tahun Anggaran 2023;
224/Pdt.P/2023/PA.Mtw
PUJO HARYONO
38 — 33
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 102/Pdt.P/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 102/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
102/Pdt.P/2023/PN Skh
41 — 31
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1153/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 12 Juni 2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1153/Pdt.G/2023/PA.MLG
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AZHARRUDDIN tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 95/Pid/2023/PT MDN tanggal 9 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 693/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 15 Desember 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
2725 K/Pid.Sus/2023
49 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 160/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 18 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
359/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
69 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 107/Pdt.P/2023/PA.Batg tanggal 1 Desember 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
107/Pdt.P/2023/PA.Batg