Ditemukan 896385 data
PT Konesia Prologix Line
Termohon:
PT Visionland Semarang
236 — 142
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Vision Land Semarang (Dalam PKPU), dengan para Kreditornya, sebagaimana Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati bersama pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU
/2023/PN.Niaga.Smg., demi hukum berakhir;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus dalam Penetapan tersendiri;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.304.000,- (satu juta tiga ratus empat ribu rupiah);
5/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
A.F.T. SG PTE. LTD
Termohon:
PT. POLOWIJO GOSARI
348 — 256
M E N G A D I L I:
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 3 Oktober 2023 antara Termohon PKPU/ PT Polowijo Gosari (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023;
- Menghukum Termohon PKPU/ PT Polowijo Gosari (Dalam PKPU) dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 3 Oktober 2023;
- Menyatakan Penundaan
Purwadi Joko Santoso
Terdakwa:
Dodik Azis Ifan Fauzi
37 — 27
4 (empat) lembar Daftar Absensi personel Satangair/KRY bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023 yang di tandatangani oleh Komandan Satuan Angkutan Perairan/KRY atas nama Putra Bungsu Usman S.I.P., M.M., Terdakwa mulai tidak masuk tanpa ada keterangan (TK) sejak tanggal 9 Oktober 2023
b. 1 (satu) lembar surat Daftar Pencarian Orang Nomor R/341/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama Serma Dodik Azis Ifan Fauzi.
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.315.000,- ( tiga ratus lima belas ribu rupiah);
528/Pdt.P/2023/PA.Tsm
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat
- Menyatakan perkara Nomor 138/Pdt.G/2023/PA.Ktg telah selesai karena dicabut;
- MembebaskanPenggugat dari biaya perkaraini dan membebankannya kepada DIPA Pengadilan Agama Kotamobagu tahun anggaran 2023;
138/Pdt.G/2023/PA.Ktg
23 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 353/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :353/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
353/Pdt.G/2023/MS.Tkn
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1300/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1300/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah )
123/Pdt.P/2023/PA.Bbs
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor774/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023;
774/Pdt.G/2023/PA.Dp
26 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
80/Pdt.G/2023/PA.Batg
22 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 420/Pdt.P/2023/PA.Krw 11 Juli 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00.- (seratus dua puluh ribu rupiah).
420/Pdt.P/2023/PA.Krw
29 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg oleh Pemohon;
- Menyatakan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
48/Pdt.G/2023/MS.Ksg
15 — 13
Mengadili
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 634/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
634/Pdt.P/2023/PA.Sgta
41 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag;
- Menyatakan Perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
358/Pdt.G/2023/PA.Kag
7 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut permohonannya;
- Menyatakan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 13 Desember 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2103/Pdt.G/2023/PA.Sr
6 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 16 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).
3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm
34 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 394/Pdt.G/2023/PA.Amt dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2023.
394/Pdt.G/2023/PA.Amt
24 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 112/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Muara Labuh tahun anggaran 2023;
112/Pdt.G/2023/PA.ML