Ditemukan 3019638 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 668/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG PRASONO WIDYANTO
201
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
Register : 27-10-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 110/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Hendra Kurniyanto
156
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 860/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
TOHIRIN
207
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalahmelakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1)KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000, ( dua juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 885/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ATIRAH
227
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalahmelakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1)KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.3.000.000, ( tiga juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 763/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ARIF KURNIAWAN
197
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalahmelakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1)KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000, ( dua juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 769/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MUCHYIDIN
176
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalahmelakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1)KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000, ( lima juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 828/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
WARTO
198
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalahmelakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1)KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000, ( lima juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 27-10-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 115/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Rasdianto
165
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu
Register : 02-11-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 167/Pid.C/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SRI ULINA HUTAHAYAN
130
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Subsidair selama 3 (Tiga) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
Register : 24-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 651/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AHMAD HASANUDIN
141
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 931/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ASNI
216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalahmelakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1)KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.4.000.000, ( empat juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 06-10-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 379/Pid.B/2015/PN Plk
Tanggal 5 Nopember 2015 — Gunalan T. Lada als. Alan als. Bpk Rita Bin Tubeng Lada
559
  • Bpk Rita Bin Tubeng Lada tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    Melakukan penganiayaan;4.
    Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa kata barang siapa menurut doktrin hukum pidanamenunjuk pada siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dankewajiban, tetapi dalam rumusan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umumdiatas bukan merupakan unsur tindak pidana tetapi subyek tindak pidana yangperlu dibuktikan untuk menghindari terjadinya
    Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turutmelakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang melakukan (daders), adalahsetiap orang yang dengan seorang diri bisa memenuhi semua unsur tindakpidana yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan.
    Jugatanpa ketentuan pidana yang mengatur masalah dee/neming itu, orangorangtersebut tetap dapat dihukum, sehingga pengertian mereka adalah pelakuHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 379/Pid.B/2015/PN Pikpelaku (daders) yang terdiri dari setidaknya 2 (dua) orang atau lebih, termasukyang secara bersamasama melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang menyuruh melakukan(doen plegen) sedikitnya ada dua orang, yaitu yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (plegen), hanya orang yang menyuruh
    yang dapat dihukum,sedangkan orang yang disuruh hanya merupakan alat (instrumen) yang tidakdapat dihukum karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud turut serta melakukan(medeplegen) juga diteriemahkan sebagai mereka yang bersamasama oranglain melakukan suatu perbuatan, setidaknya ada 2 (dua) yang melakukan suatuperbuatan, satu orang memenuhi seluruh unsur tindak pidana, sedangkan yanglain menggenapi terpenuhinya unsur tindak pidana;Menimbang, bahwa sesuai
Register : 07-04-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 43/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
NUROCHIM
300
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima
Register : 02-11-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 101/Pid.C/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
270
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Subsidair selama 3 (Tiga) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima
Putus : 27-11-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PN MADIUN Nomor 217/Pid.B/2014/PN.Mad
Tanggal 27 Nopember 2014 — - SUGENG bin MARTO WIYONO - SUPARIANTO bin SUKIRIN
395
  • SUPARIANTO bin SUKIRIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas;3. Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang;
Register : 17-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 123/Pid.Sus/2017 /PN Pwk
Tanggal 20 Juli 2017 — Terdakwa PIRLAN MAULANA bin ALI MUDIN
787
  • Menyatakan Terdakwa PIRLAN MAULANA bin ALI MUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menyatakan Terdakwa Pirlan Maulana bin Ali Mudin teroukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa Pirlan Maulana bin Ali Mudin,dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun, dipotong selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Cibodas Kecamatan Bungursari Kabupaten Puwakarta atausetidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga terhadap Saksi korban Tri Sunarti binti Supardiyang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, Perbuatanmana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 sekira pukul 20.00WIB saat Saksi korban Tri Sunarti
    SigitIndra Bestari dengan kesimpulan : Terdapat luka terouka pada dada kanan,punggung, perut, lengan atas kiri depan, siku kanan, jari ke2 tangan kanan; luka memar pada kepala belakang kanan, luka lecet pada kedua lutut;Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebutterhadap ibu kandungnya sendiri dan Terdakwa mengakui bahwa setiap kaliTerdakwa minta uang kepada Saksi korban dan tidak diberi maka Terdakwamelakukan perbuatan kasar dan kekerasan kepada Saksi korban;Bahwa akhirnya
    tidak sadarkan diri karenapengaruh mengkonsumsi lem aibonkarena dua minggu sebelum kejadian Saksi sempat melihat Terdakwamemegang kemudian menghisap lem aibon tersebut;Bahwa sebelumnya Terdakwa sering melakukan kekerasan kalau mintauang tidak dikasih ia suka menendang, menjambak rambut dan sikapnyakasar terhadap Saksi dan adikadiknya, sehingga Saksi juga seringmerasa takut;Bahwa pada saat melakukan perbuatannya Saksi korban sedang tidurandi kamar tidur bersama anaknya dan tibatiba datang Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa PIRLAN MAULANA bin ALI MUDIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tanggasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 369/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SURATMO
282
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
Register : 03-10-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 42/Pid/B/2014/PN Pdp
Tanggal 24 Nopember 2014 — 1. Nama : Emilia Yulita panggilan Ta; 2. Tempat lahir : Surabaya; 3. Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/7 Juli 1964; 4. Jenis kelamin : Perempuan; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Sultan Mansyur Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
6317
  • Menyatakan terdakwa Emilia Yulita panggilan Ta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan:3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun;4.
    mencakar kepala saksi Samsidar panggilan Dar denganmenggunakan tangan kanan, namun saat itu dilerai oleh suami Terdakwa,kemudian saksi Samsidar panggilan Dar pergi berjalan menuju ke rumahnya,sedangkan Terdakwa mengejar saksi Samsidar panggilan Dar dari belakang,dan ketika saksi Samsidar panggilan Dar dengan Terdakwa sudah berada didepan halaman rumah saksi Samsidar panggilan Dar, saat itu jugaTerdakwa kembali mencakar saksi Samsidar panggilan Dar, pada saat itusaksi Samsidar panggilan Dar mencoba melakukan
    langsungmencakar kepala saksi Samsidar panggilan Dar dengan menggunakantangan kanan, namun saat itu dilerai oleh suami Terdakwa, kemudian saksiSamsidar panggilan Dar pergi berjalan menuju ke rumahnya, sedangkanTerdakwa mengejar saksi Samsidar panggilan Dar dari belakang, dan ketikasaksi Samsidar panggilan Dar dengan Terdakwa sudah berada di depanhalaman rumah saksi Samsidar panggilan Dar, saat itu juga Terdakwakembali mencakar saksi Samsidar panggilan Dar, pada saat itu saksiSamsidar panggilan Dar mencoba melakukan
    masyarakat yangada di sekitar tempat kejadian dan Terdakwa kemudian pergi sambilberkatakata yang tidak jelas oleh Saksi, kemudian Saksi mengatakanngoceh aja kamu yang kemudian Terdakwa berbalik menghadapSaksi;Bahwa Terdakwa menampar pipi Saksi berkalikali dan Saksi tidakmelakukan perlawanan hanya mengelak dari pukulan Terdakwa saja,kemudian Saksi terjatuh dan setelah Saksi terjatun Terdakwamenduduki perut Saksi sambil memukul muka dan badan Saksi dandilerai kembali olen masyarakat;Bahwa Saksi tidak melakukan
    Tentang unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada setiaporang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana danatas perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa dalamperkara ini adalah terdakwa Emilia Yulita panggilan Ta yang identitasnyatelah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya telah didakwa dandihadapkan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
    Menyatakan terdakwa Emilia Yulita panggilan Ta tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan:3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jikadi kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidanasebelum masa percobaan 1 (satu) tahun;4.
Register : 21-05-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 317/Pid.B/2015/PN Bwi
Tanggal 27 Juli 2015 — ANDIK SAPUTRA al. PUPUT Bin MISDI
7411
  • PUPUT Bin MISDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(DELAPAN) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    PUPUT Bin MISDIbersalah melakukan tindak pidana Kekerasan/penganiayaansecara bersamasama sebagaimana diatur pasal 170 ayat (1)KUHP dalam dakwaan tunggal diatas;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDIK SAPUTRA als.PUPUT Bin MISDI selama 1 (Satu) Tahun dipotong selamaTerdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Manyatakan barang bukti berupa:e Nihil;4.
    kurang lebih2Cm;e Luka lecet pada lengan tangan kanan ukuran kurang lebih 2Cm;Pada korban dilakukan perawatan luka ringan;Korban dipulangkan hari itu juga dalam keadaan umum baik;Kesimpulan:e Pada korban ditemukan luka lecet yang kemungkinan diakibatkanoleh benturan benda tumpul;e Luka tersebut diatas dapat disembuhkan normal jika tidak adakomplikasi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan
    Barang siapa;Yang dimaksud dengan Barang siapa adalah setiap subjek hukum,baik orang maupun korporasi atau badan hukum yang mempunyaikemampuan dan kecakapan untuk bertanggung jawab secara hukum atasperbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi danketerangan Terdakwa dipersidangan, bahwa yang didakwa melakukan tindakpidana dalam perkara ini adalah seorang lakilaki yang bernama ANDIKSAPUTRA al. PUPUT Bin MISDI.
    Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang;Menimbang, bahwa pengertian dengan terangterangan adalahdiketahui atau dapat dengan mudah dilihat oleh banyak orang atau dapatdiartikan dengan dimuka umum, sedangkan pengertian dengan tenagabersama dapat diartikan bahwa si pelaku tidak melakukan sendirian melainkanbersama dengan tenaga orang lain;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dalam persidanganberdasarkan keterangan Para Saksi serta pengakuan
    PUPUT Bin MISDI tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana DIMUKA UMUM SECARA BERSAMASAMA MELAKUKANKEKERASAN TERHADAP ORANG;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8(DELAPAN) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 23-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 21/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Soliha
2213
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (Tiga) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
    MENGADILI :Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukanPelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratuslima puluh ribu rupiah), Subsidair selama 3 (Tiga) hari kurungan;Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwaMembebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)