Ditemukan 5493 data
22 — 39
KAPOLRI. KAPOLDASU. KAPOLTABES MEDAN. KAPOLSEK PERCUT SEI TUAN
KARMIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq, DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT,
13 — 0
Pemohon:
KARMIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq, DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT,
212 — 0
., MH Selaku PEMOHON dan KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES GUNUNGSITOLI Cq KAPOLSEK TUHEMBRUA
ABDULLAH SYAHAB
Termohon:
Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan, Cq Direskrimum Polda Sumsel
36 — 11
Pemohon:
ABDULLAH SYAHAB
Termohon:
Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan, Cq Direskrimum Polda Sumsel
MASITOH
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES
124 — 143
Pemohon:
MASITOH
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRESTersangka pasca operasi.Bahwa tanggal 6 Juni 2017 Termohon mengirim kembali berkas keKejaksaan dikarenakan petunjuk akhir JPU bahwa Termohon selakupenyidik perkara aquo tidak bisa memenuhi permintaan JPU untukmelakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawat / menanganiTersangka karena tidak masuk dalam pemeriksaan perkara yangdilaporkan Pemohon, Termohon selaku penyidik telah melakukanpenyidikan secara maksimal.Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MA, Menteri Hukum danHAM, Jaksa Agung dan Kapolri
sudah 3 kali diajukan oleh pihak Penyidik dan dikembalikan olehJPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan,akan dijadikan dasar untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan SuratPerintah Penghentian Penyidikan oleh Penyidik, hal tersebut telah sesuaidengan perkara aquo yang ditangani oleh termohon, dimana berkastersebut telah dikembalikan sebanyak 4 kali oleh JPU dan belumdinyatakan lengkap, sehingga berdasar Peraturan bersama Ketua MA,Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri
Nyoman Tanaya
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum
70 — 35
Pemohon:
Nyoman Tanaya
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal UmumPol.KEP/O4/III/1984 Tentang Peningkatan Koordinasi dalam PenangananPerkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No.Pol.Skep/1205/IX/2000 Tentang Pedoman Administrasi PenyidikanTindak Pidana dimana diatur bahwa "bukti permulaan yang cukupmerupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidanadengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambahdengan 1 (satu) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 184 KUHAP",13.Bahwa bukti permulaan sebagaimana dimaksud Pasal
1 butir 14KUHAP juga tidak secara spesifik diatur dalam KUHAP, melainkanjustru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan KAPOLRI No.14 TahunHalaman 15 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dps2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yangmenyatakan bahwa:"Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1(satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwaseseorang telah melakukan tindak pidana " jo Peraturan KAPOLRINo.12 Tahun 2009, tentang WASDAL Penaganan
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tindakan penyidikmenetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak fair (tidak adil),tidak transparan, dan tidak akuntabel adalah TIDAK BENAR,karena semua proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohonsudah prosedural, transparan dan berdasarkan hukum yangHalaman 34 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dpsberlaku sebagaimana diatur UU Nomor 8 tahun 1981 tentangKUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RepublikIndonesia, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun
atau atau alat bukti yangcukup atau adanya minimal 2 alat bukti sesuai pasal 184 undangundang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan KeputusanMahkamah Konstitusi nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2014 serta keputusan Mahkamah Konstitusi nomor130/PUU/XII/2015 tanggal 11 Januari 2017, yang mana Termohontelah memberikan Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Tersangka /Pemohon tidak melebihi batas waktumaksimal, serta dengan melalui mekanisme gelar perkara danberpedoman kepada Peraturan Kapolri
Dalam LaporanPolisi Model A dapat dimungkinkan untuk penyidik melakukanpengembangan, melakukan penambahan tersangka, perubahan pasalatau penambahan pasal berdasarkan Peraturan Kapolri;Halaman 48 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dps Bahwa alat bukti awalnya bersifat subyektif yang kemudian dikaitkan olehpenyidik terkait tindak pidana tersebut, namun dalam persidangan akandinilai lagi apakah alat bukti htersebut memiliki pembuktian atau tidak ; Bahwa apabila dalam kesepakatan tersebut
Eliza Monalisa LumbanTobing
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sumatera Utara Cq. KAPOLRES Pematangsiantar
54 — 11
Pemohon:
Eliza Monalisa LumbanTobing
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sumatera Utara Cq. KAPOLRES Pematangsiantar
103 — 52
Kapolri, Cq. Kapolda Bali
HERMANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
44 — 13
Pemohon:
HERMANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
IMAM PRIBADI, SH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
231 — 113
Pemohon:
IMAM PRIBADI, SH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
1.SUMINAH
2.LUTFI WALIDANI
Termohon:
1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
3.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA di MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIKINDONESIA
73 — 4
Pemohon:
1.SUMINAH
2.LUTFI WALIDANI
Termohon:
1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
3.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA di MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIKINDONESIA
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq. Kapolrestabes Palembang
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia C.q Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
45 — 15
Kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq. Kapolrestabes Palembang, Cq. Kasatreskrim Polrestabes Palembang
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq. Kapolrestabes Palembang
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia C.q Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
ARYANDI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
35 — 6
Pemohon:
ARYANDI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDANPasal 18ayat (3) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019).Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Pemohon, pada tanggal 30Agustus 2020, Termohon tidak memberikan atau menyampaikan tembusansurat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon, akan tetapi Termohonmenyerahkan surat perintah penangkapan pada saat Pemohon pada tanggal 5September 2020;Bahwa terkait dengan penangkapan Pemohon, bahwa dasar Termohonmenerbitkan Surat Perintah Penangkapan No.: SP.
KUHAP) dalam Pasal 17 disebutkan Perintah penangkapan dilakukanterhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkanbukti permulaan yang cukup Bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan sebagaimana dinyatakandalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 haruslah dimaknaisebagai terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalamPasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: a. keterangan saksi, b. keterangan ahi, c.surat, d. petunjuk, e. keterangan terdakwa.Bahwa Peraturan Kapolri
harisebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor130/PUUXIII/2015;Bahwa Pasal 21 ayat (1) KOHAP menyatakan bahwa perintah penahanan ataupenahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwayang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terhadaptersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkanbarang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Kapolri
Pemohon juga tidakmungkin merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangitindak pidana karena faktanya akun facebook Pemohon yang diduga berkaitandengan sangkaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sudahterblokir dan tidak dapat lagi diakses oleh Pemohon.Bahwa demikian juga dengan syarat tindakan penahanan dilakukan setelahmelalui mekanisme gelar perkara sebagaimana disyaratkan Pasal 45 ayat (2)Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana.
KHAIRUDDIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
23 — 0
Pemohon:
KHAIRUDDIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
HELMUT HERMAWAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
40 — 6
Pemohon:
HELMUT HERMAWAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
ELVIS
Termohon:
1.KAPOLRI, cq. KAPOLDASU, cq. KAPOLRESTABES Medan, cq. Kasatreskrim selaku Penyidik
2.KAPOLRI, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
39 — 19
Pemohon:
ELVIS
Termohon:
1.KAPOLRI, cq. KAPOLDASU, cq. KAPOLRESTABES Medan, cq. Kasatreskrim selaku Penyidik
2.KAPOLRI, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
1.M.Robi Guslaf
2.Desmi Panca Satria
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA
91 — 36
Pemohon:
1.M.Robi Guslaf
2.Desmi Panca Satria
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASematang Borang, Palembang;selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon,MELAWANKepala Kepolisian Republik Indonesia/ Kapolri, CqKepala Kepolisian Daerah/ Kapolda Sumatera Selatan, Cq KepalaKepolisian Kota/ Kapolresta Palembang Cq Kepala Kepolisian SektorSako/ Kapolsek Sako Palembang, selanjutnya disebut sebagaiTermohon,Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri PalembangNomor 16/ Pid.Pra/ 2019/ PN Plg tanggal 04 September 2019 tentangpenunjukan Hakim;Setelah membaca
Bahwa tindakan TERMOHON sudah sesuai dengan pasal 1 butir 14, butir24, butir 26, butir 27, dan undangundang no. 8 tahun 1981 tentangKUHAP, dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana Pasal 1 butir 10, butir 11, butir 12, butir 13, danbutir 16 karena PARA PEMOHON diduga telah melakukan pencuriandengan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat (2)Huruf 2e KUHP.Hal ini sudah sesuai dengan :a.
Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana Pasal 1 butir 10, butir 11, butir 12, butir13, dan butir 16, yang berbunyi: Pasal 1 butir 10 : Tersangka adalah seseorang yangkarena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan buktipermulaan patut duga sebagai pelaku tindak pidana.
PENETAPANPARA PEMOHON yaitu ROBBI GUSLAF BIN M.KAMSORI MADHAN (ALM)dan DESMI PANCA SATRIA BIN M.KAMSORI MADHAN (ALM) sebagaiTERSANGKA dan dilanjutkan dengan Penangkapan serta Penahananterhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON ADALAH TIDAK SAHMENURUT HUKUM PERNYATAAN PEMOHON INI TIDAK BENAR Hal iniperlu dijelaskan kepada PARA PEMOHON sebagai berikut :Bahwa penetapan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA dan dilanjutkandengan penangkapan dan penahanan, sudah sesuai dengan UU No. 8Tahun 1981 tentang KUHAP dan Perkap Kapolri
Risang Septian Putranto, SE
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Boalemo
116 — 42
Pemohon:
Risang Septian Putranto, SE
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Boalemo
HENDRA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA SELAKU PENYIDIK
11 — 6
Pemohon:
HENDRA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA SELAKU PENYIDIK
OBINI PRODEO LASE
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara
12 — 8
Pemohon:
OBINI PRODEO LASE
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara