Ditemukan 5493 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kapolda kapolres
Register : 04-01-2018 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 16 Januari 2018 — KAPOLRI. KAPOLDASU. KAPOLTABES MEDAN. KAPOLSEK PERCUT SEI TUAN
2239
  • KAPOLRI. KAPOLDASU. KAPOLTABES MEDAN. KAPOLSEK PERCUT SEI TUAN
Register : 11-05-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 21 Juni 2021 — Pemohon:
KARMIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq, DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT,
130
  • Pemohon:
    KARMIN
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq, DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT,
Register : 13-10-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Prapid/2014/PN-Gst
Tanggal 27 Oktober 2014 — ., MH Selaku PEMOHON dan KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES GUNUNGSITOLI Cq KAPOLSEK TUHEMBRUA
2120
  • ., MH Selaku PEMOHON dan KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES GUNUNGSITOLI Cq KAPOLSEK TUHEMBRUA
Register : 22-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 12-08-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 27/Pid.Pra/2021/PN Plg
Tanggal 8 Desember 2021 — Pemohon:
ABDULLAH SYAHAB
Termohon:
Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan, Cq Direskrimum Polda Sumsel
3611
  • Pemohon:
    ABDULLAH SYAHAB
    Termohon:
    Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan, Cq Direskrimum Polda Sumsel
Register : 17-01-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 8/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Februari 2018 — Pemohon:
MASITOH
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES
124143
  • Pemohon:
    MASITOH
    Termohon:
    PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES
    Tersangka pasca operasi.Bahwa tanggal 6 Juni 2017 Termohon mengirim kembali berkas keKejaksaan dikarenakan petunjuk akhir JPU bahwa Termohon selakupenyidik perkara aquo tidak bisa memenuhi permintaan JPU untukmelakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawat / menanganiTersangka karena tidak masuk dalam pemeriksaan perkara yangdilaporkan Pemohon, Termohon selaku penyidik telah melakukanpenyidikan secara maksimal.Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MA, Menteri Hukum danHAM, Jaksa Agung dan Kapolri
    sudah 3 kali diajukan oleh pihak Penyidik dan dikembalikan olehJPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan,akan dijadikan dasar untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan SuratPerintah Penghentian Penyidikan oleh Penyidik, hal tersebut telah sesuaidengan perkara aquo yang ditangani oleh termohon, dimana berkastersebut telah dikembalikan sebanyak 4 kali oleh JPU dan belumdinyatakan lengkap, sehingga berdasar Peraturan bersama Ketua MA,Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri
Register : 19-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon:
Nyoman Tanaya
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum
7035
  • Pemohon:
    Nyoman Tanaya
    Termohon:
    Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum
    Pol.KEP/O4/III/1984 Tentang Peningkatan Koordinasi dalam PenangananPerkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No.Pol.Skep/1205/IX/2000 Tentang Pedoman Administrasi PenyidikanTindak Pidana dimana diatur bahwa "bukti permulaan yang cukupmerupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidanadengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambahdengan 1 (satu) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 184 KUHAP",13.Bahwa bukti permulaan sebagaimana dimaksud Pasal
    1 butir 14KUHAP juga tidak secara spesifik diatur dalam KUHAP, melainkanjustru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan KAPOLRI No.14 TahunHalaman 15 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dps2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yangmenyatakan bahwa:"Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1(satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwaseseorang telah melakukan tindak pidana " jo Peraturan KAPOLRINo.12 Tahun 2009, tentang WASDAL Penaganan
    Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tindakan penyidikmenetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak fair (tidak adil),tidak transparan, dan tidak akuntabel adalah TIDAK BENAR,karena semua proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohonsudah prosedural, transparan dan berdasarkan hukum yangHalaman 34 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dpsberlaku sebagaimana diatur UU Nomor 8 tahun 1981 tentangKUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RepublikIndonesia, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun
    atau atau alat bukti yangcukup atau adanya minimal 2 alat bukti sesuai pasal 184 undangundang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan KeputusanMahkamah Konstitusi nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2014 serta keputusan Mahkamah Konstitusi nomor130/PUU/XII/2015 tanggal 11 Januari 2017, yang mana Termohontelah memberikan Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Tersangka /Pemohon tidak melebihi batas waktumaksimal, serta dengan melalui mekanisme gelar perkara danberpedoman kepada Peraturan Kapolri
    Dalam LaporanPolisi Model A dapat dimungkinkan untuk penyidik melakukanpengembangan, melakukan penambahan tersangka, perubahan pasalatau penambahan pasal berdasarkan Peraturan Kapolri;Halaman 48 dari 53 Putusan.Praperadilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Dps Bahwa alat bukti awalnya bersifat subyektif yang kemudian dikaitkan olehpenyidik terkait tindak pidana tersebut, namun dalam persidangan akandinilai lagi apakah alat bukti htersebut memiliki pembuktian atau tidak ; Bahwa apabila dalam kesepakatan tersebut
Register : 04-10-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 12-10-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 6/Pid.Pra/2018/PN Pms
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pemohon:
Eliza Monalisa LumbanTobing
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sumatera Utara Cq. KAPOLRES Pematangsiantar
5411
  • Pemohon:
    Eliza Monalisa LumbanTobing
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sumatera Utara Cq. KAPOLRES Pematangsiantar
Register : 12-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Pra/2018/PN Dps
Tanggal 12 Desember 2018 — Kapolri, Cq. Kapolda Bali
10352
  • Kapolri, Cq. Kapolda Bali
Register : 28-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 98/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
HERMANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4413
  • Pemohon:
    HERMANSYAH
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
Register : 19-01-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN SALATIGA Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Slt
Tanggal 4 Februari 2022 — Pemohon:
IMAM PRIBADI, SH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
231113
  • Pemohon:
    IMAM PRIBADI, SH
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
Register : 15-02-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Krs
Tanggal 28 Maret 2023 — Pemohon:
1.SUMINAH
2.LUTFI WALIDANI
Termohon:
1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
3.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA di MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIKINDONESIA
734
  • Pemohon:
    1.SUMINAH
    2.LUTFI WALIDANI
    Termohon:
    1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
    2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
    3.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR
    4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA di MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIKINDONESIA
Register : 12-04-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 10/Pid.Pra/2022/PN Plg
Tanggal 18 Mei 2022 — Kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq. Kapolrestabes Palembang, Cq. Kasatreskrim Polrestabes Palembang
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq. Kapolrestabes Palembang
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia C.q Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
4515
  • Kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq. Kapolrestabes Palembang, Cq. Kasatreskrim Polrestabes Palembang
    2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kapolri, Cq Kapolda Sumsel, Cq. Kapolrestabes Palembang
    3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
    4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
    5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia C.q Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
Register : 12-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
ARYANDI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
356
  • Pemohon:
    ARYANDI
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
    Pasal 18ayat (3) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019).Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Pemohon, pada tanggal 30Agustus 2020, Termohon tidak memberikan atau menyampaikan tembusansurat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon, akan tetapi Termohonmenyerahkan surat perintah penangkapan pada saat Pemohon pada tanggal 5September 2020;Bahwa terkait dengan penangkapan Pemohon, bahwa dasar Termohonmenerbitkan Surat Perintah Penangkapan No.: SP.
    KUHAP) dalam Pasal 17 disebutkan Perintah penangkapan dilakukanterhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkanbukti permulaan yang cukup Bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan sebagaimana dinyatakandalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 haruslah dimaknaisebagai terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalamPasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: a. keterangan saksi, b. keterangan ahi, c.surat, d. petunjuk, e. keterangan terdakwa.Bahwa Peraturan Kapolri
    harisebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor130/PUUXIII/2015;Bahwa Pasal 21 ayat (1) KOHAP menyatakan bahwa perintah penahanan ataupenahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwayang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terhadaptersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkanbarang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Kapolri
    Pemohon juga tidakmungkin merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangitindak pidana karena faktanya akun facebook Pemohon yang diduga berkaitandengan sangkaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sudahterblokir dan tidak dapat lagi diakses oleh Pemohon.Bahwa demikian juga dengan syarat tindakan penahanan dilakukan setelahmelalui mekanisme gelar perkara sebagaimana disyaratkan Pasal 45 ayat (2)Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana.
Register : 23-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 49/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2021 — Pemohon:
KHAIRUDDIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
230
  • Pemohon:
    KHAIRUDDIN
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
Register : 13-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal 4 April 2023 — Pemohon:
HELMUT HERMAWAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
406
  • Pemohon:
    HELMUT HERMAWAN
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Register : 22-08-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon:
ELVIS
Termohon:
1.KAPOLRI, cq. KAPOLDASU, cq. KAPOLRESTABES Medan, cq. Kasatreskrim selaku Penyidik
2.KAPOLRI, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
3919
  • Pemohon:
    ELVIS
    Termohon:
    1.KAPOLRI, cq. KAPOLDASU, cq. KAPOLRESTABES Medan, cq. Kasatreskrim selaku Penyidik
    2.KAPOLRI, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
    3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
Register : 04-09-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 16/Pid.Pra/2019/PN Plg
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon:
1.M.Robi Guslaf
2.Desmi Panca Satria
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA
9136
  • Pemohon:
    1.M.Robi Guslaf
    2.Desmi Panca Satria
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDA
    Sematang Borang, Palembang;selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon,MELAWANKepala Kepolisian Republik Indonesia/ Kapolri, CqKepala Kepolisian Daerah/ Kapolda Sumatera Selatan, Cq KepalaKepolisian Kota/ Kapolresta Palembang Cq Kepala Kepolisian SektorSako/ Kapolsek Sako Palembang, selanjutnya disebut sebagaiTermohon,Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri PalembangNomor 16/ Pid.Pra/ 2019/ PN Plg tanggal 04 September 2019 tentangpenunjukan Hakim;Setelah membaca
    Bahwa tindakan TERMOHON sudah sesuai dengan pasal 1 butir 14, butir24, butir 26, butir 27, dan undangundang no. 8 tahun 1981 tentangKUHAP, dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana Pasal 1 butir 10, butir 11, butir 12, butir 13, danbutir 16 karena PARA PEMOHON diduga telah melakukan pencuriandengan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat (2)Huruf 2e KUHP.Hal ini sudah sesuai dengan :a.
    Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana Pasal 1 butir 10, butir 11, butir 12, butir13, dan butir 16, yang berbunyi: Pasal 1 butir 10 : Tersangka adalah seseorang yangkarena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan buktipermulaan patut duga sebagai pelaku tindak pidana.
    PENETAPANPARA PEMOHON yaitu ROBBI GUSLAF BIN M.KAMSORI MADHAN (ALM)dan DESMI PANCA SATRIA BIN M.KAMSORI MADHAN (ALM) sebagaiTERSANGKA dan dilanjutkan dengan Penangkapan serta Penahananterhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON ADALAH TIDAK SAHMENURUT HUKUM PERNYATAAN PEMOHON INI TIDAK BENAR Hal iniperlu dijelaskan kepada PARA PEMOHON sebagai berikut :Bahwa penetapan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA dan dilanjutkandengan penangkapan dan penahanan, sudah sesuai dengan UU No. 8Tahun 1981 tentang KUHAP dan Perkap Kapolri
Register : 27-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN TILAMUTA Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Tmt
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
Risang Septian Putranto, SE
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Boalemo
11642
  • Pemohon:
    Risang Septian Putranto, SE
    Termohon:
    Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Boalemo
Register : 21-12-2022 — Putus : 06-01-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 63/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 6 Januari 2023 — Pemohon:
HENDRA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA SELAKU PENYIDIK
116
  • Pemohon:
    HENDRA
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA SELAKU PENYIDIK
Register : 12-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
OBINI PRODEO LASE
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara
128
  • Pemohon:
    OBINI PRODEO LASE
    Termohon:
    Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara