Ditemukan 4326 data
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan buktibukti dan fakta, jelas terhadap perkara a quo belumpernah melalui tahap perundingan Bipartit dan apabila Putusana quo tetap dipertahankan maka akan menjadi preseden buruk didalamPeradilan Hubungan Industrial karena telah bertentangan dengan UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.B. Gugatan Termohon Kasasi Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel).6.
Ketenagakerjaantidak ada kewajiban hukum apapun bagi Pemohon Kasasi untuk membayarkompensasi pengakhiran hubungan kerja dikarenakan bukan Pemohon Kasasi yangmemutuskan hubungan kerja melainkan Termohon KasasiIah secara sepihakmemutuskanhubungan kerja dengan mendasarkan PHK pada Pasal 164 ayat (3) UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, padahal terbukti secara hukum bahwaPemohon Kasasi tidak pernah mendasarkan pasal tersebut untuk memutuskanhubungan kerja dengan Termohon Kasasi.Guna menghindari terjadinya preseden
65 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehinggaadalah tidak adil jika kami dikenakan sanksi keterlambatan atastransaksi yang belum kami ketahui apalagi jumlahnya sekalipun.Sehingga jika Termohon PK beranggapan bahwa kami tetap harusmembayar keterlambatan maka ini akan menjadi preseden burukkarena kami dikenakan denda atas transaksi yang belum kamiketahui baik transaksinya maupun jumlahnya sebelum perjanjianatas transaksi tersebut ditanda tangani (yaitu di bulan Juni 2010).Selain itu, Pemohon PK berpendapat bahwa Putusan PP nyatanyatadiputuskan
Jika posisiini dibenarkan maka ini akan menjadi preseden buruk dimanaPemohon PK akan lebih memilih untuk melaporkan dan membayarobjek PPh Pasal 26 dengan menggunakan informasi yang tidakbenar.Halaman 15 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1635/B/PK/PJK/2016lll. Kesimpulan Permohonan PK;Dari butirbutir di atas dapat terbukti bahwa:1. Putusan PP mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadipertimbangkan sebabsebabnya;2.
174 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011 ;Bahwa selanjutnya Mediator telah mengeluarkan Risalah PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tanggal 5 Februari 2011 ;Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihanhubungan industrial pada tahap Bipartit dan Mediasi maka prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat danTergugat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU2/2004 ;Bahwa untuk tidak menimbulkan preseden
Bukti P11), dimana semua pekerjatermasuk Termohon Kasasi tanpa terkecuali bertanggung jawab danberkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan atas prosedurdan praktek Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Perusahaanataupun ketika sedang menggunakan kendaraan milik Perusahaan.Mengingat insiden a quo dikategorikan sebagai pelanggaran ataskeselamatan kerja dan bertentangan dengan Kebijakan KeselamatanPemohon Kasasi maka untuk tidak menimbulkan preseden buruk dan/ataucontoh yang tidak
20092011 yang mana telahdisusun dan disepakati bersama oleh para pekerja yang diwakilioleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi) yanguntuk perkara a quo telah diatur dalam Pasal 45 PKB 20092011.Bahwa dengan adanya kebiasaan dan kesepakatan sebagaimanadiatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehinggaapabila setiap pelanggaran kerja tidak ditindak sesuai denganperaturan yang telah dibuat dan disepakati bersama, maka akanmenimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yang lain dan akanmenjadi preseden
Industrial PTFreeport Indonesia Edisi VI Tahun 20092011 (BPHI 20092011) yangfaktanya telah disusun dan disepakati bersama oleh para Pekerja yangdiwakili oleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi).Bahwa dengan adanya kebiasaan sebagaimana diatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehingga jika setiap pelanggaran kerja yangterjadi tidak ditindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dandisepakati bersama, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi parapekerja yang lain dan akan menjadi preseden
43 — 5
Selanjutnyaperkawinan itu harus dilakukan oleh pasangan yang telah berumur 19 tahun bagipria dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 dan 7 UndangUndang Perkawinan jo Pasal 15 dan 16 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa yang menjadi pertimbangan pokok majelis hakimdalam menetapkan permohonan pembatalan surat penolakan perkawinan yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Langensari, Kota Banjaradalah untuk kemaslahatan dan menutup preseden buruk yang
40 — 2
No. 966/Pdt.G/2020/PA.Sbsmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di muka,permohonan Pemohon telah ternyata tidak beralasan hukum, karenanyaagar tidak menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihberhatihati dan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkanundangundang, permohonan Pemohon sebagaimana diterangkannya
10 — 5
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar prosedur dan dalam peraturan perundangundangan denganmengesahkannya melalui itsbat nikanh dapat menjadi sebuah preseden burukbagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yangbertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justrudipermainkan.
14 — 2
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
52 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sungguh tidaknyambung;Bahwa tujuan Pemohon Kasasi mengajukan eksepsi prematur tersebutadalah agar ketentuan undangundang dipatuhi, agar jangan sampaikelalaian mediator yang meloloskan penyelesaian perkara a quo sampaike tahapan Mediasi diamini dan diteruskan oleh Judex Facti, sebabapabila kebiasaan tersebut dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akanmenjadi preseden buruk yang dapat dicontoh oleh pihakpihak yangberselisin dengan mengabaikan perintah undangundang yangmewajibkan dilaluinya tahapan penyelesaian
Jikalau hal ini dibiarkan, maka tidak tertutupkemungkinan akan menjadi preseden yang buruk bagi penegakanhukum di Indonesia. Oleh karenanya, sesuai ketentuan Pasal 102 Ayat(2) UU PPHI tersebut di atas, sudah selayak dan sepatutnya putusanJudex Facti tersebut harus dibatalkan;Keberatan Ketiga: Putusan Judex Facti Tidak Membuat DasarPertimbangan Hukum Tentang Bagaimana PemohonKasasi Yang Baru Berdiri Pada Tahun 2005 DihukumHal. 24 dari 37 Hal. Put.
Di sinilah letak kekeliruan fatal yangdilakukan oleh Judex Facti, yang apabila tidak segera diperbaiki akanmenjadi preseden yang dapat merusak sendisendi kebenaran dankeadilan di negeri Indonesia tercinta ini;Keberatan Keempat: Butir 4 Amar Putusan Judex Facti Tidak Sesuai1.Dengan Dasar Pertimbangan Hukum Putusan.Bahwa masih berkaitan dengan keberatan sebelumnya, dalampertimbangan hukum Judex Facti pada paragraf terakhir halaman 48putusan tersebut, pada rincian tentang jumlah kompensasi yangdiwajibkan
Oleh karenanyaagar tidak merugikan, dan agar tidak menjadi preseden buruk dalammemahami maksud Pasal 58 UndangUndang Ketenagakerjaan,putusan Judex Facti yang memuat pertimbangan hukum yang kelirutersebut harus dibatalkan;Keberatan Keenam: Judex Facti Dalam Pertimbangan Hukumnya TidakDapat Menjelaskan Hubungan Hukum Yang AdaAntara Pemohon Kasasi Dengan PT Bersaudara danPT Global Nindia Prorescue Sebagai Dasar HukumDalam Membebankan Masa Kerja Termohon KasasiSelama Bekerja di PT Bersaudara dan PT GlobalNindia
Terbanding/Tergugat I : PT BANK UOB INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
38 — 20
Dalam sistem Hukum EropaKontinental tidak menganut Asas Preseden atau The Binding Force ofPreceden. Asas Preseden ini dianut oleh sistem peradilan AngloSaxon (Common Law System);Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dalam buku"IImu Hukum", halaman 113, menyatakan :"Preseden ini merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalamsistem hukum AngloSaxon atau common law system.
Fauzan dalambukunya yang berjudul "KaidahKaidah Hukum Yurisprudensi"sebagaimana dikutip oleh Ali Salmande,S.H. dalam artikelnya yangberjudul "Perbedaan Sifat Mengikat Antara Preseden DenganYurisprudensi yang dimuat dalam HukumOnline.com menyatakan:dalam sistem common law mengakui bahwa putusan pengadilanadalah hukum. Dan hakim disebut sebagai pencipta hukum (judgemade law). Jika terdapat pertentangan antara undangundang denganyurisprudensi, maka yurisprudensi yang dimenangkan.
69 — 17
Selain itu putusan judex factie tersebut ternyatatelah merusak hukum (obstruct the law), akan menjadi preseden buruk bagiindustri pembiayaan di Indonesia, dan akan dimanfaatkan oleh parakonsumen nakal untuk menggugat perusahaan pembiayaan yang ada diIndonesia.
Bahwa putusan judex factie No.121/Pdt.G/2017/PN.Bjm, tanggal 27Agustus 2018, menurut hemat kami adalah sangat keliru dan telahmerusak sendisendi hukum (obstruct the law), bertentangan denganaturan hukum, dapat menjadi preseden buruk dalam industripembiayaan di Indonesia, yang akan dimanfaatkan oleh parakonsumen yang tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, putusantersebut beralasan untuk dibatalkan.II.
22 — 9
dengan demikian,majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur pelanggaran terhadap undangundang perkawinan dan peraturan terkait,karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden
13 — 2
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembagapencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasidalam masyarakat justru dipermainkan.
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi/dahulu Penggugat karena telah melakukanpelanggaran/kesalahan yang dapat berpotensi merugikan perusahaan/sebagai preseden buruk di perusahaan Pemohon kasasi dahuluTergugat apabila menolak perintah atasan atau Pimpinan Perusahaanbersalah tetapi tidak di SP dan tidak di PHK (pemutusan hubungan kerja)sekurang kurangnya itu masuk kategori pelanggaran disiplin kerja;3.
109 — 25
an ti ipetimbangkan dal alan Papen Salay Keberat tan karena data tersebut tidakawe pada saat proses pemeriksaan C fin angka arenes: Mt an 3 dan 4);dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2013, oleh HakimKetup dengan, dibednkalsy, aah eee CaP pre AeenSs Reba Abad gish dhschanbasekantidak dihagin oleh RamohandPpqiPsdilan Pajak. telah ada preseden beberapa Putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketupatdi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gorontalo menemui kenalan Terdakwa,kenalan Terdakwa tersebut memberitahukan bahwa saksi korban dan temantemannya pernah datang ke LP dan menemui napinapi lain danmemberitahukan meminta agar apabila atas nama Terdakwa masuk(dipenjara) di LP ini, maka Terdakwa tersebut Ssupaya "dihajar Sampai sakit" ;Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini sengaja direkayasa sebelumnyadan ini menunjukkan adanya praktekpraktek kriminalisasi hukum.Apabila hal ini dibiarkan akan menjadi "preseden
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemohon PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPNBahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemohon PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPN;Bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemoho PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPN;Bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
27 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa pemutusan hubungan kerja dan formula kompensasi PHKsebagaimana yang telah disebutkan di atas tidak didasarkan pada hasilperundingan Bipartit, melainkan atas dasar keinginan Termohon Kasasi untukmelakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan menetapkan sendirikompensasi PHKnya;Bahwa berdasarkan buktibukti dan fakta, jelas terhadap perkara a quo belumpernah melalui tahap perundingan Bipartit dan apabila putusan a quotetap dipertahankan maka akan menjadi preseden
kewajiban hukum apapun bagi Pemohon Kasasi untukmembayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja dikarenakan Bukan PemohonKasasi yang memutuskan hubungan kerja melainkan Termohon KasasiIah secarasepihak memutuskan hubungan kerja dengan mendasarkan PHK pada Pasal 164ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan padahalterbukti secara hukum bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah mendasarkan pasaltersebut untuk memutuskan hubungan kerja dengan Termohon Kasasi;Guna menghindari terjadinya preseden
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : DARNO Diwakili Oleh : ABD. WACHID HABIBULLAH, SH MH dan REKAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : DIAN PURNOMO Diwakili Oleh : ABD. WACHID HABIBULLAH, SH MH dan REKAN
89 — 67
Bahwa apabila perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh paraterdakwa tersebut di hukum dengan hukuman yang terlampau ringan makaakan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.Berdasarkan halhal tersebut diatas, Penuntut Umum mohon supayaPengadilan Tinggi Surabaya menerima permohonan Banding dan memeriksaserta mengadili perkara atas nama terdakwa DARNO dan terdakwa II DIANPURNOMO serta memutuskan sesuai dengan Surat Tuntutan yang telahkami bacakan di depan persidangan pada Pengadilan
Namun Majelis HakimPemeriksa Perkara a quo tidak cermat serta mengabaikan faktatersebut, maka akan menjadi preseden buruk dalam kehidupanmasyarakat Indonesia karena bisa jadi nanti akan banyak fitnah yangmuncul di masyarakat;ll. TERDAKWA #BUKAN MERUPAKAN ORANG YANGMELAKUKAN PENGERUSAKAN BERDASARKAN FAKTA YANGTERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa a@ guo yangmenyatakan jika Terdakwa adalah orang yang melakukan pengerusakanpagar seng milik PT.
20 — 7
anakanak tidak peduli dengan nasihat Tergugat, karenaHalaman 4 dari 18 halaman Putusan Nomor 421/Pdt.G/2019/PA.PykPenggugat membela anak ketika Tergugat mesihati anak, Tergugatdibiarkan memasak sendiri;Bahwa posita gugatan Penggugat poin 7 hanya Tergugat yang berusahauntuk damai sedangkan keluarga Penggugat tidak berusaha untukmendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan Tergugat keberatan untukbercerai dengan Penggugat karena mengingat anakanak, yang belumberkeluarga, Tergugat khawatir akan menjadi preseden
bisa melihat mana yangterbaik buat Penggugat dan Tergugat karena itu saya menyerahkankepada Penggugat dan Tergugat mana yang akan membuat keduanyabahagia;Bahwa saya yakin Tergugat menyayangi kami sebagai anaknya, namunTergugat harus tahu kami terluka dengan sikap Tergugat selama iniTergugat harus berusaha merubah sikap jangan lagi marahmarahkepada Penggugat dan kami anakanak, dan begitu juga Penggugatjanganlah egois, berusaha untuk saling menghargai lagi agar rumahtangga ini rukun dan damai dan preseden
11 — 2
of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahandi bawah tangan yang dengan sengaja melanggar undangundang denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden buruk bagimasyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yang bertujuanmenciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justru dipermainkan danmasyarakat akan dengan mudah menikah di bawah tangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapengesahan perkawinan para pemohon yang