Ditemukan 39555 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 195/Pdt.P/2021/PA.Trk
Tanggal 19 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
112
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.P/2021/PA.Trk dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    195/Pdt.P/2021/PA.Trk
Register : 19-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 195/Pdt.P/2019/PA.Tsm
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
91
  • Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.G/2019/PA.Tsmdicabut;

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam riburupiah);

195/Pdt.P/2019/PA.Tsm
PENETAPANNomor 195/Pdt.P/2019/PA.TsmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telan memberikanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh:Xxxxx, NIK xxxxx, tempat dan tanggal lahir Tasikmalaya 28 Oktober 1988,umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal di xxxxx Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.Tsm2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya bernamaXxxxx Sebagai Ayah kandung Pemohon Il;3. Dihadiri oleh saksisaksi antara lain bernama xxxxx dan xXxxxxdengan Mas kawinnya berupa perhiasan emas seberat 7 gram danseperangkat alat shalat, dibayar tunai, akad nikahnya dilangsungkanantara Pemohon dengan wali nikah tersebut;4.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.Tsm11. Bahwa Pemohon dan Pemohon II membutuhkan PenetapanIstbat Nikah dari Pengadilan Agama Tasikmalaya, sebagai salah satusyarat untuk mendapatkan bukti otentik pernikahan Pemohon danPemohon II sebagai Ssuami istri, dll;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Tasikmalaya segera memeriksa dan menetapkanperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA. Tsm1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor195/Pdt.P/2019/PA.Tsm dari Pemohon dan Pemohon II;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkara3.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.TsmRincian biaya: 1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,2. Biaya ATK : Rp. 50.000,Perkara3. PNBP Panggilan : Rp. 20.000,4. Biaya Panggilan : Rp. 140.000,5. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,6. Biaya Meteral : Rp. 6.000,JUMLAH : Rp. 256.000,(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 Hal. Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA. Tsm