Ditemukan 671 data
124 — 64
Dalam melaksanakantugas sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KotaGorontalo, salah satu tugas dan kewenangan KPU Kota Gorontalo / Tergugat adalah"menetapkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontaloyang telah memenuhi persyaratan" sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 ayat 3 huruf iUndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.Dengan demikian objek sengketa adalah benar merupakan Keputusan Tata Usaha Negarayang dibuat
Bahwa sebagaisalah satu perwujudan tugas dan kewenangan KPU Kota Gorontalo / Tergugatsebagaimana ketentuan pada Pasal 10 ayat 3 huruf i UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni KPU Kota Gorontalo /Tergugat menetapkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKota Gorontalo yang telah memenuhi persyaratan, dan penetapan pasangan calontersebut dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum KotaGorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/ KPUKota028.436571
Bukti P11:Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor : 1912021/DKPPPKEII/2013 tanggal 7 Maret 2013 ;(Foto copy sesuai aslinya)12. Bukti P12:Surat dari PLT Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar KementerianPendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Ketua komisi Pemilihan Umum KotaGorontalo No. 73/C/KP/2013 tanggal 10 Januari 2013 Hal : Penjelasan tentang LegalitasSurat Keterangan Tamat a.n.
Bukti T31 :UndangUndang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;(Foto copy dari foto copy)4532. Bukti T32 :Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Peraturan Daerah ;(Foto copy dari foto copy)33. Bukti T33 :Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, DanPemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ;(Foto copy dari foto copy)34.
35 — 19
atautidak sah oleh Para Penggugat/Para Terbanding adalah Surat Keputusan Komisi PemilihanHal 13 dari 18 hal Put. 149/B/2014/PT.TUN.JKTUmum Republik Indonesia Nomor 706/Kpts/KPU/ TAHUN 2013 tanggal 12 September2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen PemilihanKabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh :Menimbang, bahwa mekanisme atau tahapan dalam pengangkatan Anggota KomisiIndependen Pemilihan Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh telah diatur dalam QanunNomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum di Aceh yang meliputitahaptahap : 1 Dewan Pertimbangan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) membentuk TimIndependen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringanCalon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dengan SuratKeputusan Pimpinan DPRK (Pasal 14) ; 2 Tim Independen melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KomisiIndependen Pemilihan kabupaten/kota dan mengajukannya kepada DPRK sebanyak15 (lima belas) orang (Pasal 15) ; 3 DPRK melakukan uji kepatutan
72 — 11
. ; 2= 2o= nnn non non nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn ene rnn nnnKeempat, bertentangan dengan kewajiban hukum, bahwa TIDAK TERBUKTIperbuatan Tergugat V bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat VHal 88 dari 108 hal Putusan Sela No.219/Pdt.G/2012/PN.JKT.PSToleh karena kewajiban hukum Tergugat V adalah selaku penyelenggarapemilihan umum yang mempunyai tugas dan kewenangan atributif untukmenyelenggarakan pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum,dan Tergugat V tidak mempunyai kewajiban hukum terkait dengan tugas dankewenangan dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah antarKabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengahsebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2003.Dengan demikian TIDAK TERBUKTI Tergugat V telah melanggar kewajibanhukum Tergugat V.;5 229 ono nnn on noc nnn con nc enne con cence neKelima, bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), bahwa perbuatandan tindakan Tergugat V tidak bertentangan
dengan kesusilaan dan norma norma hukum yang berlaku maupun norma norma masyarakat, oleh karenaTergugat V kapasitasnya selaku penyelenggara pemilihan umum telahmelaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan yang berlaku yakni Undang Undang Nomor 15Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta norma ~ normakesusilaan dalam masyarakat.
perbuatan melawan hukum dalam gugatan Penggugat aquo yangmerugikan Penggugat secara materiil dan immateriil adalah merupakan dalilPenguggat yang mengada ada, tidak beralasan secara hukum, tidak benardan tidak terbukti, selain itu para Penggugat tidak dapat. membuktikanhubungan causalitas antara kerugian tersebut dengan perbuatan melawanhukum yang didalilkannya.Ketujuh, adanya kesalahan, bahwa perbuatan Tergugat V dalamperkara aquo telah benar dan telah sesuai dengan tugas dan wewenangnyaselaku penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,sehingga tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat V dalamperkara aquo.Dengan demikian, perbuatan/tindakan Tergugat V dalam perkara aquo tidakterbukti dan tidak satupun yang dapat dikualifikasikan dengan salah satuunsure perbuatan melawan hukum, oleh karena itu. sudah seharusnyagugatan Penggugat aquo dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima untukselurunnya dan Tergugat V dikeluarkan
MUH. ADAMSYAH USMAN
Tergugat:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
298 — 189
Bahwa keberadaan objek sengketa berupa Surat Keputusan KetuaBadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0373/K.BAWASLU/HK.01.01/XI/2020, Tentang Pemberhentian TetapHalaman 4 dari 76 halaman Putusan Nomor : 48/G/2021/PTUNJKT.Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten BanggaiProvinsi Sulawesi Tengah Tanggal 6 November 2020, atas nama MuhAdamsyah Usman adalah merupakan tindak lanjut dari KeputusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RepublikIndonesia Nomor: 109PKEDKPP/X/2020 tanggal 4 November
Pemilihan Umum; (videPutusan DKPP Nomor: 109PKEDKPP/X/2020,halaman 66);Bahwa terhadap Putusan DKPP sebagaimana tersebutdi atas, Tergugat sebagai Penyelenggara PemiluHalaman 32 dari 76 halaman Putusan Nomor : 48/G/2021/PTUNJKT.h)haruslah melaksanakan Putusan tersebut,sebagaimana ketentuan ini juga diatur dalam ketentuanPasal 39 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,yang menyebutkan:Pasal 39(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.(2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakanputusan DKPP paling
pemeriksaan, dan keterangan pihak terkait yangkemudian menjadi dasar bagi DKPP dalam memutus;b) Bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya telahmenyebutkan, Penggugat telah terbukti melakukanPelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuPenyelenggara Pemilu yaitu melanggar Pasal 6 ayat (3)huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan PedomanPerilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (vide PutusanDKPP Nomor: 109PKEDKPP/X/2020, halaman 66);c) Bahwa pada tanggal 4 November 2020, DKPP telahmengeluarkan Putusan terkait pelanggaran kode etik yangdilakukan oleh Penggugat melalui Putusan Nomor 109PKEDKPP/X/2020, dengan amar sebagai berikut:1.
Hal ini dapat dilihatdalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17ayat (1), ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemilinan Umum, yang menyebutkan:Pasal 13(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kodeetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP.(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksudpada
Terbanding/Terdakwa I : Wahyu Setiawan
Terbanding/Terdakwa II : Agustiani Tio Fridelina
665 — 1123
dokumen Lampiran : Peraturan KomisiPemilihnan Umum No : 06 Tahun 2008 tanggal : 2 April 2008mengenai struktur organisasi Komisi Pemilinan Umum RepublikIndonesia. 21.4 (empat) lembar fotokopi dokumen bertuliskan Paragraf 3;Divisi dan Korwil; Pasal 12 Anggota KPU dalam melaksanakantugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagiantugas dalam bentuk Divisi dan Korwil. 221 (Satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Bersama KomisiPemilihnan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, danDewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor:13Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; Nomor 1 Tahun 2012tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tanggal 10September 2012. 231 (satu) buah buku berlogo Komisi Pemilihan Umum yangbertuliskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KomisiPemilihnan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, DanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 241 (satu) buah map berwarna coklat Susu berlogo KomisiPemilihan Umum yang terdapat di dalamnya dokumen
fotokopi dokumen Lampiran : Peraturan KomisiPemilinan Umum No : 06 Tahun 2008 tanggal : 2 April 2008mengenai struktur organisasi Komisi Pemilinan Umum RepublikIndonesia. 214 (empat) lembar fotokopi dokumen bertuliskan Paragraf 3;Divisi dan Korwil; Pasal 12 Anggota KPU dalam melaksanakantugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagiantugas dalam bentuk Divisi dan Korwil. 22 1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Bersama KomisiPemilihnan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, danDewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor:13Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; Nomor 1 Tahun 2012 Halaman 52 Putusan Nomor 37/Pid.SusTPK/2020/PT.DKI tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tanggal 10September 2012. 23 1 (satu) buah buku berlogo Komisi Pemilihan Umum yangbertuliskan Peraturan Komisi Pemilihnan Umum RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota. 24 1 (satu) buah map berwarna coklat susu berlogo
104 — 72
Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisaudalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PulangPisau Nomor : 02/KPTS/KPIKAB020.435899 tanggal 14 Pebruari 2013, tentangPenetapan NamaNama Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil KepalaDaerah Kabupaten Pulang Pisau Sebagai Peserta Yang Memenuhi Syarat PadaPemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang PisauTahun 2013 sudah sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umumdan sesuai pula dengan Paragraf 3 Pasal 10 ayat (3) huruf i UU tersebut yangmenyebutkan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalampenyelenggaraan .............Hal 27 dari hal 80 Put.
Surat keputusantersebut diterbitkan dengan mekanisme yang sesuai dengan amanat UU Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mensyaratkanmekanisme pengambilan keputusan oleh baik KPU, KPU Propinsi dan KPUKabupaten/ kota dilakukan dalam rapat pleno (vide Pasal 30) yang sah denganmemenuhi ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) ;.
No. 04/G/2013/PTUN.PLK.Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan pokok sengketa sebagai manatersebut di atas, Hakim Anggota akan mempertimbangkan dari segi Kewenangan,Prosedural, Substansi atau materi dari obyek sengketa a quo;Menimbang, bahwa Hakim Anggota terlebin dahulu mempertimbangkan darisegi kewenangan Tergugat menerbitkan obyek sengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf b UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi KetuaKPU, KPU Provinsi
Pemilihan Umum, bagian keenam Mekanisme PengambilanKeputusan pasal 30 berbunyi Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, danKPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat Pleno lebih lanjut diatur pada ketentuanpasal 33 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu,berbunyi :Hal 69 dari hal 80 Put.
56 — 8
MM tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebutdengan alasan bahwa tanpa tanda tangan dirinya, Berita Acara tersebut tetap sahlagi pula secara pribadi merasa tidak enak kalau membubuhkan tanda tangan,karena Ketua yang diganti adalah dirinya sendiri;e Bahwa..........Bahwa benar sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang NO.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Rapat Pleno KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota (di Provinsi Aceh di sebut KIP) sah apabiladihadiri oleh
MM. yang tidak bersedia menanda tangani Berita Acaratersebut, bahkan justru menunjukkan sikap keberatan atas pembubuhan tanda tangantersebut, yang menurut hemat Majelis sebagai suatu hal yang berlebihan;Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut didasarkan pada Pasal 35 ayat (1)dan ayat (2) Undangundang NO. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,dimana Rapat Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (di Provinsi Aceh di sebutKIP) sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 4 (empat) orang
89 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satukesatuan landasan norma moral, etis dan Philosofis yang menjadipedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan,dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan danucapan (Pasal 1 angka 6 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP),sehingga pemeriksaan dan penilaian tentang etika penyelenggara Pemilusesungguhnya secara integral proforsional sudah tepat diadili olen Mejelis EtikDKPP (mewakili KPU, Bawaslu, Akademisi dan tokoh
Apabila diidentifikasi ketentuan UU No. 15 tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat diketahuiHalaman 24 dari 29 halaman.
176 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 676 K/TUN/PILKADA/201518.19.Ketentuanketentuan yang mengatur tentang kKewenangan DKPP untukmenegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:1)Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP dibentukuntuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporanadanya dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan olehanggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPUKabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggotaBawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggotaPanwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dananggota Pengawas Pemilu Luar Negeri;Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;DKPP mempunyai wewenang untuk:a.
Dengan demikian,pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan Majelis Hakimtidak paham terkait dengan ketentuan UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga kelirudalam menerapkan hukum;Pertimbangan Hukum Halaman 70.(1) Menimbang bahwa keberadaan bukti T5 itu sendiri maupun T7yang berupa Surat Keputusan DPP PPP tanggal 25 Juli 2015 yangpada pokoknya memberikan persetujuan Pasangan CalonGubernur dan Wakil
96 — 19
Bahwa Para Penggugat mendalilkan di posita angka 24 surat gugatannya yangpada pokoknya menyatakan SK KPU Provinsi Kalimantan Timur No. 53/Kpts/KPUProv021/2014 tanggal 17 Maret 2014 sepanjang Lampiran No.12, telahmelanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,serta Pasal 11 huruf i, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 PKPUNomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berdasarkan alasanalasan
(sepuluh)nama calon anggota KPU Kabupaten Kutai Timur yang lolos 10 besar untukmengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang akandilaksanakan oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur di HotelRoyal Victoria Sangatta pada tanggal 13 Maret 2014.Dengan demikian dalam mengemban tugasnya menjalankan proses seleksi calonanggota KPU Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, Tim Seleksi telah melakukantahaptahap seleksi sesuai yang ditentukan dalam Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pasal 17 s/d 30 PKPU Nomor02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi danKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota..
Bahwa proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Anggota KPUKabupaten Kutai Timur maupun Tergugat juga telah memenuhi AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, yakni diantaranya :e Asas Kepastian Hukum, telah terpenuhi dengan telah dilaksanakannyatahapantahapan seleksi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22 UUNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
65 — 24
umumHalaman 17 dari 35 halaman, Putusan Perlawanan Nomor 157/PLW/2010/PTUN JKT18pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan danazas ketelitian serta bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku yakniUndang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI tahun 2008nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844 ).Bertentangan pula dengan UndangUndang Nomor 22 tahun2007 ~=st tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum yangmenekankan asas penyelenggara Pemilu yang mandiri,jujur, adil,kKepastian hukum, tertib ;14 Bahwa dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih,jujur dan transparan serta tidak cacat hukum demitegaknya keadilan hukum dan tercapainya pelaksanaanpemerintahan yang baik ( good governance) di NegaraKesatuan Republik Indonesia.
1.HAEDAR DJIDAR, SH. MH
2.MUH. AMRAN ANNAS
3.FAISAL
4.FAISAL MUSTAFA
Tergugat:
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
159 — 71
Oleh karena itu, jelaslahbahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), yangmengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 1 ayat (3) UUNomor 5 Tahun 1986 dan Putusan No 31/PUUIX/2013 MahkamahKonstitusi Republik Indonesia ;Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUlJIX/2013 Pengujian UndangUndang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan UmumTerhadap UUD 1945 "Ketika penyelengara pemilu mendapat PutusanDKPP, maka dapat dilakukan
menerbitkansurat keputusan pemberhentian atas nama Para Penggugat sehingga dalam halini oleh karena keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan(objek sengketa) tidaklagi memerlukan persetujuan atau tindak lanjut dari instansi lainnya, makakeputusan yang diterbitkan oleh Tergugatlah yang dapat dikategorikan sebagaiKeputusan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut sesuai dengankaidah hukum Putusan Makamah Konstitusi No. 31/PUUXI/2013 dalam perkaraPengujian UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umumterhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Ramdansyah, S.S., S.Sos., S.H., MKM,yang mana dalam salah satu pertimbangannya pada pokoknya menegaskanbahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusanfinal dan mengikat dari lembaga peradilan oleh karena DKPP adalah perangkatinternal penyelanggara pemilu.
89 — 40
tingkat kesalahan Terdakwa,sehingga pidana yang diajtuhkan tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efekjera pada Terdakwa maupun masyarakat; Halaman 9 dari 13 halaman Putusan Nomor 633/Pid.Sus/2018/PT MDNMenimbang, bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis HakimPengadilan tingkat pertama (Vide putusan halaman 25 alinea ke4), bahwaterjadinya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa mencoblos kertas suaradalam Pemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal27 Juni 2018 merupakan kelalaian penyelenggara
pemilihan, pertimbangantersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat Terdakwa adalah seseorang yangberpendidikan tinggi, sudah seharusnya Terdakwa bertanya terlebih dahulumenanyakan dan sekali gus memberitahukan kepada petugas PenyelenggaraPemilihan bahwa dirinya mendapat 2 (dua) lembar Undangan / Model C6 KWK(Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) denganmemperlihatkan kedua lembar surat undangan dimaksud, ternyata Terdakwatidak melakukan hal tersebut, sehingga Terdakwa melakukan pencoblosan
132 — 38
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugattersebut bertentangan dengan asasasaspenyelenggara pemilihan umum (Pasal 2 UU Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan DaftarPemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah, dan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 73 Tahun2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan RekapitulasiHasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
TERGUGAT merubah jumlah DPT.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, TERGUGAT telahnyatanyata dan jelas, serta merupakan bukti adanya faktapelanggaran peraturan perundangundangan dan asasasasumum penyelenggara pemilihan umum, yaitu:TERGUGAT dalam menerbitkan Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor: 68/Kpts/KPUKab/022.436044 /IV/2013 tentang Perubahan atasKeputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tanah Laut53/Kpts/KPUKab/ 022.436044/II/2013 tentangRekapitulasi Daftar Pemilih
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara PemilihanUmum mengatur:(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalampenyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan datakependudukan yang disiapkan dan diserahkan olehPemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhirdan menetapkannya sebagai daftar pemilih;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatasdapat dipahami bahwa Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara
Pemilihan umum merupakan landasanhukum yang memberikan kewenangan bagi Tergugat untukmenerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketa aquo,sehingga dapat disimpulkan bahwa surat keputusan ObyekSengketa telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenangberdasarkan kewenangan Atributif yang dimilikinya.
59 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Termohonmelaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah atas rancanganPeraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (bukti T5);f.
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Supriyanto AT, MM, sebagaimana dukungan dansikap terakhir Pimpinan Anak Cabang Partai HANURA seKota Depok, DPD PartaiHANURA Jawa Barat dan DPP Partai HANURA (halaman 53) adalah keliru/tidaksesuai fakta hukum lainnya, karena KPU Kota Depok dalam menjalankan fungsikepemiluan dalam hal ini Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010harus sesuai dengan Tahapan Pemilu sebagaimana ketentuan UndangUndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di dalam Pasal 10ayat (3) Tugas dan
Dengan mengingat Pasal 10 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;6 Masalah dukungan ganda DPC Partai HANURA Kota Depok sendiri sebenarnyatelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang mengadili tingkat pertama danterakhir atas gugatan yang diajukan oleh Drs. H. Badrul Kamal, MM dan Ir. H.A.Supriyanto AT, MM. berdasarkan nomor perkara 200/PHPUD.
116 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 676 K/TUN/PILKADA/201518.19,Ketentuanketentuan yang mengatur tentang kKewenangan DKPP untukmenegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:1)Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP dibentukuntuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporanadanya dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan olehanggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPUKabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggotaBawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggotaPanwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dananggota Pengawas Pemilu Luar Negeri;Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;DKPP mempunyai wewenang untuk:a.
Dengan demikian,pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan Majelis Hakimtidak paham terkait dengan ketentuan UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga kelirudalam menerapkan hukum;Pertimbangan Hukum Halaman 70.(1) Menimbang bahwa keberadaan bukti T5 itu sendiri maupun T7yang berupa Surat Keputusan DPP PPP tanggal 25 Juli 2015 yangpada pokoknya memberikan persetujuan Pasangan CalonGubernur dan Wakil
151 — 58
memberikanjawaban pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi.Eksepsi tentang kompetensi Absolute Bahwa obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana gugatan Penggugatadalah Keputusan KPU Kabupaten Konawe tanggal 21 Mei 2014 Nomor: 121a/KPUKNW/027.433526/V/2014 tentang Pembatalan Calon terpilih AnggotaDPRD Kabupaten Konawe Pemilu Legislatif Tahun 2014;e Bahwa dalam perkara ini, Penggugat sebagai peserta Pemilihan UmumLegislatif (DPRD Kabupaten Konawe) Tahun 2014 menggugat KPU KabupatenKonawe sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2014;e Bahwa oleh perkara ini adalah perkara antara peserta Pemilu (Penggugat)dengan peyelenggara Pemilu (Tergugat) maka menurut ketentuan pasal 25713UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD danDPRD, perkara ini termasuk dalam klasifikasi Sengketa Pemilu;Bahwa menurut ketentuan pasal 258 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penyelesaian sengeketa Pemiluadalah menjadi kompetensi absolute (kewenangan mutlak) Badan PengawasPemilu
SAMAD L. nomor urut 8dari Partai Gerindra diberi tanda P.46;Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)Republik Indonesia Nomor : 305/DKPPPKEHI/2014 tanggal 12 Desember 2014atas pengaduan/laporan Drs. Abd. Samad L. terhadap Hermansyah Pagala dkkdiberi tanda P.47;21474849Fotokopi Daftar Penerimaan Tunjangan Perumahan, Ops. Pimpinan danKomunikasi Intensif Anggota DPRD Kabupaten Konawe TA. 2015, Bulan Januari2015, dikeluarkan Sekretaris/Bendahara DPRD Kab.
122 — 45
Yang berisimembatalkan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor: 20/Kpts/KPUMMK/031.434172/2014, tentang Sertifikasi Perolehan Suara danPenetapan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon AnggotaDPRD Kabupaten Mimika Periode 20142019; Pada tanggal, 13 Juli 2015, karena upayaupaya rekayasa terhadaphasil Pemilu Anggota Legislatif sebagaimana dimaksud di atasdilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, makaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)Republik Indonesia telah memberhentikan secara
97 — 30
Bahwa Para Penggugat sangat dipersulit oleh Tergugat,mulai dari pendaftaran bakal calon Bupati dan WakilBupati sampai pada penyerahan berkas' pencalonan danberkas dukungan dari Partai Politik kepada ParaPenggugat, sampai Tergugat memberitahukan kepada stafKantor KPU Kabupaten Deiyai, untuk tidak boleh menerimaberkas calon apapun dari Para Penggugat, jadi jelasTergugat sebagai penyelenggara pemilihan umum yangindependen, terbuka dan jujur yang tidak boleh memihakkepada salah satu calon, dimana setiap
Putusan No. 52/G.TUN/2011/PTUN.JPRBerita Acara Komisi Pemilihan Umum KabupatenDeiyai No. 28/BA/KPU/D/P/VII/2011, tanggal 12Juli 2011, tentang Perubahan Tahapan, ProgramDan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyaidan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor :06 Tahun 2011, tanggal 12 Juli 2011, TentangPerubahan Tahapan, Program dan JadwalPenyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan3Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai22.
Menimbang, bahwa untuk menguji apakah obyek sengketa inlitis sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yangbelaku dantidak bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, maka Majelis Hakim akan mengujinyadengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman TeknisTata