Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 4/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal 19 Maret 2013 — H.Nurdin.KS.Garib,SH Dk melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau
9564
  • Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisaudalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PulangPisau Nomor : 02/KPTS/KPIKAB020.435899 tanggal 14 Pebruari 2013, tentangPenetapan NamaNama Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil KepalaDaerah Kabupaten Pulang Pisau Sebagai Peserta Yang Memenuhi Syarat PadaPemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang PisauTahun 2013 sudah sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umumdan sesuai pula dengan Paragraf 3 Pasal 10 ayat (3) huruf i UU tersebut yangmenyebutkan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalampenyelenggaraan .............Hal 27 dari hal 80 Put.
    Surat keputusantersebut diterbitkan dengan mekanisme yang sesuai dengan amanat UU Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mensyaratkanmekanisme pengambilan keputusan oleh baik KPU, KPU Propinsi dan KPUKabupaten/ kota dilakukan dalam rapat pleno (vide Pasal 30) yang sah denganmemenuhi ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) ;.
    No. 04/G/2013/PTUN.PLK.Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan pokok sengketa sebagai manatersebut di atas, Hakim Anggota akan mempertimbangkan dari segi Kewenangan,Prosedural, Substansi atau materi dari obyek sengketa a quo;Menimbang, bahwa Hakim Anggota terlebin dahulu mempertimbangkan darisegi kewenangan Tergugat menerbitkan obyek sengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf b UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi KetuaKPU, KPU Provinsi
    Pemilihan Umum, bagian keenam Mekanisme PengambilanKeputusan pasal 30 berbunyi Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, danKPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat Pleno lebih lanjut diatur pada ketentuanpasal 33 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu,berbunyi :Hal 69 dari hal 80 Put.
Register : 20-09-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 79/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
1.HAEDAR DJIDAR, SH. MH
2.MUH. AMRAN ANNAS
3.FAISAL
4.FAISAL MUSTAFA
Tergugat:
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
14758
  • Oleh karena itu, jelaslahbahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), yangmengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 1 ayat (3) UUNomor 5 Tahun 1986 dan Putusan No 31/PUUIX/2013 MahkamahKonstitusi Republik Indonesia ;Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUlJIX/2013 Pengujian UndangUndang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan UmumTerhadap UUD 1945 "Ketika penyelengara pemilu mendapat PutusanDKPP, maka dapat dilakukan
    menerbitkansurat keputusan pemberhentian atas nama Para Penggugat sehingga dalam halini oleh karena keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan(objek sengketa) tidaklagi memerlukan persetujuan atau tindak lanjut dari instansi lainnya, makakeputusan yang diterbitkan oleh Tergugatlah yang dapat dikategorikan sebagaiKeputusan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut sesuai dengankaidah hukum Putusan Makamah Konstitusi No. 31/PUUXI/2013 dalam perkaraPengujian UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umumterhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Ramdansyah, S.S., S.Sos., S.H., MKM,yang mana dalam salah satu pertimbangannya pada pokoknya menegaskanbahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusanfinal dan mengikat dari lembaga peradilan oleh karena DKPP adalah perangkatinternal penyelanggara pemilu.
Register : 23-02-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 48/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat:
MUH. ADAMSYAH USMAN
Tergugat:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
285182
  • Bahwa keberadaan objek sengketa berupa Surat Keputusan KetuaBadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0373/K.BAWASLU/HK.01.01/XI/2020, Tentang Pemberhentian TetapHalaman 4 dari 76 halaman Putusan Nomor : 48/G/2021/PTUNJKT.Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten BanggaiProvinsi Sulawesi Tengah Tanggal 6 November 2020, atas nama MuhAdamsyah Usman adalah merupakan tindak lanjut dari KeputusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RepublikIndonesia Nomor: 109PKEDKPP/X/2020 tanggal 4 November
    Pemilihan Umum; (videPutusan DKPP Nomor: 109PKEDKPP/X/2020,halaman 66);Bahwa terhadap Putusan DKPP sebagaimana tersebutdi atas, Tergugat sebagai Penyelenggara PemiluHalaman 32 dari 76 halaman Putusan Nomor : 48/G/2021/PTUNJKT.h)haruslah melaksanakan Putusan tersebut,sebagaimana ketentuan ini juga diatur dalam ketentuanPasal 39 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,yang menyebutkan:Pasal 39(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.(2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakanputusan DKPP paling
    pemeriksaan, dan keterangan pihak terkait yangkemudian menjadi dasar bagi DKPP dalam memutus;b) Bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya telahmenyebutkan, Penggugat telah terbukti melakukanPelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuPenyelenggara Pemilu yaitu melanggar Pasal 6 ayat (3)huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan PedomanPerilaku Penyelenggara
    Pemilihan Umum (vide PutusanDKPP Nomor: 109PKEDKPP/X/2020, halaman 66);c) Bahwa pada tanggal 4 November 2020, DKPP telahmengeluarkan Putusan terkait pelanggaran kode etik yangdilakukan oleh Penggugat melalui Putusan Nomor 109PKEDKPP/X/2020, dengan amar sebagai berikut:1.
    Hal ini dapat dilihatdalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17ayat (1), ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemilinan Umum, yang menyebutkan:Pasal 13(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kodeetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP.(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksudpada
Register : 28-09-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 7 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Moch. Takdir. S
Terbanding/Terdakwa I : Wahyu Setiawan
Terbanding/Terdakwa II : Agustiani Tio Fridelina
641996
  • dokumen Lampiran : Peraturan KomisiPemilihnan Umum No : 06 Tahun 2008 tanggal : 2 April 2008mengenai struktur organisasi Komisi Pemilinan Umum RepublikIndonesia. 21.4 (empat) lembar fotokopi dokumen bertuliskan Paragraf 3;Divisi dan Korwil; Pasal 12 Anggota KPU dalam melaksanakantugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagiantugas dalam bentuk Divisi dan Korwil. 221 (Satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Bersama KomisiPemilihnan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, danDewan Kehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum Nomor:13Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; Nomor 1 Tahun 2012tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tanggal 10September 2012. 231 (satu) buah buku berlogo Komisi Pemilihan Umum yangbertuliskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KomisiPemilihnan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, DanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 241 (satu) buah map berwarna coklat Susu berlogo KomisiPemilihan Umum yang terdapat di dalamnya dokumen
    fotokopi dokumen Lampiran : Peraturan KomisiPemilinan Umum No : 06 Tahun 2008 tanggal : 2 April 2008mengenai struktur organisasi Komisi Pemilinan Umum RepublikIndonesia. 214 (empat) lembar fotokopi dokumen bertuliskan Paragraf 3;Divisi dan Korwil; Pasal 12 Anggota KPU dalam melaksanakantugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagiantugas dalam bentuk Divisi dan Korwil. 22 1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Bersama KomisiPemilihnan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, danDewan Kehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum Nomor:13Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; Nomor 1 Tahun 2012 Halaman 52 Putusan Nomor 37/Pid.SusTPK/2020/PT.DKI tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tanggal 10September 2012. 23 1 (satu) buah buku berlogo Komisi Pemilihan Umum yangbertuliskan Peraturan Komisi Pemilihnan Umum RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota. 24 1 (satu) buah map berwarna coklat susu berlogo
Putus : 29-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 K/TUN/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA vs. FAN SOLIDARMAN DACHI, DKK
7743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satukesatuan landasan norma moral, etis dan Philosofis yang menjadipedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan,dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan danucapan (Pasal 1 angka 6 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP),sehingga pemeriksaan dan penilaian tentang etika penyelenggara Pemilusesungguhnya secara integral proforsional sudah tepat diadili olen Mejelis EtikDKPP (mewakili KPU, Bawaslu, Akademisi dan tokoh
    Apabila diidentifikasi ketentuan UU No. 15 tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat diketahuiHalaman 24 dari 29 halaman.
Putus : 29-10-2009 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN SABANG Nomor 31/Pid.B/2009/PN-SAB
Tanggal 29 Oktober 2009 — NAZAMUDDIN Bin AMIRUDDIN
538
  • MM tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebutdengan alasan bahwa tanpa tanda tangan dirinya, Berita Acara tersebut tetap sahlagi pula secara pribadi merasa tidak enak kalau membubuhkan tanda tangan,karena Ketua yang diganti adalah dirinya sendiri;e Bahwa..........Bahwa benar sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang NO.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Rapat Pleno KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota (di Provinsi Aceh di sebut KIP) sah apabiladihadiri oleh
    MM. yang tidak bersedia menanda tangani Berita Acaratersebut, bahkan justru menunjukkan sikap keberatan atas pembubuhan tanda tangantersebut, yang menurut hemat Majelis sebagai suatu hal yang berlebihan;Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut didasarkan pada Pasal 35 ayat (1)dan ayat (2) Undangundang NO. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,dimana Rapat Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (di Provinsi Aceh di sebutKIP) sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 4 (empat) orang
Register : 01-12-2010 — Putus : 17-01-2011 — Upload : 14-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/PLW/2010/PTUN-JKT
Tanggal 17 Januari 2011 — 1. Drs. H. Yusriansyah Syarkawi, M.Si, 2. Drs. H. Azhar Bahruddin, M.Ap, DKK;Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
5916
  • umumHalaman 17 dari 35 halaman, Putusan Perlawanan Nomor 157/PLW/2010/PTUN JKT18pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan danazas ketelitian serta bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku yakniUndang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI tahun 2008nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844 ).Bertentangan pula dengan UndangUndang Nomor 22 tahun2007 ~=st tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum yangmenekankan asas penyelenggara Pemilu yang mandiri,jujur, adil,kKepastian hukum, tertib ;14 Bahwa dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih,jujur dan transparan serta tidak cacat hukum demitegaknya keadilan hukum dan tercapainya pelaksanaanpemerintahan yang baik ( good governance) di NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Register : 14-12-2015 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 6 Juni 2016 — 1. ANTON BUKALENG (PENGGUGAT I) 2. FABEANUS JEMADU (PENGGUGAT II) 3. YOEL YOLEMAL (PENGGUGAT III) 4. ESKA MAGAI (PENGGUGAT IV) 5. BENYAMIN WAY (PENGGUGAT V) MELAWAN GUBERNUR PAPUA (TERGUGAT)
10522
  • Yang berisimembatalkan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor: 20/Kpts/KPUMMK/031.434172/2014, tentang Sertifikasi Perolehan Suara danPenetapan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon AnggotaDPRD Kabupaten Mimika Periode 20142019; Pada tanggal, 13 Juli 2015, karena upayaupaya rekayasa terhadaphasil Pemilu Anggota Legislatif sebagaimana dimaksud di atasdilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, makaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)Republik Indonesia telah memberhentikan secara
Register : 21-09-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Klk
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9530
  • Tanda Terima Dokumen Kelengkapan eLHKPN Direktorat Pendaftarandan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, tanggal8 Januari 2018 bukti : P23tanpa persetujuan atau ijin dari lembaga dan/atauinstansipemerintah, prinsipnya TERGUGAT Ill sampai TERGUGAT VII baik dalamkualitas pribadi maupun dalam kualitas jabatannya tersebut di atas sertaTERGUGAT Villsebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKapuas Tahun 2018 maupun TERGUGAT I, TERGUGAT II danTERGUGAT IX sampai TERGUGAT XVII secara
    Bahwa gugatan Penggugat dan Penggugat II tidak jelas karenaalasan yang diuraikan dalam gugatannya adalah tahapantahapan didalamproses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018kemudian yang dipermasalahkan oleh Penggugat dan Penggugat Ilsebelumnya telah diproses dan telah diselesaikan di Panwaslu KabupatenKapuas, dan Tergugat IIl juga telan di adukan ke DKPP (DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) sehubungan dengan haltersebut, selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
    Pemilihan Umum)sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTahun 2018 telah selesai dilaksanakan dimana Bupati dan Wakil Bupati terpilihjuga telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2018 s/d 2023.Halaman 45 dari 55 Putusan Nomor 44/Padt.G/2018/PN KIkMenimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak tidaknya tidakdisangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhal : Bahwa Pemilinan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 telahdilaksanakan
    atau gelar kKeagamaan bagi bakal calonoleh karena itu adanya Ijazah Pasangan Calon (salah satu atau keduanya)yang dianggap bermasalah, maka kekeliruan dan/atau kelalaian tersebuttidak dapat dibebankan kepada KP setempat dan/atau pihak lain yangterkait karena tidak mempengaruhi penetapan keabsahan pasangan calondimaksud sebagai peserta pemilinan (Pilkada);Menimbang, bahwa analisis AHLI tersebut bersesuaian dengan bukti suratT.A5 == T.VIII5, dalam Putusan Nomor:86/DKPPPKEVII/2018 DewanKehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum Republik Indonesia, dalampertimbangan putusan point (4.3.2) yang berbunyi Bahwa berdasarkan hasilpenelitian oleh Teradu V diperoleh informasi bahwa Universitas Attahiriyah Jakartatidak berwenang memberikan gelar Doktor, sehingga gelar Doktor milik Nafiahlbnor dengan sendirinya tidak memiliki dasar yuridis.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 02-12-2013
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 33/G/2013/PTUN.BJM
Tanggal 24 Juli 2013 — DRS. ATMARI ST VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TANAH LAUT, BAMBANG ALAMSYAH
11830
  • Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugattersebut bertentangan dengan asasasaspenyelenggara pemilihan umum (Pasal 2 UU Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan DaftarPemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah, dan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 73 Tahun2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan RekapitulasiHasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
    TERGUGAT merubah jumlah DPT.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, TERGUGAT telahnyatanyata dan jelas, serta merupakan bukti adanya faktapelanggaran peraturan perundangundangan dan asasasasumum penyelenggara pemilihan umum, yaitu:TERGUGAT dalam menerbitkan Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor: 68/Kpts/KPUKab/022.436044 /IV/2013 tentang Perubahan atasKeputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tanah Laut53/Kpts/KPUKab/ 022.436044/II/2013 tentangRekapitulasi Daftar Pemilih
    15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara PemilihanUmum mengatur:(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalampenyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan datakependudukan yang disiapkan dan diserahkan olehPemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhirdan menetapkannya sebagai daftar pemilih;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatasdapat dipahami bahwa Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara
    Pemilihan umum merupakan landasanhukum yang memberikan kewenangan bagi Tergugat untukmenerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketa aquo,sehingga dapat disimpulkan bahwa surat keputusan ObyekSengketa telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenangberdasarkan kewenangan Atributif yang dimilikinya.
Register : 24-04-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 10/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 7 Oktober 2014 — MUSTATHO, S.Hi., M.Pd.I, DKK; melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
9018
  • Bahwa Para Penggugat mendalilkan di posita angka 24 surat gugatannya yangpada pokoknya menyatakan SK KPU Provinsi Kalimantan Timur No. 53/Kpts/KPUProv021/2014 tanggal 17 Maret 2014 sepanjang Lampiran No.12, telahmelanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,serta Pasal 11 huruf i, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 PKPUNomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berdasarkan alasanalasan
    (sepuluh)nama calon anggota KPU Kabupaten Kutai Timur yang lolos 10 besar untukmengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang akandilaksanakan oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur di HotelRoyal Victoria Sangatta pada tanggal 13 Maret 2014.Dengan demikian dalam mengemban tugasnya menjalankan proses seleksi calonanggota KPU Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, Tim Seleksi telah melakukantahaptahap seleksi sesuai yang ditentukan dalam Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum dan Pasal 17 s/d 30 PKPU Nomor02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi danKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota..
    Bahwa proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Anggota KPUKabupaten Kutai Timur maupun Tergugat juga telah memenuhi AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, yakni diantaranya :e Asas Kepastian Hukum, telah terpenuhi dengan telah dilaksanakannyatahapantahapan seleksi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22 UUNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Putus : 06-03-2012 — Upload : 27-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/TUN/2012
Tanggal 6 Maret 2012 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK VS PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Supriyanto AT, MM, sebagaimana dukungan dansikap terakhir Pimpinan Anak Cabang Partai HANURA seKota Depok, DPD PartaiHANURA Jawa Barat dan DPP Partai HANURA (halaman 53) adalah keliru/tidaksesuai fakta hukum lainnya, karena KPU Kota Depok dalam menjalankan fungsikepemiluan dalam hal ini Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010harus sesuai dengan Tahapan Pemilu sebagaimana ketentuan UndangUndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di dalam Pasal 10ayat (3) Tugas dan
    Dengan mengingat Pasal 10 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;6 Masalah dukungan ganda DPC Partai HANURA Kota Depok sendiri sebenarnyatelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang mengadili tingkat pertama danterakhir atas gugatan yang diajukan oleh Drs. H. Badrul Kamal, MM dan Ir. H.A.Supriyanto AT, MM. berdasarkan nomor perkara 200/PHPUD.
Register : 26-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 633/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 30 Juli 2018 — FAUDUARDO GULO,SH ALIAS AMA WINI
8433
  • tingkat kesalahan Terdakwa,sehingga pidana yang diajtuhkan tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efekjera pada Terdakwa maupun masyarakat; Halaman 9 dari 13 halaman Putusan Nomor 633/Pid.Sus/2018/PT MDNMenimbang, bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis HakimPengadilan tingkat pertama (Vide putusan halaman 25 alinea ke4), bahwaterjadinya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa mencoblos kertas suaradalam Pemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal27 Juni 2018 merupakan kelalaian penyelenggara
    pemilihan, pertimbangantersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat Terdakwa adalah seseorang yangberpendidikan tinggi, sudah seharusnya Terdakwa bertanya terlebih dahulumenanyakan dan sekali gus memberitahukan kepada petugas PenyelenggaraPemilihan bahwa dirinya mendapat 2 (dua) lembar Undangan / Model C6 KWK(Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) denganmemperlihatkan kedua lembar surat undangan dimaksud, ternyata Terdakwatidak melakukan hal tersebut, sehingga Terdakwa melakukan pencoblosan
Putus : 23-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA vs Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si.,
10638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 676 K/TUN/PILKADA/201518.19,Ketentuanketentuan yang mengatur tentang kKewenangan DKPP untukmenegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:1)Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP dibentukuntuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporanadanya dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan olehanggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPUKabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,anggota KPPS, anggota
    KPPSLN, anggota Bawaslu, anggotaBawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggotaPanwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dananggota Pengawas Pemilu Luar Negeri;Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;DKPP mempunyai wewenang untuk:a.
    Dengan demikian,pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan Majelis Hakimtidak paham terkait dengan ketentuan UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga kelirudalam menerapkan hukum;Pertimbangan Hukum Halaman 70.(1) Menimbang bahwa keberadaan bukti T5 itu sendiri maupun T7yang berupa Surat Keputusan DPP PPP tanggal 25 Juli 2015 yangpada pokoknya memberikan persetujuan Pasangan CalonGubernur dan Wakil
Register : 08-11-2011 — Putus : 12-12-2011 — Upload : 01-02-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 52/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 12 Desember 2011 — - YANUARIUS L. DOUW, SH; LINUS DOO, S.Sos VS - KPU KABUPATEN DEIYAI
8921
  • Bahwa Para Penggugat sangat dipersulit oleh Tergugat,mulai dari pendaftaran bakal calon Bupati dan WakilBupati sampai pada penyerahan berkas' pencalonan danberkas dukungan dari Partai Politik kepada ParaPenggugat, sampai Tergugat memberitahukan kepada stafKantor KPU Kabupaten Deiyai, untuk tidak boleh menerimaberkas calon apapun dari Para Penggugat, jadi jelasTergugat sebagai penyelenggara pemilihan umum yangindependen, terbuka dan jujur yang tidak boleh memihakkepada salah satu calon, dimana setiap
    Putusan No. 52/G.TUN/2011/PTUN.JPRBerita Acara Komisi Pemilihan Umum KabupatenDeiyai No. 28/BA/KPU/D/P/VII/2011, tanggal 12Juli 2011, tentang Perubahan Tahapan, ProgramDan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyaidan Surat Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor :06 Tahun 2011, tanggal 12 Juli 2011, TentangPerubahan Tahapan, Program dan JadwalPenyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan3Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai22.
    Menimbang, bahwa untuk menguji apakah obyek sengketa inlitis sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yangbelaku dantidak bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, maka Majelis Hakim akan mengujinyadengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman TeknisTata
Register : 17-12-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 24-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — KOMISI PEMILIHAN UMUM RI VS 1. DR. H. UJANG ISKANDAR, ST.,M.Si., 2. H. JAWAWI, SP.,S.HUT.,MP;
15848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 676 K/TUN/PILKADA/201518.19.Ketentuanketentuan yang mengatur tentang kKewenangan DKPP untukmenegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:1)Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP dibentukuntuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporanadanya dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan olehanggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPUKabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,anggota KPPS, anggota
    KPPSLN, anggota Bawaslu, anggotaBawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggotaPanwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dananggota Pengawas Pemilu Luar Negeri;Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;DKPP mempunyai wewenang untuk:a.
    Dengan demikian,pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan Majelis Hakimtidak paham terkait dengan ketentuan UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga kelirudalam menerapkan hukum;Pertimbangan Hukum Halaman 70.(1) Menimbang bahwa keberadaan bukti T5 itu sendiri maupun T7yang berupa Surat Keputusan DPP PPP tanggal 25 Juli 2015 yangpada pokoknya memberikan persetujuan Pasangan CalonGubernur dan Wakil
Register : 17-07-2014 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN UNAAHA Nomor 9/PDT.G/2014/PN.UNH
Tanggal 2 Maret 2015 — - Drs. ABD. SAMAD L VS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
13842
  • memberikanjawaban pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi.Eksepsi tentang kompetensi Absolute Bahwa obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana gugatan Penggugatadalah Keputusan KPU Kabupaten Konawe tanggal 21 Mei 2014 Nomor: 121a/KPUKNW/027.433526/V/2014 tentang Pembatalan Calon terpilih AnggotaDPRD Kabupaten Konawe Pemilu Legislatif Tahun 2014;e Bahwa dalam perkara ini, Penggugat sebagai peserta Pemilihan UmumLegislatif (DPRD Kabupaten Konawe) Tahun 2014 menggugat KPU KabupatenKonawe sebagai penyelenggara
    Pemilihan Umum Tahun 2014;e Bahwa oleh perkara ini adalah perkara antara peserta Pemilu (Penggugat)dengan peyelenggara Pemilu (Tergugat) maka menurut ketentuan pasal 25713UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD danDPRD, perkara ini termasuk dalam klasifikasi Sengketa Pemilu;Bahwa menurut ketentuan pasal 258 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penyelesaian sengeketa Pemiluadalah menjadi kompetensi absolute (kewenangan mutlak) Badan PengawasPemilu
    SAMAD L. nomor urut 8dari Partai Gerindra diberi tanda P.46;Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)Republik Indonesia Nomor : 305/DKPPPKEHI/2014 tanggal 12 Desember 2014atas pengaduan/laporan Drs. Abd. Samad L. terhadap Hermansyah Pagala dkkdiberi tanda P.47;21474849Fotokopi Daftar Penerimaan Tunjangan Perumahan, Ops. Pimpinan danKomunikasi Intensif Anggota DPRD Kabupaten Konawe TA. 2015, Bulan Januari2015, dikeluarkan Sekretaris/Bendahara DPRD Kab.
Register : 05-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP
Tanggal 30 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MUSLIM, SH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD IDRUS, S.H.
18774
  • li>1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 210/SP/Set/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013;
  • 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 03-KEP Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang Pengangkatan Bendahara APBD Bawaslu Provinsi Papua Barat;
  • 2 (dua) lembar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penganggaran APBD;
  • 4 (empat) lembar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum;
  • 2 (dua) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 17 Maret 2014, antara Drs.
    Tahun 2013tanggal 3 Oktober 2013;7) 21 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:210/SP/Set/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013;8) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala SekretariatBawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 03KEP Tahun 2014 tanggal 02Januari 2014, tentang Pengangkatan Bendahara APBD BawasluProvinsi Papua Barat;9) 2 (dua) lembar Surat Kementerian Dalam Negeri RepublikIndonesia tentang Penganggaran APBD;10) 4 (empat) lembar Undangundang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum;11) 2 (dua) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal17 Maret 2014, antara Drs.
    932KEPTahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013;7) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:210/SP/Set/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013;8) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan KepalaSekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 03KEP Tahun2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang Pengangkatan BendaharaAPBD Bawaslu Provinsi Papua Barat;9) 2 (dua) lembar Surat Kementerian Dalam Negeri RepublikIndonesia tentang Penganggaran APBD;10) 4 (empat) lembar Undangundang Republik IndonesiaNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum;11) 2 (dua) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)tanggal 17 Maret 2014, antara Drs.
Register : 16-08-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2012
Tanggal 16 April 2013 — PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UIMUM;
5320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Termohonmelaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah atas rancanganPeraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (bukti T5);f.
Register : 20-06-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 20/G/2014/PTUN.KDI
Tanggal 8 Agustus 2014 — NAIMA, SH. (P) Vs PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) REPUBLIK INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA Cq. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SULAWESI TENGGARA (T)
8436
  • Bukti T16 :Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan UmumProvinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PanitiaPengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan UmumLapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan PengawasPemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 Tahun 2012, Nomor : 1Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;Fotokopi sesuai dengan aslinya