Ditemukan 670 data
67 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
123 — 38
Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
Kesengajaan sebagai keinsafan kepastian akandatangnya akibat itu dan 3. kesengajaan sebagai keinsafan kemungkinan akandatangnya akibat itu dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaantersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya kesengajaan;Menimbang, bahwa penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupatidalam perkara ini adalah KPU (Komisi Pemilinan Umum) Kabupaten, dan untukmenyelenggarakan pemilinan di tingkat desa atau kelurahan KPU Kabupatenmembentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara),
Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA, S.E. tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakantugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor106/Pid.Sus/2017/PN Jap2.
- Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
penyelenggaraanpemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hakpolitik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihanumum yang profesional serta mempunyai integritas,kapabilitas, dan akuntabilitas;c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraanpemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b,UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentukUndangUndang tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4),Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), danPasal 22E UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN ...MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHANUMUM.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu
Pemilihan Umum.(2) Dalam...(2)(1)(2)(1)(2)(3) O7 Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kotaberdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhirmasa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapanpenyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota, masakeanggotaannya diperpanjang sampai denganpelantikan bupati/walikota terpilih danpembentukan tim seleksinya dilaksanakan palinglambat 2 (dua) bulan setelah pelantikanbupati/walikota terpilih.Pasal 132Dalam hal penyelenggaraan pemilihan
Pemilihan Umumdinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndangini.Pasal 136Pada saat UndangUndang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraPemilihan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4721) dicabut dan dinyatakantidak berlaku.Pasal 137UndangUndang ini mulai berlaku' pada tanggaldiundangkan.Agar...~ 99 Agar setiap orang mengetahuinya,pengundangan
Berdasarkan hal tersebut, maka UndangUndang Nomor 22Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal2...Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Rumusan Pasal ini menjelaskan sifat Penyelenggara Pemilu yangnasional, tetap, dan mandiri.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Ayat (1)HurufaCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dYang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPUadalah Ketua KPU.Yang berhak menandatangani
32 — 16
Nas Labene;Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
., & Rekan beralamat di Jalan Sosial No. 31A Padang Bulan DistrikHeram Kota Jayapura dan juga berkantor di Lantai 7 Gedung Putera JalanGunung Sahari Nomor 39 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 23 Nopember 2012, selanjutnya disebutSCDAQAL oo. eeeececeescecesncecssececesneecseececseeeecseeeeeseeeecsceecsneeeeseeeeeaeeeeseeeeaaees PENGGUGAT;MELAWAN:DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung Badan Pengawas Pemilu(BAWASLV) ., Jalan M.H.
KepalaDae/ah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, sertamengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republlik Indonesia daripadakepentigan pribadi atau golongan".3.5 Menimbang bahwa anggota KPU dan jajarannya sebagai penyelenggaraPemilu wajib mematuhi prinsipprinsip dasar yang dirumuskan dalam KodeEtik Penyeleggara Pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal I1 PeraturanKPU No. 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumyang menyatakan: (a) menggunakan kewenangan
Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 2huruf (a), Pasat 11 huruf (b), Pasal 13 huruf (c) PKPU No. 31/2008 tentang KodeEtik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada Pasal 2 huruf (a) dinyatakan bahwa"penyelenggara pemilu berpedoman pada asas: a. Mandiri; b...
PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA NO.23/DKPPPKEI/2012 TANGGAL 21 NOVEMBER 2012 TentangPENJATUHAN SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN TETAP SELAKU KETUADAN ANGGOTA KPU KABUPATEN PUNCAK PROVINSI PAPUA ATAS NAMASASS AN pc3 Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan objek sengketa berupaPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA NO.23/DKPPPKEI/2012 TANGGAL 21 NOVEMBER 2012Tentang PENJATUHAN SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN TETAP SELAKUKETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN PUNCAK PROVINSI
Perkara tersebut telah diputus oleh DKPP RI dalam sidang plenoyang dibacakan tanggal 21 Nopember 2012, yang putusannya berupa Pemberhentian Tetapkepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua atasnama Nas Labene (Penggugat) Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undangundang Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Pasal 1 angka 22 : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnyadisingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menanganipelanggaran
313 — 170
Tergugat : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (DKPP RI)
Berdasarkan SuratKuasa Khusus No: 001/SKKTun/SSP/V/2020, tanggal 29 Mei 2020,untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA (DKPP RI) berkedudukan di Jalan MH. Thamrin Nomor 14RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec.
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (2)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP ;19.4.8.
Hal tersebut sesuaidengan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik danPedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.6. Bahwa keterangan dan/atau jawaban DKPP tersebut diatas merujuk padaketentuan peraturan perundangundangan dan putusan Mahkamah Konstitusiyang telah diketahui olen khalayak.
Edi Jubaedi menjawabSaya tadi malamsengaja menghilang karena dilarang oleh Kepala Desa danMantan Bupati Bapak Ating Rusnatim untuk bersaksi di persidangan DKPP RI(Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia);SAKSI Il PENGGUGAT:ABDUL MUKTI Bin M.
;Halaman 46 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 101/G/2020/PTUN.JKT.Bahwa saksi melihat dan mendengar dalam persidangan di DKPP RI (DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia) di Bandungsemua saksi dalam persidangan tersebut tidak di diperiksa, tidak adapengucapan sumpah terhadap saksisaksi oleh Majelis Hakim.
67 — 28
ESMON WALILO, dkk;KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 November 2013,untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PELAWAN ; lawanKETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM,berkedudukan di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat,untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN ; Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :202/G/2013/PTUNJKT tanggal 19 November 2013 tentang Dismissal Proses ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Indonesiatelah memutuskan dengan Putusan No. 148/PHPU.D/X/2013, No. 149/PHPU.D/X/2013, No. 150/PHPU.D/X/2013, No. 151/PHPU.D/X/2013 (Bukti P3, P4, P5, P6)pokok amarnya :Menyatakan :Dalam Eksepsi :1 Mengabulkan eksepsi Termohon tentang permohonan tidak memiliki kedudukanhukum (legal standing) ; 2 Menolak eksepsi pihak terkait ; Dalam Pokok Permohonan :Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ; Dengan demikian keempat putusan tersebut di atas dapat menggugurkanmembatalkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan UmumNo. 113, 114, 115, 116/DKPPPKE11/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang padapokoknya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Penggugatsebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya ; Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, dengan segala hormat Penggugatmemohon kepada Ketua cq.
50 — 35
SULAIMAN ZAKARIA, Dipl.PS, M.Si ; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA, dkk
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM(DKPP) REPUBLIK INDONESIA;Berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin No.14, Menteng, JakartaPusat10310, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU;Berkedudukan di Jalan Gajah Mada No.200, Pekanbaru, Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada :Halaman 1 dari 55 halaman Putusan Nomor: 153/G/2016/PTUNJKT.1. Ilham, S.H., LLM, Anggota Komisi Pemilihan Umum ProvinsiRiau, Divisi Hukum dan Pengawasan;2.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPP R.l.), Nomor: 69/DKPPPKEV/2016, tanggal 4 Mei 2016,beralamat di Jalan M.H. Thamrin No. 14 Menteng, Jakarta Pusat. 10310,yang dikeluarkan oleh Tergugat ;2. Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor:43/Kpts/KPUProv004/TAHUN 2016, tanggal 16 Mei 2016, TentangRehabilitasi Nama Baik Terhadap Ketua Dan Anggota KPU KabupatenBengkalis Provinsi Riau.
Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah menimbulkan akibathukum yang merugikan bagi Penggugat;Bahwa terhadap objek gugatan Putusan Ketua dan Anggota DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor69/DKPPPKEV/2016, tanggal 4 Mei 2016, tidaklah termasuk kriteria apayang dimaksud oleh Pasal 2 butir e dan g UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang
Bahwa dalil Penggugat dalam butir angka 12 gugatan a quo, ditolakdengan tegas karena berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 109 ayat (2)menyatakan DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskanpengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yangdilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPUKabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggotaKPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu ProvinsiHalaman
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPP) Nomor : 69/OKPPPKEV/2016 tanggal 4 Mei 2016; ( prabukti Penggugat);2.
21 — 19
., M.Si, DKK;DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
.::00 PARA PENGGUGAT;Melawan :DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA berkedudukan di Gedung BAWASLU, Jalan M.HThamrin No. 14 Jakarta Pusat ; untuk selanjutnya disebut Sebagal ...............
56 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARAlawanHERMANSYAH PAGALA, S.E.danDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, DK
65 — 30
Robert Cenedy, SPLAWAN1.KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SUMATERA BARAT.2.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)Berkedudukan di jalan M.H.
Pengertian ini lebih memenuhi ketentuan UUD 1945 yangmengamanatkan adanya penyelenggara pemilihan umum yang bersifat mandiri untukdapat terlaksananya pemilihan umum yang memenuhi prinsipprinsip luber dan jurdil.Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa pengawasan oleh lembaga independen, akanmengancam prinsipprinsip luber dan jurdil dalam pelaksanaan Pemilu.
SehinggaPutusan Tergugat II tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demihukum (vide Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) Peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;c Bahwa pelanggaran terhadap asas profesional dan kepastian hukum olehpenyelenggara negara, dalam hal ini DKPP (TERGUGAT IJ) telahmenimbulkan kerugian hukum bagi PENGGUGAT, sehingga berasalanhukum bagi Pengadilan Tata Usaha Negara
Sehingga putusan tersebutpun dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara ; won= Menimbang, bahwa objek sengketa 2 a quo merupakan penetapan tertulis yaituberupa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 49/DKPPPKEIII/2014 tanggal 9 Juni 2014 (Vide bukti P6 = T.I.4) yang diterbitkan oleh DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang merupakan Badan atau PejabatTata Usaha Negara yang bersifat konkrit karena telah nyata hal yang diaturnya mengenaihukuman pemberhentian
Pemilihan Umum menyebutkanbahwa: Rapat pleno DKPP dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh seluruh anggotaDKPP dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP dan Pasal 42 ayat (1)Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman BeracaraKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Putusan yang telah ditetapkandalam rapat pleno DKPP. diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradudan/atau Terlapor dan pihak Pengadu dan/atau Pelapor serta dikuatkan
67 — 46
HASIBUAN;1.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA,2.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan M.H. ThamrinHalaman 1 dari 50 halaman Putusan Nomor 205/G/2014/PTUNJKT.Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT2. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA,berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Medan, SumateraDalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1. Dra. EVI NOVIDA GINTING, MSP. ; 22=2. NAZIR SALIM MANIK, S.SOS, M.SP. ; 2003.
Pemilihan Umum Republik IndonesiaNo. 271/DKKPPKEIII/2014 tanggal 10 September 2014, dan ; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor :2383/Kpts/KPUProv002/2014, Tentang Pemberhentian Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara,tanggal 16 September 2014 ; Mengingat Gugatan a quo diajukan dan didaftarkan di Kepanitera Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014, maka sesuai ketentuan Pasal 55UU No. 5 tahun 1986 Jo.
Pemilihan Umum terhadap UndangUndang Dasar RI Tahun 1945 yang diajukan oleh RAMDANSYAH.
Safri SiregarBahwa objek gugatan Tergugat I yang memberhentikan tetap Penggugat sebagaiKPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sangat jelas bertentangandengan Pasal 42 ayat (2) Peraturan DKPP RI No. 1 tahun 2013, tentang Pedoman28.29.30,Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyiAmar putusan DKPP dapat menyatakan : a. Pengaduan dan/atau laporan tidak dapat diterima ; b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, atau ; c.
Bahwa selain melanggar Pasal 42 ayat (2) Peraturan DKPP RI No. 1 Tahun 2013Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, TergugatI telah menyalahi Peraturan DKPP RI No. 1 Tahun 2013 Tentang PedomanBeracara Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum.
42 — 194
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2009-2014 Tanggal 9 Juli 2014), 2.2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2009-2014 Tanggal 9 Juli 2014)
YUSUF DJ HASANI, M.Si Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Dosen,Beralamat di RT 08 RW 10, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakartauntuk selanjutnya disebut sebagaier rr ere PARA PENGGUGAT;cane L A WAN wren nnn nnn1 KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA(PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA PERIODE 20092014 Tanggal 9 Juli 2014), Berkedudukan diJalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat ;untuk selanjutnya disebut sebagai ......
TERGUGAT I;2 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA(PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN REPUBLIKHalaman 1 dari 6 Halaman Penetapan No. 154/G/2014/PTUNJKTINDONESIA PERIODE 20092014 Tanggal 9 Juli 2014), Berkedudukan diJalan M.H. Thamrin Nomor. 14 Jakarta Pusat; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Abdul FickarHadjar, SH., MH., 2.
75 — 38
HERY SUGIHARTO & AMIN BAWAZIR, SH melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI JAWA TIMUR, DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (DKPP-RI)
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA (DKPPRI) Berkedudukan di Jin. M.H. Thamrin RayaNo. 14 Jakarta Pusat ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;Pengadilan ................
Soewandi 21 B~ KelurahanKepuharjo, Kecamatan Lumajang, KabupatenLUMaJaNg ; nn one nano renee enn ennPekerjaan : Anggota Komisi Pemlihan Umum Kab.LUIMAJaNG) sates rsere sre retecereerenteneeseeenFinalAkibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan oleh Tergugat Idan II dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara c.g.Obyek Gugatan di atas, sudah menimbulkan akibat hukum yangdifinitif, sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ; Pasal 9 ayat
Pemilihan Umum Pasal 11,Penggugat I dan II juga telah lolos seleksi dihadapan TimSeleksi dari KPU Provinsi Jawa Timur yang telah menetapkanTahapan Kegiatan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota,bahkan Penggugat I dan II telah pula melewati Uji Kelayakan danKepatutan sebagai Calon Anggota KPU Kab./ Kota ; Oleh karenanya Penggugat I dan II menerima Surat KeputusanPengangkatan sebagai Anggota KPU Kabupaten LumajangPeriode 2009 2014 sebagaimana ; Bukti Surat P.1. atasnama Penggugat I (terlampir
Bahwa meskipun Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur KPU Kabupaten/ Kota dapat berhenti antar waktu karena diberhentikan tetapdisebabkan melanggar Kode Etik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat(1) huruf d juncto Pasal 27 ayat (2) huruf b ; danPemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten / Kota dilaksanakanoleh KPU Provinsi dengan didahului verifikasi oleh DKPP ataspengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, PesertaPemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, sebagaimana
Pemilihan Umum Pasal 28 ayat (3)Juncto Pasal 29 ayat (1) huruf c ; Menghilangkan .........16 Menghilangkan HakHak Keuangan Penggugat I dan MIIsebagaimana diatur dan diuraikan dalam UndangUndang RINomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 29ayat (1) dan Penjelasannya sebagai berikut ; " Selama Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten /Kota diberhentikan sementara, segala hak keuangannyatetap diberikan sesuai dengan peraturan
81 — 27
SULAIMAN ZAKARIA, Dipl.Ps.M.si MELAWANKOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU, DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKALIS, AMRIL MUKMININ
Tergugat:
1.KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
82 — 57
., M.Si
Tergugat:
1.KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIAKETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin,Halaman 1 dari 30 halaman, Putusan No. 61/G/2019/PTUNJKTNomor: 14, Gondangdia, Menteng Kota Jakarta Pusat, DaerahKhusus lbukota Jakarta;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;2. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan M.H.
SepriandisonSaragih, SH., M.Si tidak pernah masuk/terdaftar menjadi Anggota Partai;Bahwa kemudian secara tibatiba pada tanggal 10 April 2019, Penggugatbegitu sangat kecewa setelah mendengarkan sidang Putusan DKPP atasadanya Laporan pengaduan seorang warga Kota pematangsiantarbernama Johan Arifin dengan mengajukan Laporan Pengaduan No. 033P/LDKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara No. 41PKEDKPP/III/2019 dan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) orang Anggota DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan
,M.Si /Penggugat tidak pernahterdaftar sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik DPC PartaiDemokrat Kota Pematangsiantar;Bahwa Penggugat tidak pernah melanggar Kode Etik PenyelenggaraPemilihan Umum sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) Undang UndangNomor 7 Tahun 2017;Bahwa Tergugat I/Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia di dalam Putusan Nomor 41PKEDKPP/III/2019 telahmelebihi kKewenangannya untuk memberikan Pertimbangan Putusan danPutusan hal ini telah melanggar Pasal 159
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan KehormatanHalaman 16 dari 30 halaman, Putusan No. 61/G/2019/PTUNJKT33.34.35.Penyelenggara Pemilihan Umum dan Putusan MK.
Bahwa Penggugat sampai saat ini tidak pernah ada memiliki KTA (KartuTanda Anggota) DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebagaimanaTergugat / Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia dalam Salinan Putusan Nomor 41PKEDKPPIII/2019 tanggal10 April 2019;IV. PERMOHONAN PENUNDAAN:Menimbang bahwa:a. Keputusan Tergugat dan Tergugat II dikeluarkan secara subjektif danmemihak serta tidak professional.
73 — 282 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RI., III. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKALIS., IV. AMRIL MUKMININ;
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat Il berupa PutusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia tertanggal 4 Mei 2016 Nomor 69/DKPPPKEV/2016.
Putusan Nomor 292 K/TUN/2017Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia tertanggal 4 Mei 2016 Nomor 69/DKPPPKEV/2016 tentangmenolak pengaduan dari Pengadu dan merehabilitasi nama baik TeraduKetua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Bengkalis;c.
Tergugat Il untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia tertanggal 4 Mei 2016 Nomor 69/DKPPPKEV/2016.c.
Pemilihan Umum RepublikIndonesia, yang memeriksa dokumen dimaksud telah mengetahuiadanya suatu dokumen persyaratan Pasangan Calon yang tidaksah;e Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia, yang memeriksa dokumen dimaksud telah mengetahuiadanya ketentuan hukum yang dilanggar Pasal 12 dan 13Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 81 Tahun 2014 dalam proses verivikasidokumen pasangan calon Bupati dalam Pilkada KabupatenBengkalis;Bahwa selanjut dalam
Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 69/DKPPPKEV/2016 tentangHalaman 55 dari 61 halaman.
52 — 19
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA ( DKPP RI )
Terbanding/Tergugat I : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DKPP
Terbanding/Tergugat II : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU
41 — 6
SULAIMAN ZAKARIA, Dipl.PS,M.Si,
Terbanding/Tergugat I : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DKPP
Terbanding/Tergugat II : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU
75 — 36
PANITIA PENYELENGGARA PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) TALAGASARI, KECAMATAN CIKUPA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN2. KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TALAGASARI, KECAMATAN CIKUPA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN
160 — 42
., Alias DION Alias BAPAK NATAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugasnya sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
., Alias DION Alias BAPAKNATAN, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemilihanpercobaan menghalanghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakantugasnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198AUndangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atasUndangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undangundang Jo Pasal 53 Ayat (1) KitabUndangundang Hukum Pidana (KUHP);2.
Alias DION Alias BAPAKNATAN, pada hari Sabtu, tanggal 17 Maret 2018, sekitar jam 09.00 wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat diKantor Kecamatan Wewewa Barat yang dijadikan sebagai Kantor SekretariatPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wewewa Barat, KabupatenSumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telahdengan sengaja mencoba melakukan tindak kekerasan ataumenghalanghalangi Penyelenggara
Pemilihan dalam melaksanakantugasnya dan niat untuk itu telah ternyata dari adanaya permulaanpelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan sematamatadisebabkan karena kehendaknya sendiri.
,M.Pd, sebagai ketua PPK;Menimbang, bahwa meskipun demikian, Majelis berpendapatseharusnya Terdakwa sebagai Sekretaris PPK tidak semertamerta langsungberteriakteriak membatalkan kegiatan Bimtek tersebut, malainkan bisamembicarakan baikbaik dengan seluruh anggota PPK, sehingga perbuatanTerdakwa yang langsung menyatakan membatalkan acara Bimtek tersebuttentunya tetap perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya denganPPK Wewewa Barat adalah petugas penyelenggara pemilihan
pemilihan melakukan tugasnyadidasari pada alasan bahwa Terdakwa adalah Sekretaris PPK yangberwenang mengenai masalah keuangan, dimana Terdakwa merasa tidakpernah mencairkan uang untuk acara yang diselenggarakan PPK bersamaKPUD namun ternyata anggaran untuk agenda tersebut telah cair meskipuntidak ada koordinasi dengan Terdakwa;Menimbang, bahwa tidak adanya koordinasi dari PPK kepadaTerdakwa menimbulkan ketidaktahuan Terdakwa bahwa acara yang diadakan tersebut ternyata acara resmi sehingga terjadilah