Ditemukan 3001 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43266/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18979
  • processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and otherMenurut Majeliscriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti)dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehinggaberdasarkan P3B
    bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
    8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
    tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terbanding tetapmelakukan koreksi sebesar Rp.3.116.170.471,00;bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp3.116.170.471,00 (USD271,804)merupakan biaya terkait pembayaran kepada Complex Systems, Inc., yaitu biayaadministrasi dan jasajasa yang dilakukan (Delivery & Installation), termasuk PPN, dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap(BUT), sehingga berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45360/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
292118
  • SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak
    atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    ) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.a.
    Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
Register : 19-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1196 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAKRIE TELECOM, Tbk;
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1196/B/PK/PJK/2017Bahwa kewajiban perpajakan atas jasa tersebut PemohonBanding penuhi berdasarkan Tax Treaty (P3B) negara asalketiga pihak yang disebut sebagai JBR di dalam LetterAgreement dibuktikan dengan OCD;Bahwa sebagai bahan pendukung alasan keberatan PemohonBanding di atas Pemohon Banding lampirkan rincian transaksitransaksi senilai Rp82.793.862.347,00 (lampiran 1), copy COD,copy bukti potong, copy Letter Agreement antara PemohonBanding dengan JBR dan voucher jurnal transaksi
    Putusan Nomor 1196/B/PK/PJK/2017premi tersebut menjadi bagian dari Bussines Profit bagi MorganStanley, sesuai dengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan denganCOD;Ill.
    Persyaratan administrative untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negaramitra P3B, dane. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaianSPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;Bahwa atas argumen Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) beserta buktiobukti yang disampaikan dipersidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)berpendapat bahwa P3B dapat diterapkan jika TermohonHalaman 18 dari 24Halaman.
    ) antara negara Indonesia denganNegara AmerikaSerikat;Bahwa sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat diketahuiHalaman 19 dari 24Halaman.
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORICA MINING SERVICE;
10972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JumlahUraian(Rp.)Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 4.938.818.670PPh Pasal 26 yang Terhutang 718.608.181Kredit Pajak (493.881.867)PPh yang kurang / tidak bayar 224.726.314Sanksi Adminisirasi:Bunga Psl 13(2) KUP 107.868.630Jumlah PPh yang masih harus dibayar 332.594.944 bahwa dimana koreksi sebesar Rp 224.726.314,00 karena kesalahan dalampenerapan tarif PPh Pasal 26 atas royalti dimana Pemohon Bandingmengenakan tarif sebesar 10% sedangkan menurut pemeriksa seharusnya tarif15% sesuai dengan P3B
    Putusan Nomor 655/B/PK/PJK/2017License Agreement (ETL Agreement), pembayaran royalti dilakukan atasKnow How, Patents, Application Software dan Trademarks, dan sesuai denganPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia,pembayaran royalti tersebut termasuk ke dalam kelompok Article 12 (3a) (theuse of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secretformula or process, trademark or other like property or right) yang tidaktergolong dalam pengenaan tarif
    Bahwa menurut hematPemohon Banding, pihak pemeriksa telah melakukan kekeliruan denganmenterjemahkan bagian dari ETL Agreement secara harafiah dan tidak secarakonklusif;bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Australia, pada Article 12 (3) disebutkan:The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not,and however described or computed, to the extent to which they are made asconsideration for:(a) the use of, or the right to use,
    Kesimpulan.bahwa maka dari selurun uraian dan penjelasan yang Pemohon Bandingberikan di atas, maka dapat Pemohon Banding jelaskan dan simpulkan bahwapembayaran sehubungan royalti merupakan pembayaran sehubungan denganscientific, technical, industrial or commercial knowledge or information danmerupakan obyek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% berdasarkan P3B Indonesia Australia dan apa yang telah Pemohon Banding terapkan telah sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa oleh karena itu, jumlah
    Putusan Nomor 655/B/PK/PJK/2017and however described or computed, to the extent to which they are madeas consideration for: the use of, or the right to use, any copyright, patent,design or model, plan, secret formula or process, trademark or other likeproperty or right; orbahwa Terbanding dalam argumentasinya dijelaskan dalam P3B a quo padaarticle 12 angka 2 dan 3 mengatur royalty yaitu angka 2 mengatur tarif 10%dan 15%, sedangkan angka 3 mengatur kondisi, situasi atau kegiatan atauapa saja yang
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43268/PP/M.I/12/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20963
  • berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
    bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
    8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
    16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Putus : 05-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya deletion compensation merupakan biaya yang berkaitanerat dengan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, UndangUndang PPh;bahwa selain itu menurut Pemohon Banding biaya ini boleh diakui sebagai biaya sebabhal ini telah dipertegas oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II Nomor Surat S746/P1032/2009, bahwa deletion compensation ini termasuk dalam kategori penghasilanyang tidak diatur secara tegas dalam P3B
    Maka perlakuanperpajakannya mengacu pada Pasal 22 P3B RIRepublik Korea dimana hak pemajakanberada di Korea sepanjang HMC tidak memiliki BUT di Indonesia;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka menurut pendapat Pemohon Bandingperhitungan jumlah pajak terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian JumlahPenghasilan Kena Pajak 7.342.864.527PPh Pasal 26 yang terutang 1.063.749.723Kredit Pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa 1.063.749.723c. STP (pokok kurang bayar)d.
    di pasalpasal terdahulu dalam Persetujuan ini, yang diterima penduduk suatuNegara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negarapihak pada persetujuan tersebut.Dari surat permohonan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali kepada DirekturJenderal Pajak yang telah dijawab dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S746/PJ.032/2009 tanggal 01 Juli 2009 juga telah ditegaskan dalam butir 3 bahwa:3 Jika deletion compensation termasuk kategori penghasilan yang tidaksecara tegas diatur dalam P3B
    RIRepublik Korea maka perlakuanperpajakannya mengacu pada Pasal 22 P3B RIRepublik Korea yaitudikenakan pajak di Korea sepanjang HMC tidak memiliki BUT diIndonesia.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP304/WPJ.19/BD.05
    dengan KontraMemori tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalampersidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkaraa quo terikat dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antar PemerintahIndonesia dengan Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 22 juncto Pasal 12 ayat (3) P3B
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. BUT CHEVRON MAKASSAR LTD
5637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) berlaku bilamana dapatdibuktikan bahwa perusahaan penerima penghasilan tersebut berada dinegara sesuai P3B, dan yang dapat membuktikannya ialah Certificate OfDomicilie (SKD).
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yangHalaman 20 dari 30 halaman Putusan Nomor 699/B/ PK/PJK/2015 berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.6.9.
    (Australia) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hak pemajakannya ada pada pihakpemerintah Australia.Aturan tersebut juga telah ditegaskan oleh Dirjen Pajakmelalui Surat Edaran no: SE03/PJ.101/1996, tanggal : 29Maret 1996, tentang : Penerapan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B), khususnya pada poin 4.a.1 yangberbunyi:4. Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perludiperhatikan pula ketentuanketentuan yang menyangkutbeberapa hal sebagai berikut:a.
    Bagi Wajib Pajakbank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bankHalaman 24 dari 30 halaman Putusan Nomor 699/B/ PK/PJK/2015tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamatyang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.Pemotongan atau pemungutan pajak dapat dilakukanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjangpersyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi.
    Hal inibertujuan untuk memberikan kepastian bagi Direktorat JenderalPajak bahwa WP Luar Negeri tersebut merupakan Wajib PajakLuar Negeri yang berdomisili di negara yang melakukanPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dengan Indonesia.
Putus : 19-03-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GM AUTOWORLD INDONESIA
19963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Semua kegiatan dilakukan di Thailand;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia andThailand, atas pembayaran jasa pemeliharaan tersebut tidak dapatdikenakan pajak (PPh Pasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai denganketentuan yang tertera dalam SE03/PJ.101/1996. Bersama dengan ini,Pemohon Banding lampirkan juga Surat Keterangan Domisili GM Thailand;2.
    Pembayaran jasa ke GM AP sebesar Rp584.330.710,00Bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa tersebutmerupakan jasa pembuatan buku manual dan buku diagnostic kerusakankendaraan yang dilakukan di Singapore;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia andSingapura, atas pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak(PPh Pasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terteradalam SE03/PJ.101/1996.
    Pembayaranjasa ke GM Filipina sebesar Rp3.646.159,00Bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa tersebutmerupakan jasa komputer yang dilakukan di Filipina;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia danPilipina, atas pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak (PPhPasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalamSE03/PJ.101/1996. Bersama dengan ini, Pemohon Banding lampirkan jugaSurat Keterangan Domisili GM Filipina;4.
    pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentukusaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepadaWayib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotongpajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihakyang wajib membayarkan:d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    Pasific Singapura kepada Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) terjadi atau dilakukan padatahun 2004;Selama proses pengajuan keberatan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkanSurat Keterangan Domisili atas nama GM Thailand, GM AsiaPasific Singapura, GM Filipina dan Hughes Aircraft sebagaimanayang disyaratkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Register : 23-06-2011 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43934 /PP/M.VI/13/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
22977
  • Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
    Pemohon Banding dapatmembuktikan dengan SKD, passport dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yangmenerima pelayanan manajemen tersebut;bahwa Pemohon Banding menerima jasa management dari Arysta Lifescience Co Jepang di luarnegeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang Pemohon Banding dapat membuktikandengan SKD, passport, dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yang menerimapelayanan manajemen tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran ExtraManagement Fee sebesar
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ARYSTA LEFESCIENCE TIRTA
5740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) 9.989.797 9.989.797KUPJumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar 41.204.797 41.204.797Menurut SengketaPosPos yang Disengketakan Peneliti (Rp) Pemohon Banding (Rp) (Rp)Objek PPh Pasal 26 1.240.106.672 1.084.027.897 156.078.775 Alasan Sanggahan: Sengketa Objek PPh Pasal 26 ini atas jasa manajemen yang diterima di luar negeri.Menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajementersebut diterima di luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B
    bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalansehubungan dengan jaminan pengembalian utang;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 303/B/PK/PJK/2015(c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;(d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;(e) hadiah dan penghargaan;(f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
    Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajibmemegang aslinyaAngka 2 huruf cSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.Bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesuai dengan P3Byangbersangkutan.Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkansecara tegas dalamP3B, tetapi berdasarkan persetujuaan CompetentAuthority Indonesia dan
    Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempatWajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dandipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat CompetentAuthority.Angka 3 huruf bBentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman dinegara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yangbersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai denganketentuan P3B yang berlaku
    Bagi Wajib Pajak bank, SuratKeterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetapmempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalamSurat Keterangan Domisili.Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia JepangBahwa untuk menikmati fasilitas tax treaty harus memenuhi kriteriaresidence terlebih dahulu, hal ini diatur dalam :Article 4RESIDENCEParagraf 1 :For the purposes of this Agreement, the term "resident of a ContractingState" means any person who, under the laws
Putus : 11-09-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136/B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — PT. GEOMAHAKARSA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
225174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 136/B/PK/PJK/2013beban untuk Asiangeos adalah beban sewa kapal (charter) termasukkelengkapan, oleh karena itu Asiangeos tidak termasuk obyek PPh Pasal 26.Berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Singapura mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut:a.
    Berdasarkanpersetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemerintahSingapore mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut :a.
    Penelaah berkesimpulan bahwa tarif pajak yangdikenakan adalah tarif Pasal 26 sebesar 20%.Bantahan :Bahwa antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Peghindaran PajakBerganda P3B.
    Bahwa ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuankhusus (Lex Sepecialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlakumutlak, ketentuan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah italidengan UndangUndang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi.Bahwa sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia Singapore mengenai kegiatanusaha biaya perusahaan terjait persewaan kapal MV.Volans sebesarRp 12.546.778.652 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapore PB3 denganSingapore Pasal 7 ayat (1).Sesuai dengan
    Kembali dapat menyerahkanSurat Keterangan Domisili yang menunjukan bahwa Asiangeos merupakanresides dari Singapura namun demikian berdasarkan penelitian atas alasankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali sifat biaya yang dibayarkan keAsiangeos Elisi P3B IndonesiaSingapura tidak diatur secara spesialis dalam PIBIndonesiaSingapura.Menurut Majelis :Berdasarkan Uraian dan keterangan dari kedua belah pihak, berpendapatterdapat cukup bukti bahwa lokasi kerja Pemohon Peninjauan Kembali adalahBlok Nort Belut
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUBSEA 7 INDONESIA (d/h PT. ACERGY INDONESIA)
24777 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memiliki SKD yang berasal dari pemeritahSingapura dan Inggris, sehingga dapat menggunakan fasilitas tarif P3B antaraPemerintah Indonesia dengan Singapura dan P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Inggris;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Peneliti melakukan penelitiansebagai berikutObjek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding Tanggal Buti a Tarif Tarif Berlaku PPh Ps.26 Terutang (Rp)No Uraian Penerima Negara (Rp)Potong P3B PPh Ps.26 SPT Pemeriksa SPT Pemeriksa1 31 lanuari 2009 Service Acergy Singapore
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 PK/PDT.SUS/2009
PT. BINA TUNAS BANGSA; CLAUDIA CLARA CHRISTINA
4676 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumpembuktian yang berlaku bahwa foto copy tulisan tangantanpa ada aslinya (bukti P3a dan P3b), tanpa alatbukti pendukung lainnya dan saksi saksi dianggapsebagai bukti yang tidak sah yang tidak menentukan(decisive evidence) kemenangan perkara a quo;.
    Bahwa Pemohon PK memohon dengan sangat bahwa dalamtingkat pemeriksaan peninjauan kembali ini agarMahkamah Agung berkenan memberikan pertimbangan danmenyikapinya dengan tegas, jelas dan lugas mengenaibukti foto copy tulisan tangan (bukti P3a dan P3b)tanpa ada aslinya, tanpa didukung dokumen bukti buktilainya dan saksi saksi, dapatkah dibenarkan "bukti"Hal. 10 dari 15 hal. Put.
    No. 121PK/Pdt.Sus/2009yang semata mata dan melulu) menjadi faktor penentu(decisive factor) memenangkan perkara aquo;Atau dengan kata lain bisakah dibenarkan bila buktifoto copy tulisan tangan seperti (P3a dan P3b)tanpa dukungan alat bukti lainnya dan saksi dianggapsebagai bukti yang sah?
    ;10.Bahwa permohonan pertimbangan dan sikap Mahkamah11.Agung dalam tingkat peninjauan kembali ini mengenaidibenarkan tidaknya atas foto copy tulisan tangantanpa ada aslinya dan tanpa dukungan bukti buktilainnya dan saksi saksi (bukti P3a dan P3b)dijadikan bukti satu satunya yang menentukankemenangan perkara a quo.
    Bahwa bilamana Mahkamah Agung menyikapinyamembolehkan/membenarkan foto copy. tulisan tangantanpa ada aslinya, tanpa dukungan alat bukti lain,tanpa dukungan saksi seperti dalam casus quo, buktiP3a dan P3b dijadikan "bukti" sah dan menjadi buktiyang menentukan (decisive evidence) memenangkanperkara a quo, maka bilamana demikian pendapat danpertimbangan Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauankembali maka secara final telah diperoleh ketentuanhukum baru ( yurisprudensi, judge made law) bahwafoto copy
Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Juli 2019 — BUT NATUNA I BV vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16875 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
    P3B yang secaramutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidakdilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan
    Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK/017/1998;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar
Register : 14-02-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 161/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 8 Nopember 2018 — Penggugat:
Koperasi Pegawai Kantor PLN Pengendalian Beban Jawa Bali KPK PLN PIIIB
Tergugat:
1.Koperasi Induk Pegawai PLN KIP PLN
2.Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah LPDB KUMKM
3.Notaris H. Warman, SH
4.Pemerintah RI Cq KEMENKEU Cq DIRJEN Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN Jawa Barat Cq KPKNL Bogor
246389
  • Kontrak 001/SPK/KIPPLN/2011 dan No. 001/KPK PLN P3B JB/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 antaraPenggugat dengan Tergugat I..
    PLN (Persero) Cabang Palangkaraya antara Koperasi Induk Pegawai PLN(KIPPLN) dengan koperasi Pegawai Kantor PLN P3B Jawa Bali tertanggal 03Januari 2011 No. Plhak Pertama : 001/SPK/KIPPLN/2011, No. PlHak Kedua :Hal 28 dari 47 Hal Putusan No.161/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.001/KPK PLN P3B JB/I/2011, Perjanjian ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjiantentang Pengadaan dan Pengoperasian Mesin Sewa Diesel Genset 10 MW di PLTDKahayan Baru PT PLN (Persero) Cabang Palangkaraya, diberi tanda P8;9.
    Warman SH), diberi tanda P11;12.Foto copy Akta Notaris No.40 tentang Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan KoperasiPegawai Kantor PLN dan Pusat Pengaturan Beban Jawa Bali (KPK PLN P3B)tertanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris H. Warman, SH), diberitanda P12;13.Foto copy Akta No.41 tentang Jaminan Fidusia Koperasi Pegawia Kantor PLNPenyaluran dan Pusat Pengaturan Beban Jawa Bali (KPK PLN P3B) tertanggal 16Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris H.
    Bukti Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/UM/KPK PLN P3B/I/2011 tertanggal 26Januari 2011 antara Koperasi Pegawai Kantor P3B JawaBali dengan KoperasiInduk Pengawai PLN (KIPPLN), diberi tanda T.I1;2.
    Kontrak001/SPK/KIP PLN/2011 dan No. 001/KPK PLN P3B JB/I/2011 tanggal 03 Januari2011;2.
Putus : 10-07-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1993/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — BUT NATUNA UK (KAKAP 2) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
    Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa:Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where aHalaman 5 dari 9 halaman.
    menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B
Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUMITOMO ELECTRIC WINTEC INDONESIA
7148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal22 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepangmenyatakan:Pasal 3 ayat (2):Untuk penerapan persetujuan ini oleh suatu negara, istilah istilah yang tidak dirumuskan, kecuali dari hubungan kalimatnyaharus diartikan lain, akan mempunyai arti menurutperundangundangan negara itu menyangkut pajakpajak yangberlaku dalam persetujuan ini;Pasal 11 ayat
    tentang definisi suatukegiatan yang yang tidak dirumuskan dalam perjanjian tersebutmaka akan diberlakukan pengertian berdasarkan perundanganperpajakan negara yang bersangkutan;Bahwa karena imbalan guarantee fee tersebut merupakanpassive income yang bukan berasal dari kegiatan usaha utamadari Sumitomo Electric Industries, Ltd. dan Mitsubishi Material,Corp. sehingga seharusnya guarantee fee tidak dikenakanpajak di Negara Jepang;Bahwa memang secara tegas pengertian guarantee fee tidakdinyatakan dalam P3B
    P3B antara PemerintahIndonesia dengan Pemerintah Jepang juga tidak mengaturHalaman 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor 813/B/PK/PJK/201316.17.pengenaan pajak atas Guarantee Fee, namun demikian,berdasarkan Pasal 3 ayat (2) P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Pemerintah Jepang dalam hal suatu istilah yang tidakdirumuskan dalam perjanjian tersebut maka akan diberlakukanpengertian berdasarkan perundangan perpajakan negara itudalam hal ini Negara Indonesia.
    .22/BD.06/2009tanggal 2 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2006 Nomor 00021/204/06/413/08 tanggal 6 Agustus 2008 atasnama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP:01.071.223.0413.001, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarmenjadi sebesar Nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbanganbahwa Guarantee Fee tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B
    ) Indonesia Jepang sehingga sesuai Pasal 22 PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Jepang hak pemajakannyaadalah Jepang, oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak dapatdipertahankan;Halaman 20 dari 21 halaman.
Register : 15-11-2011 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46526/PP/M.XII/13/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
23472
  • Banding seharusnya atas transaksi tersebutbukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan karenanya dengansendirinya belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa seandainya pun apabila menurut Terbanding atas pembayaran tersebutsudah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, akan tetapi karena jasa tersebut belumefektif dilaksanakan, maka selayak nya Terbanding ikut mempertimbangkanketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diatur dalamPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    milik Chemithon Corporation sesuai denganInvoice yang diterbitkan oleh Chemithon Corporation;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SuratKeterangan Domisili (SKD) Chemithon CorporationUSA, yang diterbitkan olehotoritas yang berkompeten di negara tempat lawan transaksi Pemohon Bandingberdomisili tersebut;bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuaiyang ditegaskan dalam P3B
    salahsatu dasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;bahwa Majelis berpendapat SKD bukan satusatunya dokumen untuk menentukannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili, namunberdasarkan kontrak, bukti pembayaran serta penerbit Invoice dapat diketahuinegara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili yaitu negara AmerikaSerikat(United States of America);bahwa berdasarkan P3B
    antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhiapabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 91 hari dalam periode 12bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagaiprofessional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jikanegara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, berdasarkan P3B yang telah berlaku pada umumnyaimbalan atas
    jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakanlaba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesiaapabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatuBUT di Indonesia, terkecuali berdasarkan P3B dengan Jerman, Luxembourg, Swissdan Pakistan;bahwa menurut Majelis, Chemithon CorporationUSA sebagai negara treaty partnertidak terbukti memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jasa dokumentasi teknis dan bantuan teknis akan
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45359/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
23085
  • ./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
    untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
    SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (bprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan PPh
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45364/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
244119
  • SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Bandingmenjadi sebagai berikut: Keterangan PPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan neto PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28) % 0.072% Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
    ) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.a.
    Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total =0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalahsebagai berikut: PPh atas penghasilan kena
    SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut:Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPhx 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branch profit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan