Ditemukan 3279 data
143 — 33
pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009 adalah penyerahan Barang Kena Pajak yangmerupakan hasil produksi sendiri atau produksi orang lain yang dimaksudkanuntuk dijual (atau diserahkan) lagi ke pihak lain.bahwa menurut Pemohon Banding impor sparepart pabrik Crude
Palm Oil(CPO) tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lainakan tetapi sebagai sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) akan dipasang dipabrik milik Pemohon, sehingga tidak ada adminsitrasi keuangan maupunadministasi penjualan berkenaan dengan sparepart tersebut, spareparttersebut hanya tercatat dalam admisntrasi keuangan kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut
Adi Wijono, M.PKN.menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinions) sebagai berikut:bahwa sesuai LPP dan KKP diketahui usaha Pemohon Banding adalahmemproduksi CPO (Crude Palm Oil) di pabrik pengolahan minyak kelapasawit yang berlokasi di Pekanbaru, Riau dan Mukomuko, Bengkulu denganstatus sebagai cabang. Pemohon Banding berdomisili di JalanTeluk Betungnomor 36 Jakarta Pusat sebagai kantor pusat.
113 — 26
pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009 adalah penyerahan Barang Kena Pajak yangmerupakan hasil produksi sendiri atau produksi orang lain yang dimaksudkanuntuk dijual (atau diserahkan) lagi ke pihak lain.bahwa menurut Pemohon Banding impor sparepart pabrik Crude
Palm Oil(CPO) tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lainakan tetapi sebagai sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) akan dipasang dipabrik milik Pemohon, sehingga tidak ada adminsitrasi keuangan maupunadministasi penjualan berkenaan dengan sparepart tersebut, spareparttersebut hanya tercatat dalam admisntrasi keuangan kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut
Adi Wijono, M.PKN.menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinions) sebagai berikut:bahwa sesuai LPP dan KKP diketahui usaha Pemohon Banding adalahmemproduksi CPO (Crude Palm Oil) di pabrik pengolahan minyak kelapasawit yang berlokasi di Pekanbaru, Riau dan Mukomuko, Bengkulu denganstatus sebagai cabang. Pemohon Banding berdomisili di JalanTeluk Betungnomor 36 Jakarta Pusat sebagai kantor pusat.
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
.03/2010tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (PMK 78), faktabahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu,yaitu terdapat unit kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yangpenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu TBS dan unit ataukegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPNyaitu Crude
Palm Oil (CPO), IntiSawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) yangmerupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutangPPN;Bahwa seluruh TBS yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Bandingseluruhnya diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, PalmKernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM);bahwa penyerahan TBS kelapa sawit yang berasal dari unitperkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit(CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi, tidaktermasuk
berdasarkan Pasal 16Bayat (3) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapatdikreditkan;Bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat,apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga tidak adaPajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBStersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalampenjelasan Pasal 16B ayat (3) Undangundang PPN a quo, akantetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude
terhadap kasuskasus dalambidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegangteguh pada ketentuan peraturan perundangundangan, oleh karenaitu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benarbenardiperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agardi dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut;Bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat,sekalipun Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu yangmenghasilkan Crude
Bahwa berdasarkan uraian diatas, baik TBS yang diserahkankepada pihak lain maupun TBS yang digunakan sendiri untukmenghasilkan Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil(PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) atas keseluruhan PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan;5.24.
110 — 28
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put44936/PP/M.IX/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut Majelis: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Kernel Oil,yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan EksporBarang (PEB) Nomor: 009216 tanggal 30 Desember 2010 pos. tarif1513.21.0000 dengan Tarif Bea Keluar 13,5%, Harga Ekspor USD 1.502,00
/MT dan Kurs Rp 9.044,00, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan TarifBea Keluar 18,5%, Harga Ekspor USD 1.696,00/MT dan Kurs Rp 9.008,00;bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 009216 tanggal 30Desember 2010 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 5 Januari2011, Jenis Barang Crude Palm Kernel Oil, Pos Tarif 1513.21.00.00, HargaEkspor USD 1.502,00 per Metrik Ton, Tarif Bea Keluar 13,5%, Kurs Rp9.044,00;Kegiatan ekspor Pemohon Banding dilakukan diluar kawasan pabean tetapiberada di sebelah
Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai TukarMata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluaruntuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas bandingdan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan halhal sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PEB Nomor: 009216tanggal 30 Desember 2010, jenis barang Crude Palm Kernel Oil pos tarif1513.21.0000 dengan Tarif Bea Keluar 13,5%, Harga Ekspor USD 1.502,00
/MT dan Kurs Rp 9.044,00.bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK Nomor: KEP1863/WBC.05/2011tanggal 10 November 2011 dan menetapkan atas barang ekspor Crude PalmKernel Oil pos tarif 1513.21.0000 dikenakan Tarif Bea Keluar 18,5%, HargaEkspor USD 1.696,00/MT dan Kurs Rp 9.008,00.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 2056/KM.4/2010 tentang Penetapan Harga Eksporuntuk Penghitungan Bea Keluar yang berlaku tanggal 01 November 2010sampai dengan 30 November 2010
;Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan PelayananBea dan Cukai Tipe Madya Palembangbahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding prosedurekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beadan Cukai Tipe Madya Palembang tetapi sampai dengan persidangan selesaiTerbanding tidak menyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku diKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Palembang.bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan Ekspor Crude
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
.03/2010tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (PMK 78), faktabahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu,yaitu terdapat unit kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yangpenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu TBS dan unit ataukegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPNyaitu Crude
Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan MajelisHakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Peninjauan Kembali inisebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo(halaman 7071) antara lain berbunyi sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terpadu IndustriKelapa Sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO),Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) yangmerupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutangPPN;Bahwa seluruh TBS
yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Bandingseluruhnya diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, PalmKernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM);Bahwa penyerahan TBS kelapa sawit yang berasal dari unitperkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawitHalaman 13 dari 46 halaman Putusan Nomor 544/B/PK/PJK/2017(CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi, tidaktermasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimanadalam Pasal 1 angka 5 jo.
berdasarkan Pasal 16Bayat (8) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapatdikreditkan;Bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat,apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga tidak adaPajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBStersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalampenjelasan Pasal 16B ayat (8) UndangUndang PPN a quo, akantetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude
Bahwa berdasarkan uraian diatas, baik TBS yang diserahkankepada pihak lain maupun TBS yang digunakan sendiri untukmenghasilkan Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil(PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) atas keseluruhan PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan;Halaman 38 dari 46 halaman Putusan Nomor 544/B/PK/PJK/20175.24.
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertambahan Nilai dan/atauyang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yangdilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga, terhadap Pajak Masukanyang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehanJasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang PajakPertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN dariPemohon Banding;Bahwa pada Masa Pajak Agustus 2008 tersebut, seluruh penyerahanBarang Kena Pajak (berupa : Crude
Seluruh Tandan Buah Segar (TBS)yang dihasilkan oleh kebun sendiri diolah di unit pabrik kelapasawit hingga menghasilkan produk utama berupa Crude Palm Oil(CPO) dan produk sampingan berupa Palm Kemel (Pk);. Semua proses produksi mulai dari TBS menjadi Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernet (PK) dimiliki Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam satu area/lokasi : DesaTanah Abang , Batang Hari Leko Musi Banyuasin, SumateraSelatan.
Musi Banyuasin Indah); dan2. dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangkamenghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan PalmKernel (PK) di PT.
Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyatanyatauntuk kegiatan menghasilkan BKP, yaitu Crude Palm Oil (CPO),dapat dikreditkan;b. Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyatanyatadigunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanianyang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaituTandan Buah Segar, tidak dapat dikreditkan;c.
Dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangkamenghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) danPalm Kernel (PK) di PT.
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PenetapanKembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluaratas Ekspor Barang berupa Crude Palm Kernel Oil in Bulk (CPKO),karena Realisasi Ekspor sudah melewati Tanggal Perkiraan Ekspor;B. Menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadapPenetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspordengan alasanalasan sebagai berikut:Halaman 2 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1262/B/PK/PJK/20151.
halhal yang telah diuraikan di dalamnya dianggaptelah termuat kembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini;Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalahKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP60/WBC.03/2012tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea KeluarAtas Barang Yang Diekspor Oleh PT Wilmar Nabati Indonesia, yangmenetapkan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh TermohonPeninjauan Kembali Nomor 004411 tanggal 31 Oktober 2010 dengan jenisbarang Crude
Pasal 3 Ayat (1) menyatakan Barang ekspor yang dikenakan BeaKeluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kulit,kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya,serta biji Kakao;6.
PalmKernel Oil yang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukanpada rentang waktu antara tanggal 01 November 2010 s.d. 30November 2010 (PEB yang seharusnya didaftarkan kembali olehTermohon Peninjauan Kembali) dikenakan tarif Bea Keluar sebesar8,5% dengan Harga Ekspor sebesar USD 1,310.00/MT;Berdasarkan ketentuan di atas, maka terhadap barang ekspor milikTermohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan melalui PEBNomor 004411 tanggal 31 Oktober 2010 berupa Crude Palm KernelOil sebanyak 6.500,049
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quoPenetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor,atas nama PTI Wilmar Nabati Indonesia, yang menetapkan atasPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh Termohon peninjauan KembaliNomor 004411 tanggal 31 Oktober 2010 dengan jenis barang Crude PalmKernel Oil sebanyak 6.500,049 MT Tarif 6% harga Ekspor = USD1,148.00/MT (Kurs 1 USD = Rp 8.933,80) menjadi Tarif 8,5% Harga Ekspor= USD 1,310.00/MT (Kurs 1 USD = Rp 8.915,00), maka
53 — 8
seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengahatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yangmelakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, telah dengansengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaanya bukan karena kejahatan, telah menggelapkan minyak mentah /CPO(Crude
GBSM (Gawi Bahandep SawitMekar) ;e Bahwa pada hari selasa tanggal 1 Mei 2012, saksi mendapat telphone dari staffsaksi yang bertugas di tempat pembongkaran Crude Palm Oil (CPO) dipelabuhan yaitu saksi WAHYUDI bahwa ada 1 (satu) unit mobil yang tidakmelakukan pembongkaran yang setelah dilakukan pengecekan yang tidakmelakukan pembongkaran adalah mobil dengan No. Pol.
KH 9976 FB,kemudian tidak melakukan pembongkaran di pelabuhan BagendangSampit sebanyak 1 (satu) tangki minyak sawit mentah (crude palm oil)dengan berat sekitar 7,7 (tujun koma tujuh) ton, atau sama dengan 39(tiga puluh sembilan) drum melainkan dibawa ke tempat lain untukdijual ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 April 2012 sekitar pukul 19.00 Wib,saksi meminta segel kepada terdakwa dan terdakwa telah memberikansegel sebanyak 200 (dua ratus) buah kepada saksi ;Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, saksi,
UNSUR YANG SAMA SEKALI ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAINMenimbang, bahwa sebagaimana telah di pertimbangkan dalam Ad.2 yang telahdinyatakan terpenuhi, bahwa minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO) yangyang dimuat ke dalam mobil truck tangki No. Pol.
GBSM mempunyai rekanankontraktor untuk memuat Crude Palm Oil (CPO) dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.GBSM untuk diangkut dan dibongkar di pelabuhan bongkar Bagendang Sampit, salahsatunya adalah CV. Jaya Harapan Nusa dimana saksi TEGUH ADI WIDODO bersamadengan ANDRIANI dan KARMADI dan RIZAL adalah karyawan atau sopir dari mobiltruck tangki pengangkut CPO dari CV.
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untukHalaman 7 dari 38 halaman Putusan Nomor 530/B/PK/PJK/2017perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskandari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPTMasa PPN Pemohon Banding;Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yangbahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude
Palm Oilselanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai(CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahanBKP berupa TBS;Bahwa pada Masa Pajak Juli 2010 tersebut, seluruh penyerahan Barang KenaPajak (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang PemohonBanding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni :Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri);Bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang
Mustika Sembuluh adalah barang kena pajak berupa Crude PalmOil (CPO) dan Palm Kernel (PK), bukan Tandan Buah Segar (TBS);Terlampir disampaikan kembali buktibukti berupa /nvoice Penjualandan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT MustikaSembuluh selama Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2010;b.
Mustika Sembuluh adalah barang kena pajak berupa Crude PalmOil (CPO) dan Palm Kernel (PK), maka atas penyerahan/penjualan iniditerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan PPN 10 %;Hal ini dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (= UU PPN),khususnya Pasal 1 Angka 2, 3, dan 4; Pasal
Atastransaksi titipolah TBS ini, Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) selaku Pemilik Barang akan memperoleh/mendapatkan barang jadi berupa barang kena pajak Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK), serta akan membayarkan beban jasaolah kepada prosesor (selaku Pemilik Pabrik).
198 — 43
pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 42 Tahun 2009 adalah penyerahan Barang Kena Pajak yangmerupakan hasil produksi sendiri atau produksi orang lain yang dimaksudkanuntuk dijual (atau diserahkan) lagi ke pihak lain.bahwa menurut Pemohon Banding impor sparepart pabrik Crude
Palm Oil(CPO) tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lainakan tetapi sebagai sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) akan dipasang dipabrik milik Pemohon, sehingga tidak ada adminsitrasi keuangan maupunadministasi penjualan berkenaan dengan sparepart tersebut, spareparttersebut hanya tercatat dalam admisntrasi keuangan kantor pusat yang dicatatsebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut
Adi Wijono, M.PKN.menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinions) sebagai berikut:bahwa sesuai LPP dan KKP diketahui usaha Pemohon Banding adalahmemproduksi CPO (Crude Palm Oil) di pabrik pengolahan minyak kelapasawit yang berlokasi di Pekanbaru, Riau dan Mukomuko, Bengkulu denganstatus sebagai cabang. Pemohon Banding berdomisili di JalanTeluk Betungnomor 36 Jakarta Pusat sebagai kantor pusat.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
.03/2010tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (PMK 78), faktabahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu,yaitu terdapat unit kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yangpenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu TBS dan unit ataukegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPNyaitu Crude
Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan MajelisHakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Peninjauan Kembali inisebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo(halaman 6971) antara lain berbunyi sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terpadu IndustriKelapa Sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO), IntiSawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) yangmerupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutangPPN;Bahwa seluruh TBS
yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Bandingseluruhnya diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, PalmKernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM);Bahwa penyerahan TBS kelapa sawit yang berasal dari unitperkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit(CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi, tidaktermasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dalamPasal 1 angka 5 jo.
Bahwa berdasarkan ketentuan PP 31 dan PMK78, jelasdisebutkan bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu(integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutangPPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yangatas penyerahannya terutang PPN, maka: Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyatanyata untuk kegiatan menghasilkan BKP, yaitu Crude PalmOil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm KernelMeal (PKM), dapat
Lagi pula Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude PalmOil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan faktafakta dan buktibuktiyang dapat menggugurkan dalildalil Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UndangUndang Pajak Pertambahan
63 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukti berupa : Kapal MT Tabonganen 05 beserta perlengkapannya; Pemadam kebakaran C 02 dua buah (tidak diterima); Powder 2 (dua) buah, Foam 1 (satu) buah; Peralatan Keselamatan Lifi bouy 4 buah (tidak diterima) Life Jacket 5 (lima)buah; Alat Navigasi Radar Type Furoro/RDP 152 1 (Satu) Unit; Gps SAMSUNG Type SPR 1400 1 (satu) Unit, Radio lcom Jenis VHF MarineICMS09 2 Unit; HT Merek Icom Tipe M24 2 unit, HT Merek Floating Tipe HX300 2 unit; Teropong merek Nikon 1(satu) unit;Dirampas untuk Negara; Crude
Menyatakan Terdakwa Muhamad Maruf bin Ali Hatif., telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar tanpadilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dan Mengangkut MinyakMentah (Crude oil) tanpa dilengkapi dokumen yang sah;2.
Pelayaran Teladan Makmur Jaya yangberalamat di Jalan HKSN Nomor 27 Banjarmasin; Crude Oil 100 ton tanpa Dokumen;Dirampas untuk Negara cq. SKK Migas melalui PT. Pertaminan RU III;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 168/PID/ 2016/PT.PLG., tanggal 16 Desember 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;2.
Tabongangen 05.Dengan terjadinya Disparitas pidana ini sehingga menimbulkan ketidakadilan;Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penuntut Umum Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telahmemberikan pertimbangan sesuai fakta persidangan dimana Terdakwa yangmerupakan Nahkoda Kapal Tabongangen 05 yang telah membawa 120 KLminyak mentah (crude oil) tanpa suratsurat
124 — 51
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahuidengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahanyang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur denganKeputusan Menteri Keuangan;"bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan yang terintegrasi dalamarti oleh satu entity/badan yaitu PT XXX dan dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatanmenghasilkan Crude
pajak olehkarena itu tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6)UndangUndang PPN;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidakdapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang sudahdikreditkan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding dalam Masa Pajak Maret 2008tidak pernah melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, seluruh penyerahan yang telahdilakukan oleh Pemohon Banding berupa Crude
116 — 30
melakukan penyerahan yang tidakterutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutangpajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yangdapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung denganmenggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan".bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan yangterintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu PT XXX dan dalampersidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan Crude
pajak oleh karena itu tidak termasukdalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) UndangUndang PPN.bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 tidak dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukankoreksi atas Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding,karena Pemohon Banding dalam Masa Pajak Juli 2008 tidak pernahmelakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, seluruh penyerahan yangtelah dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Crude
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Supra Matra Abadi, yangmenetapkan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh TermohonPeninjauan Kembali Nomor 005387 tanggal 30 Desember 2010 denganjenis barang Crude Palm Oil sebanyak 1.000 MT Tarif 15% Harga Ekspor= USD 1,010.00/MT (Kurs 1 USD = Rp 9.044,00) menjadi Tarif 20% HargaEkspor = USD 1,112.00/MT (Kurs 1 USD = Rp. 9.008,00), maka tagihanbea keluar yang harus dibayar sebesar Rp. 2.003.379.200,00, sehinggaterdapat kekurangan pembayaran bea keluar yang harus dilunasioleh Termohon Peninjauan
Pasal 3 ayat (1) menyatakan Barang ekspor yang dikenakan BeaKeluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kullit,kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya,serta biji kakao,6.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemberitahuanekspor barang berdasarkan PEB Nomor 005387 tanggal 30 Desember2010 dengan jenis barang Crude Palm Oil sebanyak 1.000 MT denganHalaman 28 dari 36 halaman.
dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan BeaKeluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku padatanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean,sehingga dengan demikian jelas bahwa Tarif Bea Keluar dan HargaEkspor yang berlaku adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor padasaat Pemberitahuan Ekspor Barang didaftarkan ke kantor PemohonPeninjauan Kembali;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK2500/KM.4/2010, maka terhadap Ekspor Barang berupa Crude
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quoberupa Crude Palm Oil (CPO) in bulk sebanyak 1.000 MT yangdiberitahukan dalam PEB Nomor 005387 tanggal 30 Desember 2010 danNota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 004911/PM/WBC.03/KPP.02/2010tanggal 30 Desember 2010 Tanggal Perkiraan Ekspor 7 Januari 2011semula dengan Pos Tarif 1511.10.00.00, Tarif Bea Keluar 15 % HargaEkspor USD 1.010/MT (Kurs 1 USD = Rp 9.044,00) ditetapkan kembaliHalaman 34 dari 36 halaman.
163 — 80
oPbahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding tentang jenis barang dan kemudianmenagih kekurangan bea keluar dan mengenakan denda administrasi karena PemohonBanding dianggap memberitahukan salah jenis barang adalah tidak benar karena tidakberdasarkan bukti yang ada;bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diekspornya adalah benar, jenis barangnyaadalah Palm Acid Oil (PAO), yaitu merupkan limbah atau sludge yang berasal dari pabrikyang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi Crude
Sucofindo;bahwa menurut Pemohon Banding, yang dinamakan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD)adalah limbah dari pabrik minyak goreng dan mentega yang menggunakan bahan bakuminyak sawit mentah (Crude Palm Oil = CPO) yang bisa dilihat dari diagram A2 yangdiserahkan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyerahkan buktibukti di dalam persidangan sebagai berikut :A.wgmonogeescy mop oB gSPerbedaan antara PFAD dan Sludge Oil /PAO :Flow Diagram Pabrik Kelapa Sawit;Flow Diagram Refinery;PORAM Specification;
Rimba Jaya 02 pada 20 Nopember 2011, kemudian dengan KLMBintang Berlian 1 diangkut ke Jakarta tanggal 15 Desember 2011, dan dengan PEBNomor 735895 tanggal 23 Desember 2011 oleh Pemohon Banding diekspor keMaputo, Mozambique dengan kapal CMA CMG KAILAS, Voyage DB130R tanggal27 Februari 2011;Pemakaian Nama Limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil =CPO) dan Limbah Pabrik Penyulingan Minyak Kelapa Sawit menjadi MinyakGoreng atau Mentega (Palm Fatty Acid Distillate = PFAD)1.4.1.
Hui, tanpa diketahui tahunpenerbitan dan negeri penerbit, halaman tidak bersambung, yang menyatakanterdapat 2 (dua) metode penyulingan Crude Palm Oil, yaitu physical refiningdan chemical refining. Physical refining menurut buku tersebut merupakanproses yang paling banyak dipakai karena biayanya efektif, efisien, dansederhana. Dua proses tersebut berbeda secara mendasar dalammengeluarkan free fatty acid.
Palm Acid Oil (PAO) dan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) merupakanhasil sampingan dari proses pemurnian (refinery) dari minyak sawitmentah (Crude Palm Oil). dst. ...bahwa surat tersebut didukung dengan Konsep Laporan Hasil Pengujian danIdentifikasi Barang No./Tgl Agenda : 001456 / 30 Desember 2011, contoh 2No.
130 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
78/PMK.03/2010 dan SE Nomor SE90/PJ/2011;Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 01April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang TerutangPajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, telah diterapkan olehPemohon Banding sesuai dengan pengaturan yang sebenarnya;Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yangberkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas(berupa: Crude
Bahwa kegiatan TermohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahanterpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentuyang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN,kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolahmenjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakanBarang Kena Pajak.
Lagi pula Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) danPalm Kernel (PK) serta menyertakan faktafakta dan buktibukti yangdapat menggugurkan dalildalil Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayartetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
diputus dan diadilioleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis HakimAgung mengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawitmenghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnyamerupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategisyang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, TandanBuah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude
Lagi pulaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanyamenyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sertamenyertakan faktafakta dan buktibukti yang dapat menggugurkandalildalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehinggaPajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
268 — 137
Fotokopi Entitlement Calculation Sheet JOB PGSIL untuk PeriodeMaret 1998 (Crude Oil, yang telah disesuaikan dengan aslinya dandibubuhi materai yang cukup, diberti tanda T59.A ;148. Fotokopi Terjemahan dari Entitlement Calculation Sheet JOB PGSILuntuk Periode Maret 1998 (oukti T50.A), telah disesuaikan denganaslinya dan dibubuhi materai yang cukup, diberti tanda T59.B ;149.
Fotokopi Entitlement Calculation Sheet JOB PGSIL untuk Periode Mei1998 (Crude Oil), telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhimaterai yang cukup, diberti tanda T63.A ;159. Fotokopi Terjemahan dari Entitlement Calculation Sheet JOB PGSILuntuk Periode Mei 1998 (Crude Oil) (oukti T83.B), telah disesuaikan denganaslinya dan dibubuhi materai yang cukup, diberti tanda T63.B ;160.
Fotokopi Entitlement Calculation Sheet JOB PGSIL untuk Periode Juni1998 (Crude Oil), telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhimaterai yang cukup, diberi tanda T65.A ;165. Fotokopi Terjemahan dari Entitlement Calculation Sheet JOB PGSILuntuk Periode Juni 1998 (Crude Oil) (bukti T65.A), telah disesuaikan denganaslinya dan dibubuhi materai yang cukup, diberi tanda T65.B ;166.
Fotokopi Entitlement Calculation Sheet JOB PGSIL untuk Periode Juli1998 (Crude Oil), telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhimaterai yang cukup, diberi tanda T67.A ;171. Fotokopi Terjemahan dari Entitlement Calculation Sheet JOB PGSILuntuk Periode Agustus 1998 (Crude Oil) (bukti T67.A), telahdisesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi materai yang cukup, diberitania 16 7 Bi paeqqe eset172.
Oil), telah disesuaikan dengan aslinya dandibubuhi materai yang cukup, diberi tanda T72.A ;Fotokopi Terjemahan dari Entitlement Calculation Sheet JOB PGSILuntuk Periode Oktober 1998 (Crude Oil) (bukti T72.A), telahdisesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi materai yang cukup, diberitania TH72..
137 — 35
memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit usaha yaitu Perkebunan dan PengolaKelapa Sawit, dan atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha PerkebuKelapa Sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PM atas pupuk, pestisida, trakdan sebagainya yang dibayar untuk memperoleh TBS tidak dapat dikreditkan, sesuai p16B ayat (3) UU PPN;bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa s:yang menjual produk akhir berupa Crude
Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kerneldan jelasjelas tidak melakukan penjualan/penyerahan TBS yang tidak terutang selama tahun 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dargumentasi ketentuan pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Pasayat (1), (2), dan Pasal 3 KMK No.575/KM/2000 tanggal 16/12/2000; Pasal 2 KeputtDirektur Jenderal Pajak no KEP87/PJ./2002, berkesimpulan bahwa tidak berdasar PMpembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan