Ditemukan 443 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 574/Pdt.G/2021/PN Sgr
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3614
  • Nomor : 5108 KW 14092017 0008, tertanggal 14 September 2017, adalah sah;
  • Menyatakan Hukum bahwa Perkawinan antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat yang telah dilangsungkan tanggal 11 Januari 2017, dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Nomor : 5108 KW 14092017 0008, tertanggal 14 September 2017, adalah putus karena perceraian ;
  • Menyatakan hukum bahwa hak asuh anak atas nama Gede Bhaskara Dipta
Register : 31-08-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PN BATAM Nomor 321/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
580
  • NARAYANA KAILA DIPTA, Perempuan, lahir di Batam pada tanggal 18 September 2016, diberikan kepada Penggugat;
  • Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan dilakukan dan perceraian ini terjadi (Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam);
  • Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana ditempat perceraian
Register : 16-03-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 65/Pdt.G/2023/PN Plg
Tanggal 16 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4910
  • I MADE DIPTA KUMARA WINTANG jenis kelamin Laki-laki lahir di Palembang tanggal 01 Desember 2003 sesuai dengan akta kelahiran nomor: 23/1308/III/2004 tanggal 23 Maret 2004.

Tetap berada dalam asuhan/pemeliharaan bersama sampai anak tersebut dewasa.

Register : 05-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 3649/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
3231
  • E.P.S.Si. bin Imawan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Tirta Cakra Buana bin Imawan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Dipta Ascarya Agung bin Imawan, sebagai anak kandung laki-laki;
5. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);