Ditemukan 6545 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2016 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 45/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 17 Februari 2016 — PEMOHON
111
  • optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,Penetapan Nomor 0045/Padt.P/2016/PA.BL hal.9 dari 13 halamanberkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
Register : 02-09-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 343/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 28 September 2015 — PEMOHON
132
  • berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Penetapan Nomor 0343/Pat.P/2015/PA.BL hal. 7 dari 10 hal.Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisilain anak Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya,yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan yang berkelanjutan;Menimbang, bahwa kaidah figiyah yang diambil alin oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:La gael: Kaleb Odie rororl 131Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada salah
Register : 11-04-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 05-09-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 146/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 24 Mei 2016 — PEMOHON
111
  • optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dirubahdengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2014;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
Register : 13-09-2012 — Putus : 25-10-2012 — Upload : 09-12-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 423/Pdt.P/2012/PA.BL
Tanggal 25 Oktober 2012 — PEMOHON
112
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain keponakan pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akanmengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai
Register : 16-11-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 448/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 17 Desember 2015 — PEMOHON
102
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagaikebutuhan
Register : 12-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 316/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 3 September 2015 — PEMOHON
92
  • optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,Penetapan No: 0316/Pat.P/2015/PA.BL hal. 9 dari 13 halamanberkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
Register : 17-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 28-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 453/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 14 Desember 2015 — PEMOHON
112
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 01-10-2012 — Putus : 25-10-2012 — Upload : 10-12-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 462/Pdt.P/2012/PA.BL
Tanggal 25 Oktober 2012 — PEMOHON
122
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dansudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengancalon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;7Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Putus : 24-08-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — WAWAN HERMAWAN VS PT. BINACITRA KHARISMA LESTARI
7058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tercapai pada tanggall1 November 2010Penggugat dimutasikan kebagian umum, yang dalam hal ini Penggugat tolak,karena Penggugat tidak mempunyai keahlian dibidang ini, karena prinsipPenggugat, bahwa perusahaan bukanlah tempat belajar atau cobacoba yang dalamhal ini mutasi pihak perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2)UndangUndang No.13 Tahun 2003 adalah : Penempatan tenaga kerja diarahkanuntuk menempatkan, tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,keterampilan, bakat, minat
    sewenangwenangkepada pekerjanya dengan dalih mutasi sesuka perusahaan yang tujuannyaagar pekerja frustasi dan menolaknya yang pada akhir perusahaan bisamemPHK murah, jelas putusan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung tidak senapas denganketentuanketentuan peraturan perundangundangan Pasal 32 Ayat (2)UndangUndang No. 13 Tahun 2003 adalah : Penempatan tenaga kerjadiarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuaidengan keahlianl ketempilan, bakat, minat
Putus : 19-07-2010 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 585/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 19 Juli 2010 — SUTIKNO DKK
251
  • sebagaisarana, selanjutnya mereka berempat naik Angkutan Umum Bus laju JurusanSurabaya Probolinggo dibawah jembatan tol Waru, setelah diatas Bus TUTIKberperan sebagai penjual burung yang membawa burung dimasukkan kedalam kantong kertas dilapisi dengan tas kresek dan AGUS perannya bersiuldengan memakai alat yang ada didalam mulutnya menirukan suara kicauanburung seakanakan seperti burung tersebut yang berkicau dan bisamenirukan suara manusia misalnya, mama, manis, garuda danassalamualaikum, untuk menarik minat
    sarana, selanjutnya mereka berempat naikAngkutan Umum Bus laju Jurusan Surabaya Probolinggo dibawah jembatan tolWaru, setelah diatas Bus TUTIK berperan sebagai penjual burung yang membawaburung dimasukkan ke dalam kantong kertas dilapisi dengan tas kresek dan AGUSperannya bersiul dengan memakai alat yang ada didalam mulutnya menirukan suarakicauan burung seakanakan seperti burung tersebut yang berkicau dan bisamenirukan suara manusia misalnya, mama, manis, garuda dan assalamualaikum,untuk menarik minat
Putus : 16-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1663 /Pid.B/2016/PN Bks
Tanggal 16 Januari 2017 — pidana - EDI SUSILO Bin NUR HAMID;
234
  • No.1663/Pid.B/2016/PN Bks.memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut :o Awalnya terdakwa mendatangi rumah Abdul Choir dan terdakwa mengatakankepada Abdul Choir pak haji saya ditawarin pekerjaan pembangunan bengkelasuransi milik bumi waras, pak haji minat ngak kemudian Abdul Choirmengatakan dimana lokasinya pak Edi kemudian terdakwa mengatakan waduhsaya belum tau pak alamatnya, nanti saya tanya dulu sama om Bayu.Kemudian
    Medan Satria Kota Bekasi Terdakwa mendatangirumah Saksi Abdul Choir dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Abdul ChoirTerdakva ditawarin pekeraan pembangunan bengkel asuransi milik BumiWaras, pak haji minat nggak kemudian Saksi Abdul Choir mengatakan Dimanalokasinya pak Edi dan Terdakwa mengatakan Belum tau pak alamatnya, nantisaya tanya dulu saamaom Bayu ;Bahwa benar kemudian besok harinya Terdakwa datang lagi ke rumah SaksiAbdul Choir menunjukan gambar Set plan lahan pembangunan bengkel asuransilalu
    Medan Satria Kota Bekasi Terdakwa mendatangirumah Saksi Abdul Choir dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Abdul ChoirTerdakva ditawarin pekeraan pembangunan bengkel asuransi milik BumiWaras, pak haji minat nggak kemudian Saksi Abdul Choir mengatakan Dimanalokasinya pak Edi dan Terdakwa mengatakan Belum tau pak alamatnya, nantisaya tanya dulu samaom Bayu ;e Bahwa benar kemudian besok harinya Terdakwa datang lagi ke rumah SaksiAbdul Choir menunjukan gambar Set plan lahan pembangunan bengkel asuransilalu
Putus : 23-02-2011 — Upload : 15-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — Drs. HANS WIM KAMBU, M.Si
4618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendidikan dan pelatinan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Biakditetapbkan dana sebesar Rp.285.662.000,00 (dua ratus delapan puluhlima juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) ;Pendidikan dan pelatihan pengelolaan minat baca ditetapkan danasebesar Rp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus limapuluh ribu rupiah) ;Pendidikan dan pelatihan etika layanan perpustakaan ditetapkan danasebesar Rp.196.550.000,00 (Seratus sembilan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah) ;Kegiatan
    Dana pendidikan dan pelatihnan pengelolan minat baca sebesarRp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh riburupiah) namun yang diserahkan oleh Terdakwa melalui Terdakwa II yangdiserahkan kepada pelaksana teknis kegiatan Eduard Mandosir untukmelaksanakan kegiatan adalah sebesar Rp.59.250.000,00 (lima puluhsembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana tersebutdipergunakan oleh saksi untuk membiayai kegiatan :Hal. 6 dari 38 hal. Put.
    Pendidikan dan pelatihan pengelolaan minat baca ditetapkan danasebesar Rp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus limapuluh ribu rupiah) ;3. Pendidikan dan pelatihan etika layanan perpustakaan ditetapkan danasebesar Rp.196.550.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah) ;4. Kegiatan layanan perpustakaan keliling ditetapbkan dana sebesarRp.209.600.000,00 (dua ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;a.
    Dana pendidikan dan pelatinan pengelolan minat baca sebesarRp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh riburupiah) namun yang diserahkan oleh Terdakwa melalui Terdakwa II yangdiserahkan kepada pelaksana teknis kegiatan Eduard Mandosir untukmelaksanakan kegiatan adalah sebesar Rp.59.250.000,00 (lima puluhsembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana tersebutdipergunakan oleh saksi untuk membiayai kegiatan :e Tiket pengajar PP BiakJakarta1 orang + biaya lunsum =Rp
    YOHANA TANATY ;13.Kwintansi (tanda pembayaran) dan daftar honorarium pengajar DiklatTeknis Pengelolaan Perpustakaan di Biak tanggal 24 s/d 28 Mei 2004 ;14.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan DiklatBiak dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;15.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan KegiatanPenyuluhan Minat Baca dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;16.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan DiklatEtika Layanan dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;17.Laporan
Register : 25-08-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 312/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 29 September 2014 — PEMOHON
51
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum lslam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
Register : 15-03-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 114/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 25 April 2016 — PEMOHON
131
  • anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak Pemohon yang sudah putussekolah dan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telahmenjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikianeratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatifyakni terjerumus dalam perzinahan yang berkelanjutan;Penetapan Nomor 0114/Padt.P/2016/PA.BL hal. 8 dari 11 hal.Menimbang, bahwa kaidah figiyah yang diambil alin oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:La gach: Kaleb Odie earorl 131Apabila berkumpul
Register : 02-09-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 350/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 30 September 2013 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 29-10-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 436/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 27 Nopember 2014 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 05-04-2016 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 140/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 2 Mei 2016 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 30-09-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 21-11-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 382/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 30 Oktober 2014 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 17-03-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 107/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 7 April 2014 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 217/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 17 Juni 2013 — PEMOHON
111
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan