Ditemukan 6545 data
11 — 1
optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,Penetapan Nomor 0045/Padt.P/2016/PA.BL hal.9 dari 13 halamanberkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
13 — 2
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Penetapan Nomor 0343/Pat.P/2015/PA.BL hal. 7 dari 10 hal.Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisilain anak Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya,yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan yang berkelanjutan;Menimbang, bahwa kaidah figiyah yang diambil alin oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:La gael: Kaleb Odie rororl 131Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada salah
11 — 1
optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dirubahdengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2014;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
11 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain keponakan pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akanmengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai
10 — 2
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagaikebutuhan
9 — 2
optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,Penetapan No: 0316/Pat.P/2015/PA.BL hal. 9 dari 13 halamanberkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
11 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
12 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dansudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengancalon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;7Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
70 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
tercapai pada tanggall1 November 2010Penggugat dimutasikan kebagian umum, yang dalam hal ini Penggugat tolak,karena Penggugat tidak mempunyai keahlian dibidang ini, karena prinsipPenggugat, bahwa perusahaan bukanlah tempat belajar atau cobacoba yang dalamhal ini mutasi pihak perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2)UndangUndang No.13 Tahun 2003 adalah : Penempatan tenaga kerja diarahkanuntuk menempatkan, tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,keterampilan, bakat, minat
sewenangwenangkepada pekerjanya dengan dalih mutasi sesuka perusahaan yang tujuannyaagar pekerja frustasi dan menolaknya yang pada akhir perusahaan bisamemPHK murah, jelas putusan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung tidak senapas denganketentuanketentuan peraturan perundangundangan Pasal 32 Ayat (2)UndangUndang No. 13 Tahun 2003 adalah : Penempatan tenaga kerjadiarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuaidengan keahlianl ketempilan, bakat, minat
25 — 1
sebagaisarana, selanjutnya mereka berempat naik Angkutan Umum Bus laju JurusanSurabaya Probolinggo dibawah jembatan tol Waru, setelah diatas Bus TUTIKberperan sebagai penjual burung yang membawa burung dimasukkan kedalam kantong kertas dilapisi dengan tas kresek dan AGUS perannya bersiuldengan memakai alat yang ada didalam mulutnya menirukan suara kicauanburung seakanakan seperti burung tersebut yang berkicau dan bisamenirukan suara manusia misalnya, mama, manis, garuda danassalamualaikum, untuk menarik minat
sarana, selanjutnya mereka berempat naikAngkutan Umum Bus laju Jurusan Surabaya Probolinggo dibawah jembatan tolWaru, setelah diatas Bus TUTIK berperan sebagai penjual burung yang membawaburung dimasukkan ke dalam kantong kertas dilapisi dengan tas kresek dan AGUSperannya bersiul dengan memakai alat yang ada didalam mulutnya menirukan suarakicauan burung seakanakan seperti burung tersebut yang berkicau dan bisamenirukan suara manusia misalnya, mama, manis, garuda dan assalamualaikum,untuk menarik minat
23 — 4
No.1663/Pid.B/2016/PN Bks.memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut :o Awalnya terdakwa mendatangi rumah Abdul Choir dan terdakwa mengatakankepada Abdul Choir pak haji saya ditawarin pekerjaan pembangunan bengkelasuransi milik bumi waras, pak haji minat ngak kemudian Abdul Choirmengatakan dimana lokasinya pak Edi kemudian terdakwa mengatakan waduhsaya belum tau pak alamatnya, nanti saya tanya dulu sama om Bayu.Kemudian
Medan Satria Kota Bekasi Terdakwa mendatangirumah Saksi Abdul Choir dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Abdul ChoirTerdakva ditawarin pekeraan pembangunan bengkel asuransi milik BumiWaras, pak haji minat nggak kemudian Saksi Abdul Choir mengatakan Dimanalokasinya pak Edi dan Terdakwa mengatakan Belum tau pak alamatnya, nantisaya tanya dulu saamaom Bayu ;Bahwa benar kemudian besok harinya Terdakwa datang lagi ke rumah SaksiAbdul Choir menunjukan gambar Set plan lahan pembangunan bengkel asuransilalu
Medan Satria Kota Bekasi Terdakwa mendatangirumah Saksi Abdul Choir dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Abdul ChoirTerdakva ditawarin pekeraan pembangunan bengkel asuransi milik BumiWaras, pak haji minat nggak kemudian Saksi Abdul Choir mengatakan Dimanalokasinya pak Edi dan Terdakwa mengatakan Belum tau pak alamatnya, nantisaya tanya dulu samaom Bayu ;e Bahwa benar kemudian besok harinya Terdakwa datang lagi ke rumah SaksiAbdul Choir menunjukan gambar Set plan lahan pembangunan bengkel asuransilalu
46 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendidikan dan pelatinan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Biakditetapbkan dana sebesar Rp.285.662.000,00 (dua ratus delapan puluhlima juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) ;Pendidikan dan pelatihan pengelolaan minat baca ditetapkan danasebesar Rp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus limapuluh ribu rupiah) ;Pendidikan dan pelatihan etika layanan perpustakaan ditetapkan danasebesar Rp.196.550.000,00 (Seratus sembilan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah) ;Kegiatan
Dana pendidikan dan pelatihnan pengelolan minat baca sebesarRp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh riburupiah) namun yang diserahkan oleh Terdakwa melalui Terdakwa II yangdiserahkan kepada pelaksana teknis kegiatan Eduard Mandosir untukmelaksanakan kegiatan adalah sebesar Rp.59.250.000,00 (lima puluhsembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana tersebutdipergunakan oleh saksi untuk membiayai kegiatan :Hal. 6 dari 38 hal. Put.
Pendidikan dan pelatihan pengelolaan minat baca ditetapkan danasebesar Rp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus limapuluh ribu rupiah) ;3. Pendidikan dan pelatihan etika layanan perpustakaan ditetapkan danasebesar Rp.196.550.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah) ;4. Kegiatan layanan perpustakaan keliling ditetapbkan dana sebesarRp.209.600.000,00 (dua ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;a.
Dana pendidikan dan pelatinan pengelolan minat baca sebesarRp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh riburupiah) namun yang diserahkan oleh Terdakwa melalui Terdakwa II yangdiserahkan kepada pelaksana teknis kegiatan Eduard Mandosir untukmelaksanakan kegiatan adalah sebesar Rp.59.250.000,00 (lima puluhsembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana tersebutdipergunakan oleh saksi untuk membiayai kegiatan :e Tiket pengajar PP BiakJakarta1 orang + biaya lunsum =Rp
YOHANA TANATY ;13.Kwintansi (tanda pembayaran) dan daftar honorarium pengajar DiklatTeknis Pengelolaan Perpustakaan di Biak tanggal 24 s/d 28 Mei 2004 ;14.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan DiklatBiak dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;15.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan KegiatanPenyuluhan Minat Baca dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;16.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan DiklatEtika Layanan dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;17.Laporan
5 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum lslam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
13 — 1
anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak Pemohon yang sudah putussekolah dan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telahmenjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikianeratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatifyakni terjerumus dalam perzinahan yang berkelanjutan;Penetapan Nomor 0114/Padt.P/2016/PA.BL hal. 8 dari 11 hal.Menimbang, bahwa kaidah figiyah yang diambil alin oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:La gach: Kaleb Odie earorl 131Apabila berkumpul
8 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
8 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
8 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
8 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
8 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
11 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan