Ditemukan 5493 data
FATHUR ROHMAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA JAWA TIMUR
23 — 11
Pemohon:
FATHUR ROHMAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA JAWA TIMUR
RONNY PAKAJA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA GORONTALO cq Kapolres Gorontalo cq Kasat Reskrim Polres Gorontalo
58 — 23
Pemohon:
RONNY PAKAJA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA GORONTALO cq Kapolres Gorontalo cq Kasat Reskrim Polres Gorontalo
RATNA JUWITA
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Ditreskrimm Polda Sumse
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
3.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejati Sumsel
13 — 0
Pemohon:
RATNA JUWITA
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Ditreskrimm Polda Sumse
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
3.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejati Sumsel
42 — 38
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
SAMSURI Als SAM Bin SAIKAN
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA BANGKA BELITUNG cq KAPOLRES BELITUNG
27 — 14
Pemohon:
SAMSURI Als SAM Bin SAIKAN
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA BANGKA BELITUNG cq KAPOLRES BELITUNG
26 — 11
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
dan haruslahdidapati bukti permulaan yang cukup yang paling sedikit 2 (dua) jenisalat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara, sehingga harus adaproses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,hal ini Sesuai dengan:a) Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHP, yang menyebutkan :Yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karenaperbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patutdiduga sebagai pelaku tindak pidana.b) Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri
Pasal 66ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 TentangPengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana DiLingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009),terbukti secara jelas dan nyata, tindakan dan perbuatan Termohon yangtelan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka, melakukanoenangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidaksah dan tidak berdasarkan hukum, = serta telah melakukanpenyalahngunaan keadaan (abuse of power) dan merupakan suatuperbuatan
Pasal 1 angka 14 KUHAP jo.Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009):2) Termohon tidak pernah melakukan GELAR PERKARA untukmenjadikan/menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dan/atautidak pernah memberitahukan/mengundang seandainya benar (quodnon) telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Pemohonsebagai tersangka (vide.
Pasal 66 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12Tahun 2009);3) Termohon tidak melakukan pemeriksaan secara profesional,proposional dan transparan dalam menetapkan/menjadikan Pemohonsebagai Tersangka (vide. Pasal 1 angka 11 jo.
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan PengendalianPenanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia jo Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, maka Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Medan agar segera mengadakan sidangPraperadilan dengan memanggil Pemohon dan Termohon di depanpersidangan, serta memohon kepada Hakim Tunggal pada Pengadilan NegeriMedan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikanPutusan, yang
DRS.CHANNY OBERLIN ARITONANG,
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
66 — 12
Pemohon:
DRS.CHANNY OBERLIN ARITONANG,
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
ISMATUN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
21 — 13
Pemohon:
ISMATUN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Selaku Penyidik
12 — 3
SH
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Selaku Penyidik
AMIRUDDIN, SP
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
29 — 14
Pemohon:
AMIRUDDIN, SP
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
44 — 20
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRES PELABUHAN Cq. RESKRIM
YEHEZKIEL BOSEREN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSA
82 — 35
Pemohon:
YEHEZKIEL BOSEREN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSAYami No. 11, Kelurahan Fandoi,Kabupaten Biak Numfor, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12Agustus 2021, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawanKepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. KepalaKepolisian Daerah (KAPOLDA) Papua Cq Kepala Kepolisian Resort(KAPOLRES) Biak Numfor Cq, Kepala Kepolisian Sektor Warsa(KAPOLSEK), beralamat di Jalan Wari Moos Biak, Kabupaten Biak Numfor98112, yang dalam ini memberi kuasa kepada :1. Iptu, Muh. Yusuf, M.S.Sos.,S.H.
yangtertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAPharus dimaknai "minimal dua alat bukti" yang termuat dalam Pasal 184KUHAP;1) Keterangan Saksi2) Keterangan Ahli3) Surat4) Petunjuk5) Keterangan TerdakwaBahwa dalam rangkaian Penyidikan yang dilakukan olehTERMOHON = selain memenuhi unsur tersebut diatas sebelummenetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, TERMOHONmelaksanakan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 09 Agustus 2021,berdasarkan BAB IV Pasal 31, pasal 32, 33 Peraturan Kapolri
Mathias Hubert Marie Echene
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
138 — 99
Pemohon:
Mathias Hubert Marie Echene
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
SUGIHAN SOELIANDJO
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL
23 — 4
Pemohon:
SUGIHAN SOELIANDJO
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL
SYATRIANI DELI
Termohon:
KAPOLRI, CQ. KAPOLDASU, CQ. KAPOLRESTABES MEDAN, CQ. KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
19 — 3
Pemohon:
SYATRIANI DELI
Termohon:
KAPOLRI, CQ. KAPOLDASU, CQ. KAPOLRESTABES MEDAN, CQ. KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
JENRY HARIONO PANJAITAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR DITRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
42 — 4
Pemohon:
JENRY HARIONO PANJAITAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR DITRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
39 — 8
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTENG Cq. KAPOLRES POSO
ANISA AZIZ
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
32 — 16
Pemohon:
ANISA AZIZ
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
Wahyudi
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Lantas Polres Ngawi
66 — 0
Pemohon:
Wahyudi
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Lantas Polres Ngawi
56 — 41
KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sebagai pihakdalam perkara ini secara hukum adalah sangat keliru (error in persona);Menimbang, bahwa Pemohon dalam repliknya menanggapi EksepsiTermohon tersebut di atas mengatakan bahwa Kepolisian RI sudahmemberikan otoritas masingmasing yaitu mulai dari Kapolri, Kapolda,Kapolres dan Kapolsek. Terlebih lagi dalam tubuh polri atau jajarannya adahal. 30 dari 45 hal. Putusan No. 1/Pid/Pra/2020/PN. Mtryang namanya sistem komando.
sebagaitersangka apakah sah menurut hukum ataukah tidak;Menimbang bahwa, penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan buktipermulaan yang cukup, hal Ini dapat dilihat dari pengertian tersangka dalamPasal 1 angka 14 KUHAP Tersangka adalah seorang yang karenaperbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut didugasebagai pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan cukup itudiatur berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, MenteriKehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri
Pol KEP/O4/III/1984tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana(Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No.Pol. Skep/1205/IX/2000 tentangPedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwabukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanyasuatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporanpolisiditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal184 KUHAP;Menimbang, bahwa alat bukti yang sah ialah:hal. 39 dari 45 hal.
Mtra. keterangansaksi;b. keteranganahli;Cc. surat;d. petunjuk;e. keteranganterdakwa.Menimbang, bahwa hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 1 angka 21Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen PenyidikanTindak Pidana yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan buktipermulaan itu sendiri adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alatbukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telahmelakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan;Menimbang