Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1267 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSPRING, TBK;
6637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1267/B/PK/Pjk/2021Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkaitdengan koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak, yang diterbitkan olehCompetent Authority di negara treaty partner,Bahwa
    Surat Keterangan Domisili (SKD) berfungsi sebagai salah satudasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) bukan satusatunyadokumen untuk menentukan negara tempat kedudukan (residence) dariWajib Pajak berdomisili, namun berdasarkan kontrak, bukti pembayaranserta penerbit Invoice dapat diketahui negara tempat lawan transaksiPemohon Banding berdomisili;Bahwa P3B merupakan
    PK/Pjk/2021melaksanakan kewajiban untuk meneliti kelengkapan SPT Masa PPh Pasal26 yang dilaporkan Pemohon Banding dan Terbanding tidak menyampaikanSurat Himbauan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER24/PJ/2010 tersebut;Bahwa kekuranglengkapan persyaratan administratif oleh PemohonBanding bukan sematamata kesalahan Pemohon Banding, namun jugasebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban Terbanding sesuaiketentuan yang berlaku;Bahwa tidak selayaknya ketentuan dalam P3B
    yangdiakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban Terbanding atas hakhakPemohon Banding;Bahwa tindakan Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 26 dengantarif 20% terhadap pembayaran bunga atau royalty kepada Wajib Pajak LuarNegeri adalah tidak tepat, karena Pemohon Banding dapat membuktikan danmenunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) bahwa WP Luar Negeritersebut berdomisili di negara Jepang, sehingga menurut Majelis pengenaantarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benar dan sesuaidengan P3B
Register : 13-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 894 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — BUT WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED (D/H. BUT. TALISMAN WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10878 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3436 1554 mulai menjabattanggal O02 Desember 2016, sehingga memiliki legalitas ataukewenangan hukum (vide Pasal 37 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak) dan terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lexgeneralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihakterikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjianyang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
    merupakan perjanjian G to G yang berlakuinternational tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telahmengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional taxakan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir ProductionSharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secaramutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.
    Putusan Nomor 894/B/PK/Pjk/201910% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang
Register : 24-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4068 B/PK/PJK/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. NOVUS UK (KAKAP) LIMITED;
15166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4068/B/PK/Pjk/2020dan /ex superior derogat legi inferiori, maka perbedaan pengenaan tarifPasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2012 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)merupakan perjanjian G to G yang
    Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan
    Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang Pajak Penghasilan, yaitu: (a) PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b)Production Sharing Contract (PSC) atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanProduction Sharing Contract (PSC) ebin mendominasi pemajakan BUTNovus UK (Kakap) Limited ketimbang Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B), maka Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali tidak
Register : 05-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348 B/PK/PJK/2021
Tanggal 27 April 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSPRING, TBK;
5223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak yang diterbitkanoleh Competent Authority di negara treaty partner, dan P3B merupakanperjanjian yang telah disepakati olen Pemerintah Republik Indonesiadengan negara lain yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masingmasingnegara sebagaimana Konvensi Wina yang telah
    Putusan Nomor 1348/B/PK/Pjk/2021pembayaran bunga atau royalti dengan tarif 20% kepada Wajib PajakLuar Negeri adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapatmembuktikan dan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dariPemerintah Jepang terkait dengan Wajid Pajak yang menerimapembayaran bunga atau royalti yaitu Goei Trading Corporation danMurata Spring Co., Ltd yang berdomisili di negara Jepang, sehinggapengenaan tarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benardan sesuai dengan P3B antara
Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1827 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — BUT. CNOOC SES, LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
262125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tetap Dihormati, Tanpoa Mengurangi Porsi Pemerintah KarenaPenerapan Tarif P3B;Menurut Terbanding:Halaman 7 dari 67 halaman Putusan Nomor 1827/B/PK/PJK/2017Bahwa dalam penjelasan koreksi huruf d Hasil Penelitian Keberatan, disebutkanbahwa Sesuai dengan pendapat tim Pemeriksa BPKP, dijelaskan bahwa PSCmerupakan kontrak bagi hasil, maka P3B tetap dihormati, namun porsipemerintah tidak berkurang karena penetapan tarif pajak berdasarkan P3Btersebut.
    Sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, apakah tarif Tax Treaty (P3B) dapat diberlakukan terhadapBranch profit tax bergantung pada Tahun/Masa Pajak dari kewajibanpajak yang bersangkutan.
    DalamKontrak Bagi Hasil (PSC) versi lain yang ditandatangani tanggal 27Mei 2008 di mana perusahaan afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali(CNOOC Palung Aru Ltd) merupakan pihak di dalamnya (Bukti PK9),pelarangan menerapkan P3B secara jelas tercantum dalam salahsatu pasal PSC. Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
    Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P3B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, maka ketentuanyang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakan hukum khusus(Lex Specialis derogat Legi Generali);Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The Lawof
    Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UndangUndang PPh berlaku beberapaasas hukum sebagai berikut:i. Pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);ii. Lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UndangUndang PPh); danili.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — BUT TALISMAN (JAMBI MERANG) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
452182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2013 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon' Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasaPasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehinggaberdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi MerangLimited) ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh. Pemberlakuan ini sekaligusHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 08-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442 B/PK/PJK/2021
Tanggal 27 April 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT BP.WIRIAGAR Ltd;
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menefapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Final Pasal 23/26yang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2010 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: NO.
    Putusan Nomor 1442/B/PK/Pjk/2021P3B akan mempengaruhi penerimaan bagi hasil yang akan diperoleholeh Pemerintah Indonesia;Bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menolakpemberlakuan P3B terkait tarif PPh untuk BPT dan agar tidak terjadipenurunan penerimaan bagi Pemerintah Indonesia, maka solusi yangdapat dilakukan adalah dengan melakukan renegosiasi PSC atau P3Bitu. sendiri, namun faktanya sampai dengan putusan dibuat,renegosiasi PSC atau P3B a quo besaran bagi hasil ataupun tarif BPTitu sendiri
    belum dilakukan;Bahwa salah satu sumber hukum internasional yang penting untukdipertimbangkan dalam melakukan interpertasi P3B pada ketentuanPasal 31 ayat (1) dan (2) Konvensi Wina Tahun 1969 (ViennaConvention on The Law of Treaties 1969);Bahwa koresi Terbanding terhadap Pajak Terutang PPh Pasal 26 ayat(4) Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan, karena antaraIndonesiaInggris telah mengatur secara tegas dan jelas mengenaipenentuan tarif atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT olehpemerintah Indonesia
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1055/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
102119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 menurut UndangUndangDomestik yaitu UndangUndang Pasal 26 dengan tarif 20%;Rincian Koreksi Objek:Biaya Bunga Rp11.627.709.569,00Alasan Banding Pemohon Banding: Bahwa beban bunga yang dimaksudkan oleh pemeriksa tersebut adalahbunga yang terutang kepada Sime Darby Austral Holding Berhard, pendudukMalaysia untuk kepentingan perpajakan, atas pinjaman yang diberikankepada Pemohon Banding yang merupakan penduduk Indonesia untukkepentingan perpajakan;Pasal 11 ayat (1) P3B
    Austral Enterprises Berhard) tahun 2004,Pemohon Banding mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang mengatur penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B sebagai berikut:a.
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yangmembayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganyang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeriHalaman 4 dari 19 halaman.
    Sedangkanuntuk tarif PPh Pasal 26, Pemohon Banding juga tidak dapatmenunjukkan asli SKD, sehingga tidak dapat diterapbkan P3B antaraIndonesia Malaysia;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp11.627.709.569,00 tetapdipertahankan;Bahwa oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) PPhPasal 26 dikenakan atas bunga pinjaman yang diaccrued oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) selama periode Februaris.d.
    Asli SKD a quo menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan Negara tempat kedudukan (residen) dari WajibPajak luar negeri tersebut;Bahwa SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2 huruf amenyatakan:2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahanbagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3Bdilaksanakan sebagai berikut:a.
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43269/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17891
  • berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
    bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
    8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catatmerupakan pembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan(bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidakdilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
    terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Putus : 08-11-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1830 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — BUT CNOOC SES Ltd vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, apakah tarif Tax Treaty (P3B) dapat diberlakukan terhadapBranch Profit Tax bergantung pada Tahun/Masa Pajak darikewajiban pajak yang bersangkutan. Dalam perkara a quo, bahkanHalaman 41 dari 70 halaman.
    Putusan Nomor 1830/B/PK/PJK/201 7Mei 2008 di mana perusahaan afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali(CNOOC Palung Aru Ltd) merupakan pihak di dalamnya (BuktiPK9), pelarangan menerapkan P3B secara jelas tercantum dalamsalah satu pasal PSC. Dengan demikian, koreksi TermohonPeninjauan Kembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secarategas penggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3Badalah keliru dan tidak taat asas.
    Hal ini dibuktikan dari SuratKeterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lembaga Hasil DalamNegeri Malaysia (Pemerintah Malaysia) (Bukti PK10):Ketentuan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturpemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukanperjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkapenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak(P3B) dan dalam kaitan ini Pemerintah Indonesia telahmenandatangani P3B dengan Pemerintah Malaysia yang diratifikasidan berlaku efektif pada
    Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P3B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, makaketentuan yang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakanhukum khusus (Lex Specialis derogat Legi Generali):Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The Lawof
    Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UU PPh berlaku beberapa asas hukumsebagai berikut:i. pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);il. lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UU PPh); danill.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ANAK TASIK,
307114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dokumendokumenyang terkait jadwal kunjungan (time schedule), waktu pengerjaan (job sheet),daftar tenaga ahli yang datang ke Indonesia yang dapat dibuktikan melaluipassport atau identitas lainnya, oleh karena itu Tim Peneliti tidak mengetahuijenis jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak Indopalm ServicesLimited dan juga tidak diketahui berapa lama pihak Indopalm Services Limitedberada di Indonesia dalam kurun waktu 90 hari dalam periode 12 bulan sebagaitime test yang diatur dalam Tax Treaty (P3B
    Indopalm Services Limited adalah hanya merupakanPerusahaan Holding Company dan karena Pemohon Banding tidak memberikandokumendokumen tentang jenis jasa/pekerjaan yang diberikan oleh IndopalmServices Limited, maka Tim Peneliti tidak dapat memastikan eksistensi jasa/pekerjaan yang diberikan kepada Pemohon Banding;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diberikan oleh Pemohon Bandingmenunjukkan bahwa Indopalm Services Limited merupakan penduduk/residendari United Kingdom, sehingga berlaku aturan P3B
    ;Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa jasa/pekerjaan yang diberikan olehpihak Indopalm Services Limited tidak termasuk dalam kategori jenispenghasilan yang diatur dalam P3B, sehingga menurut Tim Peneliti berlakuketentuan pajak di Indonesia yaitu UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) pada Pasal 26 ayat(1);Halaman 3 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/2016Berganda (P3B) antara Indonesia dengan United Kingdom, maka IndopalmServices Limited bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap;Bahwa pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited kepada PemohonBanding diwujudkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh keduabelah pihak;Bahwa bentuk Jasa Teknik dari Indopalm Services Limited antara lain berupajasa teknik, pemupukan dan perawatan tanaman, jasa konsultasi keuangan,jasa teknik pemanenan, yang semuanya itu bertujuan untuk
    Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Bahwa dalam putusan Nomor: Put. 55564/PP/M.VIIIB/13/2014 Tanggal 24September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyampaikanpertimbangan hukum sebagai berikut:Halaman 23 s.d 25:Bahwa berdasarkan penjelasan kedua belah pihak dan buktibukti, Majelisberpendapat sebagai berikut:Berdasarkan perjanjian P3B Indonesia dan Inggris Raya yang diratifikasitanggal 5 April 1993 diketahui bahwa secara
Register : 27-05-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2271 B/PK/PJK/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — C
9252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum sertadiputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atasPutusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Pertama,bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    Putusan Nomor 2271/B/PK/Pjk/2019causa, Kedua, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) a quoyang telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelan mendapat rekomendasidari Dewan Perwakilan Rakyat maka mengikat Departemen terkaitmengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, olehkarena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor :$1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, bersifat khusus yaituLex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai UndangUndangbagi pembuatnya
    Ketiga, sifatkekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum yangsama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayan hukum.Keempat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengikatsecara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338ayat (3) KUHPerdata.
    Dengan demikian, alokasi biaya overhead adalah bukanpemanfaatan jasa yang merupakan objek PPh Pasal 26 danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 11 sampai dengan Pasal 8 P3B Indonesia Inggris juncto Pasal4, Pasal 26
Register : 24-11-2011 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54034/PP/M.XA/13/2014
Tanggal 14 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
316827
  • Selanjutnya, atas kesalahantersebut, KAP Armen, Budiman & Rekan telah menjelaskan dalam surat Nomor:Ref.005/VIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus 2010;Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas koreksi sewa bandwidtha.sebesar Rp.1.817.424.025,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:Dalam Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5April 1993 diatur bahwa "Where profit include items which are dealt with separately in other Articles
    ofthis Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by provisions of thisArticles";bahwa jika dalam jumlah laba termasuk unsurunsur pendapatan yang diatur secara tersendiri olehpasalpasal lain dari persetujuan ini, maka ketentuanketentuan dalam pasalpasal itu tidak akanterpengaruh oleh ketentuanketentuan dalam pasal ini;b.Pasal 12 ayat (2) huruf b Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5April 1993 diatur bahwa "However, such royalties may
    bahwa bagaimanapun, sejumlah royalti dapat dikenakan pajak di negara dimana royalti itu timbul sesuaidengan undangundang negara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalan warga negara lain, makapajaknya tidak akan melebihi:dalam hal royalti seperti yang disebut pada huruf b dari ayat 3 pasal adalah 10% dari pengenaankotor dari royalti;Pasal 12 ayat 3 huruf b Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5April 1993 diatur bahwa "The term "royalties" as used in this Artide
    Selanjutnya, dalam halaman 28 dari putusantersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sewa bandwidth tidak termasukdalam pengertian royalty sebagaimana dimaksud pasal 12 poin 2 huruf bdalam P3B antara Indonesia dan Inggris.Lebih lanjut, halaman 29 dari putusan tersebut disebutkan bahwa penerimaan daripembayaran sewa bandwidth dari Pemohon Banding kepada Intelsat adalahmerupakan bagian dari usaha pokok Intelsat yang berdomisili di Inggris.
    Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris2.Tanggal 4 Mei 1993 :a. Pasal 12 ayat (2) huruf b mengatur bahwa sejumlah royalti dapat dikenakanpajak di negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang undangnegara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalah warga negara lain makapajaknya tidak akan melebihi 10% dari pengenaan kotor dari royalti;b.
Register : 01-06-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALCATEL-LUCENT INDONESIA;
3611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Article 11 (Interest) Convention Between TheGovernment Of The Republic Of Indonesia And The Government OfThe French Republic For The Avoidance of Double Taxation and ThePrevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income AndCapital (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Perancis), diatur bahwa:1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of theother Contracting State may be taxed in that other State;2.
    Bahwa berdasarkan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dijelaskan bahwa:a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat KeteranganDomisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yangmembayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SuratKeterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor PelayananPajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;b.
    :18.Bahwa dengan mempertimbangkan data dan fakta tersebut di atas sertamengacu pada ketentuan dalam Pasal 11 Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Perancis dan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di dalam persidangan tidak dapatmembuktikan International Treasury merupakan resident Perancis makaoleh karenanya P3B Indonesia Perancis tidak dapat diterapkansehingga
    International Treasury tidak berhak mendapatkan manfaatberupa penurunan tarif menjadi 15% sesuai P3B antara Indonesiadengan Perancis;Bahwa dengan demikian pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26terutang sebesar 20% yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan data dan fakta yangsebenarnya yang terungkap dalam persidangan serta telah sesuaidengan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan Perancis danketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang
    Putusan Nomor 374/B/PK/PJK/2015Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaPerancis;b.
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43274/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
24695
  • berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
    bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
    8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
    terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1812 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AISIN INDONESIA AUTOMOTIVE;
13283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas pemotongan pajakpenghasilan di Indonesia akan menjadi kredit pajak di tempat Wajbi Pajakluar negeri berkedudukan, oleh karena itu apabila terdapat PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesiadangan negara mitra yang terkait, harus diterapbkan sesuai dengankententuan yang berlaku.bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Jepang, olehkarena itu Majelis akan mengacu perjanjian
    a quo sebagai kententuan /exspecialist, sepanjang mengatur terkait dengan sengketa.bahwa P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemerintahJepang pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat(2) mengatur sebagai berikut:bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) tersebut mengatur bahwa bungapinjaman yang dibayarkan kepada residen Jepang dapat dipajaki olehJepang.
    Ltd. disepakati bahwa bunga dibayarkan bersamaandengan pembayaran cicilan dan atau pelunasan pinjaman sesuai denganskedul yang dispakati.bahwa berdasarkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Jepang pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat(1) dan ayat (2) dan sejalan dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 94 tahun 2010 atas royalty dan bunga yang dibayarkan olehPenggugat sebagaimana dijelaskan di atas, terhutang PPh Pasal 26 saatdilakukan pembayaran.bahwa
Putus : 29-10-2018 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3814/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2018 — BUT BV MUTURI HOLDINGS BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
399140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintan RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat(4) yang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2013 adalahnihil dengan perincian sebagai berikut:Halaman 2 dari 11 halaman.
    Ketentuan Contract dimaksud tidak dapatmelepaskan diri dalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex generalisdan /ex superior derogat legi inferiori, maka perbedaan pengenaan tarifPasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2013 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domesticlaw, sedangkan P3B
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UndangUndangPPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasaPasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legiconsumte karena ketentuan PSC lebin mendominasi pemajakan BUTBV Muturi Holdings BV ketimbang P3B, maka Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperolehfasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaanmigas berdasar
Register : 27-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668 B/PK/PJK/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LUXINDO RAYA;
6648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jadi dilihat dari nature of transaction,maka jelas yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah Jasa Teknik, bukanDividen;Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B)IndonesiaSingapore, dalam Pasal 23 (tentang Tata Cara PersetujuanBersama) butir 1, 2 dan 3 disebutkan:1).
    Apabila orang atau badan menganggap bahwa tindakantindakan salahsatu atau kedua negara pihak pada Persetujuan P3B mengakibatkanatau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai denganpersetujuan ini baginya, terlepas dari caracara penyelesaian yangdiatur dalam perundangundangan nasional di masingmasing negara,maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yangberwenang di Negara pihak pada Persetujuan P3B dimana ia menjadipenduduk Negara tersebut, atau apabila masalahnya timbul karena
    Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara pihak padaPersetujuan P3B akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitanatau keraguraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapanPersetujuan P3B ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapatjuga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajakberganda dalam halhal yang tidak diatur dalam Persetujuan P3B ini;4).
    Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara pihak padaPersetujuan P3B dapat berhubungan langsung satu sama lain untukHalaman 7 dari 30 halaman.
    karena hanya memperkirakan ataumenduga bahwa biaya Jasa Teknik yang dibayar olehTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) bukan sebagai pembayaran Jasa Teknik, danhal ini akan sangat merugikan pihak pejabat Singapore,Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) ataupun Vorkwerk Asia Pte Ltd/Lux Asia PacificSingapore, oleh karena itu telah nyata pejabat Indonesiatelah melanggar P3B dan oleh karenanya telahmelakukan pengenaan pajak berganda berdasarkanPasal 23 P3B;2.4.4.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1129 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FRISIAN FLAG INDONESIA;
6529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor00006/204/13/092/14, tanggal 30 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.000.168.3092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp324.472.622,00 terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B
    Putusan Nomor 1129/B/PK/Pjk/2018Pasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B IndonesiaThailand, Pasal 25 ayat (1) danayat (2) P3B IndonesiaBelanda, Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27Vienna Convention juncto Pasal 38 International Court of Justice;.
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44724/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
151100
  • tidakmenggunakan Pasal 5 ayat (8) huruf b Undangundang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang 17 Tahun 2000 sebagai dasarkoreksinya bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yang seharusnya dijadikanacuan adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia danAmerika Serikat (Tax Treaty) Majelis berpendapat bahwa Pasal 5 UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Pasal 8 P3B
    antaraPemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat adalah sejalan dan salingmelengkapi yang tujuannya adalah menghindari terjadinya pengenaan pajakberganda dan hak pemajakannya dari suatu entitas yang terintegrasi secarainternasional;bahwa Pasal 8 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara AmerikaSerikat utamanya pada kalimat yang dalam teks bahasa Inggris ....ofherwise thantowards reimbursement of actual expenses.... yang terjemahannya dalam BahasaIndonesia ......... selain penggantian
    pembayaran kepada JPMorganChase Bank cabang London merupakan pembayaran yang merupakan penggantianterhadap biaya yang benarbenar terjadi dalam hal ini adalah biaya InformationTechnology (IT) yang dijalankan JPMorgan Chase Bank cabang London untukPemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan bahwa Majelisberpendapat biaya IT yang benarbenar dikeluarkan Pemohon Banding kepadaJPMorgan Chase Bank cabang London tidak dapat diartikan sebagai reimbursementsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) P3B
    a quo;bahwa Majelis berpendapat, kata reimbursement sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (3) P3B a quo merupakan biaya yang dikeluarkan oleh suatu entitasdengan menalangi terlebih dahulu biaya dimaksud untuk memperoleh barang danatau jasa tertentu yang dihasilkan oleh entitas lain untuk selanjutnya diganti denganbiaya yang sama besarnya (at cost) bahwa dengan demikian biaya yang benarbenar dikeluarkan Pemohon Banding kepada JPMorgan Chase Bank cabang LondonMenimbangMenimbangMenimbangMenimbanguntuk
    biaya IT tidaklah sama dengan kata reimbursement sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (3) P3B a quo;bahwa Majelis berpendapat, Pasal 8 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Negara Amerika Serikat secara tegas mengatur biayabiaya yang tidakdiperkenankan dikurangkan oleh Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha tetapyang dibayar kepada kantor pusatnya atau kantorkantor lain milik kantor pusatnyakarena pada dasarnya Teknologi Informasi yang dibayar oleh Pemohon Bandingkepada JPMorgan Chase Bank