Ditemukan 3003 data
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 58/B/PK/Pjk/20191. bahwa Pemohon Banding di Indonesia yang induk perusahaannya beradadi Republik Korea berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B RepublikIndonesia dengan Republik Korea bukan merupakan suatu BUT;2. bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakan suatuBUT); Tidak ada objek pajaknya
(Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3. bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4. bahwa penghitungan PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Mei 2012 menurutPemohon Banding
Putusan Nomor 58/B/PK/Pjk/2019Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena
177 — 91
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catatmerupakan pembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan(bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidakdilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
128 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya basic charge ini juga ditaginkan oleh Kantor Pusat PemohonBanding di Jepang kepada semua cabang Pemohon Banding diseluruh dunia dengan jumlah yang sama yaitu 100.000 Yen per bulan;e Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan contoh DebitNote yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepangkepada Pemohon Banding cabang Singapura dan Malaysia yang jugaterdapat komponen basic charge sebesar 100.000 Yen;e Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat (3) Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/2015b.elsewhere";dengan terjemahan sebagai berikut:"Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapatdikurangkan biayabiaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentukusaha tetap itu, termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiayaadministrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana BUT ituberada ataupun di tempat lain";Bahwa berdasarkan ketentuan P3B tersebut di atas, basic chargesebesar Rp146.488.378,00 seharusnya merupakan biaya yang dapatdibebankan oleh
including executive andgeneral administrative expenses so incurred, whether in theContracting State in which the permanent establishment is situated orelsewhere",dengan terjemahan sebagai berikut:"Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapatdikurangkan biayabiaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentukusaha tetap itu, termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiayaadministrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana BUT ituberada ataupun di tempat lain";e Berdasarkan ketentuan P3B
Bahwa Tax Treaty (P3B) antara pemerintah RI dengan Jepang,mengatur:Pasal 7 ayat (3):Halaman 17 dari 38 halaman.
(semulaTerbanding) mendasarkan pada ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 5 ayat (3) Undangundang PajakPenghasilan, Pasal 1 dan 2 KEP62/PJ./1995 dan Paragraf19 Penjelasan UN Model atas Artikel 7 P3B;bahwa sesuai KKP perhitungan kembali besarnya biayaalokasi kantor pusat yang boleh dibebankan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) diketahuibahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)hanya memperhitungkan data yang terdapat pada sertifikatKAP Deloitte tertanggal 22 Juni 2009
65 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menefapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Final Pasal 23/26yang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2010 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: NO.
Putusan Nomor 1442/B/PK/Pjk/2021P3B akan mempengaruhi penerimaan bagi hasil yang akan diperoleholeh Pemerintah Indonesia;Bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menolakpemberlakuan P3B terkait tarif PPh untuk BPT dan agar tidak terjadipenurunan penerimaan bagi Pemerintah Indonesia, maka solusi yangdapat dilakukan adalah dengan melakukan renegosiasi PSC atau P3Bitu. sendiri, namun faktanya sampai dengan putusan dibuat,renegosiasi PSC atau P3B a quo besaran bagi hasil ataupun tarif BPTitu sendiri
belum dilakukan;Bahwa salah satu sumber hukum internasional yang penting untukdipertimbangkan dalam melakukan interpertasi P3B pada ketentuanPasal 31 ayat (1) dan (2) Konvensi Wina Tahun 1969 (ViennaConvention on The Law of Treaties 1969);Bahwa koresi Terbanding terhadap Pajak Terutang PPh Pasal 26 ayat(4) Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan, karena antaraIndonesiaInggris telah mengatur secara tegas dan jelas mengenaipenentuan tarif atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT olehpemerintah Indonesia
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1267/B/PK/Pjk/2021Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkaitdengan koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak, yang diterbitkan olehCompetent Authority di negara treaty partner,Bahwa
Surat Keterangan Domisili (SKD) berfungsi sebagai salah satudasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) bukan satusatunyadokumen untuk menentukan negara tempat kedudukan (residence) dariWajib Pajak berdomisili, namun berdasarkan kontrak, bukti pembayaranserta penerbit Invoice dapat diketahui negara tempat lawan transaksiPemohon Banding berdomisili;Bahwa P3B merupakan
PK/Pjk/2021melaksanakan kewajiban untuk meneliti kelengkapan SPT Masa PPh Pasal26 yang dilaporkan Pemohon Banding dan Terbanding tidak menyampaikanSurat Himbauan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER24/PJ/2010 tersebut;Bahwa kekuranglengkapan persyaratan administratif oleh PemohonBanding bukan sematamata kesalahan Pemohon Banding, namun jugasebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban Terbanding sesuaiketentuan yang berlaku;Bahwa tidak selayaknya ketentuan dalam P3B
yangdiakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban Terbanding atas hakhakPemohon Banding;Bahwa tindakan Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 26 dengantarif 20% terhadap pembayaran bunga atau royalty kepada Wajib Pajak LuarNegeri adalah tidak tepat, karena Pemohon Banding dapat membuktikan danmenunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) bahwa WP Luar Negeritersebut berdomisili di negara Jepang, sehingga menurut Majelis pengenaantarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benar dan sesuaidengan P3B
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
guna memastikan bahwaPemohon Banding mendapatkan imbalan yang wajar (arm's length) sesuaidengan peran dan resiko Pemohon Banding sebagai distributor di Indonesia,karena koreksi tersebut berakibat kenaikan harga beli /T Products maupun /Tservices dan Solutions yang Pemohon Banding beli atau peroleh dari WNInternational, koreksi tersebut menambah biaya yang Pemohon Banding klaimsebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense);Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B
) antara Indonesia dan Jerman, transaksi yang dilakukan antara pendudukIndonesia dan Penduduk Jerman yang terjalin dalam hubungan istimewa(Common Control) harus dilaksanakan sesuai dengan azas kewajaran (arm'slength principle) dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Bahwa P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length,dalam keadaan demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, yang manaIndonesia sudah meratifikasi, ketentuan P3B harus diinterpretasikan sesuaidengan
tujuan P3B sendiri dan prinsipprinsip atau praktek yang telah diterimaInternational, prinsipprinsip dan praktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Bahwa Pemohon Banding beritikad baik untuk menjalankan usaha diIndonesia sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku termaksud dalamsegi perpajakan, yang antara lain, mengharuskan transaksi yang dilakukanantara pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa (Common Control)dilaksanakan
P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arms length.Namun demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, di manaIndonesia sudah meratifikasinya, ketentuan P3B harusdiienterpretasikan sesuai dengan tujuan P3B itu sendiri danprinsipprinsip atau praktekpraktek yang telah diterima International.Prinsipprinsip dan praktekpraktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Halaman 11 dari 18 halaman.
148 — 24
PADANG tanggal 14Maret 1992, telah sesuai dengan salinan resminya, bermaterai cukup, lalu diberitanda P3B;5. Foto copy Putusan Perdata Nomor 02/Pdt/G/1991/PN. SLK tanggal 5 Nopember1991, tidak diperlihatkan salinan aslinnya, bermaterai cukup, lalu diberi tanda P 3C; Putusan Perdata Nomor. 5/Pdt.G/2018/PN.SIk. Halaman ke 13 dari 26. Foto copy Putusan Perdata Nomor: 11/Pdt.Bth/1995/PN. SLK tanggal 19 Juni1996, telah sesuai dengan salinan resminya, bermaterai cukup, lalu diberi tandaP4A; .
(Rajana), kakak kandung dari Tergugat Il; Bahwa berdasarkan bukti P3A berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2245 K/Pt/1992 tanggal 27 Juli 1995 jo Bukti P3B berupa Putusan PerdataNomor: 06/PDT.G/1992/PT. PADANG tanggal 14 Maret 1992 jo bukti P3Cberupa Putusan Perdata Nomor 02/Pdt/G/1991/PN.
., terkait denganmasalah Pusaka Tinggi, yang pada pokoknya putusan lembaga peradilan tersebut, mengabulkan gugatan Para Penggugat; Bahwa dalam pertimbangan Putusan sebagaimana bukti P3A jo P3B jo P3C,tersebut, terkhusus dalam pertimbangan hukum di bukti P3B, halaman 21, yangPutusan Perdata Nomor. 5/Pdt.G/2018/PN.SIk.
Oleh karena itu Majelis hakimlansung akan menilai dan mempertimbangkan bukti P3A jo P3B jo P38C yangberupa Putusan Lembaga Peradilan. Apakah bukti P3A jo P3B jo P3C tersebut,secara serta merta dapat diberlakukan juga terhadap dalam perkara aquo?, karenadalam pertimbangan hukum bukti P3A jo P3B jo P3C, itu telah menyatakan ParaPenggugatlah merupakan orang sekaum dengan dan ahli waris dari Almarhum NuarDukun, serta berhak menerima harta sengketa sebagai harta pusakapeninggalannya, bukan Tergugat!
Halaman ke 23 dari 26Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3A jo P3B jo P3C, konteksperkara yang terjadi pada waktu itu adalah, dimana pada saat Nuar Dukun meninggaldunia, objek perkara dalam perkara pada bukti P3A jo P3B jo P3C tersebut,dikuasai oleh istridan anak Nuar dukun tersebut dan Tergugat baru menguasai hartasangketa beberapa waktu setelah meninggal dunia, sedangkan pada perkara Aquo,penguasaan oleh TergugatTergugattelah Para Tergugat lakukan sejak Nuar Dukun masih hidup, meninggal dunia dan
306 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
dokumendokumenyang terkait jadwal kunjungan (time schedule), waktu pengerjaan (job sheet),daftar tenaga ahli yang datang ke Indonesia yang dapat dibuktikan melaluipassport atau identitas lainnya, oleh karena itu Tim Peneliti tidak mengetahuijenis jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak Indopalm ServicesLimited dan juga tidak diketahui berapa lama pihak Indopalm Services Limitedberada di Indonesia dalam kurun waktu 90 hari dalam periode 12 bulan sebagaitime test yang diatur dalam Tax Treaty (P3B
Indopalm Services Limited adalah hanya merupakanPerusahaan Holding Company dan karena Pemohon Banding tidak memberikandokumendokumen tentang jenis jasa/pekerjaan yang diberikan oleh IndopalmServices Limited, maka Tim Peneliti tidak dapat memastikan eksistensi jasa/pekerjaan yang diberikan kepada Pemohon Banding;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diberikan oleh Pemohon Bandingmenunjukkan bahwa Indopalm Services Limited merupakan penduduk/residendari United Kingdom, sehingga berlaku aturan P3B
;Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa jasa/pekerjaan yang diberikan olehpihak Indopalm Services Limited tidak termasuk dalam kategori jenispenghasilan yang diatur dalam P3B, sehingga menurut Tim Peneliti berlakuketentuan pajak di Indonesia yaitu UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) pada Pasal 26 ayat(1);Halaman 3 dari 29 halaman.
Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/2016Berganda (P3B) antara Indonesia dengan United Kingdom, maka IndopalmServices Limited bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap;Bahwa pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited kepada PemohonBanding diwujudkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh keduabelah pihak;Bahwa bentuk Jasa Teknik dari Indopalm Services Limited antara lain berupajasa teknik, pemupukan dan perawatan tanaman, jasa konsultasi keuangan,jasa teknik pemanenan, yang semuanya itu bertujuan untuk
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Bahwa dalam putusan Nomor: Put. 55564/PP/M.VIIIB/13/2014 Tanggal 24September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyampaikanpertimbangan hukum sebagai berikut:Halaman 23 s.d 25:Bahwa berdasarkan penjelasan kedua belah pihak dan buktibukti, Majelisberpendapat sebagai berikut:Berdasarkan perjanjian P3B Indonesia dan Inggris Raya yang diratifikasitanggal 5 April 1993 diketahui bahwa secara
Terbanding/Penggugat : Ir. Johadi Akman
222 — 121
Bahwa Pembanding/Tergugat telah memenuhi seluruh kewajibannyasesuai dan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah danBangunan No.00000239 tanggal 28 September 2013 (Vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b);2.
Bahwa dasar timbulnya hubungan hukum dan dasar timbulnyahubungan jualbeli Unit NE21 antara Pembanding/Tergugat denganTerbanding/Penggugat adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanahdan Bangunan No.00000239 tanggal 28 September 2013 (VideBukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b);2.
Memperhatikan poin 4 tersebut di atas PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) tidak melanggar ketentuan Pasal1452 KUHPerdata dan Pasal 18 ayat (3) UUPK, karena PPJB NE21telah ditandatangani para pihak dalam PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b), maka tunduk pada ketentuan Pasal1338 KUHPerdata, serta memenuhi syarat perjanjian sebagaimanaditetapbkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Oleh karenanyaPembanding/Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawanhukum atas PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) adalah tidak berdasar, sehingga PPJB NE21 (vide Bukti T1A,T1B dan Bukti P3a, P3b) tidak batal demi hukum;6.
itersebut, baik Pembanding/Tergugat maupunTerbanding/Penggugat haruslah memenuhi prestasi termasukkewajiban dan hak yang termuat/tercantum di dalamPPJB NE21(vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) tersebut, dengandemikian tidak ada dasar dan alasan untuk membatalkan PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) tersebut;JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAMMEMPERTIMBANGANKAN GANTI RUGI BERUPA BUNGA 1,5% PERBULAN SELAMA 81 BULAN, KARENA PERJANJIAN PENGIKATANJUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
59 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak yang diterbitkanoleh Competent Authority di negara treaty partner, dan P3B merupakanperjanjian yang telah disepakati olen Pemerintah Republik Indonesiadengan negara lain yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masingmasingnegara sebagaimana Konvensi Wina yang telah
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ataspembayaran bunga atau royalti dengan tarif 20% kepada Wajib PajakLuar Negeri adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapatmembuktikan dan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dariPemerintah Jepang terkait dengan Wajid Pajak yang menerimapembayaran bunga atau royalti yaitu Goei Trading Corporation danMurata Spring Co., Ltd yang berdomisili di negara Jepang, sehinggapengenaan tarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benardan sesuai dengan P3B
91 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum sertadiputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atasPutusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Pertama,bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Putusan Nomor 2271/B/PK/Pjk/2019causa, Kedua, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) a quoyang telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelan mendapat rekomendasidari Dewan Perwakilan Rakyat maka mengikat Departemen terkaitmengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, olehkarena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor :$1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, bersifat khusus yaituLex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai UndangUndangbagi pembuatnya
Ketiga, sifatkekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum yangsama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayan hukum.Keempat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengikatsecara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338ayat (3) KUHPerdata.
Dengan demikian, alokasi biaya overhead adalah bukanpemanfaatan jasa yang merupakan objek PPh Pasal 26 danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 11 sampai dengan Pasal 8 P3B Indonesia Inggris juncto Pasal4, Pasal 26
150 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4068/B/PK/Pjk/2020dan /ex superior derogat legi inferiori, maka perbedaan pengenaan tarifPasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2012 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)merupakan perjanjian G to G yang
Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang Pajak Penghasilan, yaitu: (a) PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b)Production Sharing Contract (PSC) atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanProduction Sharing Contract (PSC) ebin mendominasi pemajakan BUTNovus UK (Kakap) Limited ketimbang Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B), maka Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali tidak
68 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1683/B/PK/PJK/2016Tarif PPh Badan : 28%Tarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3B ; 10% x (128%)Tarif PPh Pasal 15 : 0,352%Nilai Ekspor Bruto : Rp 993.746.156.058,00PPh Pasal 15 terutang : 0,352% X Rp 993.746.156.058,00Rp 3.497.986.469,00Bahwa Penggugat menyadari telah melakukan kesalahan didalampenggunaan tarif PPh Badan sebesar 28%, dimana seharusnya tarif PPhBadan yang berlaku untuk Tahun Fiskal 2010 adalah sebesar 25%.
Darikesalahan ini, telah terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 sebesarRp.268.311.462,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:Tarif PPh Badan ; 25%Tarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3B : 10% x (125%)Tarif PPh Pasal 15 : 0,325%Nilai ekspor bruto : Rp 993.746.156.058,00PPh Pasal 15 terutang : 0,325% X Rp 993.746.156.058,00Rp.3.229.675.007,00Bahwa terdapat lebih bayar PPh Pasal 15 sebesar Rp.268.311.462,00(yakni Rp.3.497.986.469,00 Rp3.229.675.007,00);Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 Penggugat
Bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat tidak dapat diproses;Menurut Penggugat;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 diketahui bahwa tarif PPh Pasal 15untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) terdiri atas 2 komponen yaituPajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 4 (BranchProfit Tax (BPT)) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:PPh atas Penghasilan Kena Pajak Terutang 30% x 1% = 0,30%PPh Pasal 26 ayat 4 (BPT) tanpa P3B
20% x (10,3)% = 0,14%Tarif efektif = 0,44%(P3B = Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)Untuk negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, tarif BPT atas suatuBentuk Usaha Tetap (BUT) disesuaikan dengan tarif yang diatur dalamP3B tersebut;Bahwa dengan demikian, jika salah satu komponen tarif tersebut di atasberubah, maka otomatis tarif efektif juga akan ikut berubah.
Dengandemikian,berdasarkan ketentuan perpajakan PPh Pasal 15, SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 (SE2),Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak LuarNegeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesiaadalah sebagai berikut: Keterangan Perhitungan TarifPPH atas penghasilan kena pajak terhutang (30%x1%) 0.31%PPh Pasal 26 ayat 4 BPT (Branch Profit Tax) tanpa P3B 20% x (10,30%) 0.14%TOTAL 0.44% Bahwa Penggugat melakukan pembayaran PPh Pasal 15 untuk masaApril
35 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Article 11 (Interest) Convention Between TheGovernment Of The Republic Of Indonesia And The Government OfThe French Republic For The Avoidance of Double Taxation and ThePrevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income AndCapital (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Perancis), diatur bahwa:1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of theother Contracting State may be taxed in that other State;2.
Bahwa berdasarkan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dijelaskan bahwa:a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat KeteranganDomisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yangmembayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SuratKeterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor PelayananPajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;b.
:18.Bahwa dengan mempertimbangkan data dan fakta tersebut di atas sertamengacu pada ketentuan dalam Pasal 11 Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Perancis dan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di dalam persidangan tidak dapatmembuktikan International Treasury merupakan resident Perancis makaoleh karenanya P3B Indonesia Perancis tidak dapat diterapkansehingga
International Treasury tidak berhak mendapatkan manfaatberupa penurunan tarif menjadi 15% sesuai P3B antara Indonesiadengan Perancis;Bahwa dengan demikian pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26terutang sebesar 20% yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan data dan fakta yangsebenarnya yang terungkap dalam persidangan serta telah sesuaidengan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan Perancis danketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang
Putusan Nomor 374/B/PK/PJK/2015Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaPerancis;b.
150 — 99
tidakmenggunakan Pasal 5 ayat (8) huruf b Undangundang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang 17 Tahun 2000 sebagai dasarkoreksinya bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yang seharusnya dijadikanacuan adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia danAmerika Serikat (Tax Treaty) Majelis berpendapat bahwa Pasal 5 UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Pasal 8 P3B
antaraPemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat adalah sejalan dan salingmelengkapi yang tujuannya adalah menghindari terjadinya pengenaan pajakberganda dan hak pemajakannya dari suatu entitas yang terintegrasi secarainternasional;bahwa Pasal 8 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara AmerikaSerikat utamanya pada kalimat yang dalam teks bahasa Inggris ....ofherwise thantowards reimbursement of actual expenses.... yang terjemahannya dalam BahasaIndonesia ......... selain penggantian
pembayaran kepada JPMorganChase Bank cabang London merupakan pembayaran yang merupakan penggantianterhadap biaya yang benarbenar terjadi dalam hal ini adalah biaya InformationTechnology (IT) yang dijalankan JPMorgan Chase Bank cabang London untukPemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan bahwa Majelisberpendapat biaya IT yang benarbenar dikeluarkan Pemohon Banding kepadaJPMorgan Chase Bank cabang London tidak dapat diartikan sebagai reimbursementsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) P3B
a quo;bahwa Majelis berpendapat, kata reimbursement sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (3) P3B a quo merupakan biaya yang dikeluarkan oleh suatu entitasdengan menalangi terlebih dahulu biaya dimaksud untuk memperoleh barang danatau jasa tertentu yang dihasilkan oleh entitas lain untuk selanjutnya diganti denganbiaya yang sama besarnya (at cost) bahwa dengan demikian biaya yang benarbenar dikeluarkan Pemohon Banding kepada JPMorgan Chase Bank cabang LondonMenimbangMenimbangMenimbangMenimbanguntuk
biaya IT tidaklah sama dengan kata reimbursement sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (3) P3B a quo;bahwa Majelis berpendapat, Pasal 8 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Negara Amerika Serikat secara tegas mengatur biayabiaya yang tidakdiperkenankan dikurangkan oleh Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha tetapyang dibayar kepada kantor pusatnya atau kantorkantor lain milik kantor pusatnyakarena pada dasarnya Teknologi Informasi yang dibayar oleh Pemohon Bandingkepada JPMorgan Chase Bank
66 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jadi dilihat dari nature of transaction,maka jelas yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah Jasa Teknik, bukanDividen;Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B)IndonesiaSingapore, dalam Pasal 23 (tentang Tata Cara PersetujuanBersama) butir 1, 2 dan 3 disebutkan:1).
Apabila orang atau badan menganggap bahwa tindakantindakan salahsatu atau kedua negara pihak pada Persetujuan P3B mengakibatkanatau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai denganpersetujuan ini baginya, terlepas dari caracara penyelesaian yangdiatur dalam perundangundangan nasional di masingmasing negara,maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yangberwenang di Negara pihak pada Persetujuan P3B dimana ia menjadipenduduk Negara tersebut, atau apabila masalahnya timbul karena
Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara pihak padaPersetujuan P3B akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitanatau keraguraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapanPersetujuan P3B ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapatjuga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajakberganda dalam halhal yang tidak diatur dalam Persetujuan P3B ini;4).
Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara pihak padaPersetujuan P3B dapat berhubungan langsung satu sama lain untukHalaman 7 dari 30 halaman.
karena hanya memperkirakan ataumenduga bahwa biaya Jasa Teknik yang dibayar olehTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) bukan sebagai pembayaran Jasa Teknik, danhal ini akan sangat merugikan pihak pejabat Singapore,Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) ataupun Vorkwerk Asia Pte Ltd/Lux Asia PacificSingapore, oleh karena itu telah nyata pejabat Indonesiatelah melanggar P3B dan oleh karenanya telahmelakukan pengenaan pajak berganda berdasarkanPasal 23 P3B;2.4.4.
224 — 284
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
PT.WAH TECH INDONESIA
Tergugat:
1.JONS HENRI MARTUA
2.PT.RADEVAN ANUGERAH KARYA
175 — 47
Jkt TimWT1/2019/DO/1935 (SDN O1 Halim, 20 roll) dan WTI/2019/DO/1936 (SMPN268, 20 roll), Kesimpulannya tertanggal 22 Nopember 2019, berikut dengansurat tagihan (Invoice) untuk kedua = pengiriman tersebutNo.WT1I/2019/INV/XI/1938, tanggal 22 Nopember 2019 sebesarRp.20.460.000,(dua puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) (buktiP3, P3a dan P3b), sudah termasuk PPN 10% ;8.
Tambahan ganti rugi bunga 5% perbulan setelah 30 hari dari tanggal barangditerima qq invoice No.WT1I/2019/INV/X1I/1938, tanggal 22 Nopember 2019sebesar Rp.20.460.000,(dua puluh juta empat ratus enam puluh jutarupiah), yaitu terhitung dari tanggal 22 Desember 2019 (vide bukti P3b) ;12.
WT1I/2019/DO/1935, tanggal 22 Nopember2019, bukti P3b ;8. Foto copy Invoice No. WTI/2019/INV/X1/1938, tanggal 22 Nopember 2019,bukti P3c ;9. Foto copy Faktur Pajak tanggal 22 Nopember 2019, bukti P3d ;10. Foto copy surat dari H. Mahmudil Anwar, SH.MH dan Sudyanto, SHditujukan kepada PT. Radevan Anugerah Karya, perihal : SomasiPenagihan Piutang Dagang, tanggal 21 Juli 2020, bukti P4 ;11. Foto copy surat dari H. Mahmudil Anwar, SH.MH dan Sudyanto, SHditujukan kepada PT.
Tambahan ganti rugi bunga 5% perbulan setelah 30 hari dari tanggal barangditerima qq invoice No.WTI/2019/INV/XI/1938, tanggal 22 Nopember 2019sebesar Rp.20.460.000,(dua puluh juta empat ratus enam puluh juta rupiah),yaitu terhitung dari tanggal 22 Desember 2019 (vide bukti P3b) ;Bahwa untuk mengurus gugatan wanprestasi terhadap Tergugat dan TergugatIl, Penggugat terpaksa harus menggunakan jasa pengacara dengan membayarhonor (lawyer fee) sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), sehinggasudah
Radevan Anugerah Karya(Tergugat Il) dengan total biaya sebesar Rp.18.600.000,(enam belas jutaenam ratus ribu rupiah) hal ini dapat dibuktikan dalam bukti P3 ;Menimbang, bahwa atas dasar pemesanan (bukti P3) dan atas dasarDelivery Note (bukti P3a dan bukti P3b), selanjutnya Penggugat melakukanHal 9 dari 12 Putusan Perdata 354/Pdt.G/2020/PN.
203 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP667/PJ/2001 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
UdangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan terkecuali memilikikewenangan hukum bersifat atribusi dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak dilizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 936/B/PK/Pjk/2019dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1)P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7 ayat (1)dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.