Ditemukan 4133 data
60 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LTD ; BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP),
66 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) ; PT Metindo Perkasa
50 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; PT. Metindo Perkasa
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP) ; PT. GATRA PRAKARSA
69 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) ; PT. ESSAR INTERTAMA.
62 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
NATRA RAYA ; BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP),
Natra Raya, bertempat tinggaldi Jalan Danau Diatas G H/124 Pejompongan, Jakarta Pusat,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 September 1999,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;MelawanBADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP), berkedudukan di Jalan Menteng Raya No. 21 Jakarta Pusat, TermohonKasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon
750.000 per tahun ;Menimbang, bahwa terlepas dari alasanalasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi Mahkamah Agung memandang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha10Negara Jakarta telah salah dalam menerapkan hukum seperti dipertimbangkan berikutini: Bahwa berdasarkan butir g konsiderans menimbang dan pasal 2 serta pasal 28 ayat(2) UndangUndang No. 17 Tahun 1997, ditentukan bahwa Badan PenyelesaianSengketa Pajak adalah Badan Peradilan Pajak yang mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus sengketa
pajak yang tugas dan wewenangnyatersebut berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan TataUsaha Negara ; Bahwa berdasarkan pasal 76 UndangUndang No. 17 Tahun 1997 danpenjelasannya, ditegaskan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak(BPSP) merupakan putusan akhir yang bersifat final dan bukan merupakankeputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu bukan merupakan obyek sengketaTata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa oleh karena keputusan BPSP bukan merupakan obyeksengketa Tata
103 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP) ; vs. PT. METINDO PERKASA
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP) ; PT. INTI INDO SAWIT SUBUR
Pembanding/Tergugat II : Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab Takala
Terbanding/Penggugat : M. BASRI BIN BASO
78 — 54
Tka, tanggal 8 Juli 2020, yang dimohonkan banding sekedar menghilankan diktum No.6 putusan Hakim pertama dan diganti dengan;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Penggugat menurut nilai jual obyek sengketa pajak (NJOP) tanah sengketa pada saat putusan perkara ini dilaksanakan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 6/Pdt.G/2020/PN.
138 — 40
2Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put49893/PP/M.X V/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi sebesar Rp60.471.427,00 dengan pokok sengketa Pajak Masukanyang dapat diperhitungakan sebesar Rp60.471.427,00.Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari Desember 2007 sebesar Rp.49.042.498.323,00bahwa atas jawaban konfirmasi pada saat pemeriksaan
Bukti transfer.bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam ujibukti yangdiselenggarakan pada tanggal 18 Mei 2011 mengemukakan halhal sebagaiberikut :NWama TerbandingPKPPenerbit/NomorFaktur1.Faktur Terkait Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp1.491.360,00 pada saat ujibukti Pemohon BandingPajak menunjukkan bukti arus uang dan arus barang;010.000.08.00 bahwa terdapat jawaban konfirmasi Pajak Keluaran dari KPP Pratama Cilegon, tempat PKP lav000005 transaksi Pemohon Banding terdaftar yang menyatakan tidak
,Faktur Terkait Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp6.990.000,00 dan Rp2.145.000,00 pada saat ujibukPajak: Pemohon Banding telah menunjukkan bukti arus uang dan barang/jasa;010.000.08.00 bahwa terdapat jawaban konfirmasi Pajak Keluaran dari KPP000217 Jakarta Pluit, tempat PKP lawan transaksi Pemohon Banding t010.00 yang menyatakan tidak ada;0.08.00000224 bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan korekIndraWidjaya/UnionPlastik4010.00 Terkait Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp4.650.000,00 pada
saat ujibukti Pemohon Banding0.08.00 menunjukkan bukti arus uang dan barang/jasa;000231bahwa terdapat jawaban konfirmasi Pajak Keluaran dari KPPIndra Jakarta Pluit, tempat PKP lawan transaksi Pemohon Banding tWidjay yang menyatakan tidak ada;alUnion bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan korekPlastik5 Faktur Terkait Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp7.234.267,00 pada saat ujibukti Pemohon BandingPajak: =menunjukkan bukti arus uang dan barang/jasa;010.000.08.00 bahwa terdapat jawaban
konfirmasi Pajak Keluaran dari KPP000162 Jakarta Pluit, tempat PKP lawan transaksi Pemohon Banding tyang menyatakan tidak ada/belum lapor;PTSinar bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan korekCiptaChemindo6Faktur Terkait Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp13.900.000,00 dan Rp2.900.000,00 pada saat ujibuPajak: Pemohon Banding telah menunjukkan bukti arus uang dan barang/jasa;010.000.08.00000060010.000.08.00000064PTGlobalTeknikEngineeringbahwa terdapat jawaban konfirmasi Pajak Keluaran
- Tentang : Pengadilan Pajak
Sengketa Pajak tertentu;b.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaBadan Penyelesaian Sengketa Pajak, menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak.Sekretaris Sidang pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi Panitera pada Pengadilan Pajak.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat menyelesaikan tugassampai akhir masa jabatannya.6.
Pajak memegang peran penting dan strategis dalampenerimaan negara, oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaanulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal akan mengakibatkanpotensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh. Penyelesaian Sengketa Pajak selama ini, dilakukan olehBadan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkan Undangundang Nomor 17 Tahun 1997 tentangBadan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Namun, denganpertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan Sengketa Pajak, tempat sidang dapatdilakukan di tempat lain.
terakhir pemeriksaan atas Sengketa Pajak hanya dilakukan olehPengadilan Pajak.
172 — 52
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46237/PP/M.IV/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksipositif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp17.397.908.585,00, yang terdiri dari :1. Biaya Konsultan sebesar Rp16.196.286.057,002. Biaya Other Expense sebesar Rp334.943.200,003. Biaya Sumbangan Sebesar Rp866.679.328,001.
Biaya Konsultan sebesar Rp16.196.286.057,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa pada saat pembahasan sengketa pajak, sesuai dengan Berita AcaraPembahasan sengketa Pajak nomor: BA17/WPJ.25/BD.0601/2010 pada hari Rabutanggal 13 Oktober 2010, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak semua biayasebesar Rp17.397.908.585,00 merupakan pembayaran kepada Lafarge Turkey,namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian;: bahwa biaya sebesar Rp 16.196.286.057,00 merupakan pembayaran/
Biaya Other Expense sebesar Rp334.943.200,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa pada saat pembahasan sengketa pajak, sesuai dengan Berita AcaraPembahasan sengketa Pajak nomor: BA17/WPJ.25/BD.0601/2010 pada hari Rabutanggal 13 Oktober 2010, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak semua biayasebesar Rp17.397.908.585,00 merupakan pembayaran kepada Lafarge Turkey,namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian;: bahwa biaya other expense adalah biayabiaya yang berhubungan
Biaya Sumbangan Sebesar Rp866.679.328,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMenimbang: bahwa pada saat pembahasan sengketa pajak, sesuai dengan Berita AcaraPembahasan sengketa Pajak nomor: BA17/WPJ.25/BD.0601/2010 pada hari Rabutanggal 13 Oktober 2010, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak semua biayasebesar Rp17.397.908.585,00 merupakan pembayaran kepada Lafarge Turkey,namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian;: bahwa sehingga berdasarkan seluruh perhitungan
106 — 24
Menurut bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan berupa Surat Teguran Nomor: ST10002/WPJ.18/Tergugat KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012;Menurut bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupaPenggugat Surat Teguran Nomor : ST10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012;Menurut Majelis bahwa sesuai peraturan perundanganundangan peradilan pajak, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal dan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemenuhan kewenanganpemeriksaan sengketa
pajak sesuai dengan Pasal 31 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut :Ayat (1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketalpajakAyat (2)Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa ataskeputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan perpajakanyang berlakuAyat (3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaanpenagihan Pajak atau
Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;bahwa pemeriksaan Majelis atas pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak adalahsebagai berikut :Kronologis Pengajuan Gugatan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan
kepadabadan peradilan pajak.bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Teguran bukan merupakan objek gugatansebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan sengketa
pajak ini bukanmerupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bukan merupakan kewewenanganlMajelis untuk memeriksa sengketa pajak (gugatan) tersebut; menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugattidak dapat diterima;Mengingat UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan
171 — 13
Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:bahwa Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenyatakan: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepadaPengadilan Pajak;bahwa Pasal 96 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenyatakan: Pada saat Undangundang ini mulai berlaku, Undangundang Nomor 17 Tahun1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku;bahwa Pasal 98 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenyatakan: Undangundang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
memerintahkan pengundangan Undangundang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;bahwa Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diundangkan padatanggal 12 April 2002;bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pasal 96 dan Pasal 98 Undangundang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sejak tanggal 12 April 2002 sudah berlaku Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak berlaku lagi Undangundang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12tanggal 7 Agustus 2012, kedapatan bahwa Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7Agustus 2012 ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;bahwa oleh karena Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak maka Majelis berpendapat SuratBanding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal35 ayat (1) Undangundang
62 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang cepat, murah dan sederhana;bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belummerupakan badan peradilan yang berpuncak di MahkamahAgung;bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yangsesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesiadan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukumdalam penyelesaian Sengketa Pajak;penjelasan Umum alinea pertama Undangundang PengadilanPajak menyatakan :Pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan48Undangundang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan
Penyelesaian Sengketa Pajak selama ini, dilakkukanoleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkanUndangundang No. 17 Tahun 1997 tentang Badan PenyelesaianSengketa Pajak.
Namun, dalam pelaksanaan penyelesaianSengketa Pajak melalui BPSP masih terdapat ketidakpastianhukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan.Adanya badan peradilan pajak yang mandiri dapat diharapkanakan lebin memberikan keadilan dan perlindungan hukum yangyang tepat kepada wajib pajak dalam sengketa pajak denganfiskus.Dengan demikian, semua sengketa pajak termasuk keputusanterhadap permohonan berdasarkan Pasal 36 Undangundang KUPseharusnya diputuskan oleh Pengadilan Pajak.
Pajak denganmenyatakan sebagai berikut :Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajakdengan pejabat yang berwenang sebagai akibatHal 51 dari 62 hal.
pajak suatu gugatanselain mencangkup formalitas atau prosedural jugamencangkup pemeriksaan pokok sengketa (Substansi),nyatanyata didukung oleh putusan Pengadilan Pajak yangtelah diputus sebelum sengketa pajak Pemohon PeninjauanKembali.
Terbanding/Pembanding/Penggugat III : PT. TIGATRA MEDIA Diwakili Oleh : Masrin Tarihoran, S.H, dk
Terbanding/Pembanding/Penggugat I : PT CITRA SARI MAKMUR Diwakili Oleh : Masrin Tarihoran, S.H, dk
Terbanding/Pembanding/Penggugat IV : MEDIA TRIO L INC Diwakili Oleh : Masrin Tarihoran, S.H, dk
Terbanding/Pembanding/Penggugat II : SUBAGIO WIRJOATMODJO Diwakili Oleh : Masrin Tarihoran, S.H, dk
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENKEU RI, DITJEN PAJAK, KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA SELATAN, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA SELATAN I
96 — 61
Pajak.> Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (3) UndangUndang No. 14 tahun2002 tentang Pengadilan Pajak:(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenangmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa danmemutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atauKeputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimanadiatur dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan
Pajak sedangberjalan, sampai ada Putusan Pengadilan Pajak.3.
Bahwa sejalan dengan hal tersebut, terdapat beberapa PutusanPengadilan yang telah memiliki kKekuatan hukum yang tetap, yangtelah mengadili dan memutus bahwa Pengadilan Pajak sebagaiPengadilan yang berwenang untuk mengadili sengketa pajak (bukankewenangan Pengadilan Negeri) sehubungan dengan adanyahal 18 Put Nomor 372/PDT/2018/PT.DKIgugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatanmelawan hukum terkait sengketa pajak, yaitu sebagai berikut:a.
Bahwasengketayang timbul dalamrangkapenagihanpajakmerupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PengadilanPajak), yang mengatur sebagai berikut:1) Pasal 1 Angka 5:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak denganpejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusanyang dapat diajukan banding atau Gugatan kepada
Sengketa pajak yang timbul sebagai akibat diterbitkannya SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, SuratKetetapan Pajak Nihil.2. Sengketa pajak yang timbul dari tindakan penagihan.3. Sengketa pajak yang timbul dari keputusan yang berkaitandengan pelaksanaan keputusan perpajakan, di sSampingketetapan pajak dan keputusan keberatan (Ahmadi, 2006:52)2.
36 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam sengketa ini, sengketa pajak yang dikemukakan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah sengketa yang dikemukakan dalam prosesKeberatan. Pemohon mengakui bahwa memang terjadi perbedaan,namun hanya pada Nilai yang menjadi dasar sengketa pajak yangdiajukan Banding. Sedangkan pospos yang menjadi pokok sengketayang diajukan pada proses Keberatan dan Banding adalah tetapsama.7.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndangPengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untukmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.e.
Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituterhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;4. Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituBanding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutangdimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);5.
Bahwa Sengketa Pajak berupa Banding yang tidak memenuhiketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajak, tidakmemenuhi kriteria sebagai Sengketa Pajak Tertentu sebagaimanadijelaskan dalam Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajaksehingga bukan jenis sengketa yang pemeriksaannya dilakukanHalaman 55 dari 93 halaman. Putusan Nomor. 419/B/PK/PJK/2015dengan Pemeriksaan dengan Acara Cepat.
Bahwa faktanya, Sengketa Pajak berupa Banding yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan Pemeriksaan denganAcara Biasa.g.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pada Dasarnya, Sengketa Pajak (PosPos YangMenjadi Pokok Koreksi) Yang Diajukan Banding AdalahSama Dengan Sengketa Pajak Yang Diajukan KeberatanPemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkanbahwa sengketa pajak yang diajukan Keberatan adalahsengketa pajak yang diajukan Banding, sehinggamemenuhi definisi Sengketa Pajak berdasarkan Pasal31 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa melalui penjelasan tertulis yang telahdisampaikan Pemohon Peninjauan Kembali, PemohonPeninjauan Kembali ingin menjelaskan
"(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak vana Bandingatau Gugatannya tidak =memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayatHalaman 47 dari 100 Halaman Putusan Nomor 434 /B/PK/PJK/2015(2), Pasal 36 avat (1) dan ayat 74). Pasal 37 ayat (1),Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).d.
Pengambilan Putusan pemeriksaan dengan cara cepatterhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undang UndangPengadilan Pajak; dan2.
cepatterhadap sengketa Terkait Kekeliruan dan Kewenangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) 'd' UndangUndang Pengadilan Pajak.Adapun yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentusebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak adalah:"Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atauGugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36Halaman 55 dari 100 Halaman
Adapun pemeriksaanatas Sengketa Pajak berupa Banding yang tidak memenuhiketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang PengadilanPajak, dilakukan dengan Acara Biasa. Bahwa faktanya,Sengketa Pajak berupa Banding yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali dilakukan dengan Pemeriksaan denganAcara Biasa.g.