Jenis Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002
    Tahun 2002
    Tentang Pengadilan Pajak
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pajak
    Materi Muatan Pokok

    Pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang perpajakan akan menimbulkan
    ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya Sengketa Pajak
    antara Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang. Pajak memegang peran penting dan strategis dalam
    penerimaan negara, oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaan
    ulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal akan mengakibatkan
    potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh. Penyelesaian Sengketa Pajak selama ini, dilakukan oleh
    Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
    Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui
    BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
    Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah,
    dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa
    putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun
    demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Peninjauan
    Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan mengurangi jenjang
    pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek
    penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan
    sekaligus oleh Mahkamah Agung.
    Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan secara cepat, oleh
    karena itu dalam Undang-undang ini diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan
    Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.
    Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran
    terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas
    kehendaknya sendiri, kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. Dalam hal
    Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan melalui
    Pengadilan Pajak mengharuskan Wajib Pajak untuk melunasi 50 % (lima puluh persen) kewajiban
    perpajakannya terlebih dahulu. Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui
    Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan Pajak.
    Pengadilan Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini bersifat khusus menyangkut acara
    penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu:
    1. Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai
    keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain.
    2. Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan.
    3. Putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib Pajak, berupa
    hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum
    tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya. Sebagai akibatnya jenis putusan
    Pengadilan Pajak, di samping jenis -jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga
    berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih
    harus dibayar.
    Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-undang ini diatur hukum acara
    tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak.

    Sejarah Lengkap


2165
273