- 2002
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tahun 2002
- pasal : 8; ayat : 3; bab : II
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tahun 2002
- pasal : 13; ayat : 1; huruf : c
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tahun 2002
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 14 Tahun 2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Pengadilan Pajak |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pajak |
Materi Muatan Pokok | Pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang perpajakan akan menimbulkan |