Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 6/PUU-XIV/2016
    Tahun 2016
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok
    • Menyatakan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat.
    • Menyatakan frasa "telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun" dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan denganUndang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat sepanjang tidak dimaknaidisamakan dengan usia pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilantinggi tata usaha negara.

    Sejarah Lengkap