- Menyatakan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat.
- Menyatakan frasa "telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun" dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan denganUndang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat sepanjang tidak dimaknaidisamakan dengan usia pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilantinggi tata usaha negara.
- 2002
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tahun 2002
- pasal : 8; ayat : 3; bab : II
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tahun 2002
- pasal : 13; ayat : 1; huruf : c
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tahun 2002
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 6/PUU-XIV/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok |