Ditemukan 58153 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Sengketa tanah
Putus : 30-06-2005 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1314K/PDT/2004
Tanggal 30 Juni 2005 — Leng Wuisang; DRS. H. Umar Lakunnu; H. Hasan Bin Umar; IR. Husain Bin Umar; H. Mahmud Bin Umar; HJ. Bunyaminah Binti Umar; Abdullah Bin Umar; HJ. Fakiha Binti Umar; Marwah Binti Umar; Athany Kompoi; Lucy Mulyani, SH.; Hasan Saeni, SH.; Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 17-09-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138PK/PDT/2004
Tanggal 17 September 2007 — RILLA ; DARI, Dkk ; NURU PUANG ANTANG (almarhum) ; H. ANDI MARAK INTANG, Dkk
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sengketa Ill dijual oleh Tergugat IV kepadaTergugat V, tanah sengketa VII dijual oleh Tergugat X kepada Tergugat XI,tanah sengketa X dijual oleh ayah Tergugat XIV kepada Tergugat XV, tanahsengketa XI dijual oleh suami Tergugat XVI kepada Tergugat XXVII danTergugat XXV, tanah sengketa XVII telah dijual oleh suami Tergugat XVIkepada Tergugat asli XXVIII, tanah sengketa XII dijual oleh ayah Tergugat XVIIIkepada Tergugat XIX, tanah sengketa XIV dijual oleh Tergugat XX kepadaHal. 4 dari 20 hal.
    Menetapkan menurut hukum bahwa jual beli tanahtanah sengketa masingmasing : tanah sengketa Ill oleh Tergugat IV kepada Tergugat V INDOSATA, tanah sengketa VII oleh Tergugat X kepada Tergugat XI, tanahsengketa X oleh SAWARI kepada Tergugat XV, tanah sengketa XI olehDODO kepada Tergugat XVII, dan Tergugat XXV, tanah sengketa XVII olehDODO kepada Tergugat XXVIII, tanah sengketa XII oleh ISSA kepadaTergugat XIX, tanah sengketa XVI oleh Tergugat XXI kepada Tergugat XX,tanah sengketa XIX oleh PARU kepada
    Menetapkan menurut hukum bahwa jual beli tanahtanah sengketa masingmasing : tanah sengketa III oleh Tergugat IV kepada Tergugat V.
    Indo Sata,tanah sengketa VII oleh Tergugat X kepada Tergugat XI, tanah sengketa Xoleh SAWARI kepada Tergugat XV, tanah sengketa XI oleh BODO kepadaTergugat XVII, dan Tergugat XXV, tanah sengketa XVII oleh BODO kepadaTergugat XXVIII, tanah sengketa XII oleh ISSA kepada Tergugat XIX, tanahsengketa XIV oleh GAMMA (Tergugat XX), kepada Tergugat XIX, tanahsengketa XVI oleh Tergugat XXI kepada Tergugat XX, tanah sengketa XIXoleh PARU kepada Tergugat V, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6.
    Indo Sata, tanahsengketa VII oleh Tergugat X kepada Tergugat XI, tanah sengketa X olehSawari kepada Tergugat XV, tanah sengketa XI oleh Bodo kepada TergugatXVII dan Tergugat XXV, tanah sengketa XVII oleh Bodo kepada TergugatXXVIII, tanah sengketa XII oleh Issa kepada Tergugat XIX, tanah sengketaXIV oleh Gama (Tergugat XX), kepada Tergugat XIX, tanah sengketa XVIoleh Tergugat XXI kepada Tergugat XXII, tanah sengketa XIX oleh Parukepada Tergugat V, adalah tidak sah ;Menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan
Putus : 23-01-2008 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102PK/PDT/2007
Tanggal 23 Januari 2008 — ONIH binti RIDI ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI KEUANGAN, Cq. DIRJEN. PAJAK, Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA SELATAN, dkk.
220 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-03-2008 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1278K/PDT/2004
Tanggal 17 Maret 2008 — PT CITRA CEMERLANG LAKSANA MEGAH ; ABDUL AZIZ DG. NARANG
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada Bapak Ketua/HakimPengadilan Negeri Ujung Pandang menghentikan segala kegiatanpembangunan yang dilakukan Tergugat sampai ada putusan yang pasti dantetap ;Berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Ujung Pandang agar terlebih dahulu meletakkan sitajaminan terhadap obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepadaPengadilan Negeri tersebut agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Provisi : Menghukum Tergugat menghentikan segala kegiatan pembangunandi atas tanah
    sengketa sampai ada putusan yang tetap dan pasti atassengketa ini ;Dalam Pokok Perkara :1.
    Menyatakan sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;5.
    Menyatakan batal semua pemindahan hak atas tanah sengketa olehTergugat pada pihak ke III ;Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebanyak Rp. 4.500.000.000,(empat milyar lima ratus juta rupiah) ;Menghukum Tergugat dan semua orang yang mendapat hak dari padanyamengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanah tersebut padaPenggugat tanpa syarat apapun ;Menghukum Tergugat membayar 1 0/00 (satu permil) dariRp. 4.500.000.000, atas setiap hari pembangkangannya atas putusan ini ;Menyatakan putusan ini
Putus : 25-01-2007 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195K/PDT/2006
Tanggal 25 Januari 2007 — S A N I T I ; B. PATMO alias SALEHATI ; SINDRO alias SAIDI, dkk.
1411 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-10-2007 — Upload : 25-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156PK/PDT/2007
Tanggal 3 Oktober 2007 — R.H. SOEHARIYONO vs. H.R. SOERATMAN ; R. SOEHARTO, dkk.
140 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-01-2006 — Upload : 15-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1567K/PDT/2001
Tanggal 19 Januari 2006 — PT. Bone Commercial Company ; Ny. Ratna Binti Otto Rahman Kulle
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-06-2005 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1321K/PDT/2004
Tanggal 30 Juni 2005 — Vererius Moat Lukas Sadipun; Petrus Sai; Hendrikus Tedy; Eupronia Sadipun
27264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 22-01-2008 — Upload : 08-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2545K/PDT/2006
Tanggal 22 Januari 2008 — SUPARMI ; ABDUL RACHMAD ; JATIWARA, dkk.
122 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-07-2004 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2096K/PDT/2002
Tanggal 20 Juli 2004 — MUTIAH ; SURI BIN KASPUN ; WATMI, dkk.
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 01-07-2008 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1306K/PDT/2004
Tanggal 1 Juli 2008 — INDO' SAMPE ; KATRINA BARRI' ; YOHANIS LELE, dkk.
149 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-01-2009 — Upload : 01-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188PK/PDT/2008
Tanggal 14 Januari 2009 — MUNGKY PRUBANDINI POESPONEGORO ; CHRISTIAN PRASETYO (PRASETIO BUDISANTOSO H.) ; OSE KOMARA HADIPRAWIRA
350 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-11-2007 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133K/PDT/2007
Tanggal 20 Nopember 2007 — H. ARAHMAN bin LANDA alias H. MAMAN LANDA ; NURAINI binti LANDA alias NURAINI JUNAIDIN, dkk. ; Hj. TITI SOETRIATI binti H. ABOEBAKAR ; MUHAMMAD IDRIS bin ABOEBAKAR, dkk.
129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 27-09-2007 — Upload : 24-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902K/PDT/2002
Tanggal 27 September 2007 — SUPRIYADI bin SAIMAN ; MASRI bin TASMIN ; NY. KASRIPAH binti SULAIMAN
168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 18-06-2007 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1783K/PDT/2001
Tanggal 18 Juni 2007 — Marsup; Kirnan; Suyanti
1512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 11-01-2007 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1191K/PDT/2002
Tanggal 11 Januari 2007 — I Nengah Kayun; I Nyoman Urip; I Nengah Sirat; I Wayan Satra
135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 30-06-2005 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1310K/PDT/2004
Tanggal 30 Juni 2005 — Heru Basunanda; Anita Yasmin; Nuri Aryuni; David Romadhon; Nanik Wahyuni
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 21-09-2006 — Upload : 27-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966K/PDT/2006
Tanggal 21 September 2006 — Hj. Uno Husain; Sartono Puluhulawa; Suparto Puluhulawa; Retna Puluhulawa; Suwa Dama; Haslinda Puluhulawa; Hadjira Pakaya; Ina Djafar; Parvidia Puluhulawa; Joni Djafar; Tahir Djafar; Sudin Pakaya; Abdullah Lahai; Sairo Moo; Ismail Panani; Tina Salihi; Jonson B. Akase; Masita Otaya Saira Panani
136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 23-01-2008 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3646K/PDT/2002
Tanggal 23 Januari 2008 — Ny. NGATINI ; SARMI ; MUCHTAFID
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 24-08-2011 — Upload : 18-12-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 14/PDT.G/2010/PN.BDW
Tanggal 24 Agustus 2011 — SU’UD FARIDA BINTI ACHMAD BAKSIR, dll
9822
  • ABDUL LATIF;e Bahwa saksi tidak tahu persis tanah yang mana yang dibeli olehBUNTARAN, karena sampai hari ini tidak ada orang yang mendaftarkantransaksi jual beli terhadap tanah sengketa tersebut dan masih tetapatas nama H. ABDUL LATIF sampai sekarang ;e Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala desa Kembang sejak tahun2008 sampai sekarang masih aktif dan sebelumnya saya menjabatSekretaris Desa Kembang;e Bahwa luas tanah sengketa sekitar 9.000 meter persegi ;e Bahwa tanah yang dibeli oleh H.
    ABDULLATIF tidak pernah menjual tanah sengketa dan tidak pernahmengadakan transaksi jual beli atas tanah sengketa tersebut ;Saksi IV: DIDIK SURYOWISONO, SH, , di bawah sumpah, menerangkanpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara antara SUUD FARIDA dankawan kawan selaku pihak Penggugat melawan Hajah.
    sengketa sebagaimana dalam data yang ada diBPN Bondowoso yaitu : Utara : Jalan Desa ; Timur :Sawah Pak.
    Apabila dihubungkan dengan dua buah sertifikat tersebut( bukti surat bertanda T.IIl1 dan T.lll2 ), maka posisi gudang adalahberada di atas dua bidang tanah yang disebutkan dalam sertifikattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas khususnyamengenai batasbatas tanah sengketa ternyata terbukti bahwa tanahsengketa adalah tanah yang menjadi obyek jual beli antara Sabia aliasB.
    Fakta tersebutdidukung oleh keterangan saksi Misnadi dan saksi Jumali, yangmenerangkan pada tahun 1973 pernah bekerja membangun gudang diatas tanah sengketa atas perintah dan dibayar oleh H. Abdul Latif;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah sengketa adalah hartapeninggalan H. Abdul Latif; 45 Menimbang, bahwa apakah harta peninggalan H.