Ditemukan 380 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-09-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI Hak Cipta/2018/PN.Niaga Sby
Tanggal 12 September 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING MELAWAN PT WIDJA PUTRA KARYA
552209
  • sebagian ;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan
    (Tiga milyar tujuhratus juta Rupiah)Bahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL tanpa ijin PENGGUGAT (selaku Penerima Lisensidari FIFA) adalah jelas Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikanPENGGUGAT karena PENGGUGAT telah membayar Royalty kepadaFIFA sebesar US$54,000,000.
    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di THE OBEROI BALI Hotel di Jalan Kayu Aya, PantaiSeminyak, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;5.
    Penggugat menjelaskan (point 13) bahwa Kedutaan Kerajaan Belanda diJakarta secara resmi melalui suratnya tanggal 12 Juni 2014 telah meminta ijinkepada PT Nonbar untuk menayangkan Piala Dunia FIFA di Kedutaantersebut.
    Biaya pendaftaran gugatan, legalsir, saksi ahli, saksi fakta, transportasisaksi ahli, penasehat hukum pada masa persidangan tertanggal 30April 2018, bukti P35F;Licence Agreement 2018 antaraPT INTER SPORTS MARKETINGdengan FIFA untuk menayangkan Piala Dunia Rusia 2018ditandatangani tanggal 23 Desember 2014.
    Asli ditarik kembali olehFIFA, bukti P36 ;Terjemahan Tersumpah dari Licence Agreement 2018 PT INTERSPORTS MARKETING dengan FIFA untuk menayangkan Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2014, buktiP36A ;Notice of Termination tanggal 1 Juni 2015 perihal pemutusanperjanjian antara PT INTER SPORTS MARKETING denganFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION(FIFA) untuk menayangkan Piala Dunia Rusia 2018. Bukti P36B ;.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT ROS IN HOTEL, d/a. Ros In Hotel Yogyakarta VS PT INTER SPORT MARKETING
19084 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanpa ijin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu RosIn Hotel Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan Nomor 110,Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 tanpaijin dari Penggugat;6.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotelberkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.Il. Yogyakartatanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp1.591.000,(satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7.
    Nomor 793 K/Padt.SusHKI/2018Perlindungan Hak Cipta yang ternyata dalam perkara a quo Tergugattanpa izin Penggugat telah menayangkan siaran tersebut di arealkomersial milik Tergugat yang merupakan perbuatan melawan hukummelanggar Hak Cipta dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayarganti rugi yang pantas dan adil kepada Penggugat; Bahwa terlepas dari alasan kasasi, besarnya ganti rugi yang telahdikabulkan oleh Judex Facti dalam perkara a quo oleh Majelis Kasasidianggap terlalu tinggi, maka untuk
    menurut hukum Perjanjian Lisensi (LicenseAgreement) antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) denganThe Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss,tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
Register : 19-12-2014 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 596/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 September 2015 — PT. BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA >< PT. SUN TELEVISI NETWORK
14755
  • Bahwa selain daripada itu Tergugat jugabahkan beberapa kali tidak menayangkan produk Tergugat; Bahwa perbuatan Tergugat tersebut di atas telah secara nyatamenimbulkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat telahmempersiapkan skedul materi tersebut dengan baik berdasarkanperhitungan ekonomis yang telah dipertimbangkan oleh Penggugat yangpada pokoknya Tergugat tidak boleh menayangkan iklan yang tidaksesuai dengan materi iklan produk yang telah dipersiapkan dandisampaikan Penggugat kepada Tergugat
    Bahwa menurut Penggugat, Tergugat dalam menayangkan iklan produkbarang yang dijual Penggugat telah secara sepihak mengubah materi iklanproduk barang yang dijual Penggugat, padahal Penggugat telah secara jelasmenyebutkan materi produk barang yang seharusnya ditayangkan Tergugat,dan selain itu Tergugat beberapa kali tidak menayangkan produk iklanPenggugat. (Vide Surat Gugatan Penggugat halaman 2 nomor 2); Halaman 10 Putusan No. 596/PDT.G/201 4/PN.JKT.PST.2.
    Bahwa selain daripada itu Tergugat jugabahkan beberapa kali tidak menayangkan produk Tergugat.
    audit/oemeriksaan olehauditor terhadap Tergugat dengan alasan Tergugat telah secarasengaja tidak menayangkan iklan produk barang milik Penggugat danatau salah menayangkan iklan produk barang milik Penggugat adalahpermintaan yang berlebihan dan mengadaada karena jelas antaraPenggugat dan Tergugat telah dilakukan reconsile bersama untukmemeriksa penayangan iklan barang milik Penggugat apakah sudahsesual dengan yang diorder oleh Penggugat.
    Bahwa Tergugat TIDAK PERNAH secara sepihak tanpa persetujuanPenggugat mengurangi waktu siaran iklan produk barang yang dijualPenggugat dengan alasan ingin menayangkan program berita namunternyata menayangkan iklan produk perusahaan lain yang didugaterafiliasi dengan Tergugat, padahal waktu siar tersebut seharusnyamilik Penggugat.3.1.3.2.Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pada bulanJuli 2014 sampai dengan September 2014, Tergugat telah mengurangiwaktu siaran iklan produk barang
Putus : 29-07-2020 — Upload : 11-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 29 Juli 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI d/a GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA
616279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumuman Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertama diSurat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), danTribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran %% (seperempat)halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena telah menayangkan siaran2014 FIFA Word Cup Brazil di areal komersil Grand Quality HotelHalaman 4 dari 12 hal.
    Grand Quality Hotel Yogyakarta,Jalan Laksda Adisucipto Nomor 48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55282menyampaikan permohonan maaf kepada PT Inter Sports Marketing, atasperbuatan Management PT Griya Asri Hidup Abadi yang menayangkan siaran2014 FIFA Word Cup Brazil di area komersial Grand Quality HotelYogyakarta tanpa izin dan PT Inter Sports Marketing selaku satusatunyapenerima lisensi dari Federation Intemational De Football Association (FIFA)untuk
    hukum Perjanjian Lisensi (License Agreement)antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) dengan The FederationInternational Football Association (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
    Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon PeninjauanKembali telan melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial yaitu PT Griya Asri Hidup Abadi d/a. GrandQuality Hotel Yogyakarta, berkedudukan di Jalan Laksda AdisuciptoHalaman 8 dari 12 hal. Put. Nomor 30 PK/Pdt.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 20174 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu Grand Quality HotelYogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto Nomor 48, Maguwoharjo,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55282 tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum~ Tergugat untuk membayar kerugian kepadaPenggugat sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DKK
294120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) melakukan pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izin Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);6.
    untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanperbuatan melawan hukum dengan menayangkan
    2014 FIFA World CupBrazil di areal Komersial yaitu di Kamar Alilla Villa Soori tanpa izin dariPenggugat;Menyatakan hukum Tergugat dan Tergugat Il yang menerima sublisensi untuk menayangkan 2014 FIFA Word Cup Brazil dari pihak manatanpa izin dari Penggugat adalah cacat hukum;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial denganperincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izinPenggugat;5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) secaratanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersialdi kamar hotelnya dengan perincian:a. Denda 10 x harga lisensi Rp100.000.000b.
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izinPenggugat;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmembayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamarhotelnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupHalaman 11 dari 13 hal. Put. Nomor 47 PkK/Pdt.SusHKI/2018Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpaizin Penggugat;5.
Register : 25-07-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 423/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 26 Oktober 2016 — PERIYANTO Alias ADI
11031
  • Kis Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 kepingVCD pornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah)perkeping; Bahwa pada saat itu saksi langsung mengatakan bahwa saksi adalahAnggota Polisi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan film antarawanita dan lakilaki yang tidak berpakaian sedang melakukanpersetubuhan; Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin
    Kis Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan film antarawanita dan lakilaki yang tidak berpakaian sedang melakukanpersetubuhan; Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dalam menjual VCD pornografitersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakmembantah keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik danketerangan yang diberikan di BAP sudah benar semua
    menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan VCD porno tersebutkepada saksi;Bahwa setelah diiterogasi Terdakwa mengakui bahwa kios VCD milik JimiSitorus, dan Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) bulan;Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 keping VCDpornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkeping;Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan
    menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan VCD porno tersebutkepada saksi; Bahwa setelah diiterogasi Terdakwa mengakui bahwa kios VCD milik JimiSitorus, dan Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) bulan; Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 keping VCDpornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkeping; Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan
Putus : 25-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 25 Mei 2017 — PT ROYAL BALI LEISURE VS PT INTER SPORT MARKETING
310159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestorant Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor72 Tanjung Benoa, Nusa Dua, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;.
    Nomor 441 K/Pdt.SusHKI/2017sejumlah uang yang berkenaan dengan dan karena adanya dugaanpelanggaran Perjanjian Lisensi menayangkan siaran langsung sepakbolapiala dunia Brasil 2014 tanpa izin Penggugat.
    Apakah hanya dengan menaruh Televisi ditempat usaha tergugat(restorant), yang berisi channel antv dan tvOne yang dalam jamjam tertentu menayangkan pertandingan sepak bola Piala DuniaBrasil 2014 yang bisa ditonton secara gratis telah (free to air) dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di arealkomersial yaitu di Restoran Hotel Peninsula Beach Resort beralamatdi Jalan Pratama Nomor 72 Tanjung Benoa Nusa DuaBadungBali,tanpa ijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan2014 FIFA World Cup Brasil di aeral komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Bahwa ternyata ditempat tergugatyaitu di Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor 72Yanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, didapati oleh Penggugat padatanggal 21 Juli 2014 pada pukul 04.45. wita telah menayangkan siaranlangsung piala dunia di restoran hotel, yang mana saat itu sedangbertanding antara negara Italia dengan negara Costarica, tanpa ijin daripenggugat.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING, diwakili oleh Direktur Imansyah Budianto VS PT JAVA REALTY, d/a MAX ONE HOTEL LEGIAN, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Tatang Gowarman, dk.
1023442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial;6.
    untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian maiteriildan immateriil sejumlah Ro1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian,
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian, JalanWerkudara
    untuk sebagian;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (Penggugat) dengan Federation Internationale De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRAND ARTOS, d/a. GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION
353150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tengah, 56172;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5 Mei2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan
    Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan, KotaMagelang, Jawa Tengah, 56172 Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PTGrand Artos yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diarea komersial Grand Artos Hotel & Convention, tanpa ijin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014Halaman 4 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perobuatan Melawan Hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172 tanpa izin dari Penggugat;. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);.
    Nomor 88 PK/Padt.SusHKI/2019berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172, tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;3.
    PemohonPeninjauan Kembali) dengan The Federation International Football (FIFA),Zurich, Swiss, tanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Pemohon PeninjauanKembali salah satunya penerima lisensi dari Federation International DeFootball Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembalitelah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hakcipta dengan menayangkan
Putus : 15-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 881 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
377164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019a.dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, Jalan R.E.
    Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019 rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat pengumunan permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertamadi surat kabar harian Kompas, surat kabar harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut denganukuran 1% (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yangtelah diperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepadaPenggugat, karena telah menayangkan siaran 2014 Fifa World CupBraziM di areal komersil Dermaga
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Tri Sekar Lestari d.a. DermagaKeluarga Hotel berkedudukan di Jalan R.E. Martadinata Nomor 69,Halaman 6 dari 15 hal. Put. Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019Kelurahan Worobrajan, Kecamatan Worobrajan, Kota YogjakartaProvinsi DIY. 55252 tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014
    Menghukum Tergugat untuk membuat pengumunan permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertamadi surat kabar harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut denganukuran 1% (Seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yangtelah diperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepadaPenggugat, karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di areal komersil Dermaga Keluarga Hotel, Jalan R.E.Martadinata
Register : 16-03-2011 — Putus : 06-04-2011 — Upload : 16-08-2011
Putusan PN KENDAL Nomor 40/Pid.B/2011/PN.Kdl
Tanggal 6 April 2011 — AHMAD ALI KHABIB als GUNDUL Bin RIDWAN
609
  • tersebut ; Bahwa barang bukti yang dapat saya sita dari Terdakwaberupa Uang tunai Rp. 130.000, (seratus tiga puluhribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokiatype 2060 warna ; Bahwa saya melakukanpenangkapan terhadap paraterdakwa tersebut bersamadengan 1 team Reskrim PolsekWeleri diantaranya ada Sdr.SUBAGIO ; Bahwa cara terdakwa terdakwa Judi Bola tersebutdilakukan dengan cara menonton siaran sepak bola ditelevisi yang diselenggarakan setiap hari Sabtu danMinggu dan dalam acara tersebut menayangkan
    tersebut ; Bahwa barang bukti yang dapat saya sita dari Terdakwaberupa Uang tunai Rp. 130.000, (seratus tiga puluhribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokiatype 2060 warna =; Bahwa saya melakukanpenangkapan terhadap paraterdakwa tersebut bersamadengan 1 team Reskrim PolsekWeleri diantaranya ada Sdr.DAANAN ;Bahwa cara terdakwa terdakwa Judi Bola tersebutdilakukan dengan cara menonton siaran sepak bola ditelevisi yang diselenggarakan setiap hari Sabtu danMinggu dan dalam acara tersebut menayangkan
    disita oleh Polisi dariterdakwa adalah Uang tunai Rp. 130.000, (seratus tigapuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hand Phone merkNokia type 2060 warna silver disita dari terdakwaAhmah Ali Khabib dan dari saya disita uang tunaisejumlah Rp. 1.200.000 , (satu uta dua ratus riburupiah) dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type6030 warna Silver : Bahwa Judi Bola tersebut dilakukan dengan caramenonton siaran sepak bola di televisi yangdiselenggarakan setiap hari Sabtu dan Minggu dan dalamacara tersebut menayangkan
    Kendal terdakwa ditangkapoleh Polisi sehubungan dengan judi Bola ; Bahwa Judi yang saya lakukan adalah jenisjudi Bola liga Inggris, liga Itali dan ligaSpanyol ; Bahwa alat yang saya gunakan adalah sebuahHP merk Nokia Type 2060 dalam permainan judiBola tersebut ; Bahwa cara saya melakukan Judi Bola tersebutdilakukan dengan cara menonton siaran sepaktersebutmelakukan judi4 bulanbola di televisi yang diselenggarakan setiaphari Sabtu dan Minggu dan dalam = acaratersebut menayangkan siaran sepak bola
Putus : 05-02-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT BALI RICH d.a. BALI RICH LUXURY VILLA & SPA
14451060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hak ciptadengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal kKomersialyaitu Bali Rich Luxury Villa & SPA, terletak di Bali, beralamat di JalanMertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliyun tujuhbelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugatyang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial milik Tergugat tanpa ijin di Bali Rich Luxury Villa & SPA,terletak di Bali, beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, KerobokanKelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa seijinPenggugat.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Hak Ciptadengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Bali Rich Luxury Villa & SPA, terletak di Bali, beralamat di JalanMertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,Halaman 7 dari 14 hal. Put. Nomor 67K/Pdt.
    SusHKI/2020Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliyun tujuhbelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugatyang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial milik Tergugat tanpa ijin di Bali Rich Luxury Villa & SPA,terletak di Bali, beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, KerobokanKelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran HakCipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu Bali Rich Luxury Villa & Spa, terletak di Bali,beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, KutaUtara, Kabupaten Badung, Bali 80361 tanpa jjin dari Penggugat:5. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Register : 01-11-2013 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 499/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Tanggal 1 Juli 2014 — Hj. RAHMAWATI SOEKARNO PUTRI, SH >< RAM JETHMAL PUNJABI dan HANUNG BRAMANTYO
14871
  • maupun saudara Hanung Bramantyoselaku sutradara selalu menjalin komunikasi dengan ibu sebagaipihak yang bekerjasama dengan kami sekaligus salah satunarasumber yang paling mengetahui perjalanan hidup BUNGKARNO.Bahwa permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT munculketika PENGGUGAT memperoleh informasi melalui media online C&RDigital pada tanggal 20 Agustus 2013, dengan judul "TRAILER FILMSOEKARNO: INDONESIA MERDEKA" TAMPIL ODI LEDRAKSASA" (Bukti P5), Hal mana menunjukkan bahwa TERGUGAT tetap akan menayangkan
    film tentang "BUNG KARNO", dan seolaholahmasih memiliki hak berdasarkan Perjanjian yang oleh TERGUGATsendiri telah disetujui dan dinyatakan secara tegas untuk diakhiri dantidak berlaku lagi oleh TERGUGAT; Sehingga pada tanggal 12 September 2013 PENGGUGAT melalui kantorkuasa hukumnya menyampaikan Somasi (teguran) kepada TERGUGATuntuk tidak melakukan halhal sebagai berikut : mempromosikan,26.2/.menyebarluaskan, mengedarkan, menayangkan, mendistribusikan sertatidak menjual film "SOEKARNO : Indonesia
    perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ; 34.35.36.Bahwa dengan demikian sangat beralasan apabila PENGGUGATmemohon kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agarmenyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukanperbuatan melawan hukum; dan menghukum TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT untuk tidak melanjutkan PRODUKSI FILM SOEKARNO,mempromosikan, menyebarluaskan, mengedarkan, menayangkan
    nnn nnn enn en nen ne nnn ne ene nneBahwa oleh karena gugatan aquo didukung dengan faktafakta yuridisdan buktibukti yang sah, maka mohon pada Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusandijalankan terlebin dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voraad). nnn nnn nnn nnn Bahwa dalam faktanya TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sampai hariini masih saja berusaha menyelesaikan Produksi, mempromosikan,menyebarluaskan, mengedarkan, mendistribusikan, menayangkan
    Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan Produksi, mempromosikan,menyebarluaskan, mengedarkan, menayangkan, mendistribusikan sertatidak menjual Film "SOEKARNO: INDONESIA MERDEKA" ataupun judullainnya yang menceritakan tentang Tokoh Soekarno sebagaimana yangdireferensikan oleh PENGGUGAT ;; 4. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menerimakembali pembayaran uang down payment sebesar Rp. 200.000.000, (duaratus juta Rupiah) yang pernah diberikan kepada PENGGUGAT;5.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. CITIHUB INDONESIA
359100
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Affandi 8B, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, didapati oleh PENGGUGATpada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014, pada sekitar Pukul 00.00 WIB,TERGUGAT telah menayangkan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil2014 di kamar hotel nomor 117 yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Perancis dengan Negara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala DuniaFIFA Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT
    tanpa ijin dariPENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangat dirugikan, karenaTERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepada PENGGUGAT atauyang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di Citinub Hotel
    Sosialisasi dilakukan padatanggal 3 Juli 2014 di lantai 2, dilaksanakan satu hari selesai,berlangsung selama kurang lebih 2 jam. dihadiri juga oleh GM,Manager, staff, dan Perwakilan Media massa; Bahwa materi sosialisasi pada intinya apabila Tempat Komersial Hotelatau Cafe tidak memiliki lisensi jangan menayangkan Piala Dunia 2014; Bahwa saat sosialisasi ada sesi tanya jawab di akhir acara, diantarapertanyaan itu tidak ada yang jawabannya dipending sehingga tidakmenimbulkan suatu perbedaan persepsi
    , bahkan saksi menawarkanbeberapa kali apakah ada yang hendak ditanyakan atau tidak namunpeserta menjawab tidak ada sehingga selanjutnya agenda dilanjutkanCoffee Break; Bahwa selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, jugamenjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensialdilanggar yaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun2002 bahwa ada hak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harusmembayar lisensi, karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerjaditunjuk oleh
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diarea komersial yaitu PT. CITIHUB INDONESIA, d/a. CITIHUB HOTELYOGYAKARTA berkedudukan di Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, DesaCaturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55281, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah;6.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
274133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perobuatan MelawanHukum dengan menayangkan
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat untuk memberi ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial sebesar Rop100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (PT ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk Media rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan
    2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di kamar Kayu Manis Nusa Dua Private VillasResort & Spa, beralamat di kawasan BTDC Nusa Dua, Badung, Balitanpa ijin dari Penggugat;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial dengan perincian: Biaya Lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon
Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT SAPTO HARGO MANUNGGAL d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta
764355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialHalaman 2 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt.
    materi, maka Tergugatharuslah dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesarRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar HarianKompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogjaselama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran % (seperempat) halaman,yang menyatakan kesalahan yang telah diperobuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena telah menayangkan
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT. Sapto Hargo Manunggal, d/a.Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di JalanSeturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
    Peninjauan Kembali) dengan The FederationInternational Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali salah satunya Penerima Lisensi dari FederationInternational De Football Assosiation (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan Tergugat/Pemohon' Kasasi/Termohon PeninjauanKembali telah melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran hak cipta dengan menayangkan
    Inter Sport Marketing (Penggugat) denganThe Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss,tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Assotiation (FIFA)untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu PT
Putus : 03-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 875 K/PID.SUS/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — ASTONO
11995 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 875 K/PID.SUS/2014video yang menayangkan hubungan sex/persetubuhan antara pria dan wanita, layaknyasuami isteri, serta gambar (foto) bugil wanita;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa sebagai pengelola dan bertanggung jawab di WarnetCore Net, yang dioperasikan untuk umum, termasuk juga mempunyaikewajiban melakukan pembersihan terhadap unduhanunduhan dari16 room/bilik server milik Warnet Core Net tidak melakukan pengecekanlangsung proses pembersihan
    dengan Tim Unit II Subdit IT Dit.ReskrimsusPolda NTB dengan di saksikan oleh aparat kelurahan setempat, yaitu saksiSaaroni selaku Ketua RT Karang Kelayu, saksi Haerudin, S.Sos selaku KetuaRT Karang Kateng serta saksi Syamsul Irawan selaku Lurah Punia melakukanpemeriksaan pada Warnet Core Net dan melakukan penyitaan terhadap CPUmerk Sun Case warna hitam merah yang berada pada loket/romm 5 di WarnetCore Net, tempat/wadah disimpannya dokumen elektronik yang melanggarkesusilaan berupa video (film) yang menayangkan
    atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Mei dalam tahun 2012, bertempat di Warnet CoreNet yang beralamat di Jalan Airlangga No. 28, Kota Mataram atau setidaktidaknyapada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriMataram, telah mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produkpornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yangmenyimpang dan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan berupavideo (film) yang menayangkan
    dibuka maka akan muncul folder dengan nama GHH yangberisikan gambar yang melanggar kesusilaan berjumlah 25 (dua puluh lima) buah fotodan GHHH yang berisikan film/video yang melanggar kesusilaan berjumlah 166 (seratusenam puluh enam) buah film;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa sebagai pengelola dan bertanggung jawab di WarnetCore Net, yang dioperasikan untuk umum;e Di dalam CPU di loket/room 5 warnet tersebut terdapat atau tersimpan (film)yang menayangkan
    dengan Tim Unit II Subdit II Dit.ReskrimsusPolda NTB dengan di saksikan oleh aparat kelurahan setempat, yaitu saksiSaaroni selaku Ketua RT Karang Kelayu, saksi Haerudin, S.Sos selaku KetuaRT Karang Kateng serta saksi Syamsul Irawan selaku Lurah Punia melakukanpemeriksaan pada Warnet Core Net dan melakukan penyitaan terhadap CPUmerk Sun Case warna hitam merah yang berada pada loket/romm 5 di WarnetCore Net, tempat/wadah disimpannya dokumen elektronik yang melanggarkesusilaan berupa video (film) yang menayangkan
Putus : 30-11-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta VS PT. INTER SPORTS MARKETING
388192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal KomersialHalaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 999 K/Padt.SusHKI/2018yaitu Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, Jalan Seturan Raya,Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;6.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar HarianKompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogjaselama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran % (Seperempat) halaman,yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena Telah Menayangkan Siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil Merapi Merbabu Hotel &Resorts Yogyakarta, Jalan Seturan Raya, Caturtunggal
    Nomor 999 K/Padt.SusHKI/2018Manunggal yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Merapi Merbabu Hotel & ResortsYogyakarta tanpa ijin dari PT. Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari Federation International DeFootballassociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT. Sapto Hargo Manunggal, d/a.Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di JalanSeturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);6.
Putus : 19-11-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1355 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — ALEXANDER POLTAK RONGGUR LUMANTOBING VS SWISS-INDONESIAN CHAMBER OF COMMERCE atau SWISSCHAM INDONESIA, diwakili oleh Christopher Franz Bendl, selaku Ketua Dewan Pengurus dari Perkumpulan Swisscham, dk.
323127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian maiteriildan immateriil sejumlah Ro1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian,
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian, JalanWerkudara
    untuk sebagian;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (Penggugat) dengan Federation Internationale De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
Register : 28-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 31 Juli 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI
408110
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA , Jl. Laksda Adisucipto No. 48 Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, 56172 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Hak Media atas tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalahperbuatan melawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangatdirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepadaPENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;17.Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di Grand Quality HotelYogyakarta, di JI.
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumI di areal Komersialdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Braziyaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA, JI. Laksda AdisuciptoNo. 48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55282 tanpa ijin dari PENGGUGAT;6.
    Brosur Ketentuan harga lisensi untuk menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil utuk di area komersiil , diberi tanda P7 ;8. Akta Pendirian PT. INTER SPORTS MARKETING No. 02 Tanggal 05102010 yang dibuat dihadapan Notaris ZACHARIAS OMAWELE, SHNotaris di Jakarta , diberi tanda P8 ;9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepublikIndonesia No. AHU09377.AH.01.01. Tahun 2011 tertanggal 23 Februari2011, tentang Pengesahaan Badan Hukum Perseroan PT.
    agenda dilanjutkanCoffee Break.Bahwa selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksijuga menjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensialdilanggar yaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun2002 bahwa ada hak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harusmembayar lisensi, karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerjaHalaman 22 dari 47 Putusan Nomor 6/Pdt.SusHKI /2018/PN.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi,menayangkan piala dunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.Laporannya banyak, termasuk hotel Grand Quality JogjaBahwa ketika saksi melakukan pengecekan di website PT NONBARternyata Hotel Grand Quality tidak ada atau dengan kata lain HotelGrand Quality tidak membeli lisensi untuk bisa menayangkan PialaDunia Brazil 2014;Bahwa saksi pernah dilakukan Somasi oleh Kuasa Hukum kepada PihakTergugat Hotel Quality namun tidak ada respon dari hotel atas