Ditemukan 3003 data
85 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena memang sesuai ketentuan dalam P3B tersebut bahwahak pemajakannya ada pada Negara Belanda, disamping itu PemohonBanding juga telah mengikuti ketentuan administrative sebagaimanadiatur dalam SE03/PJ.101/1996 tentang penerapan P3B, yangsepengetahuan Pemohon Banding merupakan satusatunya pentunjukmengenai penerapan P3B, yaitu mengenai ketentuan penyerahan SuratKeterangan Domisili dari Dupoer Finance BV;Bahwa karena Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yangberlaku, maka Pemohon Banding harus
untukmenerapkan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B IndonesiaBelanda.Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setuju pernyataanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) bahwapengertian beneficial owner memang tidak diatur dalam P3B IndonesiaBelanda.Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, dinyatakan bahwa"untuk kepentingan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satuNegara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikandalam persetujuan ini, Kecuali
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salan satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya..
dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannya restrukturisasi hutangoleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindari pengenaan tarif pajakyang lebih tinggi akibat diterminasinya P3B Indonesia dan Mauritius danuntuk mengambil Keuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3Bnegara lainnya maka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan..
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutippada butir 1 e di atas merupakan contoh "specific antiavoidance rule"dalam P3B yang menetapkan "/imitation of tax benefits", sehingga apabilaterdapat "the creation or assignment of the debt claim", yang jelasmempunyai tujuan utama untuk memperoleh manfaat dari ketentuanPasal 11 P3B IndonesiaInggeris tersebut, sebagaimana diketahui dariHalaman 30 dari 36 halaman Putusan Nomor 57 B/PK/PJK/2017penjelasan dalam surat Saudara, maka tarif pajak yang
76 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dapatdiartikan bahwa Terbanding menggunakan tarif umum sesuai Pasal 26 UU PPhatau dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelanda tersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatanganidan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1020/WPJ.06/2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding
IndonesiaBelanda sertamendalilkan bahwa ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaBelanda tidakdapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antaraHalaman 9 dari 21 halaman.
dilaksanakan karenabelum ada kesepakatan (MOU) antara pemerintah Indonesia denganNegara Belanda untuk duduk bersama dalam mengatur caracarapelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3BIndonesiaBelanda.
IndonesiaBelanda; bahwasecara formal ketentuan P3B IndonesiaBelanda Pasal 11 ayat (4) tidakdapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda;Halaman 10 dari 21 halaman.
tersebut tentunya tidak dapat mengubah validitasataupun persyaratanpersyaratan dari PasalPasal dalam P3B tersebut:Dengan kata lain, negaranegara yang terkait dalam P3B tersebut harusmenerapkan (tunduk dengan) ketentuanketentuan yang dinyatakandalam pasalpasal P3B tersebut tanoa harus memperhatikan apakahCaracara penerapannya telah diatur atau belum;Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali juga tetap berpendapatbahwa Alluvium Finance BV adalah BO dalam kasus sengketa ini, karena:a.
51 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:7
MAP adalah proseduradministratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Bahwa Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dariPemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atauyurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telahdilaksanakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak
Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2015Pasal 3 ayat (1):Bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia;b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yangsah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negaramitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tandayang setara dengan tanda tangan sesuai dengankelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 13 dari 21 halaman. Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2015e.
Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang;b.
50 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Halaman 3 dari 21 halaman.
berganda dan pengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yangselanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diaturdalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalampenerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari Pemerintah Indonesiadan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungandengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahanpenyalahgunaan P3B;(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakterpenuhi, pemotong atau pemungut pajak wajib memotong ataumemungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yangHalaman 11 dari 21 halaman.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda uang setaradengan anda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengantanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B; dane.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c.
165 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paragraf tersebut juga digunakan di bagian lain dariP3B atau digunakan di P3B antara Indonesia dengan negaranegara lain, seperti:e Didalam Pasal 10 ayat (3) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentangpengenaan pemajakan atas dividen, juga menyebutkan hal yang sama, yaituPejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuanbersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat (2);e Pasal 12 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentang hak pemajakanatas Royalti, juga menyebutkan
dan Aljazair, meskipun dalam kenyataannyaperundingan/persetujuan antar Pejabat yang berwenang dari kedua negara tersebut tidakpernah ada, namun ketentuan tarif dalam P3B tetap berlaku sesuai dengan tarif dalammasingmasing P3B tersebut sepanjang Wajib Pajak Indonesia yang melakukanpemotongan PPh Pasal 26 dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari pihakpenerima penghasilan;Bahwa hal ini menimbulkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan P3BIndonesiaBelanda dibandingkan P3B lainnya, khususnya
penerapan Pasal 11 ayat (4)P3B IndonesiaBelanda;Halaman 5 dari 31 halaman.
Pasal 11 ayat (5)P3B;Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B Indonesia Belandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B Indonesia Belanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofIndonesia and the Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of DoubleTaxation and the
Dengan demikian, apayang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penerbitan SE17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihakmanapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakanbahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalammelaksanakan P3B. SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B.
67 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara lain mengatur:1.P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat iniadalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perinciansebagaimana terlampir.Dalam P3B tersebut diatur ketentuanketentuan tentangpemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendahatau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadapbeberapa jenis
Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegasdisebut dalam P3B yang bersangkutan.
diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secarategas disebut dalam P3B yang bersangkutan.
Bahwa dalam hal terdapat bankatau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secarategas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan negara treaty partneryang bersangkutan disetujui sebagai badan yangpenghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPhPasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebutdiperlakukan sama dengan bank atau lembagakeuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B,yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.
66 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
dapat menerapkan Undangundangdomestiknya secara sepihak, apabila undangundang domestiknyabertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telahdiatur dalam P3B Indonesia Belanda;bahwa apabila masingmasing negara akan menerapkan undangundang domestiknya atas pengenaan pajak terhadap pendapatanyang diatur dalam P3B Indonesia Belanda, masingmasingpejabat yang berwenang dari kedua negara harus menempuh tatacara yang telah diatur dalam Pasal 28 P3B Indonesia Belanda,dengan kata lain tidak dibenarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status BeneficialOwner Sebagaimana Dimaksud Dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia DenganNegara Mitra:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur
Putusan Nomor 1948/B/PK/PJK/2017disampaikan bahwa manfaat P3B tidak dapatdiberikan hanya dengan mengacu' kepadakepemilikan formal dari penghasilan dividen,bunga, dan royaltii namun manfaat P3B harusdiberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud.
Putusan Nomor 1948/B/PK/PJK/2017:Ond. bahwa apabila dikaitkan dengan Look ThroughApproach, bahwa secara sederhana pendekatanLook Through Approach beranggapan bahwamanfaat Tax Treaty atau P3B tidak dapat dinikmatioleh orang atau badan yang merupakan pendudukdari negara mitra Tax Treaty atau P3B apabilaorang atau badan tersebut dikendalikan oleh orangatau badan yang bukan merupakan penduduknegara mitra Tax Treaty atau P3B tersebut;bahwa berdasarkan catatan atas LaporanKeuangan Tahun 2007 Golden Agri
55 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Finance BV di Belanda atas utangdengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, tidak dikenakan pajak di Indonesiasesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, denganHalaman 7 dari 22 halaman.
Putusan Nomor 884 /B/PK/PJK/201211.12.13.14.15.Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bungatersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yangdikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlahbruto bunga.Bahwa orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orangpribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri darinegara mitra P3B;Bahwa P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B,meskipun penerima penghasilan adalah orang pribadi
atau badan yangmerupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B tersebut ;Bahwa penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam hal:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B; atauc.
Putusan Nomor 884 /B/PK/PJK/201216.17.18.pelaksanaan (mode of application) antara pemerintah Indonesia denganBelanda, maka Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda belum dapatditerapkan , sehingga sebagai konsekuensi logis dari belum dapatditerapkannya Pasal 11 ayat (4) maka perlakuan perpajakan terhadappembayaran bunga dari Indonesia ke Belanda, apabila terpenuhiseluruh persyaratan yang ditentukan, diberlakukan ketentuan Pasal 11ayat (2) P3B antara Indonesia dan Belanda;Bahwa sesuai dengan ketentuan
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1378/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp93.807.639,00 dengan alasan:a.f.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);Sesuai dengan Pasal
USA;Sesuai dengan angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996, SKD tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B.
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
73 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun, apabila terdapat Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negaratempat WPLN tersebut berdomisili, maka pengenaan pajaknya mengacukepada P3B yang bersangkutan;Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp508.996.282 sesungguhnyamerupakan pembayaran kepada WPLN yang berdomisili di negara yangmengadakan P3B dengan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:e Account GFES2435 Computer Expense sebesar Rp106.906.410 danaccount SAFE2435 Computer Expense Non Capital
Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2013membuktikan bahwa WPLN tersebut memang berdomisili di negara yangmengadakan P3B dengan Indonesia sehingga dapat menerapkan P3B tersebut;Bahwa hal ini berarti bahwa apabila WPLN dapat menyerahkan SKD asilikepada Pemohon Banding Dalam Negeri selaku pihak yang membayarpenghasilan, maka dasar penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnyamengacu kepada P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan WPLN tersebut.
Namun, apabila di kemudian hari WPLNtersebut dapat menunjukkan asli SKD, penerapan P3B tetaplah dapatdilakukan.
) menyatakan:Angka 4:Dalam Penerapan penerapan P3B yang telah berlaku, perludiperhatikan pula ketentuanketentuan yang menyangkut beberapahal sebagai berikut:1.
Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2013dan Pemerintah Amerika (P3B IndonesiaAmerika) disebutkanbahwa apabila suatu obyek/sumber penghasilan tidak diaturdalam Perjanjian P3B maka berlaku ketentuan perpajakanmasingmasing negara;9.4.
101 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015diartikan bahwa Terbanding menggunakan tarif umum sesuai Pasal 26 UU PPhatau dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelanda tersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatanganidan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1021/WPJ.06/2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding danmempertahankan
Indonesia Belanda serta mendalilkan bahwa ketentuan Pasal11 P3B Indonesia Belanda tidak dapat dilaksanakan karena belum adakesepakatan (MOU) antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belandauntuk duduk bersama mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat(2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa dari koreksi yang dilakukan tersebut telah sangat jelas bahwaTermohon PK (semula Terbanding) tidak pernah mempermasalahkanmengenai adanya BO, koreksi Terbanding dilakukan karena
Terbandingmendalilkan bahwa secara formal ketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal11 ayat (4) tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU)antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (8), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.
Indonesia Belanda; bahwa secara formalketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4) tidak dapatdilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antara PemerintahIndonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengaturcaracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat(5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa Pemohon PK sangat setuju dengan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda namun Pemohon PK berpendapat bahwa walaupun diperlukancaracara untuk menerapkan ayat 2,3, dan
Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015atas bunga yang ada dan tidak terdapat ketentuanketentuan lain yangmembatasi pembebasan pemotongan pajak tersebut.Karena itu menurut Pemohon PK, caracara penerapan yang belum diaturtersebut tentunya tidak dapat mengubah validitas ataupun persyaratanpersyaratan dari PasalPasal dalam P3B tersebut.Dengan kata lain, Negaranegara yang terkait dalam P3B tersebut harusmenerapkan (tunduk dengan) ketentuanketentuan yang dinyatakan dalamPasalPasal P3B tersebut tanopa harus memperhatikan
113 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa SuratKeterangan Domisili (SKD) tersebut tidak otomatis dapat menunjukkan bahwaSchlumberger Finance BV merupakan beneficial owner: Bahwa SchlumbergerFinance BV tidak dapat mengklaim manfaat P3B yang disediakan dalam Pasal11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, bukan saja karena belum terdapatnya modeof application yang disepakati oleh kedua Negara sebagaimana ditegaskandalam SE17/PJ./2005, melainkan juga karena berdasarkan ketentuan Pasal 11ayat (4) P3B itu sendiri, yaitu harus dipenuhinya terlebih
dan prosedur penentuan pinjaman dan penjualan kredityang bunganya akan dibebaskan pajak di Indonesia, dan prosedur untukmengenakan pajak oleh negara sumber dalam hal terjadi perubahan jangkawaktu pinjaman/perubahan kondisi penjualan kredit;Bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak menghentikan penerapan P3B secarasepihak mengingat P3B IndonesiaBelanda masih berlaku efektif dan penerbitanSE17/PJ/2005 memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa tujuan pembentukan P3B
perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B IndonesiaBelandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofHalaman 29 dari 35 halaman.
baik (good faith) dalam melaksanakan P3B.SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan kewenangan untukmembatalkan P3B.
Bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) akan memberikan pembebasan pajak atas bungasesuai dengan isi P3B, hanya apabila yang menerima manfaat P3B adalah pihakyang berhak.
53 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang Abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan denganalasan bahwa antara Pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuatsuatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);3.
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materibahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangHalaman 13 dari 37 halaman.
efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintan Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004:bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangan denganisi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanyadapat mengacu pada
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
193 — 64
XYZ adalah penduduk dari NegaraBelanda.bahwa Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPenghindaran Pajak Berganda.
./2005 mengacu kepadaketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkanbahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkanayat 2, 3 dan 4".
Karena itu caracara penerapan yangbelum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas ataupersyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lainseorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebutharus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B iniberlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracarapenerapan telah diterbitkan.bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain SuratEdaran) berada di bawah UndangUndang
surat nomor S709/PJ.342/2005 tanggal 16 Agustus 2005yang intinya menyebutkan perlunya pembahasan untukmemperjelas penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia danBelanda dab menjelaskan bagaimana posisi otoritas pajakIndonesia terhadap ketentuan Pasal 11 P3B dimaksud, namunsampai dengan sidang Banding berakhir surat tersebut belummendapat jawaban dari otoritas pajak Belanda.bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepadaPT.
Indonesia danBelanda , sesuai dengan asas hukum /ex superiori derogat lexinferiori, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturanyang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yangmengatur petunjuk pelaksanaan suatu P3B hanya mengaturmengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materiyang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itusendiri.bahwa berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan buktibuktidi persidangan maka Majelis berpendapat,
71 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
darikedua negara telah sepakat bahwa seluruh ketentuan yang telahdiatur dalam P3B Indonesia Belanda tetap dapat dilaksanakansecara utuh, dalam rangka mencapai tujuan P3B Indonesiasebagaimana telah disepakati olen kedua negara;4) bahwa untuk mencapai tujuan P3B Indonesia Belanda, dalamPasal 28 P2B telah diatur bahwa Pejabatpejabat yangberwenang dari kedua Negara akan melakukan pertukaraninformasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakanperundangundangan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status BeneficialOwner Sebagaimana Dimaksud Dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia DenganNegara Mitra:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur
Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017used or (3) both;bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapatdisampaikan bahwa manfaat P3B tidak dapatdiberikan hanya dengan mengacu kepadakepemilikan formal dari penghasilan dividen,bunga, dan royaltii namun manfaat P3B harusdiberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud.
Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017manfaat Tax Treaty atau P3B tidak dapat dinikmatioleh orang atau badan yang merupakan pendudukdari negara mitra Tax Treaty atau P3B apabilaorang atau badan tersebut dikendalikan oleh orangatau badan yang bukan merupakan penduduknegara mitra Tax Treaty atau P3B tersebut;bahwa berdasarkan catatan atas LaporanKeuangan Tahun 2007 Golden Agri Resources Ltdyang telah diaudit oleh Moore Stephens CertifiedPublic Accountants, pada halaman 66 s.d. 74(Groups Company) terdapat
280 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UndangUndang PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;~@ a0Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangHalaman 18 dari 42 halaman Putusan Nomor 1876/B/PK/PJK/2017Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak padaHalaman 51, Majelis menyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berkeyakinan, bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B Indonesia Swedia, P3B Indonesia Jepang, dan P3B Indonesia Finlandia, makapembayaran jasajasa Technical Committee, InsuranceCoordinator, Intercreditor Agent, Facility Agents, SecurityAgent, Trustee dan Account Banks yang bertindak dalamkapasitasnya yang hak
Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
memuat persyaratan beneficial owner,Halaman 31 dari 42 halaman Putusan Nomor 1876/B/PK/PJK/2017WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra P3B= atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) kegiatan usaha dikelola oleh manajemensendiri
dalam hal 3 (tiga) persyaratan berikuttelah terpenuhi, yaitu:1) Penerima penghasilan bukan Subjek Pajakdalam negeri Indonesia;2) Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahdipenuhi; danHalaman 34 dari 42 halaman Putusan Nomor 1876/B/PK/PJK/20173) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B;Bahwa persyaratan pertama, yaitu penerimapenghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia, dapat
101 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
Sedangkan tatacara penerapan P3B diatur oleh Direktur Jenderal Pajakdalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 mengenai Penerapan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) yang menyebutkan bahwa:aes untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPhPasal 26 sesuai dengan P38 dilaksanakan sebagai berikut:a.
menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia Belanda bertentangan atau menyimpang dari ketentuan yang diaturdalam Pasal 11 ayat (5) P3B itu sendiri, dan tindakan sepihaktersebut dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan pajak ganda,yang sehamsnya dihindarkan sebagaimana telah disepakati olehkedua negara;Halaman 11 dari 35 halaman.
Putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2017bahwa P3B IndonesiaBelanda telah ditandatangani oleh keduanegara, oleh karena itu P3B merupakan undangundang yang harusdipatuhi oleh kedua negara, sebagaimana diatur dalam konvensiWina, oleh karena itu peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku pada masingmasing negara tidak dapat diterapkansecara sepihak apabila bertentangan dengan P3B yang telahdisepakati;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pengenaanPajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan
Hal ini diketahui darihalaman 5 Financial Statement for the year 2006yang menyatakan:The company has six managing directors and noemployess during period under review.Sesuai dengan ketentuan dalam PER62/PJ/2009,maka badan yang dicakup dalam P3B dianggaptidak melakukan penyalahgunaan P3B jikaperusahaan yang menerima atau memperolehpenghasilan yang di dalam Pasal P3B terkaitmengatur persyaratan beneficial owner memilikipegawai dan memiliki kegiatan atau usaha aktif,atau diartikan sesuai dengan keadaan
42 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RIBelanda;Halaman 7 dari 35 halaman. Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/20153.
bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Halaman 13 dari 35 halaman.
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/2015dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b.
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
88 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;9 2 9Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak padaHalaman 52, Majelis menyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berkeyakinan, bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B Indonesia Swedia, P3B Indonesia Jepang, dan P3B Indonesia Finlandia, makapembayaran jasajasa Technical Committee, InsuranceCoordinator, Intercreditor Agent, Facility Agents, SecurityAgent, Trustee dan Account Banks yang bertindak dalamkapasitasnya yang hak
Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
Telah disahkan oleh pejabat pajak yangberwenang di negara mitra P3B, dane.
Dalam hal WPLN adalah badan :1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaittidak memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra PSB atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) Pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) Kegiatan usaha dikelola
423 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga Terbandingsetuju bahwa untuk ketentuan yang sama yang diatur berbeda antaraUndangUndang Pajak Penghasilan (PPh) dan Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) didahulukan.
Selain merupakan azas yang berlaku umum sebagaimana diuraikandi atas, hal ini juga diakui sendiri oleh Terbanding dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), status subjek pajak ditentukan oleh P3B tersebut.Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011 mengakui sendiri bahwaPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) didahulukan;ii.
(P3B).
Penghindaran Pajak Berganda(P3B) (/ex specialis);Vv Bahwa ketentuan /ex generalis ini dikesampingkan dalamhal adanya P3B;Bahwa selain merupakan azas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendirioleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B), status subjek pajakditentukan oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) tersebut;Bahwa dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri
bahwa Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) didahulukan;b.