Ditemukan 25594 data
41 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
31 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI TERMINAL INDONESIA;
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
42 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
40 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
40 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
42 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
87 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
PUTUSANNomor 2089/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA, beralamat di JI.Tanjung Mutiara No. 1, Surabaya 60177, yang diwakili oleh NurSyamsiah, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di diJl.
Terminal Petikemas Surabaya, NPWP: 01.813.666.3093.000, beralamatdi JI.
Put.115370.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2017 yang diucapkan tanggal 24Oktober 2017 atas nama PT Terminal Peti Kemas Surabaya yang tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (contralegem);3.
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT115370.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2018;MENGADILI KEMBALI:Mengabulkan Banding dari Pemohon Banding2.
45 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
29 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT NEW PRIOK CONTAINER TERMINAL ONE
173 — 103
- PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL >< - SERIKAT PEKERJA PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
21 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL TERMINAL MARUNDA; SUBANDI
GLOBAL TERMINAL MARUNDA, diwakili oleh HUSAINI SANNY selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Ujung Pandang Blok B2, KBN MARUNDA,Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada: C. Herry Lumoindong, SH., R.
Global Terminal Marunda.
Global Terminal Marunda No.284/INTM/EKDIR/DW0700 TentangPengangkatan Karyawan Tetap pada tanggal 21 Juli 2000 serta gaji yang diterima setiapbulannya dengan jumlah Sub. Total Rp.1.517.378, (Satu juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratustujuh puluh delapan rupiah) (bukti P3) ;Bahwa selanjutnya Penggugat Sdr. Subandi selama bekerja pada Perusahaan TergugatPT. Global Terminal Marunda dengan Direksi Sdr. Hendra Kusuma, Ub.
Global Terminal Marunda untuk membayar secara tunai tanpa cicilan kepadaPenggugat Sdr. Subandi untuk dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun terhadapputusannya dilakukan perlawanan atau kasasi oleh Tergugat PT. Global Terminal Marunda :Bahwa Penggugat Sdr. Subandi memohon kepada Ketua Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq.
Global Terminal Marunda ;5. Menyatakan putusan untuk dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun dilakukanperlawanan atau kasasi oleh Tergugat PT. Global Terminal Marunda ;Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:DALAM EKSEPSIA. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUTMENGADILI PERKARA AQUO (COMPETENS!
132 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL, tersebut;
PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL VS SERIKAT PEKERJA PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
PUTUSANNomor 407 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL,diwakili oleh Riza Erivan, Wakil Direktur Utama, berkedudukan diJalan Sulawesi Ujung Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara14310, dalam hal ini memberi kuasa kepada PurbadiHardjoprajitno, S.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantordi
Rasuna SaidBlok X7 Kavling 5, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2017;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanSERIKAT PEKERJA PT JAKARTA INTERNATIONALCONTAINER TERMINAL, diwakili olen Nova Sofyan Hakim danMokhammad Firmansyah S, Ketua Umum dan Sekretaris JenderalSerikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP.JICT),berkedudukan di Jalan Sulawesi Ujung Nomor 1, Tanjung Priok,Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prio HandokoS.H.
Oleh karena itu terjadinyaperselisihan pendapat antara PT JICT (Penggugat) dengan SerikatPekerja PT JICT (Tergugat) berkaitan dengan kebijakan manejemen PTJICT mengenai penempatan pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IIPersero pada PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) tidakdapat menjadi objek perselisihan hak dalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) PT JICT tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL,,tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara inidibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JAKARTAINTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL, tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 olehDr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Dr.
199 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL TERMINAL MARUNDA
GLOBAL TERMINAL MARUNDA, yang diwakili olehDirektur Husaini Sanny, berkedudukan di Jalan Ujung PandangBlok C. 13 & 4 KBN Marunda, Jakarta Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada Ujang Effendi, S.H., Advokat pada LawOffice Ujang Effendi & Partners, beralamat di Jalan Terusan Gusti Ngurah Rai Ruko G7.
96 — 45
GLOBAL TERMINAL MARUNDA
154 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL TERMINAL MARUNDA,
GLOBAL TERMINAL MARUNDA, yang diwakili olehDirektur Husaini Sanny, berkedudukan di Jalan Ujung PandangBlok C. 13 & 4 KBN Marunda, Jakarta Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada Ujang Effendi, S.H., Advokat pada LawOffice Ujang Effendi & Partners, beralamat di Jalan Terusan Gusti Ngurah Rai Ruko G7.
53 — 8
TERMINAL MOTOR
Terminal Motor, beralamat di Jalan Boluvard No. 123 Ruko Emerald KotaMakassar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUH. ASFAHA.
Terminal Motor, yangtelah bekerja pada Tergugat sejak januari 2011 sampai tanggal 15 Maret 2016,dengan jabatan sebagai Sopir mobil di Kantor PT.
Terminal Motor Beralamat di Jalan Boluvard No.123 Ruko Emerald KotaMakassar.13.
Terminal MotorBeralamat di Jalan Boluvard No. 123 Ruko Emerald Kota Makassar;9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upayahukum ( uit voerbar bij vooraad) kasasi;10. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;11.
Terminal Motor yang telah bekerja padaTergugat sejak Januari 2011 sampai tanggal 15 Maret 2016, dengan jabatansebagai Sopir mobil di Kantor PT, Terminal Motor di Jalan Boluvard Kota Putusan No. 10/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mks Hal. 9Makassar, dengan upah sebesar Rp. 2,313.625/oulan sesuai UMK KotaMakassar setiap bulannya2.
105 — 32
GLOBAL TERMINAL MARUNDA
151 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUGANDA VS PT GLOBAL TERMINAL MARUNDA
., dankawankawan, Para Advokat, pada Kantor LembagaBantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBHSBSI Korwil DKI Jakarta), berkantor di Jalan Tanah TinggiIl Nomor 44B, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 3 Desember 2019:Pemohon Kasasi;LawanPT GLOBAL TERMINAL MARUNDA, berkedudukan diJalan Ujung Pandang, Blok B2 KBN, Marunda, Cilincing,Jakarta Utara, diwakili olen Husaini Sanny selaku Direktur,yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Ujang Effendi,S.H., dan kawan,
155 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt Pst tanggal 3 Juni 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah
JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL VS PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL (PT. JICT),
JAKARTA INTERNATIONALCONTAINER TERMINAL, yang diwakili oleh Hazris Malsyahselaku. Ketua Umum dan Mokhammad FirmansyahSukardiman selaku Sekretaris Jenderal, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yuniadi Noorriza, S.H., M.H.,Advokat beralamat di Graha Mampang, Lantai 3, Suite 305,Jalan Mampang Prapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2020;Pemohon Kasasi;LawanPT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL(PT.
Menyatakan perbuatan Tergugat membayar bonus produksi dan bonuskinerja/PMS tahun 2018 kepada seluruh karyawan PT JakartaInternasional Container Terminal (PT JICT), sebagai perbuatan yang sahberdasarkan ketentuan Pasal 41 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode20132015;4.
Nomor 1309 K/Padt.SusPHI/2020formula bonus produksi dengan demikian telah benar secara prosedur,; Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat membayar bonus produksidan bonus kinerja/PMS tahun 2018 kepada seluruh karyawan PT JakartaInternasional Countainer Terminal (PT JICT) telah sesuai ketentuanPasal 41 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 20131015, makaperbuatan Tergugat adalah sah;Menimbang, bahwa terlepas dari pertinbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan
JAKARTA INTERNATIONALCONTAINER TERMINAL tersebut harus ditolak dengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diatas Re150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Pemohon Kasasiberada di pihak yang kalah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara pada tingkatkasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian
JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404/Pdt.SusPHI/2019/PN JktPst tanggal 3 Juni 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam