Ditemukan 1278 data
68 — 13
PDM568/Euh.2/BATAM/10/2016 tanggal 18 Oktober 2016 , yang berbunyi sebagaiberikut:KESATUHalaman 2 dari 27 Putusan Nomor 25/Pid.SusPRK/2016/PN.TPg.woncnonoe Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162TS bersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakankapal penangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekirapukul .22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempatdi Wilayah Perairan ZEEI
dengan UndangUndangNo,45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAU KEDUAnnn= Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS (dilakukanpenuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakan kapalpenangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul.22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempat diWilayah Perairan ZEEI
Laut Cina Selatan pada koordinat 0615692LU 10724226BT atau setidaktidaknya disuatu tempat di Perairan YuridiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilanPerikanan pada Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya , Mereka yang melakukan , yang menyuruhmelakukan ,dan yang turut serta melakukan dengan sengaja yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI
alat penangkap ikan danatau/alat bantu) penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai , perobuatan Terdakwadilakukan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS selakukapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukankegiatan penangkapan ikan pada posisi 0615692LU 10724226BTdi Perairan ZEEI
Baladewa 8002 pada hari Jumattanggal 17 Juni 2016 sekira Pukul 22.00 WIB di perairan ZEEI Laut Cinaselatan Koordinat 0615692LU 10715'226BT;Bahwa KM.
164 — 10
Pe Fu Chang pada hari Sabtu tanggal 20Juni 2009 sekitar pukul 12.40 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia pada posisi 05 14 9 LU 109 375 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan berdasarkanketentuan Pasal 3.
Gui Qin Yu 12661 ke perairan laut Indonesiadalam daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), disanaterdakwa melakukan penangkapan ikan selama tiga hari dan hasiltangkapan ikan langsung dimasukan ke lemari pendingin dan padaposisi 05 14 9 LU109 37 5 BT, KM.
Gui Qin Yu 12661 berbendera Republik RakyatCina menangkap ikan di wilayah perairan ZEEI Laut CinaSelatan tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat IjinUsaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.g. Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan didapatisebagian ABK KM.
KM Gui Qin Yu 12661 sedang berjalan pelan sebagianPada tanggal 20 Juni 2009 sekira pukul 14.00 WIB, diPerairan Laut China Selatan, yang termasuk perairanwilayah pengelolaan perikanan Indonesia (ZEEI). ditangkapoleh KP HIU 003.Bahwa benar KM.
111 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
BV 5286 TS pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira pukul 06.00WIB atau setidaktidaknya pada bulan Juni tahun 2016 atau setidaktidaknyadalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan pada posisi koordinat 06 38.364' LU109 02.136' BT setelahdikonversi dan diplot pada peta laut, yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia dan oleh karena barang bukti berupa KM.
BV 5286 TS telah melakukanpenangkapan ikan pada posisi 06 35.595' LU109 05.305' BT sesuai GPSberada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan,selanjutnya Kapal Patroli ORCA 01 mendekati kapal perikanan KM.
No.729 K/PID.SUS/2017berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan,selanjutnya Kapal Patroli ORCA 01 mendekati kapal perikanan KM.
terhadap alasan permohonan kasasi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum yaitu UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang perikanan yang secara tegas Pasal 102 menentukanketentuan tentang pidana penjara dalam hal ini tidak berlaku bagi tindak pidanadi bidang perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b yaitu ZEEI
Terbanding/Terdakwa : MASTANG Bin JABBA
26 — 28
tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Berawal ketika KRI Sultan Hasanuddin366 sedang berlayar di PerairanKarang Unarang, dan radar navigasi Sperry Marine di peroleh kontakyang kemudian di dekati dan diidentifikasi ada kapal sedang melakukanpenangkapan ikan; Bahwa, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadapkapal tersebut di posisi titik koordinat 0408'21U11807'42 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
Nunukan pada posisititik kordinat 0408:21U11807'42 T merupakan Zona Ekonomi Eklusif(ZEEI) yang termasuk wilayah Kabupaten Nunukan, Propinsi KalimantanTimur yang termasuk dalam wilayah perairan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Nunukan, memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZEEI yang tidak memiliki SIP!
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2)penangkapan ikan;, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Berawal ketika KRI Sultan Hasanuddin366 sedang berlayar di PerairanKarang Unarang, dan radar navigasi Sperry Marine di peroleh kontakyang kemudian di dekati dan diidentifikasi ada kapal sedang melakukanBahwa, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadapkapal tersebut di posisi titik koordinat 04082TU11807'42 T yangmerupakan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan daripemeriksaan
Desember2010 No. 196/Pid.B/2010/PN.Nnk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Mastang Bin Jabba terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dan tindakpidana "memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN THUAN
51 — 27
>Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
BV 99991 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 99991 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 14 Mareti 2017, sekira pukul 09.18WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0600'00" LU 10556'00" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 14 Maret 2017, pada saatSaksi patroli dengan menggunakan KRI.
ZEEI, dan3.
Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN THUAN tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yangmelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dinh Minh Chi
113 — 68
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
KN.Pulau Nipah 321 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat0607.100 LU 10803.000' BT yang diduga kapal ikan asing yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI, Kemudian KN.
Batas Zona EkonomiEksklusif (ZEEI);Bahwa, Ahli menjelaskan Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Berdasarkan UU.
ZEEI, dan2.
Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN VAN QUOC
80 — 28
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN QUOC, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 60 Putusan Nomor 9/Pid.SusPrk/2019/PN RanBahwa ia terdakwa NGUYEN VAN QUOC selaku nahkoda kapal ikanasing KG 94810 TS bersama VIET (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV94880 TS, pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekirakiranya pukul 22.15WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
Kemudian saksi diperintahkan untukmemastikan posisi kontak tersebut pada peta, selanjutnya saksi melakukanplotting terhadap posisi tersebut pada Peta Laut No. 38A dan diketahuikontak tersebut berada 2 Nm di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) dan 3 Nm di luar Landas Kontinen Indonesia; Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kepada Perwira Jaga Lautdan kemudian diteruskan kepada Komandan KRI Wiratno379, danselanjutnya Perwira Jaga Laut diperintahkan untuk mendekati kontaktersebut.
Wiratno379 karena diduga keras melakukantindak pidana perikanan berada di Perairan Natuna ZEEI berjarak kuranglebih 85 (delapan puluh lima) mil laut arah Barat Laut dari garis pangkalpulau terdekat yaitu Pulau Tokongnanas atau kurang lebih 73 (tujuh puluhtiga) mil laut dari batas wilayah laut teritorial Indonesia, dimana posisitersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);6. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini :Ad.1.
ZEEI, dan3.
PIETRA YULY F,SH
Terdakwa:
NGUYEN VIET QUANG
97 — 24
atauJuru Mesin Kapal BV 8919 TS dan NGUYEN HOANG HAI = (dilakukanpenuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan Nahkoda Kapal BV8919 TS,pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekira pukul 16.45 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 02 56,271LU/110 03.42 BT sesuai Global Position System (GPS) setelah dikonversi dandi plot pada peta masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
Dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan yang berbunyi setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penagkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memilikiSIPI. Bahwa kapal perikanan BV 8919 TS tersebut saat diperiksa tidakmemilki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Indonesia.
Bahwa kapal perikanan BV 8919 TS baru pertama kali masuk kewilayah perairan ZEEI untuk menangkap ikan. Bahwa gaji Terdakwa bekerja di kapal perikanan BV 8919 TS sebesar 8juta dong/ bulan. Bahwa merk mesin yang digunakan oleh kapal perikanan BV 8919 TSadalah HINO 8 sebagai mesin utama dan ada juga mesin bantu merkKIA untuk mesin listrik.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaandikenal dengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukanPidana Perikanan Nomor 32 Thn.2018 Hal.35hubungan kausal antara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yangdilarang hukum pidana yaitu;a.
PAUS 01 pada hari Kamis tanggal 5Juli 2018, sekira pukul 16.45 WIB yaitu. pada posisi koordinat 02 56.271' LU 110 03.42' BT sesuai GPS yang setelah dikonversi dan diplot pada petalaut terletak di Laut Cina Selatan masuk dalam wilayah perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyata dari hasil pemeriksaan saksi Irzal Kadir,A.Md,Rinondang Panggabean,S.St,Pi dan Sugeng Riadi selaku ABK KP.
PIETRA YULY F,SH
Terdakwa:
LE VAN TRUONG
74 — 29
HIU MACAN 01 pada hari Minggu, tanggal 27 Mei 2018,sekira pukul 09.25 WIB di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) LautCina Selatan pada posisi koordinat 06 34.445 N 108 03.252 E sesuaiGPS, yang setelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEE));4.
Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mel2018 sekira pukul 20.50 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) trawlberada diatas kapal BV 93118 TS, tetapi kapal tersebut tidak terdapat dokumenperizinan
Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mel2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis jaring trawl yangdigunakan berada diatas kapal BV 93118 TS dan tidak terdapat dokumenperizinan dan
Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mel2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut Cina Selatanhalaman 28 dari 36 hal putusan Nomor 17/Pid.SusPRK/2018/PN Ptkdan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); dan tidakterdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah dari PemerintahIndonesia
Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut Cina Selatandan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); dan tidakhalaman 30 dari 36 hal putusan Nomor 17/Pid.SusPRK/2018/PN Ptkterdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah dari pemerintahIndonesia
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN BE
51 — 38
Menyatakan terdakwa NGUYEN BE selaku Nahkoda BD 96633 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemilikit Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat(2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Jo.
Perkara : PDM15/RNI/02/2018 tertanggal 28 Februri 2018 dengan dakwaan sebagai berikut : KESATU wanna nnannee Bahwa ia terdakwa NGUYEN BE selaku Nahkoda KIA BD 96633 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senintanggal 20 Maret tahun 2017 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di perairan Natuna / ZEEI LautNatuna Utara pada posisi 06 18 00 LU 106 54 00 BT yang merupakanPutusan Nomor 3/Pid.SusPrk/2018/PN Ran 2wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyamemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiDOLIKUt : 222222 2 enon nen enn nn nnn nn nnn nnn nnn nen nn ene ennnneeBahwa pada waktu dan tempat sebagaimana
Pasal 102 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; == ATAU wonnne nanan Bahwa ia terdakwa NGUYEN BE selaku Nahkoda KIA BD 96633 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senintanggal 20 Maret tahun 2017 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di perairan Natuna / ZEEI LautNatuna Utara pada posisi 06 18 00 LU 106 54 00 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya
Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorialIndonesia.
204 — 114
Menyatakan Terdakwa Le Van Vung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Le Van Vung, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh juta rupiah);3.
Perkara: PDM30/RNI/09/2021 , tanggal 20 September 2021, Terdakwadidakwa sebagai berikut:KESATUBahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadilinya*memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yangmenimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakanterhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkunganperbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu
tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul07.10 WIB ketika Kapal Patroli KRI Kerambit 627melaksanakankegiatanoperasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara denganmenggunakan Radar mendeteksi sebuah kapal pada posisi 06 15 715 LU Hal. 2 dari 14 halaman, Putusan Nomor 575/PID.SUS/2021/PT PBR.106 58 800 BT yang selanjutnya setelah dilihat malalui teropong diketahuibahwa kontak tersebut adalah merupakan sebuah kapal ikan Vietnamdengan nomor lambung
UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan;ATAUHal. 6 dari 14 halaman, Putusan Nomor 575/PID.SUS/2021/PT PBR.KETIGABahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan AgustusTahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Perkara: PDM30/RNI/09/2021, yang dibacakan dan diserahkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Ranai pada hari Kamistanggal 14Oktober 2021, Terdakwatelah dituntut sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa LE VAN VUNG terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkankerusakan terhadaplingkungansebagaimana Dakwaan
77 — 24
PDM 135/R.1.14/Euh.2/11/2016 dengan dakwaan sebagaiberikut:Halaman 1 dari 10 halaman putusan Nomor 43/PID/2017/PT MNDDAKWAANKesatu ;Bahwa terdakwa SILVERIO VILLAMERO selaku Nahkoda M MB.CA.PAREKOY kapal penangkap ikan berbendera Philipina pada hari Jumat tanggal23 September 2016 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan September 2016 bertempat diwilayah Perairan ZEEI LautSulawesi pada posisi 05 23,454 LU 127 02733 BT, yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik
HIU MACAN TUTUL401di ZEEI Laut Sulawesi dan mendeteksi ada sebuah kapal asing pada posisi 0508.424LU 126 50.741TB selanjutnya pada pukul 10.20 wita, KP. HIUMACAN TUTUL401 langsung melakukan pengejaran dengan posisi 05Halaman 2 dari 10 halaman putusan Nomor 43/PID/2017/PT MND18.205LU 126 50.741 TB selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita KP.
ditangkap olehkapal HIU MACAN TUTUL401.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 jo pasal26 ayat (1) undangundang RI No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan AtasUndangUndang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang PerikananAtauKEDUA:Bahwa terdakwa SILVERIO VILLAMERO selaku Nahkoda M M@B.CA.PAREKOY kapal penangkap ikan berbendera Philipina pada hari Jumat tanggal23 September 2016 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan September 2016 bertempat diwilayah Perairan ZEEI
HIU MACAN TUTUL401di ZEEI Laut Sulawesi dan mendeteksi ada sebuah kapal asing pada posisi 0508.424LU 126 50.741TB selanjutnya pada pukul 10.20 wita, KP. HIUMACAN TUTUL401 langsung melakukan pengejaran dengan posisi 0518.205LU 126 50.741 TB selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita KP. HIUMACAN TUTUL401 melakukan penghentian terhadap kapal asing tersebutpada posisi 05 23.454 LU 127 02.733 TB, setelah diperiksa diketahuibahwa kapal tersebut adalah kapal M/B.CA.
HIU MACAN TUTUL401di ZEEI Laut Sulawesi dan mendeteksi ada sebuah kapal asing pada posisi 0508.424LU 126 50.741TB selanjutnya pada pukul 10.20 wita, KP. HIUMACAN TUTUL401 langsung melakukan pengejaran dengan posisi 0518.205LU 126 50.741 TB selanjutnya sekitar pukul 10.30 wita KP.
72 — 33
TerdakwaNGUYEN VAN CHAU yang merupakan kKapal penangkapikanberbendera Vietnam berangkat dari Pelabuhan Pulau My Tho Vietnampada tanggal 15 September 2011, untuk melakukan penangkapan diperairan di Pulau Chon Son Vietnam, namun dikarenakan di perairanlaut Vietnam tersebut hasil tangkapan sangat sedikit, maka Terdakwamelakukan perubahan jalur pelayarannya dengan tujuan perairan lautRepublik Indonesia.Setelah berada di perairan laut Republik Indonesia yang merupakanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
Setelah berada di perairan laut Republik Indonesia yang merupakanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekira tanggal 22 September2011 Kapal BD 95735 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa langsungmelakukan penangkapan ikan dan berhasil mendapatkan ikansebanyak lebih kurang 1.200 Kg (Seribu duaratus kilogram) jenis ikancampuran.
NGUYEN VAN CHAU telah bersalahmelakukan tindak pidana perikanan Mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 45tahun 2009 Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 102 Undangundang Nomor. 31Tahun 2004 Tentang Perikanan.e Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa
NGUYEN VAN CHAU telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan Kapal Penangkap' Ikan Berbendera AsingMelakukan Penangkapan Ikan di ZEEI Tanpa Memiliki SIPI. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganPidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah); Menetapkan barang bukti berupa : Uang hasil lelang 1 (satu) unit KM.
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN DANG PHUNG
75 — 43
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa NGUYEN DANG PHUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
- Menjatuhkan pidana kepada
bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 56 Putusan Nomor 14/Pid.SusPrk/2019/PN RanBahwa ia terdakwa NGUYEN DANG PHUNG selaku Nahkoda KapalIkan Asing BL 93908 TS, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul17.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
) yaitu perairan lautNatuna pada posisi koordinat 06 02' 48" U 106 47' 17" T atau setidaktidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan PerikananNatuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud
Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5, Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini:Ad.1.
ZEEI, dan3.
Menyatakan Terdakwa Nguyen Dang Phung, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI);Halaman 55 dari 56 Putusan Nomor 14/Pid.SusPrk/2019/PN Ran2.Menjatunkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlahRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
79 — 26
BL 1097 TS berbenderaVietnam pada hari Rabu tanggal Empat bulan Januari tahun dua ribu dua belas sekira jam10.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu dua belas, bertempatdi Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi 0537 10 LU 106 02 90 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
MajelisHakim meniliti sebabsebab ketidakhadiran saksi dengan meneliti risalah panggilan, makaatas persetujuan terdakwa Penuntut Umum dipersilahkan membacakan keterangan saksisaksi sebagai berikut di bawah ini:1 Saksi IMAM FATUR RIZALDI, pada pokoknya keterangannya dibacakan olehPenuntut Umum sebagai berikut:e Bahwa saksi Anggota KRIIMAM BONJOL383; Bahwa saksi telah menangkap dan memeriksa KM.BL 1097 TS, pada Hari RabuTanggal 04 Januari 2012 pada pagi hari, di wilayah pengelolaan perikanan RI,perairan ZEEI
KM.BL 1097 TS terbuat dari kayu dan menurut bentukdan awaknya menunjukkan kapal berasal dari Vietnam.Bahwa ahli Pelayaran menyatakan bahwa posisi KM.BL 1097 TS pada saatposisi terdeteksi 05 37 00 LU 106 02 90 BT dan tertangkap pada posisi05 37 00 LU 106 02 90 BT Berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputiNatuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas HidroOceanografi merupakan termasuk Zona Laut Zona Ekonomi Exlusif (ZEEI
Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEED Menimbang, wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia terdiri atas:1 Perairan Indonesia.2 ZEEI, dan3 Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan dari keterangansaksisaksi yaitu yaitu saksi saksi Imam Fatur Rizaldi, saksi Teguh Prayitno, KeteranganAhli dan keterangan terdakwa Pada
saat KM.BL 1097 TS pertama kali di deteksi oleh KRIIMAM BONJOL 383 pada hari Rabu tanggal 04 januari 2012 sekitar jam 10.00 WIB padaterdeteksi pada posisi 05 37 00 LU 106 02 90 BT dan tertangkap pada posisi 0537 00 LU 106 02 90 BT Berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputi Natuna(PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh TentaraNasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi merupakan termasuk ZonaLaut Zona Ekonomi Exlusif (ZEEI) RI.Menimbang, oleh karena
DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
Tran Do
44 — 28
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Tran Do terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
) perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa ketika KRI ABDUL HAKIM PERDANAKUSUMA355 melaksanakankegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hariJumat tanggal O06 April tahun 2018 sekira pukul 01.15 WIB denganmenggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa padaposisi 06 41 37 LU 109 12 00 BT.
KIA BV 5367 TS tersebut diduga keras melakukan kegiatanperikanan dengan menggunakan alat tangkap jarring pair trawl dan tidakmemiliki dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan penangkapan ikandi wilayah ZEEI. Saksi selaku ketua tim pemeriksa melaporkan hasilpemeriksaan tersebut kepada Komandan KRI Abdul Halim PerdanaKusuma355, selanjutnya atas perintah Komandan KRI Abdul HalimPerdanakusuma355, Saksi memindahkan seluruh ABK BV 5367 TS ke KRIAbdul Halim Perdanakusuma355 kecuali nahkoda.
Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNo. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) untuk penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Bidang Perikanan lakukan kapalikan asing KM.
ZEEI, dan3.
1.AFRINALDI, SH
2.REZI DHARMAWAN, S.H.
3.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
Terdakwa:
Luu Van Binh
146 — 70
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa LUU VAN BINH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap l
Menyatakan terdakwa Luu Van Binh, bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukanmemilikt dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapanikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkankecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadapkesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2)UndangUndang RI Nomor
Zona EkonomiHalaman 20 dari 54Putusan Nomor 9 Pid.SusPRK/2021/PN RanEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan untdangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
ZEEI, dan3.
Menyatakan Terdakwa LUU VAN BINH tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU PenuntutUmum;2.
- Menyatakan Terdakwa LUU VAN BINH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap l
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
HOANG VAN LY
109 — 42
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa HOANG VAN LY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOANG VAN LY
Langkah awal yang dilaksanakanoleh KRI Fatahillan361 sesuai dengan prosedur adalah melaksanakanpengusiran KIA Vietnam dengan halu shadowing namun KIA Vietnam tetaptidak meninggalkan wilayah ZEEI. Langkah selanjutnya yang dilakukanadalah memberikan perintah kepada KIA Vietnam untuk stop mesin melaluipengeras suara (prayen) luar, namun sikap tidak kooperatif tetapditunjukkan oleh KIA Vietnam.
Dari hasil pemeriksaan oleh Saksi/Tim VBSSKRI Fatahillah361, diketahui identititas KIA Vietnam adalah BV 0114 TS.KIA Vietnam BV 0114 TS telah tertangkap tangan melakukan pelanggaranhukum dengan memasuki wilayah perairan Indonesia dan melaksanakankegiatan illegal fishing di dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI).
Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
BV0114 TS dengan identitas tanopa mengibarkan bendera yang di nahkodaioleh terdakwa, pada tanggal 1 Juni 2017, sekira pukul 06.30 WIB,bertempat di wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna pada posisi 0641'23" LU 10720' 88" BT ; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan kemudian penangkapan olehKRI. Fatahillah361 terhadap kapal ikan KM.
ZEEI, dan3.
60 — 26
Nomor 312/PID.SUS/2017/PTPBRtempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di WilayahPengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :
Bahwa Senin tanggal 17 April 2017 jam 12.15 Wib setelahterdakwa selesaimelakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 06 45911 oe41'888 BT di perairan ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah P. anPerikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat enatag RY eepancing cumi yakni alat tangkap yang bersifat pasif yang dio en satukapal cara pengoperasiannya 1 (satu) unit pancing sumi apat gulungan tersebut terdapat tali senar dengan panjang + 40 meter pada Ujung senar di beriumpan buatan berupa
Ap eesekira pukul 12.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tbertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atuna)pada posisi 06 45911 LU 106 41888 BT atau ae suatuStempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang ma rmasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Kodan/ atau mengoperasikan kapal penangkap wise endara asing melakukanPl (Surat Izin Penangkapanri Tanjung Pinangengaja yang memilikipenangkapan ikan di ZEEI
Menyatakan Terdakwa VO aN bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan/atau mengope kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan rt di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan) s imana yang didakwakan kepada terdakwa yaitumelanggar ow 2) Jo. Pasal 27 aayat (2) UndangUndang RI No. 45Tahun 2009 IN ponaren atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004Noa eA n Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo.
1.SENOPATI, S.H.
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN QUANG
48 — 27
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa NGUYEN QUANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut :KESATUwine een nnn Bahwa ia terdakwa NGUYEN QUANG selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 95858 TS bersama LE VAN MAI (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 95959 TS, pada hari Jumat tanggal 27Juli 2018 sekira pukul 13.40Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat dijalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
Natuna padaposisi koordinat 06 35 35 LU 108 36 48 BT atau setidaktidaknya padatempat lain yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Natuna yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesiayang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya denganbatas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasukdalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairan pedalaman Indonesia.
ZEEI, dan ;3.