Ditemukan 502 data
9 — 1
pula menyuruh wakil atau kuasanya yang sah dan tidakhadirnya tersebut tanpa alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa karena para Pemohon tidak hadir dipersidanganyang telah ditetapkan tersebut, maka hakim yang menyidangakan perkara iniberpendapat bahwa para Pemohon dalam berperkara tidak Ssungguhsungguh;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 124 HIR menyebutkan bahwaPenggugat dan atau / pemohon atau wakilnya yang sah yang tidak hadirdipersidangan sekalipun telah dipanggil secara sah patut maka perkara
gugur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanagan tersebut diatas, amakahakim berkesimpulan dan meutuskan untuk perkara permohonan paraPemohon ini dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) undangundangnomor 7 tahun 1989 yang telah diubah yang kedua dengan undangundangnomor 50 tahun 2009, tentang Peradilan Agama, biaya perkara ini dibebankankepada para Pemohon;Mengingat segala peraturan perundangundang yang berlaku dan hukumsyari yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANHal
18 — 7
Pasal57 ayat (3): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Pasal 58 ayat (2): Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusahasekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainyaperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiHakim untuk mengugurkan permohonan Pemohon dan Pemohon II (BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, EdisiRevisi 2010, dalam pembahasan Perkara
Gugur pada halaman 6970);Hal 3 dari hal 5 Penetapan No: 100/Pdt.P/2018/PA.LwkMenimbang, bahwa oleh karena perkara a quo dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya yang timbul dalam perkara iniharus dibebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il;Mengingat, semua Pasal dalam peraturan perundangundangan
15 — 6
50Tahun 2009, Pengadilan Agama berkewajiban untuk menyelesaikan perkarayang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaian perkaraini maka sikap Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan terhadapperkara ini tidak pernah hadir di persidangan, maka Penggugat harusdinyatakan tidak bersungguhsungguh dalam beracara di pengadilan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka berdasarkan Pasal 148 R.Bg dan petunjuk pada Buku Il MahkamahAgung RI, Edisi Revisi 2010, huruf g (Perkara
Gugur), angka 1, halaman 69maka terhadap gugatan Penggugat patut untuk digugurkan ;Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut bidang perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biayaperkara ini dibebankan kepada Penggugat ; Putusan Nomor 235/Pdt.G/2011/PA.Lwk.Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini
11 — 4
Pasal 58 ayat(2): Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainyaperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan permohonan Pemohon (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara Gugur pada halaman 6970);Hal 3 dari hal 5 Putusan No: 113/Pdt.G/2018/PA.LwkMenimbang
16 — 10
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsider: Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon danPemohon Il tidak hadir di persidangan dan tidak menyuruh orang lain untukhadir sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telah dipanggil dengan resmi danpatut;Bahwa, karena para pemohon telah tidak hadir di persidangan tanpaalasan yang sah menurut hukum, maka perkaranya dapat dinyatakan gugur;Bahwa, untuk menyatakan perkara
gugur maka Hakim perlu membuatpenetapan;Bahwa, tentang jalannya pemeriksaan telah dicatat dalam berita acarapersidangan yang bersangkutan, sehingga untuk mempersingkat uraian dalamputusan ini majelis cukup menunjuk berita acara tersebut yang merupakan satukesatuan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa para pemohon mengajukan permohonan isbat nikahsebagaimana dalam surat permohonan para pemohon
14 — 3
pula menyuruh wakil atau kuasanya yang sah dan tidakhadirnya tersebut tanpa alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa karena para Pemohon tidak hadir dipersidanganyang telah ditetapkan tersebut, maka hakim yang menyidangakan perkara iniberpendapat bahwa para Pemohon dalam berperkara tidak Ssungguhsungguh;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 124 HIR menyebutkan bahwaPenggugat dan atau / pemohon atau wakilnya yang sah yang tidak hadirdipersidangan sekalipun telah dipanggil secara sah patut maka perkara
gugur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanagan tersebut diatas, amakahakim berkesimpulan dan meutuskan untuk perkara permohonan paraPemohon ini dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) undangundangnomor 7 tahun 1989 yang telah diubah yang kedua dengan undangundangnomor 50 tahun 2009, tentang Peradilan Agama, biaya perkara ini dibebankankepada para Pemohon;Mengingat segala peraturan perundangundang yang berlaku dan hukumsyari yang berkaitan dengan perkara ini;MENE TAPKAN1
10 — 0
Pasal 57 ayat (3) : Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepatdan biaya ringan;e Pasal 58 ayat (2) : Pengadilan membantu para pencari keadilandan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segala hambatan danrintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat danbiaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan permohonan Pemohon (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku Il, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara
Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Pemohon tanpa alasan yang sahselama dua kali secara berturutturut, dinubungkan dengan ketentuan Pasal124 HIR, yang berbunyi : Jika Penggugat tidak datang menghadappengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ta telah dipanggildengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya,maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara,akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi
19 — 5
Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006, tentang pemberlakuanBuku Il tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanyang menyangkut dengan perkara gugur;Menimbang, bahwa sidang perkaraini dan proses pemanggilan Pemohon telah dijalankan secara resmi dan patutdan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kepada Permohondibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibatpermohonannya.
13 — 4
Pasal57 ayat (3): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Pasal 58 ayat (2): Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusahasekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainyaperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan permohonan Penggugat (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara
Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Penggugat tanpa alasan yang sahselama dua kali secara berturutturut, dihubungkan dengan ketentuan Pasal148 R.Bg., yang berbunyi : Jika Penggugat yang telah dipanggil dengansepatutnya tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orangmewakilinya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan Penggugat dihukumuntuk membayar biayanya dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukangugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut, maka terdapat alasan bagiMajelis
11 — 5
Trkpara pencari keadilan dan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepatdan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan gugatan Penggugat (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku Il, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Penggugat tanpa alasan yang sahselama dua kali secara
14 — 8
Pasal 58 ayat (2) : Pengadilan membantu para pencarikeadilan dan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segala hambatan danrintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan permohonan Pemohon (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku Il, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Pemohon tanpa
10 — 4
Pasal 58 ayat (2) : Pengadilan membantu para pencarikeadilan dan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segala hambatan danrintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan permohonan Pemohon (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Adminisirasi Peradilan Agama, Buku Il, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara Gugur pada halaman 6970), olehkarenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan
9 — 0
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan;Pasal 58 ayat (2) : Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagi MajelisHakim untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut digugurkanberdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama,Buku II, Edisi Revisi 2010, dalam pembahasan Perkara
Gugur pada halama 6970;Menimbang, bahwa ketidak hadiran Pemohon tanpa alasan yang sah selama tigakali, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 124 HIR, yang berbunyi : Jika Penggugattidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun iatelah dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadapmewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biayaperkara, akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudahmembayar lebih
10 — 6
Pasal57 ayat (3): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Pasal 58 ayat (2): Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusahasekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainyaperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan permohonan Penggugat (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara
Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Penggugat tanpa alasan yang sahselama dua kali secara berturutturut, dihubungkan dengan ketentuan Pasal148 R.Bg., yang berbunyi : Jika Penggugat yang telah dipanggil dengansepatutnya tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orangmewakilinya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan Penggugat dihukumuntuk membayar biayanya dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukangugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut, maka terdapat alasan bagiMajelis
8 — 8
pada harihari persidangan selanjutnya, baikPenggugat maupun Tergugat tidak pernah datang lagi menghadap dipersidangan, padahal keduanya telah dipanggil secara resmi dan patut, bahkanpada relaas panggilan untuk Penggugat tanggal 6 Agustus 2012 untukpersidangan tanggal 9 Agustus 2012 telah diperingatkan bahwa apabilaPenggugat tidak menghadiri persidangan sebagaimana tersebut, makaperkaranya akan digugurkan, hal ini sesuai dengan petunjuk pada Buku IlMahkamah Agung RI, Edisi Revisi 2010, huruf g (Perkara
Gugur), angka 6,halaman 70.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sebagai pihak yangberkepentingan terhadap perkara ini tidak pernah hadir lagi di persidangan,maka Penggugat harus dinyatakan tidak bersungguhsungguh terhadapperkaranya.Menimbang, bahwa dengan dinyatakan Penggugat tidak bersungguhsungguh, maka selanjutnya pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakanselesai dan gugatan Penggugat dinyatakan gugur.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 UndangUndang
11 — 9
Oleh karena itu Pemohonbertekad untuk segera mengakhiri perkawinan ini dengan perceraian.10.Bahwa Pemohon pernah mengajukan gugatan perceraian pada PengadilanAgama Sungguminasa dan terdaftar dengan nomor perkara359/Pdt.G/2020/PA.Sgm namun perkara gugur.11.Bahwa Pemohon bersedia membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini, Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Sungguminasa cq.
39 — 3
: Pasal57 ayat (3): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Pasal 58 ayat (2): Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusahasekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainyaperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan gugatan Penggugat (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku Il, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara
Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Penggugat tanpa alasan yang sahselama dua kali secara berturutturut, dihubungkan dengan ketentuan Pasal124 HIR, maka terdapat alasan bagi Majelis Hakim untuk menggugurkanperkara yang telah diajukan Penggugat;Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut bidang perkawinansesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telahdiubah dan ditambah dengan perubahan pertama menjadi UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
17 — 9
Pasal 58 ayat (2): Pengadilan membantu para pencari keadilandan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintanganuntuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiHakim untuk mengugurkan permohonan Pemohon (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku Il, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara Gugur pada halaman 6970);Hal 4 dari hal 6 Penetapan No: 177/Pdt.P/2018/PA.LwkMenimbang
17 — 5
Pasal57 ayat (3): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Pasal 58 ayat (2): Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusahasekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainyaperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiMajelis Hakim untuk mengugurkan permohonan Penggugat (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara
Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Penggugat tanpa alasan yang sahselama dua kali secara berturutturut, dinubungkan dengan ketentuan Pasal148 R.Bg., yang berbunyi : Jika Penggugat yang telah dipanggil dengansepatutnya tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orangmewakilinya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan Penggugat dihukumuntuk membayar biayanya dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukangugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut, maka terdapat alasan bagiMajelis
24 — 21
Pasal 58 ayat (2): Pengadilan membantu para pencari keadilandan berusaha sekeraskerasnya mengatasi segala hambatan dan rintanganuntuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdapat alasan bagiHakim untuk mengugurkan permohonan Pemohon (Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku Il, Edisi Revisi2010, dalam pembahasan Perkara Gugur pada halaman 6970);Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo dalam bidangperkawinan