Ditemukan 5073 data
60 — 31
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
31 — 6
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
68 — 4
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut :
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
49 — 16
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya.
19 — 14
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 24 Safar 1436 Hijriyah, olen Dra. Hj.
37 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
56 — 4
- Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
diatas;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 130 HIR/154 Rog dan PERMA No.1 tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sejumlah Rp.991.000, (Sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah ) masingmasing separuhnya
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Unit Manggar Cabang Tanjungpandan
Tergugat:
1.SUPRIYADI
2.DESI APRIANTI
33 — 24
UNIT MANGGAR, CABANG TANJUNGPANDAN (Penggugat), dan SUPRIYADI (Tergugat I), DESI APRIANTI (Tergugat II), untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.506.000,00 (Lima ratus enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
UNIT MANGGAR, CABANG TANJUNGPANDAN(Penggugat), dan SUPRIYADI (Tergugat I), DESI APRIANTI (Tergugat Il),untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar ongkos perkara sebesarRp.506.000,00 (Lima ratus enam ribu rupiah), masingmasing separuhnya.
DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Bangkalan
Tergugat:
ALEN DEVITA RAHMA
71 — 4
Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isi perdamaian tersebut;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya dan hingga saat perdamaian
PermaNo. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isiperdamaian tersebut;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya dan hingga saat perdamaian ditaksir sebesarRp. 276.000, (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Hal 2 dari Hal 3 Pkr.
90 — 32
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar300.000 (tiga ratus ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputusankan pada hari Senin, 22 November 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah oleh kami TAUFIKRAHAYU SYAM, S.H.I.
RAMLI MAHMUD
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA
2.Pemerintah RI, cq Kementrian Keuangan RI, Cq Dirjen Kekayaan Negara Aceh, cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
68 — 6
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.011.000,- (dua juta sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
49 — 23
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.461.000,- (Dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
17 — 13
.- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.361.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya .
tersebut.Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas.Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkaraMengingat Pasal 130 HIR / 154 RBg dan PERMA Nomor 01 Tahun2008 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIe Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yangtelah disepakati tersebut di atas.e Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.361.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk Cabang Nganjuk
Tergugat:
1.SUGENG
2.FITRI KARYANI
34 — 5
Menghukum Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp.401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT Endress + Hauser Indonesia
Tergugat:
PT Tripari
76 — 39
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT.Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa
Tergugat:
Sahjumrianto
25 — 16
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati seluruh isi persetujuan yang telah disepakati tersebut ;
Menghukum kedua belah pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
19 — 11
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.351.000,(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan di Gorontalo pada hari Senin tanggal 17 November2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1436 Hijriah, oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Gorontalo dengan Drs. Burhanudin Mokodompitsebagai Ketua Majelis, Djufri Bobihu, S.Ag.
113 — 26
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Tergugat:
1.Tison Eko Kurniawan
2.ANIS SAIDA
3.Misradin
46 — 6
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
CV. Istana Pita
Tergugat:
PT. BINTANG INTI KARYA
40 — 8
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati semua isi kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;