Ditemukan 1228 data
14 — 3
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak Pemohon dan Termohon bernama Chiko Dzaky JUmaiyil Riskullah, umur 4 tahun setiap bulan sebesar Rp. 1.700.000 sejak putusan ini berkekuatan Hukum tetap sampai dengan anak dewasa kepada Termohon:4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
14 — 7
Komar ) adalah wali dari anak yang bernama Ahmad Mushab Kamil Al Hazmi bin Muhammad Andri Djaja Kurnia, umur 18 tahun, dan Ahmad Dzaky Faiz bin Muhammad Andri Djaja Kurnia, umur 13 tahun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 276.000,- ( dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah );
10 — 9
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dengan Pemohon II yang bernama Dzaky Ferdiansyah Bin Nur Hasim dan anak Pemohon III yang bernama Yuni Indriani Binti Darmadi untuk melaksanakan perkawinan;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1.SANWARI HIDAYAT
2.RASYIDAH
5 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama anak Para Pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6306-LU-18102023-0001yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 18 Oktober 2023 yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD DAANISH ADDAHRI diubah/diperbaiki menjadi MUHAMMAD DZAKY
ADDAHRI;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama anaknya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mencatat kedalam register akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu dari nama Muhammad Daanish Addahri diubah/diperbaiki menjadi Muhammad Dzaky Addahri paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Salinan Penetapan
14 — 2
Menetapkan anak yang bernama Dzaky Al Khadafi, yang lahir pada tanggal 16 Januari 2019 dan Salsabila Nur Syahiba yang lahir pada tanggal 25 Agustus 2023, adalah anak biologis dari Agung Tyas Pambudi Bin Sugino dan Desi Nopitasari Binti Jaelani;