Ditemukan 482 data
37 — 10
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor :145/5536 tanggal 28 Mei 2002 perihal Pedoman Pelaksanaan mutasi tanahbanda Desa ; 292292 2222 n een en nneBahwa tidak di perbolehkan Peralihan hak atas tanah banda Desa kepada pihak lainuntuk pembangunan tersebut tetapi tanpa adanya tanah pengganti ; Bahwa setiap tahun Pemerintah Desa mendapatkan bantuan dari PemerintahKabupaten dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD)/sebelumnya Dana PembangunanDesa dan Kelurahan (DPDK)/Inpres Bandes
90 — 50
Pelaporan untuk masing masing jenjang pada jalur Struktural minimal meliputi : Laporan Kemajuan Kegiatan;Permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; Jumlah dan jenis usaha serta besarnya pinjaman; Jumlah kelompok dan anggota pemanfaat; Tingkat partisipasi masyarakat; Analisa dan evaluasi kegiatan; Kesimpulan dan saran/rekomendasi;Halaman 187 dari 300 halaman Putusan No : 01/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat danPembangunan Desa (BPM Bandes