Ditemukan 58097 data
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 3288 K/Pdt/2002bahwa melihat tingkah laku dan gerak Tergugat kepada Penggugat tidakbaik, mungkin Tergugat punya tujuan tertentu maka Penggugat datangmenemui Tergugat untuk meminta tanah sengketa tersebut dan 1 (satu) buahbangunan rumah yang berdiri di atas tanah sengketa semasa Sukinem (ibuangkat Kasri) masih hidup 1 (satu) buah bangunan rumah tersebut telahdiberikan kepada Kasri ;bahwa Penggugat sering meminta tanah sengketa beserta 1 (satu) buahbangunan rumah tersebut kepada Tergugat dengan
Tentang Tanah Sengketa :1. Bahwa asalusul tanah tanah sengketa oleh Tergugat secara jelasdan tegas baik dalam surat jawaban tertulis tanggal 14 DesemberHal. 6 dari 15 hal. Put.
dengan kenyataan di lapangan.Ketidak cocokan batasbatas tanah sengketa dalam surat gugatandengan kenyataan di lapangan.
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kinah;Bahwa sejak diwarisi dan menjadi hak milik Penggugat, tanah sengketa telahdikuasai serta dibayar pajak buminya hingga sekarang, teroukti dengan telahdicatatkan perobahan kepemilikan tanah sengketa dari pemilik (wajib pajak)Hal. 1 dari 6 hal. Put. No. 1446 K/Pdt/2006lama an. Kinah No. 1484 menjadi atas nama Penggugat sebagai pemilik(wajib pajak) baru dan pula telah mendapatkan penetapan dari Kantor PajakBumi dan Bangunan di Kediri tanggal 15101981 No.1640;.
Bahwa oleh karena tanah sengketa telah dikuasai serta dimiliki olehPenggugat selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun, maka Penggugatberusaha mendaftarkan tanah sengketa atas alas hak (kuasa) pengakuanhak atas harta warisan ke Kantor Pertanahan di Nganjuk melalui prosesajudikasi agar dapat memperoleh surat tanda bukti hak milik (sertifikat) atasnama Penggugat sebagai pemiliknya;.
Bahwa permohonan pendaftaran hak atas tanah sengketa yang diajukanoleh Penggugat pada tahun 2002 tersebut karena memenuhi persyaratanmenurut peraturan pemerintah telah direspon dan diproses oleh PemerintahDesa C.q. Kepala Desa Jogomerto, dan Kepala Kantor Pertanahan Nganjukselaku Pejabat ajudikator serta ditindak lanjuti sesuai peraturan yangberlaku;.
Bahwa dengan kejadian tersebut Penggugat mencela dengan keras sertasangat menyesalkan atas perbuatan Tergugat ke dan Tergugat keIl yangsecara emosional telah melakukan perbuatan main hakim sendiri (secondaryinforcement) yaitu secara paksa merebut tanah sengketa dari penguasaan/pemilikan Penggugat;Bahwa semestinya apabila Tergugat ke dan Tergugat keIl merasa haknyaatas tanah sengketa dirugikan oleh Penggugat, secara prosedure hukumnyaTergugat ke!
sengketa asal pewarisan dari alm.
162 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukumnya;Menyatakan hukumnya, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa TengahPerkara Perdata Nomor 138/Pdt/2003/PT SMG, tanggal 24 September2003 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukumdengan segala akibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaPerkara Perdata Nomor 526 K/PDT/2004 tanggal 15 Juni 2005 yangtelah berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukum dengan segalaakibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, bahwa balik nama SPPT atas sebidang tanahsawah/semula tanah
sengketa dan semula tanah sengketa Il seluas3.693 m2 (250 ubin / % bau) Persil 46 yang terletak di Desa Karangpetir,Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas yang semula atas namaMachrum menjadi atas nama Nurhamid/ Penggugat adalah sah secarahukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan hukumnya, bahwa sebidang tanah sawah/ tanah yang semulasengketa Persil 46 seluas + 125 ubin yang terletak di Desa Karangpetir,Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dengan batasbatas: Sebelah utara > semula tanah sengketa
tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal11 Juni 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, PemohonKasasi meminta agar:Ts2.3.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Membatalkan putusan judex facti, dengan mengadili sendiri;Menyatakan hukumnya, bahwa sebidang tanah sawah Persil 46 seluaskurang lebih 125 ubin, terletak di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak,Kabupaten Banyumas, dengan batasbatas: Sebelah utara : semula tanah
sengketa II (Nurhamid/ Penggugat)Sebelah timur : saluran airSebelah selatan: tanah Anwarudin, Sodiman, Sigeng dan NurhamidSebelah barat : saluran air/jalan desaadalah hak milik Penggugat/Noor Hamid alias H.
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa atau siapapunyang mendapat hak dari padanya untuk menempati dan membangun rumah diatas tanah obyek sengketa, dengan kata lain Tergugat tetap bersikerasmenguasai dan menempati obyek tanah sengketa ;Bahwa Penggugat sangat berkepentingan untuk menguasai tanah obyeksengketa sekarang demi kepentingan Dinas, maka Tergugat atau Tergugat IIdan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya dihukum segera untukmenyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dengan sukarela dan dalamkeadaan kosong kepada
Menyatakan hukum tanah sengketa seluas + 1 Ha tersebut adalah bagiandari tanah Hak Pakai TNIAU seluas 543 Ha berdasarkan Sertifikat Nomor :485 ;3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat dan II menguasai tanah sengketaseluas + 1 Ha tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan melawanhak ;4.
Bahwa Hakim telah melakukan kekeliruan yang nyata dalammempertimbangkan bukti P.11 yaitu bukti tentang Sertifikat Hak Pakai atasnama Termohon Peninjauan Kembali/Pengggugat, bukti T.2 tentang SuratKeterangan riwayat kepemilikan tanah sengketa tertanggal 1 Januari1999 dan bukti T.14 tentang Surat Keberatan para Pemohon PeninjauanKembali/para Tergugat, sebab justru dengan bukti T.2 yang membuktikanbahwa penguasaan dan pemilikan atas tanah sengketa oleh paraPemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat adalah
telah diperoleh daripemilik pertama yaitu Titus Humau almarhum dan bukan menyerobottanah TNIAU, jika dihubungkan dengan bukti 1.14 tentang SuratKeberatan dari para Pemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat kepadapihak Agraria Kabupaten Kupang ketika hendak menerbitkan Sertifikat HakPakai pada tanah sengketa tersebut yaitu bukti P.11, karena tanahsengketa adalah hak para Pemohon Peninjauan Kembali/para TergugatHal. 12 dari 16 hal.
sengketa tersebut bukan hak Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tetapi tanah sengketa adalah hak milik Pemohon PeninjauanKembali/Tergugat karena telah diperoleh dari Titus Humau sebagai pemilikpertama ;6.
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
321 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat dan Tergugat Ildan meminta supaya mereka mengosongkan tanah sengketa secara sukarela agar segala sesuatunya dapat diselesaikan secara damai tetapiHalaman 6 dari 21 Hal.
terhitung sejak putusan dalamperkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, sampai denganterpenuhinya semua isi putusan, satu dan lain mengingat perkara inimemakan waktu lama sehingga juga lama Penggugat tidak menikmati apayang menjadi haknya;Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat mohon terlebin dahuludiletakkan sita jaminan atas tanah sengketa;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan
sengketa oleh Tergugat Vkepada Tergugat Ill sebagai terurai dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT A.
Nomor 594 PK/Pdt/201510.11.Menyatakan pula oleh karena itu suratsurat apapun yang mengatasnamakan Tergugat dan Tergugat II sebagai pemilik atau yang berhak atastanah sengketa adalah tidak sah;Menyatakan oleh karena itu pula penguasaan tanah sengketa olehTergugat dan Tergugat II adalah tidak sah;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk mengosongkan tanahsengketa dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat;Menghukum pula Tergugat dan Tergugat II untuk membayar uangpaksa sebesar Rp2.500.000,00 tiap
Pada poin 4 gugatannya dikatakan seluas 61.863 m* yang juga tidakjelas batasbatasnya;Sehingga gugatan menjadi sangat kabur apakah tanah sengketa a quoyang sekarang dikuasai oleh Tergugat dan Tergugat II seluas 1000 m?(seribu meter persegi) adalah bagian dari tanah milik Penggugat ?
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
23 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
56 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanahsawah milik Pengugat tersebut yang menunjukkan peralinan hak kepada oranglain adalah tidak sah menurut hukum;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Blitar agar terlebin dahulu meletakkan sita jaminan atasobjek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebutmemberikan putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (Slamet alias SlametWiharjo) adalah pemilik sah atas tanah
sengketa seluas 0,330 Ha. (8300 m2)sebagaimana diuraikan dalam Pethok No. 478/1220/Persil 74 b/S.III9/ yangdikeluarkan oleh Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar,Propinsi Jawa Timur tertanggal 15383 No. 8 atas nama pemegang hakSlamet alias Slamet Wiharijo ;.
(tahun berapa tidak jelas), selanjutnya ... dan yang ada adalah transaksisewa menyewa tidak menyebutkan antara siapa;Pada alinea 3 halaman 2 surat gugatan menyebutkan ...perouatanTergugat dan Il menggarap, menguasai tanah sengketa adalahmelawan hukum...hal ini jelas bertentangan dengan dalil pada alinea 2diatas, dimana disebutkan ada perbuatan/transaksi sewa menyewa, lalumana yang benar ?
Menyatakan bahwa Penggugat (Slamet alias Slamet Wiharjo) adalah pemiliksah atas tanah sengketa selaus 0,330 Ha. (8300 m2) sebagaimanadiuraikan dalam Pethok No. 478/1220/Persil 74 b/S.III9/ Desa Penataran,Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tanggal 15 Maret 1983 No. 8 atasnama pemegang hak Slamet alias Slamet Wiharjo ;Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi jual beli atas tanah sawahsengketa milik Penggugat tersebut antara Penggugat dengan Tergugat danTergugat II tidak pernah ada;Hal. 5 dari 12
50 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap