Ditemukan 57561 data
88 — 77
berdiamserumah lagi, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka rumah tanggatersebut telah terbukti retak dan pecahMenimbang bahwa hal tersebut sesuai dengan keadaan Penggugat danTergugat yang saat ini tidak lagi hidup dan tinggal dalam satu rumah selamahampir 8 (delapan bulan) lamanya yang mana dalam keadaan tersebut tidakada lagi komunikasi baik antara keduanya untuk kembali memperbaikikeretakan rumah tangganya.Menimbang, bahwa dalam hal ini hakim juga sependapat dengan KaidahYurisprudensi : 534
128 — 21
tersebut dikaitkan dengan dalil Penggugat mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat dan faktafakta di persidangan dalam hal manabersesuaian dengan dasardasar/alasanalasan cerai yang ditentukan dalampasal 19 huruf huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanHal. 12 Putusan Nomor 26/Pdt.G/2017/PN PbuMenimbang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan YuriprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534
96 — 16
bukti persangkaan bahwaantara para pihak telah terjadi pertengkaran yang tidak mungkin dirukunkankembali ;Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pdt.G/2017/Pn Sgmonnnen Menimbang bahwa ketentuan pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975menyatakan antara lain alasan perceraian: Antara suami dan isteri terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa selain ketentuan tersebut diatas Putusan MahkamahAgung RI nomor 534
112 — 20
ini sesuai dengan YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354 K/Pdt/2000tanggal 08 September 2000, yang berbunyi :Suami Istri yang telah berpisahtempat tinggal dan tidak salingmemperdulikan, sudah merupakan faktaHal. 3 Putusan Nomor 42/Pdt.G/2016/PN Pbu10.adanya perselisihan atau pertengkaransehingga tidak ada harapan untukhidup rukun dalam rumah tangga dapatdijadikan alasan untuk mengabulkangugatan perceraian dan Yuriprudensi Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 534
9tahun 1975;Menimbang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354 K/Pdt/2000tanggal 08 September 2000, yang berbunyi :Suami Istri yang telah berpisahtempat tinggal dan tidak saling memperdulikan, sudah merupakan fakta adanyaperselisihan atau pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukundalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatanperceraian dan Yuriprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 534
126 — 21
Ketuhanan Yang MahaEsa, maka atas dasar hal tersebut dikaitkan dengan dalil Penggugat mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat dan faktafakta di persidangan dalam hal manabersesuaian dengan dasardasar/alasanalasan cerai yang ditentukan dalampasal 19 huruf huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanMenimbang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan YuriprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534
39 — 16
Oleh karena perkawinan Pembanding dengan Terbanding sudah tidakdapat dipertahankan lagi, maka sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/PDT/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan tidak melihat dari siapa penyebab percekcokandan siapa yang meninggalkan tempat kediaman bersama, telah cukup alasan bagiTerbanding untuk melakukan perceraian dengan Pembanding sesuai maksud Pasal 39ayat (2) Undangundang Nomor Tahun 1974 jo.
82 — 7
tersebut dikaitkan dengan dalil Penggugat mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat dan faktafakta di persidangan dalam hal manabersesuaian dengan dasardasar/alasanalasan cerai yang ditentukan dalampasal 19 huruf huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 TahunHal. 15 Putusan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Pbu1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanMenimbang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan YuriprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534
152 — 53
58 — 15
MtwMenimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor :534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihatdari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu. dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan di atas, makagugatan Penggugat, telah memenuhi alasan hukum sebagaimana diataur dalam pasal116
52 — 4
Mtwsudah tidak lagi melaksanakan hak dan kewajiban masingmasing sebagai suami isterisehingga tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undangundang nomor 1tahun 1974 tidak mungkin dapat diwujudkan ; = 3 ari ib ee yatl dlPr wear) abe ; Lge a) doe das y ale isl OlaMenging: he 17 7 ; rm < aArtinya : Dan apabila isteri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim diperbolehkan untuk menjatuhkan talak si suamitersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor :534
ZAENAH NURYATIE
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 534/Pdt.P/2022/PN Bks tersebut diatas;
- Menyatakan pemeriksaan perkara permohonan Nomor 534/Pdt.P/2022/PN Bks harus dihentikan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Nomor 534/Pdt.P/2022/PN Bks dari buku register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 144.000,-(Seratus empat
534/Pdt.P/2022/PN Bks
113 — 32
Ketuhanan Yang MahaEsa, maka atas dasar hal tersebut dikaitkan dengan dalil Penggugat mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat dan faktafakta di persidangan dalam hal manabersesuaian dengan dasardasar/alasanalasan cerai yang ditentukan dalampasal 19 huruf huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanMenimbang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan YuriprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534
141 — 35
Ketuhanan Yang MahaEsa, maka atas dasar hal tersebut dikaitkan dengan dalil Penggugat mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat dan faktafakta di persidangan dalam hal manabersesuaian dengan dasardasar/alasanalasan cerai yang ditentukan dalampasal 19 huruf huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974 tentangPerkawinanMenimbang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan YuriprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534
Johan
10 — 0
- Mengabulkan Pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Bks, yang dimohonkan Pemohon tersebut diatas;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat dalam register perkara perdata Permohonan Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Bks, atas pencabutan tersebut;
534/Pdt.P/2023/PN Bks
115 — 17
dengan tujuaan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dikaitkandengan dalil Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat dan faktafakta di persidangan dalam hal mana bersesuaian dengan dasardasar/alasanalasan cerai yang ditentukan dalam pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan YuriprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534
NI WAYAN MURIANI
1 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 534/Pdt.P/2024/PN Dps oleh Kuasa Pemohon ;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tertanggal 12 Agustus 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024 di bawah Register Nomor 534/Pdt.P/2024/PN Dps, telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret permohonan Nomor : 534/Pdt.P/2024/PN Dps tanggal
534/Pdt.P/2024/PN Dps
SUGIYA
8 — 4
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan pencabutan oleh Pemohon;
Menyatakan Permohonan Pemohon tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dalam Register Perkara Perdata Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Smn, dinyatakan dicabut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret perkara Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Smn dari buku register perkara;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);534/Pdt.P/2023/PN Smn
YULIA KUSUMAWARDHANI
14 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dalam registerNomor 534/Pdt.P/2024/PN Smn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret perkara Nomor 534/Pdt.P/2024/PN Smn dari dalam register;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00 (Seratus Tiga PuluhRibu Rupiah);
534/Pdt.P/2024/PN Smn
Dedi Pulungan
27 — 7
MENETAPKAN:
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
PENETAPANNomor : 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.BrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkaraperkara perdata padatingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara permohonan atasnama pemohon:DEDI PULUNGAN, S.H.
HP.081292458001, selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca dan memeriksa suratsurat yang berhubungan denganperkara tersebut;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 14 Juli 2021 yang dihadirioleh Pemohon tersebut, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya yangtelah didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan daftarNomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt pada tanggal 14 Juli 2021;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan permohonantersebut
, maka pencabutan permohonan tersebut tidak bertentangan denganketentuan perundangundangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan tersebutpatut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan permohonan tersebutdi atas, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri JakartaBarat untuk mencoret perkara perdata Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt yang telahdidaftar tersebut dari register perkara;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara dilakukan olehPemohon, maka
Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt dicabut;Hal 1 dari 2 halaman Penetapan No. 534/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Brt.2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untukmencoret Perkara Perdata Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt dari registerperkara;3.
Meteral ... oe eee eects eeeeeeeeeteseeeeeeeees Rp. 10.000,00JUMIAN o.oo eee ceeeeceeeeeee ee ee ee eees Rp. 210.000,00(dua ratus sepuluh ribu rupiah).Hal 2 dari 2 halaman Penetapan No. 534/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Brt.
Dedi Pulungan
32 — 12
MENETAPKAN:
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
534/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt