Ditemukan 69995 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 110-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 25 Juli 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1490
Register : 18-03-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 19-K/PM.II-11/AU/III/2024
Tanggal 26 Juni 2024 — Oditur:
Eko Susanto, S.H., M.H.
Terdakwa:
Saefudin
420
Register : 02-01-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 2-K/PMT.II/AU/I/2023
Tanggal 12 April 2023 —
215148
Register : 06-10-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 157/Pid.B/2016/PN Rkb
Tanggal 22 Desember 2016 —
14333
Register : 17-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan DILMILTAMA Nomor 1-K/PMU/BDG/AU/I/2023
Tanggal 14 Maret 2023 —
19889
Register : 08-06-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 63-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 31 Juli 2023 — Pembanding/Terbanding/Oditur : Salmon B, S.H. M.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Muhammad Anggi Nori
164118
Register : 12-10-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 29-01-2024
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 59-K/PM.I-03/AD/X/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Bayu Kurniawan
180141
Register : 25-09-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 118-K/PM.III-12/AL/IX/2023
Tanggal 14 Desember 2023 — Oditur:
KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Sindy Lissye Bambang
373342
Register : 16-11-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 65-K/PMT.II/AD/XI/2022
Tanggal 14 Februari 2023 —
17240
Register : 09-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 1-K/PM.III-13/AD/I/2024
Tanggal 28 Februari 2024 — Oditur:
Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
Terdakwa:
Dwi Warhe Wibowo
151118
Register : 13-11-2023 — Putus : 01-12-2023 — Upload : 17-07-2024
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 188-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2023
Tanggal 1 Desember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
520
Register : 05-02-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 43-K/PM.II-08/AD/II/2024
Tanggal 4 Juni 2024 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Taffy Ayunda Gisca
8161
Register : 03-10-2022 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 51-K/PMT.II/AD/X/2022
Tanggal 28 Maret 2023 —
17582
Putus : 27-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/MIL/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — AHMAD RIFAI
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember tahun 2000 lima belas sampai denganperkara Terdakwa dilaporkan ke Sub Denpom IV/21 Magelang pada tanggaldua puluh satu bulan Juli tahun 2000 enam belas atau waktu lain setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 lima belas bertempat di DusunBrokoh Desa Pancurwening Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo atautempat lain setidaktidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum PengadilanaMiliter Il11 Yogyakarta telah melakukan tindak pidana : Barang siapadengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
    Nomor 389 K/MIL /2017memeluk pinggang Terdakwa merupakan perbuatan yang bertentangandengan nilai kepatutan/norma kesusilaan karena apa yang dilakukanTerdakwa dan Saksi2 tersebut menimbulkan rasa jijik, risin dan malu bagimasyarakat sekitar, namun tidak ada yang berani melapor karenaTerdakwa seorang anggota TNI.Bahwa selanjutnya Pasi Intel Kodim 0707/ Wonosobo Kapten Inf SaksiSatu (Saksi1) melaporkan Terdakwa telah melakukan perbuatan asusiladengan Saksi2 atas dasar keresahan masyarakat penduduk setempatyang
    Terdakwa tersebut di atas yaitu Ahmad Rifai, Pelda NRP.586545 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan terbukamelanggar kesusilaan .2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan OditurMiliter.3. Menyerahkan perkara Terdakwa kepada Perwira PenyerahPerkara untuk diselesaikan menurut saluran HukumanDisiplin Prajurit.4.
    Nomor 389 K/MIL /2017melanggar kesusilaan" Pasal 281 ke1 KUHP, karenanya membebaskanTerdakwa dari dakwaan tersebut.Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi Oditur Militer atas ketidakterbuktian dakwaan in casu dengan alasan terdapat cukup bukti untukmenyatakan kesalahan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Facti sudah tepat dan benar dalam membuktikan pertimbanganhukumnya.
    Nurkhasanah telah melakukan perbuatan yangdengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa dari para saksiyang diperiksa di persidangan hanya mengetahui bahwa benar tinggal saturumah dengan Saksi4 Nurkhasanah, tetapi para saksi in casu tidakmengetahui bahwa Terdakwa dan Saksi4 telah melakukan perbuatanyang melanggar kesusilaan secara terbuka.
Putus : 12-11-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/MIL/2014
Tanggal 12 Nopember 2014 — TRI HARYANTO
4929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Militer Il08 Jakarta karenadidakwa :Kesatu :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat sebagaimanatersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun dua ributiga belas, setidaktidaknya dalam tahun dua ribu tiga belas di Asrama GolonganBintara Yon Arhanudse6, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidaktidaknya ditempattempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer IlO8 Jakarta,telah melakukan tindak pidana :"Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
    persetubuhan dengan Saksi1.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidanasebagai berikut :Kesatu : Pasal 281 Ke1 KUHP.DanKedua : Pasal 284 Ayat (1) Ke2 Huruf a KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer Il08 Jakartatanggal 18 Maret 2014 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu :"Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
    Barangbarang : Nihil.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribulima ratus rupiah).Membaca putusan Pengadilan Militer Il08 Jakarta Nomor : 29K/PMIl08/AD/I/2014 tanggal 26 Maret 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : TRI HARYANTO, KOPDA,NRP. 31000544630779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Kesatu : "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".Kedua : "Seorang pria yang turut serta
Putus : 12-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/MIL/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — KARJOKO
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Madiun karenadidakwa :Kesatu :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat tersebut dibawah ini yaitu pada bulan Juni tahun 2000 tiga atau pada waktu lain setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 tiga, bertempat di samping mobilIzusu Phanter di pinggir Jalan Tlaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur atau ditempat lain setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukumPengadilan Militer IIIl13 Madiun, telah melakukan tindak pidana :Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
    No. 191 K/MIL/2011pidana yang tercantum dalam :Kesatu : Pasal 281 ke1 KUHP ;Kedua : Pasal 284 ayat (1) ke2 a KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer III13Madiun tanggal 24 Februari 2011 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu :"Barang Siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan ;Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalammenurut Pasal 281 ke1 KUHP ;Kedua :"Seorang pria yang turut
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Karjoko, Serka NRP 521279terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan seorang pria turutserta melakukan zina padahal diketahui yang turut bersalah telah nikah* ;2.
    Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa KARJOKO, Serka NRP. 521279 ;Menyatakan Terdakwa Karjoko Serka NRP. 521279 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Melanggar kesusilaan ;Kedua : Zina ;3.
Putus : 21-04-2010 — Upload : 01-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 K/MIL/2010
Tanggal 21 April 2010 — SANDHA YUDHA WIBAWA
400 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-02-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 07-K/PM I-02/AD/I/2012
Tanggal 29 Februari 2012 — JONTER MT SIREGAR, LETTU CPL NRP 11080087961280
5436
  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut pasal 281 ke1 KUHP.b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwadengan pidana : penjara selama 10 (sepuluh) bulan.. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :1) 1 (Satu) lembar Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan Nomor :25/OBG/2010 tanggal 17 Maret 2011 An.
    Oditur Militer tersebut di atas Terdakwa pada pokoknyadidakwa sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu padatanggal tiga belas bulan September tahun 2000 sepuluh atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 didalam mobildijalan lintas MedanPematangsiantar Propinsi Sumatera Utara atau setidaktidaknya ditempattempat yangtermasuk wewenang Pengadilan Militer O02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Barangsiapa dengansengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
    Friska JuwitaMelani Gultom lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan Saksi1 didalam sebuah mobil dipinggir jalan antaraMedan menuju Pematangsiantar adalah merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan karena tempattersebut adalah tempat yang terbuka yang setiap saat dapat dilalui dan dilinat oleh orang lain dan perbuatantersebutakan sangat memalukan bagi yang melihatnya.Berpendapat bahwa, perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidanasebagaimana tercantum dalam Pasal 281 ke1 KUHP.Menimbang
    adalah perbuatan yang melanggar perasaanmalu yang berhubungan dengan nafsu birahi orang lain.Melanggar kesusilaan dalam delik ini adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar kesopanan,sopan santun, keadabandi bidang kesusilaan yang harus berhubungan dengan kelamin atau bagian badantertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnyanafsu birahi orang lain.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa sertaalatalat
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : JONTER MT SIREGAR, LETTU CPL NRP11080087961280, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengajadan terouka melanggar kesusilaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan3. Menetapkan barang bukti berupa Suratsurat :1. 1 (satu) lembar Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Pimgadi Medan Nomor :25/OBG/2010 tanggal 17 Maret 2011 An.
Putus : 19-05-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 K/Mil/2022
Tanggal 19 Mei 2022 —
31781 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-01-2012 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 15-05-2012
Putusan PN PATI Nomor 2/Pid.Sus/2012/PN.Pt
Tanggal 12 April 2012 — TERDAKWA
378