Ditemukan 321744 data
39 — 2
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------/DALAM -------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------- Menghukum para Penggugat membayar biaya
perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.568.000,- (Lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); --------------------DALAM REKONVENSI : ---------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; ------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL; --------------------------------------
48 — 10
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Kampung Baru Jalan BandaAceh Medan seluas + 500 M , dan dalam rekonvensi Penggugat tetap bertahan dengansurat pernyataan bersama dibuat di depan Notaris pada tanggal 10 Desember 2010;Bahwa Tergugat dalam tanggapan terhadap tanggapan atas duplik secara tertulisbertanggal 19 Desember 2012, dalam konvensi Penggugat telah mengakui bantahanTergugat terhadap dalil gugatan Penggugat angka 3.1, dengan demikian tidak perludibuktikan lagi, dan Penggugat telah menambah gugatan, maka patut dan wajar MajelisHakim menolak
gugatan Penggugat dalam Konvensi;Bahwa dalam rekonvensi mengenai surat pernyataan tanggal 10 Desember 2010atas kehendak Penggugat bahkan Penggugat memaksa terus menerus untuk membuatpernyataan padahal secara hukum dalam sebuah perkawinan yang masih terikat suamiistri yang sah tidak boleh ada perjanjian;Bahwa dalam pernyataan dimaksud Penggugat menyatakan apabila tidak adaketurunan merelakan Tergugat kawin dengan wanita lain.
RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang Perkawianan, oleh karena itusegala biaya yang timbul dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayarnya yang besar dan jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang No.50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkenaandengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1 Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 566.000, (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim MahkamahSyariyah Sigli pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013 bertepatan dengan tanggal 26Jumadil Akhir 1434 H oleh kami Drs.
52 — 11
Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700,- (tiga ratus enam ribu tujuh ratus rupiah)Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menolak gugatan penggugat konvensi seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapatditerima.2. Menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara ini.DALAM REKONVENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.2. Menyatakan bahwa tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).3. Memerintahkan kepada tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan penguasanyaterhadap PT.ACI JAYA DIAN ABADI kepada Penggugat Rekonvensi;4.
10 tidak dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, karena itugugatan Penggugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, maka biayayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Penggugat sebesar nihil ;Mengingat pasalpasal dari peratutan dan ketentuan hukum yang bersangkutandengan perkara ini ;MENGADILI:Dalam Konvensi :e Menolak
gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700, (tigaratus enam ribu tujuh ratus rupiah) ;24Dalam Rekonpensi :e Menolak gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSidoarjo pada hari SENIN, tanggal 18 Oktober 2010 oleh DWI HARI SULISMAWATI, SH.sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI WAHYUNI, SH. dan ABDUL AZIS, SH. masingmasingsebagai Hakim Anggota
56 — 15
DALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI :- menyatakan menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diper-
ARIFIN bin ABDUL RAZAK kepada PARAPENGGUGAT INTERVENSI ;DALAM GUGATAN ASAL / POKOK :1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM GUGATAN INTERVENS!
Membatalkan dan atau menolak gugatan penggugat untuk seluruhnyadikarenakan berdasarkan uraian tersebut diatas tdak dikuatkan oleh buktbuktihokum yang bahkan terkesan atau dapat dicurigal melakukan pelanggaranhokum berupa diantaranya berkonsprirasi dengan pihak kepala desa dansebahagian masyarakat membuat data fiktif atau palsu atas SKKT tahun 1996yang tertuang dalam gugatan yang sebenamya tanah tersebut telah memilikisertfikat hak milik No.1067 yang kini dikuasai oleh tergugat! dan Il.b.
R.Bg, pasal 1352 KUH Perdata,pasal 1365, pasal 1449KUH Perdata, pasal 1452 KUH Perdata dan pasal 1865 KUH Perdata, Undang UndangNo. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta pasalpasal lain dari peraturanperundangundangan yang bersangkutan serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan dengan perkaraini ;DALAM PROVISI : Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI : menyatakan menolak
gugatan penggugatintervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya:; DALAM REKONVENS!
: Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 9.009.000 (Sembilan juta sembilan ribu Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantau pada hari SENIN tanggal 11 AGUSTUS 2014, oleh KamiMUHAMMAD ARSYAD , SH selaku Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, SH dan ADIATYROVITA, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, Putusan tersebut diucapkanpada hari RABU
381 — 0
MENGADILI : DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat.DALAM EKSEPSI :- menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II maupun Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.- Biaya perkara Nihil.
133 — 66
DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;DALAM PROVISIONAL :- Menolak gugatan Provisional dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM PROFISIONAL:nnnnnn nnn1213e Menolak permohonan dari Penggugat;e Menyatakan tidak beralasan hukum Tergugat II dan Tergugat Ilmenagguhakan surat PAW yang diterbitkan oleh Tergugat I surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 perihal PengajuanPemberhentian dan Pengusulan Penetapan PAW terhadap Penggugat sebagaianggota DPRK Pidie sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap ;DALAM POKOKPERKARA:.e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat I bukan perbuatan hukum;e Menyatakan Tergugat I berwenang menurut hukum mengusul PAW terhadapPeng gugat:e Menyatakan sah menurut hukum surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012tertanggal 06 Desember 2012 perihal Pengajuan Pemberhentian dan PengusulanPenetapan PAW terhadap Penggugat sebagai anggota DPRKPidie ;e Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini;DALAM EKSEPSI, DALAM PROFISIONAL DAN DALAMPOKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya:;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sigli pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 oleh kami:ETI ASTUTI, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis,s AHMAD ZULPIKAR, S.H. danANNISA SITAWATI, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu
48 — 17
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.571.000,- (Dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa, dalil gugatan penggugat selain dan selebihnya Tergugat I tidak akanmenanggapai karena sematamata Majelis Hakimlah yang lebih mengetahuitentang hukumnya ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat I menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau
Bahwa, salah sasaran jika gugatan Penggugat ditujukan kepada tergugat II,karena tergugat II bukan pelaksana tehnis dan tidak ada hubungan dengantunutan/gugatan penggugat, oleh karena itu kami mohon Yang TerhormatMajelis Hakim memeriksa perkara ini menolak gugatan penggugat ;3.
Farida sebagai Kepala Desa Sumberpakem periode 2013 2019 ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat I menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum penggugat untuk membayar
Bahwa, untuk dasar gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya, kami tidakakan menanggapinya karena tidak beralasan kebenaran ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat II menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakangugatan
gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.571.000, (Dua juta lima ratustujuh puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU,tanggal : 25 JUNI 2014 oleh kami ADI HERNOMO YULIANTO, SH.MHsebagai Ketua Majelis, IWAN HARRY W, SH.MH dan HENENG PUJADI,SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkandalam sidang terbuka
144 — 0
DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ; DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARAMenolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah)
251 — 23
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk selruhnya;
Luthfi Aulia
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Padang Panjang
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia, Cq Departemen Keuangan, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang
91 — 31
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
-Menolak Gugatan Provisi Penggugat
DALAM EKSEPSI
-Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
-Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar
112 — 38
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat
FelikRompas), Tergugat IV dan Turut Tergugat IJ mensomirkepada Penggugat untuk membuktikannya ;Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan bagi MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, berkenan memutus denganputusan :I DALAM PROVISI : Menerima Eksepsi Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;II DALAM PROVISI : Menolak permohonan Provisi dari Penggugat ;Il DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Biaya perkara menurut hukum ;30Menimbang
TT.II1) dan keabsahanSertifikat Hak Guna Bangunan No. 6164 tanggal 12 September 1995 (PVI, T.LTT.I1,40T.II17) dan telah diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetapsebagai berikut :1Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 427/Pdt/G/1992/PN.Jkt.Pst. yangmemutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadiligugatan Penggugat (Tergugat II dalam perkara ini) ;Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 246/Pdt/G/1993/PN.Jkt.Bar. yangmemutuskan menolak gugatan Penggugat
karena tidak mempunyai dasar hukum maka harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka gugatan PenggugatRekonpensi harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan dalam Konpensi ditolak, maka PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang kalah dan karenanya harusdibebani membayar biaya perkara ini ;Mengingat, pasal 120 125 dan pasal 1131 KUHPerdata serta pasalpasal laindari Undangundang yang bersangkutan ;45MENGADILI DALAM PROVISI :e Menolak
gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan Turut Tergugat IT ;DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.921.000.
114 — 30
M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak Putusan Sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat
tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara ;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
gugatan Provisi Penggugat;Hal. 25 dari 26 Putusan PHI Nomor 14/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
47 — 21
DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Tergugat Il telahberjalan dan sesuai aturan hukum yang benar maka tidak ada alasan untukmenundanya, dan/atau permohonan provisi dari Penggugat aquo harusditolak atau diabaikan.Berdasarkan uraian dan dalildalil tersebut di atas, maka Kepada YangTerhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara ini untukberkenan memberikan Putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya; Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA Menolak
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini ;ATAUApabila Pengadilan berpenDapat lain, maka mohon Putusan yangsebaikbaiknya berdasarkan keadilan dan kebenaran (Ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat Illmenyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi atas gugatan Penggugatyaitu sebagai berikut:DALAM EKSEPSIHalaman 21 dari44 Putusan Nomor 528/Pat.G/2018/PN Smg ;Gugatan Penggugat "Eror in Persona".Bahwa
Menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya gugatan tidak dapatditerima Niet ontvankelijk verklaardDALAM PROVISI Menolak Provisi Seluruhnya.DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan tidakdapat diterima Niet ontvankelgk verklaard .2. Menyatakan Tergugat Ill tidak melakukan perbuatan melawan hukumsebagaimana didalilkan dalam Gugatan Penggugat.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalamperkara ini.DALAM REKONPENSI1.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Il DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Il.
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarperkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enamribu rupiah) ; Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 oleh kami PUJO HUNGGUL H W, SH.MH.
195 — 105
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER:Ex aequo et bonoB. DALAM REKONVENSIPRIMER:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:a.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER :Ex aequo et bonoJawaban Tergugatiil.. DALAM EKSEPSI1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
Putusan Nomor 05/Pdt.G.2017/PN.BitmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi ditolak,maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang dikalahkan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBgmaka sudah sepatutnyamenghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan RBg, KUHPerdata dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak
gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan
39 — 16
MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.29.325.000,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 106.000,- (seratus enam riburupiah) kepada negara;
Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
71 — 14
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;
menyangkutmateri pokok perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkangugatan dalam Provisi dari Penggugat, maka Majelis Hakim berpandangan dalamperkara ini belum ada atau belum terlinat adanya suatu kepentingan atau keperluanyang sangat mendesak (urgent) dan terkait erat (relevant) untuk dilakukannyatindakan sementara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangantersebut dan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, maka MajelisHakim menolak
gugatan Provisi dari Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Provisi dariPenggugat ;DALAM POKOK PERKARA :Pengadilan Negeri Tulungagung.
Penggugat menyangkutperbuatan melawan hukum dan juga menyangkut pelanggaran Pasal 4, Pasal 7, danPasal 18 ayat 1 huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen dengan demikian tidak terbukti ;Petitum dari Penqgugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai petitum dariPenggugat oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, makaMajelis Hakim menolak
gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat untukseluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena Majelis Hakimmenolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya, maka Penggugat dinyatakansebagai pihak yang kalah dan di hukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya terdapat dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara ;Mengingat Undangundang No. 48 Tahun 2009 Tentang
Putusan No.47Pat.G./2013/PN.Ta.ketentuan peraturan perundangundangan serta aturan hukum yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 03 Maret 2014, oleh : DINA PELITA
143 — 12
MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
18 — 5
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
71 — 36
DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA 1.Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2.Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000, (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung, padahari Jumat tanggal 11 Maret 2016 oleh kami, H. Wasdi Permana, SH.,MH.,sebagai Hakim Ketua, DR. Totoh Buchori, SH.,MH. dan Toni Suryana, SH.,MH.
200 — 115
MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------