Ditemukan 316 data
Terbanding/Penggugat : Tn. Feisol Hashim
108 — 63
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Dan Jaringan Nusa Tenggara Timur (UIP NUSRA) Cq. Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Proyek Pembangkit Dan Jaringan Flores Cq. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rayon Labuan Bajo Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH
Terbanding/Penggugat : Tn. Feisol Hashim
73 — 32
Margaretha Mano, Dkk VS PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Kantor Wilayah Papua, Dkk
104 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUAN ALEX TICOGIROTH,VSPT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREACIPUTAT (PT PLN AREA CIPUTAT),
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUMBER WARIH SEJAHTERA ; PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNITPELAYANAN DAN JARINGAN DEPOK KOTA
MEGA YULIANA
Tergugat:
1.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANAAN PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA ( PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN PELAIHARI
2.YADI
3.RISNAWATI
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
Turut Tergugat:
KEPALA DESA NUSA INDAH
85 — 0
Penggugat:
MEGA YULIANA
Tergugat:
1.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANAAN PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA ( PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN PELAIHARI
2.YADI
3.RISNAWATI
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
Turut Tergugat:
KEPALA DESA NUSA INDAH
196 — 91
TUAN ALEX TICOGIROTH lawan PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA CIPUTAT (PT PLN AREA CIPUTAT)
168 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR UTAMA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) VS Tn. FEISOL HASHIM
Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) WILAYAH NTT Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) Area Kupang Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Terbanding/Penggugat : Dorkas Marunduri- Djami, S.H.
51 — 0
Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) PUSAT Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) WILAYAH NTT Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) Area Kupang Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Terbanding/Penggugat : Dorkas Marunduri- Djami, S.H.
88 — 38
-MASYUD,dkk sebagai PARA PENGGUGGAT-PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(Persero) Unit Induk Pembangunan VII, sebagai TERGUGAT
67 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO),berkedudukan di Jalan Tronojoyo Blok MI Nomor 135,Kebayoran Baru, Jakarta;Dalam hal ini diwakili Sofyan Basir, Direktur Utama PT.PLN (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor02503.SKU/SDM.08.01/DIRUT/2015, tanggal 1 JuniHalaman 1 dari 12 halaman.
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG VS Mr. CHEN WA TEK
PU T U S A NNo. 55 PK/TUN/2007.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAmemeriksaMAHKAMAH AGUNGperkara Tata Usaha Negara dalam tingkatpeninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikutdalam perkaraKEPALA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANGberkedudukan di Jalan Mochammad Ichwan RidwanRais No. 1 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikuasa kepada :1.
Perusahaan Listrik Negara (Persero)Distribusi Jakarta Raya 7 Tangerang, No. 277/PSA/X1/1994tanggal 9 November 1994, mengenai Pemberitahuan PemutusanSementara (bukti P1), dan Surat PT.
Perusahaan Listrik Negara(Persero) Distribusi Jakarta Raya & Tangerang untukmenunda pelaksanaan Surat Pemberitahuan PemutusanSementara tanggal 9 November 1994 No. 277/PSA/X1I/1994 danSurat Tagihan Susulan Opal tanggal 18 Maret 1994 No.1663/832/BIKEU/1994/M ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG dan~ membatalkanPutusan Mahkamah Agung No. 246 K/TUN/1999, tanggal 12Oktober 2005 serta Majelis Hakim Peninjauan Kembalimengadili kembali sengketa ini, sehingga amarnya berbunyisebagaimana tersebut dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon PeninjauanKembali sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untukmembayar biaya perkara dalam semua peradilan ;Memperhatikan UndangUndang No. 4 Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG tersebut ;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No. 246 K/TUN/1999,tanggal 12 Oktober 2005 ;DAN MENGADILI KEMBALI Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding' tidak dapatditerima ; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam semua peradilan, yang dalampeninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,(Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG CABANG TANGERANG, ;PT. MAPLAS PUTERA UNGGUL
Untuk ituPengadilan Tata Usaha Negara telah memutuskan menolak gugatan Penggugat sehinggapengajuan perkara ke Pengadilan Negeri adalah suatu Ne bis In Idem;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan kembali: PT.
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG CABANGTANGERANG dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 444 K/ Pdt/2007tanggal 26 September 2008 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara inidengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah,maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009
, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT.
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSIJAKARTA RAYA DAN TANGERANG CABANG TANGERANG tersebut;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. No. 444 K/Pdt/2007 tanggal 26September 2008, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 206/Pdt/2002/ PT.Bdg,tanggal 21 Oktober 2002, jo.
112 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUGEHA PAPUTUNGAN, dkk vs PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN (UIP) SULAWESI BAGIAN UTARA
158 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku General Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatera Utara ; LUKMAN WIJAYA
., selaku GeneralManager PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatera Utara, danmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 28/Pdt.G.BPSK/2011/PN.Kis.tanggal 24 Januari 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara inidengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah,maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang
KRISNASIMBAPUTRA, MSc., selaku General Manager PT.
Perusahaan Listrik Negara(Persero) Wilayah Sumatera Utara tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 28/Pdt.G.BPSK/ 2011/PN.Kis. tanggal 24 Januari 2012 ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Termohon/Tergugat/Konsumen tidak dapatditerima ;DALAM POKOK PERKARA :e Memerintahkan Pengadilan Negeri Kisaran untuk memeriksa,mengadili dan memutus pokok perkara ;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini
OSMAR SIMATUPANG
Tergugat:
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah Sumatera Utara Area Medan
13 — 5
MENGADILI
- Menghukum Penggugat OSMAR SIMATUPANG dan Tergugat Kementerian BUMN Cq Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) RI di Jakarta, Cq Kepala Cabang PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Medan di Jalan Listrik Nomor 8 Medan, untuk menepati dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati itu;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separohnya secara tanggung renteng dari biaya perkara sebesar Rp. 966.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Penggugat:
OSMAR SIMATUPANG
Tergugat:
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah Sumatera Utara Area Medan
Suharto, SE
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona II Dinoyo, Blimbing, Kota, dan Kebon Agung
2.PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona IV Batu, Singosari, Lawang, dan Tumpang
32 — 8
Penggugat:
Suharto, SE
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona II Dinoyo, Blimbing, Kota, dan Kebon Agung
2.PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona IV Batu, Singosari, Lawang, dan Tumpang
44 — 0
IWAN SUTADI SIDARTA lawan PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta Unit Layanan Salatiga
56 — 19
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan
MEI SIEN, SS
Tergugat:
1.Direksi PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) RI di Jakarta, Cq Kepala Cabang PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) WILAYAH SUMATERA UTARA Area Medan
2.Direktur PT. Eka Jaya Sakti
59 — 24
Penggugat:
MEI SIEN, SS
Tergugat:
1.Direksi PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) RI di Jakarta, Cq Kepala Cabang PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) WILAYAH SUMATERA UTARA Area Medan
2.Direktur PT. Eka Jaya Sakti
47 — 17
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan