Ditemukan 897127 data
117 — 68
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2526/Pdt.G/2023/PA.JU. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadila Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Utara Tahun 2023;
2772/Pdt.G/2023/PA.JU
95 — 40
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 61/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 12 September 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
171/B/2023/PT.TUN.SBY
111 — 66
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 47/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 13 September 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
169/B/2023/PT.TUN.SBY
98 — 62
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 60/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 19 September 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
165/B/2023/PT.TUN.SBY
25 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Plj tanggal 6 April 2023;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumah Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
79/Pdt.G/2023/PA.Plj
10 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 0279/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 26 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah );
0279/Pdt.G/2023/PA.Pml
42 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
22/Pdt.G/2023/PA.Btk
20 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencoret perkara nomor 91/Pdt.G/2023/PA.Bm, dari register pendaftaran;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
91/Pdt.G/2023/PA.Bm
Agustina Ike Naibaho
22 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonan perkara Nomor : 112/Pdt.P/2023/PN Pbr, oleh Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mencoret perkara permohonan Nomor : 112/Pdt.P/2023/PN Pbr dari Register perkara permohonan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
112/Pdt.P/2023/PN Pbr
25 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 239/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 31 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
239/Pdt.G/2023/PA.Tnk
ZAINUDDIN ASHARI
26 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 623/Pdt.P/2023/PN Jap, atas nama Pemohon Zainuddin Ashari, Gugur;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 623/Pdt.P/2023/PN Jap, tidak dilanjutkan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang ditetapkan sejumlah Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
623/Pdt.P/2023/PN Jap
38 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Sdw tanggal 28 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sendawar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PA.Sdw
11 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara nomor 243/Pdt.P/2023/PA.Tgrtanggal 26 Juni2023, selesai karenadicabut;
3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
243/Pdt.P/2023/PA.Tgr
96 — 43
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 53/G/2023/PTUN.SMG. .tanggal 19 Desember 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Para Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
64 — 39
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 20/G/2023/PTUN.KPG tanggal 20 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
29 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 349/Pdt.G/2023/PA. Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
349/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
25 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 210/Pdt.G/2023/PA.Smi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukabumi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sukabumi Tahun Anggaran 2023;
210/Pdt.G/2023/PA.Smi
LINDA WATI
37 — 6
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 103/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 103/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
103/Pdt.P/2023/PN Sby
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1242/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 26 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
1242/Pdt.G/2023/PA.Bjn
18 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1380/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 26 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1380/Pdt.G/2023/PA.Tnk