Ditemukan 19088 data
97 — 60
255 — 55
58 — 15
268 — 110
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas lA Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalamayat (1) a atau huruf b, yaitu :a. yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupenyelenggara negara dengan
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patutdiduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannyamemaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari: SENIN , tanggal 15 Oktober 2018, oleh TARDI, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, JUDUANTO HADI LAKSANA, S.H dan LINDAWATI, S.H., M.H., Hakimdan, Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khususmasing masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan
143 — 93
70 — 26
Tipikor/2012/PN.Gtlo.,tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini :Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 11Desember 2012 Nomor : 13/Pid.Sus.
AGUS NENTO,ST ;Hal.53 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.GtloBahwa ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga dengannya ;Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan surat dari Kepala DinasPekerjaan Umum Kab.
Saluran Air Hujan 7.949.971,59 3.478.759,53 3.478.759,53Hal.85 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo 11 Pek.
Shop Drawing SMK Negeri Popayato ;Hal.111 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo15. Dokumen Gambar Rencana SMK Negeri Popayato (Ruang MejangkaPeta dan Ruang Kerja Bangku) ;16.
JUPRIYADI,S.H., M.Hum.TTDSUKATMA,S.H.Panitera PenggantiTTDMARNI USMANHal.113 s/d 98Putusan No.13/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo
156 — 222
501 — 209
53 — 17
(Pembahasan UU Tipikor, edisi Kedua, sinargrafika, Jakarta, 2009. hal 5152) ;Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan ataumelakukan tanopa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengankewenangan.
90 — 28
.003/RW.002, Desa Paal,Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten MelawiAgama : IslamPekerjaan : Swasta (Pengrajin Meubel)Pendidikan : SLTATerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :1 Penyidik, tanggal 3 November 2014, Nomor : SP.Han/34/XI/2014/DitReskrimsusII, sejak tanggal 3 November 2014 s/d tanggal22 November 2014 ;2 Penuntut Umum, tanggal 06 November 2014, Nomor : Print13/Q.1.12/ Ft.1/11/2014, sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 25 November 2014;3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 November 2014 dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara diPontianak,Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN.PTK, sejak tanggal 19November 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 Desember 2014, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 16 Februari 2015;Halaman dari 19 Putusan Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPS1/2014/PN.PtkTerdakwa didampingi
130 — 44
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gto tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;2. Penetapan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalotanggal 18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan harisidang;3. Berkas perkara atas nama Terdakwa dr. Hi. SUHARDI M.
Yusdin AbdullahHal.8s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOselaku Direktur PT.
CIPTA PRIMA JAYAsebagai pemenang tender;Hal.34 s/d111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOMenimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap padaketerangannnya,6. Dr.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (12) Rp. 531.682.873,00 Hal.101 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOAd.4.
,Hal.111 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO
53 — 0
68 — 10
434 — 230
Tipikor/2015/PN.Ptktanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 30 Januari 2016 ;6.
Tipikor/2015/PN.Ptk10.
Tipikor/2015/PN.Ptkhak guna usaha seluas + 3670 ha.
Tipikor/2015/PN.Ptkb.
Tipikor/2015/PN.Ptk
102 — 13
138 — 16
13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
PUTUS ANNomor : 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yangmengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :Nama lengkap : Moch. Shafeie, BATempat lahir : PontianakUmur/tgl. Lahir > 62 Tahun / 20 Juni 1951Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : 1.
57 — 55
243 — 257
180 — 88
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
48 — 0