Ditemukan 896162 data
TEGUH PRABOWO, S.H
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
243 — 94
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/115/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sepanjang atas nama Brigadir Teguh Prabowo, S.H.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/115/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sepanjang atas nama Brigadir Teguh Prabowo, S.H.
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat pada posisi semula sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20/G/2023/PTUN.PTK
183 — 74
Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kabinda Aceh Nomor R/Sket/0001/BINDA-ACEH/XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keterangan a.n. Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat terhitung mulai tanggal 25 Desember 2020; dan b. 36 (tiga puluh enam) lembar Absensi personel Binda Aceh a.n. Mayor Inf Amri Nico Dewantoro, S.H.
NRP 11030028280881 jabatan Pengolah Data Intelijen Binda Aceh terhitung tanggal 25 Desember 2023 s.d. bulan November 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Terbanding/Terdakwa : BAHARUDDIN ALIAS BAHAR bin alm. RIDWAN
41 — 23
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN.Ksp., tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar kualifikasi tindak pidana, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BAHARUDIN Als BAHAR Bin Alm RIDWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak secara bersama-sama
dengan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN.Ksp.
,tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,0, - ( Dua juta Lima ratus rupiah);
263/PID.SUS/2023/PT BNA
ROMOALDUS FERDINANDUS MEO
45 — 28
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak Pemohon yang bernama Marcia Achiera Bay, lahir di Nagekeo, tanggal 2 Maret 2023, jenis kelamin perempuan yang telah dicatatkan pada Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 April 2023 adalah anak sah secara hukum antara Pemohon Romoaldus Ferdinandus Meo dengan istri Pemohon yang bernama Matilde Nolvisis Rupa;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk melaporkan dan mendaftarkan pengesahan anak kesatu Pemohon yang bernama Marcia Achiera Bay, lahir di Nagekeo, tanggal 2 Maret 2023, jenis kelamin perempuan yang telah dicatatkan pada kutipan akta kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 April 2023 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AHMAD MARASABESSY alias MAD tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 61/PID.SUS/ 2023/PT AMB tanggal 17 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 57/Pid Sus/2023/PN Amb tanggal 29 Mei 2023 tersebut mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HJ RAHMAWATI SH
29 — 0
- MENGADILIMenerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 Juli 2023 Nomor 550/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vernando Kristov Alias Nando Bin Troyke oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000
.- (delapan ratus juta rupiah) apabila dnda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 Juli 2023 Nomor 550/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua660/PID.SUS/2023/PT MKS
35 — 10
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 1721/Pdt.G/2023/PA.Srg., tanggal 16 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Robiul Akhir 1445 Hijriah;
Dengan mengadili sendiri
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1.
Menyatakan Pengadilan Agama Serang tidak berwenang secara AbsolutuntukmengadiliperkaraNomor 1721/Pdt.G/2023/PA.Srg., tanggal 16 November 2023 Masehi;
2. Menyatakan gugatan Para Pengugat tidak dapat diterima;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
III.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : TIGANA BARKAH MARADONA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : DEVIKA YUNIASRI .M.SH
77 — 56
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Skh tanggal 3 Maret 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 3 (tiga), sehingga menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JAMALLUDIN Bin TOTOK PARIYANTO (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Skh tanggal 3 Maret 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua
167/PID.SUS/2023/PT SMG
29 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 827/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
827/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1881/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1881/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Srydari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Sry, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh limaribu rupiah);
275/Pdt.G/2023/PA.Sry
SUGIYEM
36 — 42
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 153/Pdt.P/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 153/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
153/Pdt.P/2023/PN Skh
24 — 15
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Sda tanggal 27 Desember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 2553/Pdt.G/2023/PA.Tbn, oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 2553/Pdt.G/2023/PA.Tbn, telah selesai karena di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
2553/Pdt.G/2023/PA.Tbn
7 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1789/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 12 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluhribu rupiah);
1789/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Tnk. dari Pemohon;
- Menyatakan permohonan Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1764/Pdt.G/2023/PA.Tnk
25 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1535/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
1535/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1211/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1211/Pdt.G/2023/PA.Kis
51 — 32
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tertanggal 1 Agustus 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1092/Pdt.G/2023/PA.Kis