Ditemukan 1070 data
13 — 3
Pemohon tidak ingin berlarutlarutdalam rumeh tangga yang saling menyakitii maka Pemohon tetap berkeputusan dalamPermohonan Ikar Talaknya;9.Bahwa fakta tersebut diatas sudah sepatutnya Permohonan Talak Pemohon dikabulkan yang berdasarkan alasan "antara suarni istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,,Sebagaimana disebut dalam pasal 19 F Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksananan undangundang No.
38 — 23
HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Agamaangka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan DenganHukum untuk member perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusandengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
13 — 2
Madliyah sejak bulan januari 2017 sampai dengan perkara ini diputusatau ikar talak nanti yang tiap bulanya sebesar Rp 2.000.000 selamakurang lebih 4 Bulan = 2.000.000 X 4 = Rp 8.000.000,d. Kiswah sebesar Rp 2.000.000,.
17 — 4
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
Muhammad Muhtar bin H. Imam Kurdi
Termohon:
Santi binti Hendri
16 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
28 — 10
- Mengukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah, Kiswah, dan mutah, Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum nomor 1,2,dan 3 angka II di atas, setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum atau sebelum ikar talak diucapkan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
83 — 19
tersebut;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar biaya pemeliharaan anak sebagaiamana diktum amar angka 4 (empat) di atas melalui Termohon Konvensi setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak berusia 21 tahun atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum amar angka 3.1. dan 3.2 di atas sebelum ikar
54 — 21
Saksi KARNIYAH Pgl IKAR, tidak disumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui peristiwa yang menimpa saksi LISA yang telahdisetubuhi oleh Terdakwa;Bahwa pada sekira bulan Mei 2015 saksi baru pulang setelah menghadiripesta perkawinan di Taluk Pagang sekira pukul 23.00 WIB dan pada saatdalam perjalanan pulang ke rumah yaitu di dekat lapangan silat saksi melihatTerdakwa sedang memegang payudara saksi LISA yang mana pada saat itusaksi berjarak lebih kurang 10 meter dari Terdakwa
24 — 2
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
35 — 16
PENETAPANNomor 14/Pdt.P/2021/PA.KtbAza Wee .DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraDispensasi Kawin yang diajukan oleh:Maulana bin Ikar, tempat dan tanggal lahir di Kotabaru, 19051962, agamaIslam, pendidikan SD, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di JalanPuteri Jaleha, RT.011, Kelurahan Baharu Selatan, KecamatanPulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, selanjutnya
18 — 8
Dalam Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menjatuhkan talak satu (1) Raji terhadap Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa ;
3.1 Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.2 Mutah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
harus dibayar sebelum ikrar talak diucapkan oleh Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada sidang ikar talak di Pengadilan Agama
17 — 12
Penggugat/Termohon, sesuai ketentuanPasal 149 huruf a KHI jo.ps.158 huruf b KHI, apabila perkawinan antaraTergugat/Pemohon dengan Penggugat/Termohon ' putus' karenaTalak,maka Tergugat/Pemohon sebagai bekas suami wajib memberikanMut'ah yang layak kepada Penggugat/Termohon sebagai mantan isteridan disesuaikan dengan penghasilan Tergugat/Pemohon kini sebagaikaryawan PDAM Kota Makassar yang berpenghasilan cukup yaknisebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupaih) dan diserahkan secaratunai sebelum ikar
13 — 11
Apabila TergugatRekonpensi tidak secara suka rela membayarnya pada saat sidang ikrar talak,maka sidang ikar talak dapat ditunda guna memberi kesempatan kepadaPemohon dan diberikan tenggang waktu paling lama 6 bulan sejakditetapkannya sidang ikrar talak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan ditolakselebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun
119 — 17
Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarHalaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor 1171/Pdt.G/2020/PA.BtlAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
90 — 18
PRIMO INDO IKAR+nggal di Waimana II, Desa Hala Kodanuan, Kecamatan Ile Mandiri, Kabu Il. Mr.
9 — 0
Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
yang harus diserahkan sesaat sebelum ikar talak diucapkan didepan sidang engadilan Agama Bekasi..
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
22 — 6
Putusan No. 243/Pdt.G/2016/MS.Lsmmemerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan Penetapan ikar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah dimana Pemohon dan Termohon bertempattinggal dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohondan Termohon dilangsungkan;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidanganternyata Pemohon dan Termohon menikah dan berdomisili di KecamatanBanda Sakti Kota Lhokseumawe, oleh karenanya Majelis memerintahkanPanitera Mahkamah Syariyah Lhokseumawe untuk
7 — 2
talak, sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 UndangundangNomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, Surat Ketua Muda UldilagMahkamah Agung Nomor : 28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002,Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus2010, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Sidoarjo untuk mengirim salinan penetapan ikar
16 — 10
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemernksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan pemchon angka 1 dapat dikabulkan;25Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permchonan angka 2 yang meminta agar diberi ijin untukmengucapkan ikar
9 — 6
Mlg.cenderung memberatkan Tergugat Rekonvensi yang bekerja sebagai buruhdengan penghasilan sebagaimana terurai di atas, untuk itu Majelis berpendapatTergugat Rekonvensi layak dan pantas dihukum untuk membayar mutahkepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.5.000.000. ( lima juta rupiah);Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan TergugatRekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk mengucapkan ikar talak terhadapPenggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi), maka untuk memenuhi rasakeadilan dan terjaminnya hakhak